Ditemukan 237101 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-10-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3170 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SAPHIR YOGYA SUPER MALL;
12731 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan selurunnya gugatan Penggugat terhadapKeputusan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat TagihanPajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan Pasal 36ayat (1) huruf c tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 7 halaman.
Register : 05-10-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2931 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ANGKASA PURA SOLUSI;
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2931/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP2884/WPJ.07/2015 tanggal 10 September 2015,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor: 00012
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesarRp4.000.973.924,00, yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidakterdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangandengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harusdibayar dihitung kembali menjadi lebin bayar sebesar Rp46.631.840,00;dengan perincian sebagai berikut
Putus : 11-02-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT NIPPON SHOKUBAI INDONESIA
3019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 166/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 08 Juni 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor: KEP00457/NKEB/WPJ.07/2017,tanggal 24 Februari 2017, tentang Pembatalan Surat Tagihan PajakBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c atas Surat Tagihan Pajak Nomor:00215/107/11/052/13, tanggal 28 Juni 2013, Masa Pajak Juli 2011, danmembatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00215/107/11/052/13,tanggal 28 Juni 2013, Masa Pajak Juli 2011, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,Halaman 4 dari 7 halaman.
    tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanjJuncto Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4Aayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf f serta Pasal 13 ayat (1a)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan TerbandingNomor Per67/P J/2010:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Putus : 20-11-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4369 B/PK/PJK/2019
Tanggal 20 Nopember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PACIFIC INDOPALM INDUSTRIES
4021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00618/NKEB/WPJ.02/2018 tanggal 17 Mei 2018 tentangPembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C KarenaPermohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 Nomor00008/107/14/218/17 tanggal 14 Februari 2017, atas nama PenggugatNPWP 02.365.427.0218.000, adalah sudah tepat dan benar
    Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor KEP00618/NKEB/WPJ.02/2018tanggal 17 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Desember 2014 Nomor 00008/107/14/218/17 tanggal 14 Februari2017 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatHalaman 4 dari 7 halaman.
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Putus : 25-02-2019 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1979 K/Pid.Sus-LH/2018
Tanggal 25 Februari 2019 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang VS ABDUL MALIK
360103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut: Bahwa alasan permohonan kasasi Penuntut Umum mengenai adanyakesalahan penerapan hukum atau penerapan hukum tidak sebagaimanamestinya yang dilakukan oleh Judex Facti (Pengadilan Negeri Jombangdan Pengadilan Tinggi Jawa Timur) mengenai pemidanaan Terdakwa,tidak dapat
    dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukumdalam mengadili Terdakwa; Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 588/PID.SUSLH/ 2017/PT SBY, tanggal 14 September 2017 yang menguatkan putusanPengadilan Negeri Jombang Nomor 256/Pid.B/LH./2017/PN.JBG, tanggal25 Juli 2017 yang dimintakan banding menyatakan Terdakwa Abdul Maliktelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Melakukan usaha pengelolaan limbah B3 tanpa izin berdasarkanpertimbangan hukum yang
    Pertimbangan mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa yangtelah mempertimbangkan halhal memberatkan dan meringankansecara proporsional; Bahwa permohonan kasasi Penuntut Umum terhadap putusanperkara aquo hanya memuat keberatankeberatan Penuntut Umumterhadap pidana yang dijatunkan Judex Facti terhadap Terdakwa tanpadisertai dengan alasan penambahan/pemberatan pidana yang relevansecara yuridis untuk dipertimbangkan Majelis Hakim; Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum mengenai berat ringannyapemidanaan tidak dapat
    dibenarkan karena hal tersebut bukan alasanformal dan obyek pemeriksaan kasasi, sedang Judex Facti telahmempertimbangkan halhal yang memberatkan dan meringankan secaraproporsional dari perbuatan Terdakwa; Bahwa karena Pengadilan Tinggi Jawa Timur tidak salah menerapkanhukum atau menerapkan hukum sudah sebagaimana mestinya dalammengadili Terdakwa, dan karena permohonan kasasi Penuntut Umumtidak didukung dengan alasan penambahan/pemberatan pidana yangrelevan secara yuridis, maka permohonan kasasi
    Penuntut Umum kepadaMajelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat berupapidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan DendaRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjaratidak dapat dibenarkan;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi tersebutdinyatakan ditolak;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani
Putus : 16-04-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 979/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 16 April 2020 — PT CARGILL INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
11632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 979/B/PK/Pjk/2020Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan KembaliTarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Terbanding Nomor : SPKTNP74/BC/2018 tanggal 2 Februari 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP :01.002.071.7057.000; dan menetapkan atas importasi Sorghum, Meat andBone Meal, Hydrolized Feather Meal, Poultry, Feed Wheat dengan 52 (limapuluh dua
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atauNilai Pabean Nomor SPKTNP74/BC/2018 tanggal 02 Februari 2018sebesar Rp4.380.351.000,00; dengan pembebanan tarif PPN sebesar10% tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar adalah sebesarRp4.380.351.000,00:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan
Putus : 14-05-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1540/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Mei 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PUNCAKJAYA POWER
14553
