Ditemukan 242512 data
Sunarti
28 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan Harnis (anak dari Ngatmonah dan Sunaryo) dalam keadaan tidak hadir dan telah meninggalkan rumahnya dengan alasan yang tidak jelas dan tidak diketahui tempat tinggal maupun keberadaannya sampai dengan sekarang ;
- Memberi Ijin kepada Pemohon Sunarti untuk melakukan proses administrasi jual beli terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.272 yang terletak di Desa Megawon, Kecamatan
NANASARI
21 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan bahwa suami pemohon yang bernama Martunis telah meninggal dunia di rumahnya yang beralamat di Gampong Tanjong Teubeng Kec. Pidie Kab.
Emi Yuli Astutik
32 — 19
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa MURTI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 21 Juni 1968 karena sakit Jalan Cupumanik No.99 RT 01RW 01, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Kematian No. 470/44/401.303.7/2023 tertanggal 9 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini
belum memiliki Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama MURTI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal Tanggal 21 Juni 1968 karena sakit di Jalan Cupumanik No.99 RT 01RW 01, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun
Tutik Ariyani
6 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan bahwa Suwito (suami Pemohon) dalam keadaan tidak hadir dan telah meninggalkan rumahnya dengan alasan yang tidak jelas dan tidak diketahui tempat tinggal maupun keberadaannya sampai dengan sekarang ;
- Memberi Ijin kepada Pemohon Tutik Ariyani dalam proses administrasi jual beli dan atau balik nama terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Milik NO.05788 yang terletak di Desa Kedungdowo
45 — 15
.- 1 (satu) buah Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah dan rumahnya.Dikembalikan kepada terdakwa ENGKOS KOSASIH Bin H. HASAN ;5. Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah), kepada Negara;
HASAN(Alm)/Vrijspraak dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan mengembalikanharkat serta martabatnya ; Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) ekseplar SHM : 00111/Desa Cililin atas nama KOMAR terletak di JalanRaya cililin, gambar situasi tanggal 19081980 No. 5803/1980 seluas 88 M2, 1(satu) lembar Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumahnya berikuttindasannya tertanggal 10 Februari 1993 antara Penjual KOMAR dan pembeliHj.
R.ARYO SUPENDI
15 — 16
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa MANIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 2013 karena sakit tua di rumahnya di Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : No. 470/349/401.301.1/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
MARâÂÂAH
11 — 14
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa MARDJUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 23 Juni 1987 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.474/62/401.303.6/2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum
memiliki Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian adik kandung Pemohon yang bernama MARDJUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 23 Juni 1987 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana
HURIN INDAYANI
23 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Dusun Krajan Tengah, RT. 015, RW.005, Desa Curahlele, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember pada hari Senin tanggal 18 Desember 2000 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki yang bernama UMAR ALI disebabkan oleh kebakaran di Rumahnya;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengadilan Negeri ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember agar kematian
AGUS YULI SETIAWAN
26 — 11
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa MARZUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 15 April 1966 karena sakit Jalan Trimulyo No. 15, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo di Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472.12/117/401.301.3/2023 tertanggal 07 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga
saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MARZUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 15 April 1966 karena sakit di Jalan Trimulyo No. 15, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
INDAYATI
19 — 13
Menetapkan bahwa HAWANAWIYAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 19 April 1990 karena sakit di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/17/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
2.Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (
tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang Bernama HAWANAWIYAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal Tanggal 19 April 1990 karena sakit di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/17/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari 2024
KUSAINI
23 — 13
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa MOCH SARBINI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 12 Agustus 1951 karena sakit Jalan Pilang Bakti No.1 RT 06 RW 02, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/326/401.301.5/2023 tertanggal 21 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama MOCH SARBINI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 12 Agustus 1951 karena sakit di Jalan Pilang Bakti No.1 RT 06 RW 02, Kelurahan Pilangbango
J.B. SARDJANA
22 — 8
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa M.G SARDJIATI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 16 Desember 1959 karena sakit di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/270/401.302.3/2023 tertanggal 27 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta
Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian adik Pemohon yang bernama M.G SARDJIATI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 16 Desember 1959 karena sakit di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam
HERU BUDIMAN
27 — 22
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwaSAMIRAH (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada tanggal 31 Maret 1996 karena sakit,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No: 474/189/401.303.2/2023 tanggal 6 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Pandeanyang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernamaSAMIRAH (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada tanggal 31 Maret 1996 karena sakit sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No: 474/189/401.303.2/ 2023 tanggal 6 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Pandeanyang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan
UNTUNG
25 — 5
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa AMAT KOESNI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Maret 1968 karena sakit tua di Jalan Sengkelat RT.27 RW.09 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/73/401.303.7/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama AMAT KOESNI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Maret 1968 karena sakit tua di Jalan Sengkelat RT.27 RW.09 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
INDAYATI
19 — 10
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa SALI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 17 Januari 1996karena Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/18/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari 2024yang dikeluarkan oleh KantorKelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
3.Memerintahkan
kepada Pemohon dalamwaktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama SALI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal Tanggal 17 Januari 1996karena Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/18/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari
OENTORO
15 — 7
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa DARMOREDJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada Tanggal 03 Juni 1965 karena sakit di Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/387/401.302.4/2023 tertanggal 29 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini
belum memiliki Akta Kematian
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama DARMOREDJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada Tanggal 03 Juni 1965 karena sakit di Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/387/401.302.4
MARâÂÂAH
14 — 17
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa PANAKUM (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 1 Juli 1970 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.474/63/401.303.6/2024 tertanggal 21 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama PANAKUM (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Juli 1970 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
SULADI
19 — 8
M E N E T A P K A N
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa JUWER (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 17 Mei 1975 karena sakit di Jalan Apotik Hidup No.11A RT.10 RW.03 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470./285/401.302.4/2023 tertanggal 1 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan
Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama JUWER (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 17 Mei 1975 karena sakit di Jalan Apotik Hidup No.11A RT.10 RW.03 Kelurahan
BAMBANG SUGENG PRIYANTO
11 — 7
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa SRI HARDINI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 29 Desember 1993 karena sakit tua di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.474.3/171/401.401.6/2016 tertanggal 16 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum
memiliki Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama SRI HARDINI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 29 Desember 1993 karena sakit tua di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan
SUGENG RUSLAN
20 — 7
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa KARSO SADIKUN (Almarhum) telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 09 Mei 1993 di rumahnya karena sakit di Jalan Loka Jaya No. 34 RT.026 RW.008 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 471.1/141/401.301.4/2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota
Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama KARSO SADIKUN (Almarhum) telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 09 Mei 1993 di rumahnya karena sakit di Jalan Loka Jaya No. 34 RT.026 RW.008 Kelurahan