Ditemukan 237028 data
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 Agustus 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP640/WBC.10/2017 tanggal 13 Maret 2017, atas nama PemohonHalaman 3 dari 7 halaman.
2941.90.0000 dengan pembebanan bea masuk0% sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangkaimpor nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan tarif atas importasi berupa Cefepime HCLwith Arginine Sterile, negara asal China sesuai PIB yang diberitahukanpada pos tarif 2941.90.00.00 (BM 0%) yang ditetapkan kembali olehPemohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif 3003.20.10.00 (BM5%) tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, Karena dalam perkara aquo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalih
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil);
26 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 183 B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembaitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP924/WBC.10/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentangPenetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) NomorSPPBK000092 tanggal 19 April 2014, atas nama Pemohon Banding
21 Maret 2014, klasifikasi pada Pos Tarif 1521.10.00.00dengan tarif bea keluar sebesar 0% dan ditetapkan oleh PemohonPeninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00 denganpembebanan tarif bea keluar sebesar 2% sehingga TermohonPeninjauan Kembali diharuskan membayar bea keluar sebesarRp.3.298.000,00; yang tidak disetujui Termohon Peninjauan Kembali,serta ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu padaklasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar,tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, Karena dalam perkara aquo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukumoleh Majelis Pengadilan Pajak yang menetapkan atas ekspor 18,000Halaman
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar : Nihil (Rp.0,00);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
23 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang timbul kepada Direktur JenderalPajak;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor:KEP02989/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 22 Agustus 2016, tentangPengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor:00059/107/ 10/092/15 tanggal 25 September 2015 Karena PermohonanHalaman 3 dari 6 halaman.
dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) Nomor:KEP02989/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 22 Agustus 2016, tentangPengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP)Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010Nomor: 00059/107/10/092/15 tanggal 25 September 2015 oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan,pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
37 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00164/KEB/WP4J.04/2018, tanggal 8 Juni 2018,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Halaman 3 dari 7 halaman.
Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu tidak diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP00164/KEB/WPJ.04/2018, tanggal 8 Juni 2018, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean Masa Pajak Oktober 2015 Nomor00011/277/15/014/17, tanggal 26 Mei 2017 oleh Hakim TunggalPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili olen Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
30 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 760/C/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP72/KEB/WPJ.32/2016 tanggal 30 September 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap KeputusanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor: KEP/2/KEB/WPJ.32/2016 tanggal 30 September 2016, mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 #Nomor:00067/207/11/521/15 tanggal 4 Agustus 2015 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
30 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00163/KEB/WPJ.04/2018, tanggal 8 Juni 2018,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Halaman 3 dari 6 halaman.
Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu tidak diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP00163/KEB/WPJ.04/2018, tanggal 8 Juni 2018, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean Masa Pajak November 2015 #Nomor00012/277/15/014/17, tanggal 26 Mei 2017 oleh Hakim TunggalPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili olen Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
53 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor : KEP1791/WPJ.24/2014 tanggal 8 Desember 2014,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012Nomor: 00028/207/12/641/13 tanggal 01 Nopember 2013, atas namaPemohon Banding, NPWP 02.713.846.0641.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi Rp1.638.520,00; adalah sudah tepat
Putusan Nomor 3164/B/PK/Pjk/2018Rp316.096.454,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena
tepatdan benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 1A ayat (2) dan Pasal 4A serta Pasal 13 ayat(5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp1.638.520,00; dengan perincian sebagai berikut :Halaman 5 dari 8 halaman.
133 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
perundangundangan perpajakan yang berlaku;3.3 Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 Agustus 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapHalaman 3 dari 6 halaman.
2011Nomor 00069/207/11/114/14 tanggal 30 Desember 2014, atas namaPemohon Banding, NPWP 02.178.436.8114.000, adalah yang sacara nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakudengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp2.733.703.365,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dapat
dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidanganserta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalamperkara a quo berupa substansi telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta danpenerapan hukum
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan karena dalildalil yang diajukanmerupakan pendapat yang cukup berdasar yang bersifat menentukankarena telah terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyatabertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Oleh karenanya memerintahkankepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memeriksa pokok perkaradan
115 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 814/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP915/WBC.10/2014 tanggal 22 Juli 2014tentang Penetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar(SPPBK) Nomor SPPBK000090 tanggal 16 April 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.546.053.8641.000, dan menetapkan atas ekspor 18,000Metric Ton Palm Wax
tanggal 28 Maret 2014, klasifikasipada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 2%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp3.295.000,00; yang tidak disetujui TermohonPeninjauan Kembali serta ditetapkan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak yaitu klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakanbea keluar tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukumoleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yang menetapkan atas ekspor18,000 Metric
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
15 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam memeriksadan memutus perkara ini telah tepat dan benar, bahwa Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan kepadanya yakni : tanpa hak merusak barang milikorang lain, akan tetapi dalam hal ini Pengadilan Tinggi Medan hanyamenguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 13Januari 2011 nomor 320/id.B/2010/PNPMS.Menimbang, bahwa atas alasanalasan kasasi tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat
dibenarkan, oleh karenaJudex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telahmempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaandan dasar hukum dari putusan serta pertimbangan keadaankeadaanyang memberatkan dan keadaankeadaan yang meringankan sesuaiPasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaTerdakwa mengakui bersalah dan menyesali perobuatannya, dan sesuaiPasal 14 A KUHP.
