Ditemukan 45116 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 24-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 186/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SARWONO
419
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 268/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SAMINI
391
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 19-05-2023 — Putus : 19-05-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 7/Pid.C/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 19 Mei 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHARLES SIAHAAN, S.E., M.Si
Terdakwa:
IWAN KURNIAWAN
291
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 262/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
TUNGGONO
451
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 260/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ADI YANTORO
901
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 01-09-2023 — Putus : 01-09-2023 — Upload : 04-09-2023
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 10/Pid.C/2023/PN Plk
Tanggal 1 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ALEXANDRO A.H.
Terdakwa:
MUHLISIN
4111
  • - Menyatakan TerdakwaMUHLISIN terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana membuang sampah di TPS tidak tepat untuk jadwal pembuangan;

    - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tsb, dengan denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), subsidair 3 (tiga) hari kurungan;

    - Membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Register : 01-09-2023 — Putus : 01-09-2023 — Upload : 04-09-2023
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 20/Pid.C/2023/PN Plk
Tanggal 1 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BENIE, S.SOS
Terdakwa:
ISNA MAYADA
3115
  • - Menyatakan TerdakwaISNA MAYADA terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana membuang sampah di TPS tidak tepat untuk jadwal pembuangan;

    - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tsb, dengan denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), subsidair 3 (tiga) hari kurungan;

    - Membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 24-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 206/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SAIFULLI
141115
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 24-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 192/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
CANDRA EFENDI
5121
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 19-05-2023 — Putus : 19-05-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 12/Pid.C/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 19 Mei 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
MACHRUS
241
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 19-05-2023 — Putus : 19-05-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 15/Pid.C/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 19 Mei 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SUTARMIN
242
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 26-09-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 14/Pid.C/2019/PN Bna
Tanggal 26 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Zakwan, S.HI
Terdakwa:
Mursalin
285
  • Mengadili

    1. Menyatakan terdakwa yang bernama Mursalin bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran membuang sampah sembarangan melanggar Pasal 44 huruf a qanun kota Banda Aceh nomor 6 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
    2. menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 29.500 (dua puluh sembilan ribu lima ratus);
    3. membebankan biaya perkara sebesar Rp. 500 (lima ratus ribu rupiah)
Register : 05-08-2022 — Putus : 05-08-2022 — Upload : 08-08-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 180/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 5 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
NOVI HARIYANTO
252
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 271/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
HASDY YONANDI
312
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 24-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 196/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
KHOLIDIN
344
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 18-07-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 21/Pid.C/2019/PN Smr
Tanggal 18 Juli 2019 — - Penuntut Umum YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH - Terdakwa BABA
1311
  • M E N G A D I L I Menyatakan BABA bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah di TPS tidak pada waktu yang ditentukan; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah), subsidair 3(tiga) hari kurungan; Memerintahkan barang bukti berupa : 1(satu) kantong plastik sampah dimusnahkan; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,-(tiga ribu) rupiah.
Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 287/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
NURMAN
395
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 270/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SAEFULLAH
292
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 269/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SYAMSUL ARIFIN
348
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 14-03-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 16/Pid.C/2019/PN Bjm
Tanggal 14 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
GILANG RAMADHAN
1516
  • Menyatakan terdakwa GILANG RAMADHAN telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membuang sampah diluar jam yang telah ditentukan ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 (tiga) hari kurungan ;

    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah).