Ditemukan 237030 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-05-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1417/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — PT MAYBANK INDONESIA Tbk. (Dahulu PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk.,) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7652 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapatwajar tanpa pengecualian (vide PSAK Nomor 15 Paragraf 11 dan PSAKNomor 22 angka 3738) dan mendalilkan atas in casu dengan putusanbadan peradilan pajak yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)dalam register perkara masingmasing Nomor 79/B/PK/PJK/2005tanggal 15 Agustus 2008 dan 917/B/PK/PJK/2015 tanggal 13 Januari2015, maka Majelis Hakim Agung berpendapat berikut ini:1) Bahwa terhadap koreksi atas biaya bunga pinjaman karyawansebesar Rp30.198.277.258,00 dapat
    dibenarkan karena bentukfasilitas atau kemudahan bagi karyawan perusahaan dan kinerjakaryawan selama melakukan pengabdiannya adalah suatu bentukfasilitas bersifat sementara yang lazim dilakukan bagi perusahaan,pinjaman bagi karyawan bukan suatu penghasilan karena adanyaclaim pengembalian sampai dengan batas waktu pelunasan,sehingga pinjaman kepada karyawanan dapat dikurangkan,sedangkan pengembalian dicatat kembali dalam aktiva dalam pospengembalian pinjaman atau pos lainlain;2) Bahwa terhadap koreksi
    biaya bunga atas pinjamansubordinasi Sebesar Rp16.773.022.266,00 dapat dibenarkan karenapinjaman dimaksudkan dalam rangka performance perusahaan dankinerjanya yang secara substansi memiliki hubungan langsungdengan 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan,sehingga bunga pinjaman subordinasi dapat dikurangkan (vide Pasal6 ayat (1) UU PPh);3) Bahwa terhadap Koreksi biaya amortisasi goodwill SebesarRp23.998.946.753,00 dapat dibenarkan karena goodwill yangdirumuskan sebagai bagian dalam aktiva
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karenapendapat yang didalilkan bersifat menentukan serta patut untukdikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyatabertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masihharus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp25.493.203.500,00dengan
Putus : 23-01-2019 — Upload : 04-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3121 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 23 Januari 2019 — DIAN PRATIWI alias ELMO binti M. SALEH
15666 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum: Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaJudex facti tidak salah menerapkan hukum dan telah memutus perkaraTerdakwa dengan didasarkan fakta persidangan; Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum juga tidak dapat dibenarkan,karena pada pokoknya Penuntut Umum sependapat denganpertimbangan hukum dan putusan judex facti Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi; Bahwa lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum selebihnya mengenaiberat ringannya
    No. 3121 K/Pid.Sus/2018 Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena judexfacti tidak salah menerapkan hukum karena faktanya Terdakwa yangsudah 6 (enam) kali membeli Narkotika jenis shabu dari saudaraLendra Ayu Pamungkas meskipun semuanya dimaksudkan untukdipakai sendiri: Bahwa benar Terdakwa pada saat ditangkap dan digeledahdiketemukan narkotika jenis shabu dan alatalat untuk mengkonsumsishabu berupa 2 (dua) buah pipet kaca; Bahwa shabu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli
    Suhadi, S.H., M.H. dimuat sebagai berikut: Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena judexfacti tidak salah dalam menerapkan hukum, kasus Terdakwa Dian Pratiwialias Elmo Binti M.
Putus : 29-10-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3754 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — PT. TRINSEO MATERIALS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 8 Mei 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00652/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 20 April 2017,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011Nomor 00034/207/11/052/16, tanggal 29 Januari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.061.782.7052.000 adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajakpenyerahanyang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.979.835.970,00 danKoreksi Negatif Dasar Pengenaan PajakPenyerahan yang PPNnyatidak dipungut sebesar Rp2.979.835.970,00 yang dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam memoripeninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali
Putus : 25-10-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2467/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs JOHN PIETER,
136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00060/KEB/WPJ.09/2016, tanggal 13Juli 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus2011 Nomor 00032/207/11/429/15, tanggal 30 April 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP 06.885.362.1429.000, sehingga pajak yangHalaman 4 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 2467/B/PK/Pjk/2018masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011 sebesarRp1.340.949.960,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh
    PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 3A dan Pasal 4 ayat (1) UndangUndangPajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.03/2010;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 11-02-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 167/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PERSERO) Tbk
2411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP1053/WPJ.19/2015, tanggal 8 Juni 2015, mengenaiHalaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2012 sebesarRp296.841.519,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 11-02-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 381/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT DANITAMA NIAGAPRIMA
1810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 381 B/PK/Pjk/2019Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP2078/WPJ.04/2015 tanggal 15September 2015, mengenai
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri yang berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak kepadapengusaha di kawasan Bebas Batam untuk Masa Pajak Desember 2009sebesar Rp390.755.000,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
    halaman) dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 2Tahun 2009 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut: Uraian (Rp) Dasar Pengenaan Pajak:a.