Setelah mempertimbangkan segala fakta hukummencakup unsur pasal dakwaan yang dibuktikan maka Judex Factiberwenang menjatuhkan pidana dengan masa percobaan;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalamtingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatuperaturan hukum, atau peraturan
53 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2009 B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima gugatan Penggugat terhnadap Keputusan TergugatNomor S1087/WPJ.24/2017 tanggal 13 Maret 2017, tentang PenegasanDaluwarsa Penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas namaPenggugat, NPWP 02.391.861.8617.000, adalah sudah tepat
dan benardengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya gugatan Penggugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor S1087/ WPJ.24/2017tanggal 13 Maret 2017, tentang Penegasan Daluwarsa PenuntutanTindak Pidana di Bidang Perpajakan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
28 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
untuk membayar biayaperkara yang timbul;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 November 2016 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmembatalkan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBk)Nomor : SPKPBK19/BC.6/2015 tanggal 21 Januari 2015, atas namaHalaman 3 dari 7 halaman.
Direktur Jenderal Bea dan Cukaiyang berisi tagihan Bea Keluar, PPN, PPh Pasal 22, dan Denda sebesarRp352.896.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a guo berupa Surat
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
11 — 5
(ex aequo et bono).Bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Pemohon dan Termohon telahsamasama dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan padahari dan tanggal yang telah ditetapbkan Pemohon dan Termohon tidak pernahhadir di persidangan tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh undangundang;Bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian pertimbangan iniditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkarayang bersangkutan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan
permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan Pemohondan Termohon tidak hadir dipersidangan sedangkan Pemohon dan Termohontelah dipanggil secara resmi dan patut akan tetapi Pemohon dan Termohontidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh undangundang;Menimbang, bahwa Pemohon senyatanya tidak bersungguhsungguhdalam menyelesaikan perkaranya ini maka Majelis Hakim berpendapatPemohon sudah tidak ingin lagi membela kepentingannya karenanyapermohonan
23 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 434K/Pid/2011ketentuan Undang undang dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksuddalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum acara Pidana(Undang Undang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena Pengadilan Negeri telah tepat dalampertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu
pada tingkat kasasi, karenapemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengantidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturanhukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah = cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam asal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana(Undang Undang No. 8 tahun 1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant)Bahwa keberatan tersebut tidak dapat
dibenarkan,oleh karena tidak menyangkut pokok persoalan dalamperkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena Pengadilan Tinggi berwenang untukmengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri sebagaipertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabilaPengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebuttelah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUMUNTUK KASASTI :Hal. 15 dari 9 hal.
