Ditemukan 237113 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-02-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT NIPPON SHOKUBAI INDONESIA
2919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 166/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 08 Juni 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor: KEP00457/NKEB/WPJ.07/2017,tanggal 24 Februari 2017, tentang Pembatalan Surat Tagihan PajakBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c atas Surat Tagihan Pajak Nomor:00215/107/11/052/13, tanggal 28 Juni 2013, Masa Pajak Juli 2011, danmembatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00215/107/11/052/13,tanggal 28 Juni 2013, Masa Pajak Juli 2011, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,Halaman 4 dari 7 halaman.
    tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanjJuncto Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4Aayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf f serta Pasal 13 ayat (1a)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan TerbandingNomor Per67/P J/2010:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Putus : 25-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2600/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT KRAMA YUDHA TIGA BERLIAN MOTORS
2117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2600/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP1818/WPJ.19/2015 tanggal 9 Oktober2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor0007 1/406/12/092/14 tanggal 22 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding,NPWP. 01.300.657.2092.000;
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak2012 sebesar Rp327.491.941.000,00; yang tidak dipertanhankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp464.365.930.233,00; dengan perincian sebagaiberikut :Penghasilan
Register : 05-10-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2931 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ANGKASA PURA SOLUSI;
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2931/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP2884/WPJ.07/2015 tanggal 10 September 2015,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor: 00012
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesarRp4.000.973.924,00, yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidakterdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangandengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harusdibayar dihitung kembali menjadi lebin bayar sebesar Rp46.631.840,00;dengan perincian sebagai berikut
Putus : 08-05-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1345/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 8 Mei 2019 — PT BINTANG TIMUR STEEL vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2631 Berkekuatan Hukum Tetap
  • timbul kepada Direktur JenderalPajak;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 1 Oktober 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP03222/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaNomor 00096/207/11/055/15 tanggal 14 Desember
    Putusan Nomor 1345 B/PK/Pjk/2019Nomor 00096/207/11/055/15 tanggal 14 Desember 2015 Masa Pajak Juli2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam
    mengambilalih pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu gugatanPenggugat diajukan telah melampaui tenggang waktu 30 (tiga puluh) haridan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UndangUndangPengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Register : 19-02-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 701 B/PK/PJK/2018
Tanggal 11 April 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHUO SENKO CONSULTANT;
268 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 Mei 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1738/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPenghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak April 2012 NomorHalaman 4 dari 7 halaman.
    Putusan Nomor 701/B/PK/Pjk/201800004/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014, atas nama Pemohon Banding,NPWP. 03.080.144.3077.000, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak April 2012 sebesarRp149.566.080,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
    olehkarenanya koreksi banding Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 26 dan Pasal 32AUndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 7 ayat (1) P3BIndonesiaJepang;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 19-06-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1906 B/PK/PJK/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MUSTIKA SEMBULUH;
199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembaliterhadap Penghasilan Neto Tahun Pajak 2012 yang berasal dari KoreksiPeredaran Usaha sebesar Rp4.585.770.047,00, yang tidakdipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan
    Majelis Hakim sudah benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesualdengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang PajakPenghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp25.176.168.172,00, dengan perincian sebagai berikut:Halaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 14-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 248/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PT GROBEST INDOMAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 248/B/PK/Pjk/2019Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 18 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo penetapan atas tarif Pajak Pertambahan Nilai, jenisbarang berupa Aqua Premix For Shrimp Grade I/, dengan pembebanantarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0%, dan oleh TermohonPeninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif Pajak PertambahanNilai sebesar 10%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebesarRp81.855.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti
    yangdilakukan melalui proses pabrikasi yang terutang Pajak PertambahanNilai dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karenatelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan MenteriKeuangan Nomor 267/PMK.010/2015;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp81.855.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauankembali
Register : 14-05-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1302 B/PK/PJK/2018
Tanggal 6 Juni 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PINDO DELI PULP AND PAPERMILLS;
166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 Februari 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00606/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 21 September2016 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PajakPenghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Juli 2011 Nomor00020/541/11/092/15 tanggal 11 Desember 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.001.855.4092.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
    Putusan Nomor 1302 B/PK/Pjk/2018Rp207.250.036,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo merupakan implementasi
    Malaysia) yang didukung dengan dokumen SKD sudahtepat dan benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 15 UndangUndangPajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Halaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 14-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 274 B/PK/PJK/2018
Tanggal 14 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. JAYA LAND;
197 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Juli 2012 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP109/PJ./2010tanggal 23 Februari 2010, mengenai keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26Tahun Pajak 2001 Nomor: 00003/204/01/073/09 tanggal 3 Maret 2009,atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.000.316.8073.000, sehinggapajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Objek Pajak (DPP) PPh Pasal 26sebesar Rp66.371.315.920,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelahHalaman 4 dari 8 halaman.
    kebenarannya,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukumdan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenaiperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 11 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) Indonesia Singapura;.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku) sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayardihitung kembali menjadi sebesar Rp0O,00 dengan perincian sebagaiberikut: URAIAN (Rp)Dasar Pengenaan Pajak 0,00Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang 0,00 Halaman 5 dari 8
Putus : 26-06-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1712 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. FREEPORT INDONESIA;
3132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1712 B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00477/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 18 April 2017,mengenai keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas PajakMasukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2014 sebesarRp2.517.244.868,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp2.500,00; dengan perincian sebagai berikut:Pajak Keluaran
Putus : 21-11-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2815 B/PK/PJK/2018
Tanggal 21 Nopember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. YUSHIRO INDONESIA;
2015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 8 Juni 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor: KEP02807/NKEB/WPJ.22/BD.06/2016, tanggal 24 Juni 2016,tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak atas SKPKB PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Desember 2012, Nomor:00051/207/12/408/14, tanggal 14 April 2014, atas nama Penggugat, NPWP:31.206.194.8408.000, sehingga pajak yang masih
    Putusan Nomor 2815/B/PK/Pjk/2018(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor:KEP02807/NKEB/WPJ.22/ BD.06/2016, tanggal 24 Juni 2016, tentangPengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat(1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak atas SKPKB PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Desember 2012,Nomor: 00051/207/12/408/14, tanggal 14 April 2014, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan
    atas peredaran usaha,dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dan PenjelasanPasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan juncto Pasal 18 ayat (3) UndangUndang PajakPenghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 8 halaman.