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 24 September 2019 yang pada intinyaputusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan membatalkan Surat Kepala Kantor Pelayanan PajakPenanaman Modal Asing Lima Nomor S01977/WPJ.07/KP.0603/2018tanggal 15 Agustus 2018 tentang Pengembalian SPT Masa PPN Masa April2017, atas nama Penggugat NPWP 01.070.920.2058.000, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dibatalkannya Surat Kepala Kantor Pelayanan PajakPenanaman Modal Asing Lima Nomor S01977/WPJ.07/KP.0603/2018tanggal 15 Agustus 2018 tentang Pengembalian SPT Masa PPN MasaApril 2017 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 14-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 248/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PT GROBEST INDOMAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 248/B/PK/Pjk/2019Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 18 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo penetapan atas tarif Pajak Pertambahan Nilai, jenisbarang berupa Aqua Premix For Shrimp Grade I/, dengan pembebanantarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0%, dan oleh TermohonPeninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif Pajak PertambahanNilai sebesar 10%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebesarRp81.855.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti
    yangdilakukan melalui proses pabrikasi yang terutang Pajak PertambahanNilai dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karenatelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan MenteriKeuangan Nomor 267/PMK.010/2015;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp81.855.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauankembali
Putus : 24-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2559/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 24 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, VS AHMAD DASUKI
5920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 23 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00053/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2011 Nomor:00001/205/1 1/733/15 tanggal 20 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 14.040.242.1733.000, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi Rp144.065.176,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) Tahun Pajak2011 sebesar Rp1.718.381.222,00; yang tidak dipertahankan seluruhnyaoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Putusan Majelis HakimPengadilan Pajak yang menghitung kembali jumlah Peredaran Usahamenjadi sebesar Rp12.597.879.430,00; yang tidak pernah diajukanbanding oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 16-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1474 C/PK/Pjk/2018
Tanggal 16 Juli 2018 — PT DEYON RESOURCES VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
19846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang timbuldalam peninjauan kembali ini:Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 Februari 2018 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00674/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 April 2017mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d.
    Desember2011 Nomor 00003/240/11/059/16 tanggal 27 Januari 2016 Oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa syarat formal banding
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 27-02-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 812/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PERKEBUNAN MINANGA OGAN
16454 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkaraa quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp172.923.555,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PenijauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp8.900.000,00; dengan perincian sebagaiberikut: Pajak Keluaran
Putus : 28-06-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 434 K/PID/2011
Tanggal 28 Juni 2011 — YULHARDINIS
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 434K/Pid/2011ketentuan Undang undang dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksuddalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum acara Pidana(Undang Undang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena Pengadilan Negeri telah tepat dalampertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu
    pada tingkat kasasi, karenapemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengantidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturanhukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah = cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam asal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana(Undang Undang No. 8 tahun 1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant)Bahwa keberatan tersebut tidak dapat
    dibenarkan,oleh karena tidak menyangkut pokok persoalan dalamperkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena Pengadilan Tinggi berwenang untukmengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri sebagaipertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabilaPengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebuttelah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUMUNTUK KASASTI :Hal. 15 dari 9 hal.
    No. 434K/Pid/2011Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena keberatan tersebut' tidakmerupakan dasarhokum untuk kasasi, karena tidak berkenaan dengantidak diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturanhokum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau caramengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Undang UndangNo. 8 tahun 1981)
    ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena hal tersebut baru dikemukakan oleh PemohonKasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakan novum halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi ;S UMI ER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena diperiksa secara biasa atau secara sumier,adalah wewenang udex Factie untuk menentukannya,dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktiandalam perkara ini ;MODEL A :Menimbang, bahwa terlepas dari
Register : 27-05-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2307 B/PK/PJK/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CATUR KOKOH MOBIL NASIONAL;
3124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2307/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1906/WPJ.11/2012, tanggal 20 November 2012,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus
    , adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu mengenai Aspek Formal tentang jangka waktu yangberkaitan dengan administrasi proses penyelesaian perkara sematayang tidak dapat membatalkan putusan, sedangkan mengenai AspekMaterial tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 sebesarRp2.528.333.332,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan
Register : 12-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1819 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS KRISTANDA THIE;
9440 Berkekuatan Hukum Tetap
  • maka mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 24 Agustus 2020 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat
    dibenarkan,karena putusan Judex Facti Pengadilan Pajak telah sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, dengan pertimbangan sebagai berikut:bahwa peredaran usaha (omzet) Penggugat/Termohon PeninjauanKembali tidak terbukti melewati batas Rp4.800.000.000,00, sehinggaPenggugat/Termohon Peninjauan Kembali tidak memiliki kewajibanmenyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25, oleh karena itu pengenaan sanksiberupa denda terhadap Penggugat/Termohon Peninjauan Kembalisebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat
    Desember 2016 nomor00004/105/16/951/18 tanggal 18 Mei 2018 tidaklah dapat dibenarkan danharus dibatalkan;bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan peninjauankembali tidak dapat dibenarkan karena dailildalil yang disampaikan dalamHalaman 4 dari 6 halaman.