No. 434K/Pid/2011Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena keberatan tersebut' tidakmerupakan dasarhokum untuk kasasi, karena tidak berkenaan dengantidak diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturanhokum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau caramengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Undang UndangNo. 8 tahun 1981)
;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena hal tersebut baru dikemukakan oleh PemohonKasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakan novum halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi ;S UMI ER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena diperiksa secara biasa atau secara sumier,adalah wewenang udex Factie untuk menentukannya,dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktiandalam perkara ini ;MODEL A :Menimbang, bahwa terlepas dari
8 — 2
Membebankan biaya perkara;Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Menimbang, bahwa waktu yang telah ditentukan untukpersidangan perkara ini Penggugat hadir menghadap sidang secarapribadi menghadap sidang, sedangkan Tergugat tidak menghadirisidang juga tidak mengutus orang lain sebagai kuasa hukumnyauntuk menghadap ke muka sidang serta ketidakhadirannya tidakdisebabkan suatu alasan yang dapat dibenarkan padahal Tergugattelah dipanggil secara sah dan sepatutnya yang relaasnyadibacakan
Sidang perkara ini merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatpada pokoknya sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada waktu yang telah ditentukan untukpersidangan perkara ini Penggugat hadir secara pribadi menghadapsidang, sedangkan Tergugat tidak menghadiri sidang juga tidakmengutus orang lain sebagai kuasa hukumnya untuk menghadapke muka sidang serta ketidakhadirannya tidak didasarkan suatualasan yang dapat
dibenarkan padahal telah dipanggil secara sahdan sepatutnya yang relaasnya dibacakan di muka persidangan;Menimbang, bahwa Tergugat tidak menghadiri sidangpadahal telah dipanggil secara sah dan sepatutnya sehinggaperdamaian dan mediasi tidak dapat dilakukan selain memberikanpenjelasan seperlunya kepada Penggugat, tetapi Penggugat tetappada gugatannya;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak menghadirisidang juga tidak mengutus orang lain sebagai kuasa hukumnyauntuk menghadiri sidang padahal telah dipanggil
dibenarkan menurut hukum sehinggagugatan Penggugat dinilai benar, bernilai fakta, serta pengetahuanpara saksi merupakan pengetahuan langsung dari Penggugat;Menimbang, bahwa fakta lebih dari 10 (Sepuluh) bulan yanglalu hingga sekarang Penggugat dengan Tergugat tidak serumahlagi, memberi petunjuk sejak lebih dari 10 (Sepuluh) bulan yang laluatau sejak sekitar waktu itu hingga sekarang antara Penggugatdengan Tergugat telah tidak makan dalam satu meja makan, tidaktidur seranjang lagi, Keduanya sudah
Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 301.000, (tiga ratus satu riburupiah).1213sebab berdasarkan cerita14Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkankarena Tergugat tidak menghadap sidang juga tidak mengutusorang lain sebagai kuasa hukumnya untuk menghadap sidangpadahal telah dipanggil secara sah dan sepatutnya sertaketidakhadiran Tergugat tersebut tidak didasarkan atas suatualasan yang sah dan dapat dibenarkan menurut hukum sehinggagugatan Penggugat dinilai benar, bernilai fakta, walaupun sebagianpengetahuan
15 — 4
SAKSI 1, umur 58 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, tempat kediamandi Ngawi, di bawah sumpahnya menerangkan yang pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa saksi kenal Pemohon dan Wali Pemohon karena saksi adalahpaman ibu kandung Pemohon; Bahwa saksi tahu, Pemohon bermaksud akan menikah dengan seoranglakilaki bernama, tetapi wali Pemohon tidak bersedia menjadi wali nikah,tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum;Halaman 4 dari 11 halaman Penetapan Nomor: 0051/Ptd.P/2016/PA.Nqw.Bahwa saksi tahu
untuk membiayai rumah tangganya kelak danPemohon berstatus janda cerai serta tidak sedang dalam pinangan oranglain;SAKSI Il, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang, tempatkediaman di Ngawi, di bawah sumpahnya menerangkan yang padapokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi kenal Pemohon dan Wali Pemohon karena saksi adalahtetangga dekat Pemohon;Bahwa saksi tahu, Pemohon bermaksud akan menikah dengan seoranglakilaki bernama, tetapi wali Pemohon tidak bersedia menjadi wali nikah,tanpa alasan yang dapat
dibenarkan secara hukum;Bahwa saksi tahu antara Pemohon dengan calon suaminya tidak adahubungan saudara baik secara nasab, semenda maupun saudarasepersusuan, kebetulan calon suami Pemohon adalah bekas suaminyayang telah diceraian;Bahwa saksi tahu keluarga calon suami Pemohon telah meminang kepadaWali Pemohon, namun Walinya tidak mau menerima pinangan tersebut dantidak mengijinkan Pemohon menikah dengan calon suami Pemohontersebut; Bahwa saksi tahu calon suami Pemohon berstatus duda dalam usia 32
persidangan yangbersangkutan dan merupakan bagian dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dari permohonan Pemohon adalah sepertitersebut di atas;Menimbang, bahawa yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini adalahPemohon bermaksud akan menikah dengan seorang lakilaki bernama, umur 32tahun, agama Islam, pekerjaan usaha rental mobil, tempat tinggal di DesaKabupaten Ngawi sebagai calon suaminya, akan tetapi ayah kandungnya menolakuntuk menjadi Wali nikahnya tanpa alasan yang dapat
yang telahmemberikan keterangan di depan sidang di bawah sumpahnya, keterangannyadidasarkan kepada penglihatan dan pengetahuannya sendiri dan isi keterangannyapada pokoknya adalah saksisaksi yang melihat keluarga calon suami Pemohontelah datang melamar Pemohon sebanyak 2 kali tetapi ayah Pemohon menolaktidak bersedia menjadi wali tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukumyang tidak memperbolekan Pemohon menikah dengan Desa calon suami.