Register : 16-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3934 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ABB SAKTI INDUSTRI;
3216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 6 Mei 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan SuratTergugat Nomor S3959/WPJ.07/2017 tanggal 05 September 2017 tentangPemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atasnama Penggugat NPWP 01.061.553.2.055000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) dan
    membatalkan Surat PemohonPeninjauan Kembali (Semula Tergugat) Nomor S3959/WPJ.07/2017tanggal 05 September 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatanyang Tidak Memenuhi Persyaratan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkanbuktibukti yang terungkap dalam
    Surat Pemberitahuan Keberatan Yang TidakMemenuhi Syarat dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 25ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) huruf c juncto Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan;. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 10-06-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1841/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 10 Juni 2020 —
10723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1841/B/PK/Pjk/2020Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa danmengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, makamohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkanKeputusan Tergugat Nomor: KEP00613/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 14Maret 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan PajakBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama Penggugat NPWP: 01.824.326.1054.000, adalan sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya
    gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) dengan membatalkan Keputusan PemohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP00613/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 14 Maret 2018 tentang PembatalanKetetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat(1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan
    dan olehkarenanya koreksiTergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quotidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 14 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) juncto Penjelasan Pasal 29 ayat(2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 13 ayat (5) UndangUndang PajakPertambahan Nilai:bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2188/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERSADABINA NUSANTARAABADI,
2216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat NomorKEP00338/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 6 Maret 2017 tentang PembatalanKetetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor 00954/107/14/007/15tanggal 30 November 2015 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c KarenaPermohonan Wajib Pajak, dengan membatalkan keputusan a quo danmembatalkan STP a quo, atas nama Penggugat, NPWP01.353.305.4007.000
    Putusan Nomor 2188/B/PK/Pjk/2018Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor00954/107/14/007/15 tanggal 30 November 2015 Berdasarkan Pasal 36Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan
    dan oleh karenanya koreksi Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) juncto Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanjuncto Pasal 13 ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 26-08-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2637/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV TIGA BINTANG
15441 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2637/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 6 Januari 2020 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kemballidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Surat Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor S1738/WPJ.15/2018 tanggal 7Agustus 2018 perihal Pengembalian Permohonan Pembatalan atauPengurangan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 23-07-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1938 B/PK/PJK/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 18 April 2018 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhnadap Keputusan Terbanding NomorKEP61/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015, mengenai Keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26Masa Pajak April 2009 Nomor 00006/204/09/081/13 tanggal 11 Oktober2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.001.260.7081.000, adalahsudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2009 sebesarRp4.217.177.043,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp1.248.284.405,00, dengan perincian sebagai berikut:Dasar
Register : 20-08-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2128 B/PK/PJK/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT. VAN LEEUWEN PIPE & TUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2128/B/PK/Pjk/2018Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00848/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016, mengenai keberatanatas Surat Ketetapan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo alasan butir A tentang Koreksi Penyerahan Terutang PPNsebesar Rp811.612.814,00; dan alasan butir B tentang KoreksiPenyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp3.876.502.551,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
    Surat Edaran TerbandingNomor SE145/PJ/2010;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp178.319.128,00
Putus : 20-11-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4369 B/PK/PJK/2019
Tanggal 20 Nopember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PACIFIC INDOPALM INDUSTRIES
3920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00618/NKEB/WPJ.02/2018 tanggal 17 Mei 2018 tentangPembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C KarenaPermohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 Nomor00008/107/14/218/17 tanggal 14 Februari 2017, atas nama PenggugatNPWP 02.365.427.0218.000, adalah sudah tepat dan benar
    Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor KEP00618/NKEB/WPJ.02/2018tanggal 17 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Desember 2014 Nomor 00008/107/14/218/17 tanggal 14 Februari2017 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatHalaman 4 dari 7 halaman.
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Putus : 11-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 641/B/PK/Pjk/20191
Tanggal 11 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ECCO TANNERY INDONESIA
259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 21 Agustus 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP00010/KEB/WPVJ.24/2016 tanggal 23Maret 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari 2010Nomor: 00001/245/10/641/14 tanggal 30 Desember 2014, atas namaPemohon Banding, NPWP: 02.391.951.7641.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Januari 2010 SebesarRp1.473.076.519,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan
Register : 05-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2978 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT vs PT. NEWMONT NUSA TENGGARA
3416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding)untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
    adalah sudah tepatdan benar, dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya banding Pemohon Banding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor 973/2133/02/Dipendatanggal 6 November 2014 tentang Keberatan atas Pengenaan PajakBahan Bakar Kendaraan Bermotor melalui Pertamina dengan FakturNomor 5.14.NNT.006 tanggal 4 Juli 2014 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali, tidak dapat menggugurkan faktafaktadan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo terlepas dari apa yang didalilkan oleh Terbanding sekarangPemohon Peninjauan Kembali, Majelis Hakim Agung mengambil alihdan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo denganpertimbangan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi Nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan