Ditemukan 47814 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
17041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MNT 3279 (Alas Kaki Tdk Tahan Air)KD: Baik.Baru....dsb (20 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);Bahwa berdasarkan foto barang dan pemeriksaan fisik didapatinformasi atas barang pada Pos 6,17,18 adalah alas kaki dengan solluar dan bagian atas terbuat dari bahan plastik serta bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, ditusuk atau proses semacam itu, (bagian atas dan solmenyatu melalui proses moulding, dengan bentuk tidak menutup!
    Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear.Halaman 10 dari 29 halaman.
    Klasifikasi Pos TarifKasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).I.
    Pos 64.01Persyaratan; Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki,4.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dari herhubunganlangsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface),4.2.
    Sandal dan AdultShoe dapat diidentifikasikan sebagai alas kaki dengan bagian atas(upper) dan sol luar (outer) terbuat dari bahan plastik Polivinil Klorida,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,melainkan melalui proses injection molding, dengan bentuk tidakHalaman 17 dari 29 halaman.
Putus : 30-01-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 365/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
26373 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT)Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan tarif klasifikasi denganalasan barang merupakan alas kaki (plastic footware) dengan sol yangbagian atas dan bawahnya menyatu dan tidak dipasang dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;.
    Kedua syarat tersebut dapat dipahami bahwaplastik dan karet secara alami mempunyai sifat yang tahan/tidaktembus terhadap air, sedangkan pengerjaan tidak dengan dijahit,dikeling, dipaku, ditusuk, atau semacam itu sangat menjaga agartidak memungkinkan air menembus karena tidak terdapatcelah/lobang dari kelingan atau jahitan;.
    Klasifikasi Pos Tarif;Klasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HSBab 64);1.
    Berkaitan dengan spesifikasi tahan air tersebut, maka pada Pos64.01 ditentukan tentang kriteria proses pembuatan alas kaki, yaitudengan tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup atau proses semacam itu; denganpenjelasan bahwa lubang yang ditimbulkan dari proses keling, paku,sekrup dan semacam itu, dapat mengakibatkan masuknya air kedalam ke telapak kaki;d.
    alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot,terompah dll) dengan proses pembuatan bagian atasnya dipasangpada sol dan dirakit dengan cara stitching, riveting, nailing,screwing, plugging atau proses semacam itu, diklasifikasikan padapos 6402;.
Putus : 30-01-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 463/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
31367 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear,j.
    Klasifikasi Pos Tarif;Klasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HSBab 64):1. Alas kaki (Footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai,bersinggungan langsung dengan tanah; Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol:Halaman 11 dari 28 halaman.
    Putusan Nomor 463/B/PK/Pjk/202064.016401.10.006401.92.006401.996401.99.106401.99.90Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasdari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.
    Berkaitan dengan spesifikasi tahan air tersebut, maka pada Pos64.01 ditentukan tentang kriteria proses pembuatan alas kaki, yaitudengan tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup atau proses semacam itu; denganpenjelasan bahwa lubang yang ditimbulkan dari proses keling, paku,sekrup dan semacam itu, dapat mengakibatkan masuknya air kedalam ke telapak kaki;d.
    Putusan Nomor 463/B/PK/Pjk/2020nveting, nailing, screwing, plugging atau proses semacam itu,diklasifikasikan pada pos 6402;11.
Register : 08-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1073 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Juni 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
287 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gari bahan karet atau plastik;iv. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;> Pemahaman alas kaki tahan airBahwa pengertian alas kaki tahan air sesuai Explanatory Notes FifthEdition (2012) halaman XII6401 adalah: footwear constructed toprotect against penetration by water or other liguids atau alas kakiHalaman 4 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1073/B/PK/PJK/2017Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut ;1. alas kaki tahan air ;2. ada bagian sol luar dan bagian atas;3. dari bahan karet atau plastic;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c.
    Berdasarkan uraian diatas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret /plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;d.