Putus : 16-05-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1411 B/PK/PJK/2019
Tanggal 16 Mei 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDONESIA MOBILINDO;
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2 November 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 4 dari 9 halaman.
    Pajak Desember 2011Nomor 00117/207/11/063/15 tanggal 13 Oktober 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP : 02.262.026.4063.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif DPP atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2011 sebesarRp2.700.841.386,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan UjiBukti para pihak dihadapan Majelis Hakim yang telah diperiksa, diputusdan diadili oleh Majelis Pengadilan
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut : Uraian (Rp) Dasar Pengenaan Pajak: a.
Putus : 29-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3499 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KITADIN;
4715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 8 Maret 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00222/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 02 Maret 2017mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013 Nomor:00015/204/13/091/15 tanggal 22 Desember 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.060.213.4091.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp826.409.901,00; adalah sudah tepat dan benar
    Putusan Nomor 3499/B/PK/Pjk/201926 Masa Pajak Februari 2013 berupa demurrage cost sebesarRp2.325.647.049,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis
    Putusan Nomor 3499/B/PK/Pjk/2019UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (1), Pasal 26 i UndangUndang Pajak Penghasilan junctoArticle. 7.3., 7.5 dan 7.6 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010,b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana
Putus : 14-08-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2720/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Agustus 2020 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
13035 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semua biaya dalam perkara a quo;Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo of bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP4938/KPU.01/2014, tanggal 15 Agustus 2014,tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atauNilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP0008384/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014, tanggal 06 Mei 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP:02.837.416.3017.000, dan menetapkan pembebanan tarif Pajak Penjualanatas Barang Mewah atas barang impor Jeep Wrangler Rubicon 3.6
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penetapan pembebanan tarif Pajak Penjualan atasBarang Mewah atas impor Jeep Wrangler Rubicon 3.6 4 door A/T (2jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor 153601,tanggal 17 April 2014, pos tarif 8703.24.51.90 dengan PPnBM sebesar125%, sehingga jumlan PPnBM yang masih harus dibayar sebesarRp356.814.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
    dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 16ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun2006 juncto Peraturan Menteri Keangan Nomor : 64/ PMK.011/2014pada Lampiran VII;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 11-04-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 794/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 11 April 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT TAMBANG DAMAI
168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangseadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Oktober 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP2188/WPJ.06/2015 tanggal 28 September 2015,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor00045/207/11/029/14 tanggal 17 Desember 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.614.652.4029.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
    Putusan Nomor 794/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara aquo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni2011sebesar Rp/92.759.391,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan
    Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 16-05-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1171/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 16 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT AGUNG CIPTA INDAH
1910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Januari 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00030/KEB/WPJ.33/2016 tanggal 16 Juni 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor00039/207/ 12/404/15 tanggal 19 Mei 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP 02.740.656.0404.000, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan
    Putusan Nomor 1171 B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp/9.896.310,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan
    dengan prosedur hukumperpajakan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UndangUndang PajakPertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp0O,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Halaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 24-07-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2528 B/PK/PJK/2019
Tanggal 24 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TAMBANG TONDANO NUSAJAYA;
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 21 Februari 2019 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00551/KEB/WP4J.19/2016 tanggal 7September 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak LebihBayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor00037/406/13/091/15 tanggal 11 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP 01.072.091.0091.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadiUSD20,482,754.88, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi atas nilai Penyesuaian Fiskal Positif TahunPajak 2013 sebesar USD2,864,087.96 yang terdiri dari Biaya JasaManajemen sebesar USD2,600,000.00, dan Biaya Bunga sebesarUSD264,087.23, yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganHalaman
    Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang PajakPenghasilan juncto Surat Edaran Terbanding Nomor SE46/PJ.04/1995;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 15-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TIMBANG DELI INDONESIA
207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semua biaya dalam perkara a quo.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 17 Desember 2014 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1042/WPJ.07/2012 tanggal 1 Juni 2012, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor00041/207/09/058/11 tanggal 29 Maret 2011, atas nama Pemohon Banding,NPWP 01.001.800.0058.000, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp14.971.100,00yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehHalaman 4 dari 7 halaman.
    Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal13 ayat (5) dan ayat (6) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoPasal 2 sampai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor568/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp0,00 (nihil) dengan perincian sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak Rp 1.192.993.802,00Pajak Keluaran Rp 119.299.380,00Pajak yang dapat diperhitungkan
Putus : 24-10-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1343 K/Pid/2012
Tanggal 24 Oktober 2012 — RAMLAH IKA YANTI Alias MAMA ILHAM
1210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa tuntutan pidana yang kami ajukan kiranya sudah sesuaidengan rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat, di sampingakan dapat menjadi penangkal agar Terdakwa tidak akan mengulangilagi perbuatannya juga orang lain akan tercegah untuk melakukanperbuatan sejenis;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan :1.Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidaksalah menerapkan hukum, serta telah mempertimbangkan
    pasal aturanhukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan sertapertimbangan keadaankeadaan yang memberatkan dan keadaankeadaanyang meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) KUHAP ;Bahwa berkenaan dengan berat ringannya pidana yang dijatuhkan adalahmerupakan kewenangan judex facti yang tidak tunduk pada pemeriksaankasasi ;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu. kenyataan
Putus : 13-05-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 893 B/PK/PJK/2020
Tanggal 13 Mei 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BADAN URUSAN LOGISTIK (PERUM BULOG);
12932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 Juli 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding dan membatalkanKeputusan Terbanding Nomor: KEP00022/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 2Maret 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor:00058/406/12/051/14 tanggal 17 Desember 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.003.148.2051.000; sehingga pajak yang lebih dibayarmenjadi Rp177.318.714.116,00; adalan sudah tepat dan benar denganpertimbangan
    :a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi positif Penghasilan (Rugi) Netto Fiskalsebesar Rp642.194.696.121,00 yang terdiri dari biaya di luar usahasebesar Rp435.157.378.239,00 dan Biaya Bunga sebesarRp207.037.317.882,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dinhubungkan dengan
    Putusan Nomor 893/B/PK/Pjk/2020Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat(1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang PajakPenghasilan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Inpres05 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.02/201 2:b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata
Register : 03-02-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1191 B/PK/PJK/2020
Tanggal 2 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. NISSAN MOTOR INDONESIA;
11223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2 Oktober 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00703/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 16 Oktober 2017 tentangtentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihnan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00166/107/14/092/16 tanggal 5 Oktober 2016 Masa Pajak September 2014,atas nama Penggugat NPWP 01.081.679.1092.000
    dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor KEP00703/NKEB/WPJ.19/2017tanggal 16 Oktober 2017 tentang tentang Pembatalan Ketetapan Pajakatas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karenaPermohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Nomor 00166/107/14/092/16 tanggal 5 Oktober2016 Masa Pajak September 2014 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembaliHalaman 4 dari 7 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 23-07-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1937 B/PK/PJK/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT INDORAMA PETROCHEMICALS;
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP288/WPJ.08/2015 tanggal 1/7 Maret 2015,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Pasal 23 dan membatalkan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa PajakJanuariDesember 2007 Nomor 00001/203/07/417/13 tanggal 20 Desember2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.642.916.9417.001,sehingga
    alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dibatalkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/07/417/13tanggal 20 Desember 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dantidak dipertahankannya Koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2007 sebesar Rp818.777.391,00, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp0O,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar
Register : 08-01-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — BUPATI KETAPANG vs PT. CAHAYANUSA GEMILANG;
15156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (exa quo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 31 Agustus 2017, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor 34/DPDA/2015 tanggal 25 Februari 2015,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil BeaPerolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nomor 002 Tahun Pajak 2013tanggal 30 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.416.870.0703.001; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp4.985.179.150,00;adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 239/B/PK/Pjk/2020Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp4.985.179.150,00; dengan perincian sebagaiberikut:Nilai Pokok
Putus : 26-06-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1410 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 26 Juni 2018 — PT KARTEKSI DUTA DJAKARTA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yangseadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 9 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap keputusan Tergugat NomorKEP00111/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf B karena Permohonan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor0001 4/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016, atas nama Penggugat NPWP01.364.525.4028.000
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00111/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Nomor 0001 4/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa PajakSeptember 2013 dengan jumlah yang harus dibayar sebesarRp33.620.904,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 13-02-2020 — Upload : 09-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 13 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT KNAUF GYPSUM INDONESIA
10831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 Juli 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEPO00060/KEB/ WPJ.07/2017 tanggal 24 Januari 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor: 00034/206/13/052/15tanggal 26 Oktober 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP:02.026.590.6052.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadilebih bayar sebesar Rp232.140.042,00; adalah sudah
    Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Promosi sebesarRp1.037.032.482,00:yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi lebih bayar sebesar Rp232.140.042,00; dengan perinciansebagai berikut