176 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengambil/memuat sesuatu berita dari mana saja,asal berita itu dapat dipertanggung jawabkan artinya berita itu mengandung unsur 5S W + 1 H, sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Pokok Pers.Jelaslah, dengan uraianuraian atau pertimbanganpertimbangan Pengadilan Negeri Medan diatas, telah mengambil putusannya dengansalah dan emosional hal mana tidak dibenarkan oleh hukum.Menimbang. bahwa atas keberatankeberatan tersebut MahkamahAgung berpendapat:mengenai keberatan ad 1.bahwa keberatan tersebut tidak dapat
dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi di Medan tidak salah menerapkan hukum sebab Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri mempersalahkan terdakwa atasdasar keterangan saksi saksimenenai keberatankeberatan ad 2, ad 4, ad 6 dan ad 7:64bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan olehkarena keberatankeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatankeberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada
tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakahcara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 253 Kitab Undangundang HukumAcara Pidana (Undang undang No. 8 tahun 1981)mengenai keberatankeberatan ad 3 dan ad 5:bahwa keberatankeberatin inipun tidak dapat
dibenarkan olehkarena Pengadilan Tinggi Medan tidak salah menerapkan hukum, lagipula keberatankeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktiansebagaimana dipertimbangkan diatas, keberatankeberatan serupa itutak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasimengenai keberatan ad 8.bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi di Medan tidak salah menerapkan hukum, sebab tidakterdapat kontradiksi dalam pertimbangan putusan tersebutMenimbang namun demikian Mahkamah
64 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya dalam perkara a quo.Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa danmengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, makamohon putusan yang seadiladilnya ( ex aequo et bono ).Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00014/KEB/ WPJ.22/2017 tanggal 16 Januari 2017Halaman 4 dari 8 halaman.
NPWP: 01.081.595.9431.000; sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi Rp36.677.656,00; adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas PajakMasukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2013 sebesarRp219.500,00 dan Koreksi Positif Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13 ayat(3) UU KUP sebesar Rp219.500,00; yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
Dengan demikian MajelisHakim Agung berpendapat bahwa substansi berupa Pajak Masukanyang dapat diperhitungan dan koreksi menadalilkan Surat EdaranTerbanding Nomor: SE26/PJ./2015 tanggal 2 April 2015 yangmengetrapkan asas retroaktif yang tidak dapat dibenarkan.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp36.677.656,00; dengan perincian sebagai berikut:Halaman
8 — 0
, bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Penggugat danTergugat telah samasama dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan, pada sidangpertama Penggugat in person hadir di persidangan namun pada sidangselanjutnya Penggugat tidak pernah hadir lagi di persidangan sedangkanTergugat tidak pernah hadir dan tidak pula mengutus orang lain sebagaiwakil atau Kuasanya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tanpa suatu alasan yang dapat
dibenarkan oleh undangundang;Menimbang, bahwa tentang jalannya pemeriksaan lebih jauh dipersidangan, semuanya telah di catat dalam berita acara yangbersangkutan sehingga untuk mempersingkat uraian putusan ini cukuplahdengan menunjuk kepada berita acara tersebut, yang merupakan bagianyang tidak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat inisebagaimana telah diuraikan tersebut diatas;Menimbang, bahwa karena ternyata Penggugat tidak pernah hadirlagi
di persidangan, meskipun telah diperintahkan untuk hadir serta telahdipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidakhadir, dan tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Penggugat tersebut tanpadisebabkan sesuatu halangan yang dapat dibenarkan oleh undangundang;Menimbang, bahwa Penggugat senyatanya tidak bersungguhsungguh dalam menyelesaikan perkaranya ini maka Majelis Hakimberpendapat Penggugat sudah tidak ingin lagi membela kepentingannyakarenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan
32 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali untuk membayar biayaperkara yang timbul;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Juli 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmembatalkan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK)Nomor SPKPBK31/BC.6/2015 tanggal 21 Januari 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP 02.373.197.9701.000, sehingga Bea Keluaryang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
Direktur Jenderal Bea dan Cukaiyang berisi tagihan Bea Keluar, PPN, PPh Pasal 22, dan Denda sebesarRp42.505.000,00, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa Surat
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 4 dari 7 halaman.