    ;Bahwa alas kaki yang dipersoalkan adalah pada pos 6401, berdasarkanHarmonized System maupun terjemahannya dalam BKTI 2012 dapat di uraikandan digali jenis barangnya sesuai yang diamanahkan oleh KUMHS 1 menuruturaiannya sebagai berikut :Pos 6401 ;Alas kaki tahan air...dengan sol lua dan bagian atas... dari karet atau plastik,....bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau. proses semacam itu pengertiannya;Halaman 22 dari 31 halaman.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 535/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BTKI 201264.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu. 6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya:6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut6401.99.00.00 Lainlain2.
    kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas
    Indonesia / BTKI2012 ;Halaman 22 dari 32 halaman Putusan Nomor 535 B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalampos diketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalahsebagai berikut ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahanHalaman 23 dari 32 halaman Putusan Nomor 535 B/PK/PJK/2016karet/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubanglubang/celahcelah = sehinggamembuat alas
Register : 03-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
253 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sol tidak digabungkan atau dirakit dengan upper melalui dijahit,diikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itukarena akan menyebabkan karet atau plastik mempunyaicelah/berlubang, tetapi harus digabungkan atau dirakit melalui:e percetakan melalui pemanasane percetakan melalui penyuntikane pencetakan lumpur penuangan secara rotasie pencetakan melalui perendamane perakitan melalui vulkanisasie penyatuan dan pemvulkanisasiane pengetasan berflekuensi tinggie perekatan2.
    yang terdapat dalam pos*diketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagai berikut:1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/
    Putusan Nomor 74/B/PK/PJK/201 7penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namun di sisi lain Majelismenetapkan alas kaki Pemohon Peninjauan Kembali yangbercelah/berlubanglubang; air dapat menembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterproof footwear;4.
    tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengan caradijahit, dikeling, dipaku,
    disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,maka sole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehingga membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan/perembesan airkarena air dapat masuk melalui lubanglubang atau celahcelah padaalas kaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alaskaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah
Putus : 17-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
6626 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan foto barang dan pemeriksaan fisik didapat informasipada bagian atas (upper) tidak dipasang pada sol luar (outer sole) dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, sesuai dengan barang contoh yang tidak terlihatadanya jahitan, dengan bentuk tidak menutupi mata kaki:a. Bahwa atas barang impor yang diberitahukan PT Alasindo Makmurdalam dokumen PIB nomor 484663 tanggal 24 Oktober 2017 diketahuiHalaman 5 dari 27 halaman.
    Berdasarkan penelitian dan uraian di atas, maka barang Impor Pos 913diidentifikasi merupakan sepatu/alas kaki dengan sol luar (outer soles)dan bagian atas (uppers) terbuat dari Polyvinyl chloride/ PVC (plastik),dengan bagian atasnya dipasang pada sol dengan cara selain dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, tidakdilengkapi logam pelindung jari, tidak menutupi mata kaki;Keterangan:1.
    EVA Footwears, negaraasal China;bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihat contoh yang diajukan olehPemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barang sebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengan carapencetakan melalui penyuntikan (injection Moulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu.1.
    Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kali atau Barang semacam itu (HS Bab 64).1. Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengan tanah.
    Hasil identifikasi barang impor berupa Sepatu; yang dapatdiidentifikasikan sebagai alas kaki dengan bagian atas (upper) dansol luar (outer) terbuat dari bahan plastik, bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkanmelalui proses injection moulding, dengan bentuk tidak menutupimata kaki; termasuk barang, yang asal bahan dan prosesHalaman 16 dari 27 halaman.
Register : 09-06-2017 — Putus : 09-08-2017 — Upload : 27-09-2017
Putusan PN WAINGAPU Nomor 60/Pid.B/2017/PN. Wgp.
Tanggal 9 Agustus 2017 — - DEFRENGKI YUNUS LAY TALO alias ENGKI KOLO alias ENGKI
3310
  • Menetapkan barang bukti berupa;- 1 (satu) batang kayu yang dipahat menyerupai popor senapan mainan anak-anak dilabur dengan car berwarna hijau dan dirakit dengan besi bulat semacam kawat besar dengan diameter sekitar 0,5 cm, lalu dilengkungkan dan ditancapkan dibagian bawah kayu hingga membentuk rumah pelatuk. Besi itu diikat dengan tali karet ban dalam bekas sehingga terekat dengan gagang itu. Panjang gagang sekitar 30 cm. Terdapat alur got untuk disisipkan besi panah untuk memanah ikan.