Putus : 14-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3251/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Oktober 2019 — PT. DELTA MERLIN DUNIA PROPERTI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hukum dan ketidakadilan yangsangat nyata:Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembalitersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2019, yang pada intinyaputusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor :$329/WPJ.23/BD.06/2018 tanggal 30 April 2018 tentang PengembalianPermohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yangTidak Benar, atas nama Penggugat NPWP : 02.014.215.4542.001, adalahsudah tepat dan benar dengan pertimbangan :Halaman 3 dari 7 halaman.
    Putusan Nomor 3251/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor S329/WPJ.23/BD.06/2018 tanggal 30 April2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh =PemohonPeninjauan Kembali
Register : 01-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3364 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. TRAKINDO UTAMA;
7130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 27 Juli 2018 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya banding Pemohon Banding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dan membatalkan Surat PenetapanKembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP168/BC/2017 tanggal 30 Maret 2017 sesuai dengan LaporanHasil Audit Nomor LHA75/BC.092/IU/2017 tanggal 30 Maret 2017, olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil);Menimbang
Putus : 14-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 251/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT WHITE OIL NUSANTARA sekarang PT DUNIA KIMIA JAYA
2010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 251/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhnadap Keputusan TergugatNomor S04990/WPJ.24/KP.08/2017 tanggal 23 Agustus 2017, tentangPenolakan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) NomorS04990/WPJ.24/KP.08/2017 tanggal 23 Agustus 2017, tentangPenolakan Pemberian Imbalan Bunga, oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauankembali
Putus : 29-07-2019 — Upload : 21-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 581 K/Pid/2019
Tanggal 29 Juli 2019 — SYARKANI alias ISAR bin BAKRI
11771 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanatersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka MahkamahAgung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut: Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat
    dibenarkan karenaJudex facti yang membebaskan Terdakwa tidak salah menerapkanhukum dan telah mempertinbangkan fakta persidangan dengan tepatkarena Terdakwa adalah tukang sol sepatu yang memerlukan pisauuntuk memotong atau melancarkan pekerjaannya; Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaputusan judex facti/Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum,yang mempertimbangkan secara tepat dan benar faktafakta hukumyang relevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap di dalampersidangan
    ketentuan hukum yaitu Terdakwa tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan sehingga olehkarena itu Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum,yang dengan pertimbangan hukum pada pokoknya bahwa ternyata yangdibawa Terdakwa berupa sebilah pisau merupakan alat yangkegunaannya nyatanyata untuk kepentingan pekerjaan Terdakwasebagai tukang sol sepatu yaitu untuk membelah sol sepatu yang kerasatau memperbaiki sepatu yang rusak; Bahwa alasan kasasi lainnya tidak dapat
    dibenarkan pula karenaberkenaan dengan penilaian hasil pembuktian, yang berupaHal. 4 dari 6 hal.
Putus : 17-01-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1353 K/Pid/2017
Tanggal 17 Januari 2018 — HADIAT alias DIAT bin ASMUNI
8125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena menolakmelakukan perbuatannya yang menyatakan tidak merusak tetapi hanyameratakan, tidak dapat dibenarkan karena dari keterangan para saksi danketerangan Terdakwa sendiri dinubungkan dengan barangbarang bukti dipersidangan Terdakwa telah merusak tanggultanggul yang ada karenasakit hati usulan dan keberatannya tidak ditanggapi oleh pihak PT.Tasnida Agro Lestari;Hal. 4 dari 6 hal. Put. No. 1353 K/Pid/20172.
    Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaJudex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan PengadilanNegeri tidak salah dalam menerapkan hukum, Judex Facti telahmempertimbangkan secara cermat, jelas dan lengkap unsurunsurdakwaan Penuntut Umum yang relevan dengan fakta hukum yangterungkap di persidangan yaitu. Terdakwa terbukti melakukanpengerusakan barang milik orang lain;2.
Putus : 23-04-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 461 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 23 April 2020 — EDY SANJAYA VS PT BIMAS RAYA SAWITINDO
196107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Termohon Kasasi untuk membayar semua biaya perkarabaik dalam tingkat pertama maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi;Atau;Jika Majelis Hakim Kasasi Berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan Kontra Memori Kasasi tanggal 24 Februari 2020 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat
    dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti Memori Kasasi tanggal 10 Februari 2020 dan Kontra MemoriKasasi tanggal 24 Februari 2020 dihubungkan dengan pertimbangan JudexFacti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBengkulu tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa pertimbangan hukum Putusan Judex Facti yangmengabulkan gugatan Penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkanfaktafakta dalam perkara a quo Judex Facti telan memberikanpertimbangan yang
    Nomor 461 K/Pdt.SusPHI/2020Perjanjian Kerja Bersama, sehingga pemutusan hubungan kerja langsungyang diberikan Tergugat kepada Penggugat tertanggal 21 Juni 2019 sahdan dapat dibenarkan, dengan kewajiban Tergugat untuk memberikan hakhak Penggugat sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Judex Factidalam perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bengkulu dalam perkara ini tidak bertentangan