Ditemukan 230888 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2022 — Putus : 26-10-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 27/Pdt.G.S/2022/PN Bjm
Tanggal 26 Oktober 2022 — Penggugat:
PT. Verena Multi Finance, Tbk
Tergugat:
SAFRUDIN
233
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 14-09-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 38/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 15 September 2021 — Penggugat:
ISMAIL
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
13063
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 06-06-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 23/Pdt.G.S/2024/PN Gpr
Tanggal 6 Juni 2024 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT PELAS
Tergugat:
1.ISNAINI SANTOSO
2.LULUK LUTFIA
110
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 16-06-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 16/Pdt.G.S/2022/PN Sda
Tanggal 16 Juni 2022 — Penggugat:
Elys Sulistyaningsih (PT.BPR DELTA ARTHA)
Tergugat:
1.ISA HASANNUDIN
2.KHOTIMAH SAADATUL
3513
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 11-09-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 22/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal 11 September 2023 — Penggugat:
PT. BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA)
Tergugat:
ANDRI SUNANDAR
500
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 28-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN GARUT Nomor 24/Pdt.G.S/2019/PN Grt
Tanggal 2 Juli 2019 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. KANTOR CABANG GARUT
Tergugat:
1.AI DEWI SARTIKA
2.ARIF HIDAYAT
186
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-01-2022 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 26 Januari 2022 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Kalimalang Unit Rawa Terate
Tergugat:
1.NOVENDRI
2.FITRI YULIANA
232
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-06-2019 — Putus : 21-06-2019 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN SELONG Nomor 19/Pdt.G.S/2019/PN Sel
Tanggal 21 Juni 2019 — Penggugat:
SUKARDI GASPERSZ
Tergugat:
1.LALU AHSANUDIN
2.BAIQ WIDIATI
2110
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-01-2020 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN PATI Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Pti
Tanggal 22 Januari 2020 — Penggugat:
1.PT MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Kudus
2.MASHUDI SH
Tergugat:
1.AHMAD SUBKHI
2.EKA FITRIANI
Turut Tergugat:
Eka Fitriani
16169
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 02-08-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Bks
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat:
1.Aris
2.Mulyanah
3.Apay Sukardi
4.Fitria
5.Anita
Tergugat:
PPAT. Hj. Wiwik Rowiyah Suparno, S.H., M.Kn.
160
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 16-01-2024 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 26-01-2024
Putusan PN SOLOK Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Slk
Tanggal 16 Januari 2024 — Penggugat:
Butinur Pgl Bareh
Tergugat:
Nofiandi, SE DT. Sampono Marajo
3915
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 02-02-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 15 Februari 2022 — Penggugat:
1.Andyka Rakasiwi
2.Ahmad Taufikkurahman Saleh
Tergugat:
PT Abadi Rejeki Cipta Optimal
2415
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-01-2020 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN PATI Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PN Pti
Tanggal 22 Januari 2020 — Penggugat:
1.PT MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Kudus
2.MASHUDI SH
Tergugat:
1.EKO SANTOSO
2.ANSISKA NUR IDAYANTI
Turut Tergugat:
ansiska nur idayanti
14535
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 11-07-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN SELONG Nomor 23/Pdt.G.S/2019/PN Sel
Tanggal 15 Juli 2019 — Penggugat:
PT. Selaparang Finansial Kabupaten Lombok Timur
Tergugat:
1.Suarni
2.Nurmasih
150
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-06-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Tsm
Tanggal 21 Juni 2021 — Penggugat:
Setiawan Kosasi
Tergugat:
may bank tasikmalaya
197
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 23-10-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 31-10-2023
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 41/Pdt.G.S/2019/PN Gpr
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. BRI UNIT PAPAR
Tergugat:
1.Yuli Harianto
2.Eni Suryati
3.Sugiyanti
5579
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 27-12-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 70/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 29 Desember 2021 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tb
Tergugat:
1.Siti Tartilah
2.Dina Fitri Yanah
247
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 17-12-2019 — Putus : 30-12-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 36/Pdt.G.S/2019/PN Cbi
Tanggal 30 Desember 2019 — Penggugat:
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BEKASI BINATANJUNG MAKMUR
Tergugat:
DANNY SUKMA PERMANA
150
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1.

Register : 17-01-2024 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 Januari 2024 — Penggugat:
PT ICX Bangun Indonesia
Tergugat:
PT Okinawan Pakuwon Indonesia
1912
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 30-12-2021 — Putus : 03-01-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 74/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 3 Januari 2022 — Penggugat:
BACHTIAR SONDA
Tergugat:
PT. ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA (PT. AJAW)
12532
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.