    Menyatakan barang bukti berupa; 1 (satu) batang kayu yang dipahat menyerupai popor senapanmainan anakanak dilabur dengan car berwarna hijau dan dirakitdengan besi bulat semacam kawat besar dengan diameter sekitar 0,5cm, lalu dilengkungkan dan ditancapkan dibagian bawah kayu hinggamembentuk rumah pelatuk. Besi itu diikat dengan tali karet ban dalambekas sehingga terekat dengan gagang itu. Panjang gagang sekitar30 cm. Terdapat alur got untuk disisipkan besi panah untuk memanahikan.
    penangkapandan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahananterhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 1 (satu) batang kayu yang dipahat menyerupai popor senapanmainan anakanak dilabur dengan car berwarna hijau dan dirakitdengan besi bulat semacam
    Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) batang kayu yang dipahat menyerupai popor senapanmainan anakanak dilabur dengan car berwarna hijau dan dirakitdengan besi bulat semacam kawat besar dengan diameter sekitar 0,5cm, lalu dilengkungkan dan ditancapkan dibagian bawah kayu hinggamembentuk rumah pelatuk. Besi itu diikat dengan tali karet ban dalambekas sehingga terekat dengan gagang itu. Panjang gagang sekitar30 cm.
Register : 10-02-2020 — Putus : 30-03-2020 — Upload : 10-07-2020
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 21/Pid.B/2020/PN Pkj
Tanggal 30 Maret 2020 — Penuntut Umum:
AKHMAD PUTRA DWI, SH
Terdakwa:
1.Muh. Nastar Bin Nasir
2.Syamsir
3.Sofyan
4.Imran Arifin
5.Takdir
6.Nasrullah
6510
  • NASTAR Bin NASIR, terdakwa II SYAMSIR,terdakwa III SOFYAN, terdakwa IV IMRAN ARIFIN, terdakwa V TAKDIR dan terdakwa VI NASRULLAH, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana,dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta didalam sesuatu usaha semacam itu, mempergunakan kesempatan yang terbuka untuk berjudi,sebagaimana dalam dakwaan
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gari bahan karet atau plastikiv. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu> Pemahaman alas kaki tahan airHalaman 4 dari 31 halaman.
    ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan adanya lubanglubang/celahcelahsehingga membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan
    air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supayaalas kaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah.REFERENSI1.U.S.
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastikmasuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastik ataukaret, dan (b) waterproof; dan (c) proses pembuatannya bagian atas uppersdan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;7.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1749/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV. PUJIMA GOARNA, vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos6401dengan jelas
    BTKI 2012;64.016401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.
    alas kaki sehingga penyambungan sole dan uppertidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu, namun disisi lain Majelismenetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/berlubang lubang ; air dapat menembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterproof footwear.4.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.Halaman 22 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1749/B/PK/PJK/2016 Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;Apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akanberlubang / bercelah.Dengan adanya lubang lubang / celahcelah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak
Putus : 07-09-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1352 K/Pdt/2010
Tanggal 7 September 2011 — B U C H O R I VS Ny.TOETI SRI SUWARTI , DKK
3223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.1352 K/Pdt/2010Bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah dari tanah yang diatasnyaberdiri sebuah bangunan yang terletak di Jl.Jagung Suprapto Gang DepanPengadilan Lama No.0709 RT.01 RW.01 Kelurahan Gempeng Bangil (sesuaidengan SHM No.241) Kabupaten Pasuruan ;Bahwa pada tahun + 1995, Tergugat tanoa hak telah menempatisebagian rumah milik Para Penggugat (semacam pavilium) yang terletakdisebelah Selatan dari rumah induk, sehingga karenanya merupakanPerbuatan Melawan Hukum ;Bahwa sudah berulang kali
    Para Penggugat telah memperingatkan/menegur Tergugat secara baikbaik untuk segera menyerahkan rumah(semacam pavilium) yang terletak di JlJagung Suprapto Gang DepanPengadilan lama No.7 RT.01/RW.01 Kelurahan Gempeng Bangil tersebut dalamkeadaan kosong kepada Para Penggugat, tetapi Tergugat tidak mau danlangkahlangkah secara musyawarah telah dilakukan, maka terpaksa ParaPenggugat menempuh jalur hukum ;Bahwa karena Tergugat mempunyai itikad yang kurang baik yaitu inginmenguasai (sebagian/semacam pavilium
    ) rumah dan jelasjelas menempatirumah Para Penggugat tanoa hak yang bisa dilindungi oleh UndangUndang/peraturan hukum lainnya, maka jelas merupakan Perbuatan MelawanHukum ;Bahwa oleh karena Tergugat telah merugikan Para Penggugat yaitu tidaksegera menyerahkan rumah (semacam pavilium) tersebut, wajar apabila ParaPenggugat memohon agar Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan di Bangiluntuk menghukum Tergugat dengan ganti rugi sebesar Rp.5.000.000,/pertahun (lima juta rupiah pertahun) sejak tahun 1995
    Suprapto Gang DepanPengadilan Lama No.07 RT.01/RW.01 Kelurahan Gempeng BangilKabupaten Pasuruan (sesuai dengan SHM 241), yang sekarang masihdikuasai oleh Tergugat ;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumkarena telah menempati sebagian rumah (Semacam pavilium) tanoa hakyang terletak di Jl.Jagung Suprapto Gang Depan Pengadilan Lama No.07RT.01/RW.01 Kelurahan Gempeng Kecamatan Bangil ;Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadaprumah (Semacam pavilium
    Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah danrumah (semacam pavilium) yang terletak di Jalan Jagung Suprapto GangDepan Pengadilan Lama No.7 RT.01/RW.01 Kelurahan GempengBangilKabupaten Pasuruan (Sesuai SHM No. 241) ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karenamenempati sebagian rumah (Semacam pavilium) tanpa hak yang terletak dijalan Jagung Suprapto Gang Depan Pengadilan Lama No.7 RT.01/RW.01Kelurahan GempengBangil Kabupaten Pasuruan ;4.
Putus : 30-01-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 427/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
271120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau proses semacam itu, melainkan bagian atas dan sol menyatu(unseparated) dengan proses injection molding, sehingga tidak dapatdiklasifikasikan pada pos 64.02.Halaman 11 dari 26 halaman.
    Berdasarkan BTKI 2017, Pos 6401 meliputi alas kaki tahan air dengan solluar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu..
    Berdasarkan BTKI 2017, Pos 6401.99 meliputi alas kaki lainnya, yaitu alaskaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu selainalas kaki dilengkapi logam pelindung jari;.
    Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung kaki atau barang semacam itu (HS Bab 64).1. Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.
    Bahwa barang impor berupa alas kaki dari plastik yang diberitahukan oleh PemohonPeninjauan Kembali sesuai identifikasi adalah alas kaki tahan air dengan sol luar(outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengan cara pencetakanmelalui penyuntikan (/njection Moulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk, atau proses Semacam itu.2.
Register : 26-07-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44903/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10222
  • itu.Bahwa berdasarkan LPPT yang disampaikan oleh PFPD diketahui bahwa barangimpor tersebut termasuk alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.: bahwa yang barang yang disengketakan adalah barang yang diberitahukan pada PIBNomor 165511 tanggal 26 April 2012 sebagai berikut: No.
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos
    64.01.Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut: 64.01Alas kaki tahan air dengan sol luardan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu. 6401.10.00.00Waterproof footwear with outer solesand uppers of rubber or of plastics, theuppers of which are neither fixed to thesole nor assembled by stitching
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalahsebagai berikut ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastic4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.c.
    kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas
    Indonesia / BTKI2012 ;Halaman 22 dari 32 halaman Putusan Nomor 533 B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalampos diketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalahsebagai berikut ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahanHalaman 23 dari 32 halaman Putusan Nomor 533 B/PK/PJK/2016karet/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubang lubang/celahcelah sehinggamembuat alas
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 322/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berdasarkan uraian yang terdapat dalampos diketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut:iv.alas kaki tahan airada bagian sol luar dan bagian atasdari bahan karet atau plastikbagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam ituPemahaman alas kaki tahan airBahwa pengertian alas kaki tahan air sesuai Explanatory Notes FifthEdition (2012) halaman XII6401 adalah: footwear constructed toprotect against penetration by
    semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan alas kaki pos 6401 harus tahan air dan iniyang menjadi pokok masalah .2.
    upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namundisisi lain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/berlubang lubang ; air dapat menembus celah celah / lubanglubang sebagai waterproof footwear.4.
    Indonesia /BTKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalahsebagai berikut ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
Putus : 19-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1261/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan uraian diatas , jenis barang pos 6401 sesuai yang diamanahkanKUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahanHalaman 13 dari 30 halaman Putusan Nomor 1261/B/PK/PJK/201 7air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet /plastik, bagian atastidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu;d.
    Indonesia / BTKI 2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;1.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan dan spesifikasidiatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012;Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu. pengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki daribahan karet / plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling
    , dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole / upper darikaret/plastik akan berlubang / bercelah.Dengan adanya lubang lubang / celah celan sehingga membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan / perembesan airkarena air dapat masuk melalui lubanglubang atau celah celah pada alaskaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alaskaki tidak berlubang lubang
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastikmasuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastik ataukaret, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannya bagian atasUppers dan sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.7.
Putus : 20-11-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4253/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 20 Nopember 2019 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan LHP dan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan olehTermohon Peninjauan Kembali, diketahui bahwa barang pada posnomor 18, 19, 20, 21, 38 dan 39 dalam PIB Nomor 381959 tanggal 28Agustus 2017 merupakan sepatu dengan sol bagian atas danbawahnya menyatu dan tidak dipasang dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Halaman 5 dari 27 halaman.
    Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear,k.
    Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).1. Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengan tanah.
    Pos 64,01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 13 dari 27 halaman. Putusan Nomor 4253/B/PK/Pjk/20194. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.4.1.
    Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 6401.99.90 diuraikan sebagai berikut :64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas Waterproof footwear with outer soles anddari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak uppers of rubber or of plastics, the uppers of dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.Halaman 16 dari 27 halaman.
Register : 07-12-2017 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 21-03-2018
Putusan PN WAINGAPU Nomor 131/Pid.B/2017/PN Wgp
Tanggal 28 Februari 2018 — Penuntut Umum:
IGN AGUNG WIRA ANOM SAPUTRA, SH
Terdakwa:
1.LADO BIGO alias LADO
2.RAMLIUS RAME BIGO alias RAME BIGO
3.HUSRON DJO MIHA, SH alias HURU
6019
  • dengan pidana penjara selama masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan Barang Bukti Berupa:
    • 1 (Satu) buah Helm tanpa Merk warna hitam yang di bagian dalamnya dialasi gabus dan busa, tameng depan warna silver, kaca penutup depannya terbuat dari plastik tembus pandang yang dilapisi semacam
      melihat karena terhalang tembok;Bahwa saat itu yang makan dengan saksi banyak orang tetapi sayahanya kenal Terdakwa dan Terdakwa II saja karena bekas murid saya;Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakanketerangan saksi benar ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1.1 (satu) buah helm tanpa merk warna hitam yang di bagian dalam nyadialasi gabus dan busa, tameng depan warna silver, kaca penutup depannya terbuat dari plastic tembus pandang yang dilapisi semacam
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah helm tanpa merk warna hitam yang di bagian dalam nyaokdialasi gabus dan busa, tameng depan warna silver, kaca penutup depannya terbuat dari plastic tembus pandang yang dilapisi semacam lapisanmetalik sehingga kelihatan gelap apabila dilihat dari luar, dengan kondisihelm pada bagian luar nya terdapat pecahan pada bagian samping kiridan terdapat pecahan/ lubang kecil pada bagian atas nya ;Dikembalikan kepada saksi ADI FRANS LUKI Alias MADOKE .6.
Register : 05-07-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 26-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52895/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 3 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12325
  • 20 Maret 2013 berupa importasi barang Non WaterproofChildren Plastic Sandal dll. (4 jenis barang lainnya sesuai lembar lanjutan PIB);bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barangsebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear, tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper, adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
    dan ExplanatoryNotes to The HS, Indonesia sebagai negara yang meratifikasi Harmonized Systemdalam mengklasifikasi barang memiliki otoritas penuh dan tidak harus sesuai dengannegara lain;Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam