Ditemukan 896422 data
26 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 171/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 171/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp525.000,- ( lima ratus dua puluh limaribu rupiah);
171/Pdt.G/2023/PA.Bm
10 — 7
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 238/Pdt.P/2023/PA. Mdn tertanggal 21 September 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
238/Pdt.P/2023/PA.Mdn
43 — 0
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1866/Pdt.G/ 2023/PA.Sby tanggal 20 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Zulhijjah 1444 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
298/Pdt.G/2023/PTA.Sby
12 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 74/Pdt.P/2023/PA.Cms dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2023;
74/Pdt.P/2023/PA.Cms
70 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 134/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Penggugat;
- menyatakan perkara nomor 134/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.345.000,- ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
134/Pdt.G/2023/PA.ML
21 — 2
- Menyatakan perkara Nomor 0846/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 06 April 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
0846/Pdt.G/2023/PA.Pml
12 — 10
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut perkara Nomor 4387/Pdt.G/2023/PA. Tgrs, tertanggal 22 Agustus 2023;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 515.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah)
4387/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
5 — 0
- Membatalkan perkara nomor 4416/Pdt.G/2023/PA.Tgrstanggal 23 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;
- Membebankan kepadaPenggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp925.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
4416/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
8 — 9
MENGADILI
- Membatalkan pendaftaran perkara Nomor 3941/Pdt.G/2023/PA.Bks;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 3941/Pdt.G/2023/PA.Bks dari register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.180.000,00 (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
3941/Pdt.G/2023/PA.Bks
34 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor356/Pdt.G/2023/PA.Spt, tanggal 30 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sampit untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395000,00( tiga ratus sembilan puluh satu ribu );
356/Pdt.G/2023/PA.Spt
12 — 6
- Mengabulkan permohonanpencabutan perkara Nomor 1533/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 02 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah).
1533/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3699/Pdt.G/2023/PA.Sbr dari Penggugat;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Sumber Nomor Akun 521219 tahun 2023;3699/Pdt.G/2023/PA.Sbr
33 — 12
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor 1559/Pdt.G/ 2023/PA Sr tanggal 16 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Awwal 1445 Hijriah;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
PT Arthaasia Finance
Tergugat:
Paryoto
Turut Tergugat:
Darmisih
38 — 0
MENETAPKAN
- Menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Nomor 127/Pdt.G/2023/PN.Skt. oleh Kuasa Penggugat tersebut;
- Menyatakan gugatan Nomor 127/Pdt.G/2023/PN Skt dicabut;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 382.500,00 ( tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
127/Pdt.G/2023/PN Skt
HELMI ONG
Tergugat:
HENDRIK HM
56 — 25
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan Nomor Nomor 33/Pdt.G/2023/PN Dgl;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Donggala untuk mencoret perkara Nomor 33/Pdt.G/2023/PN Dgl dari register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
33/Pdt.G/2023/PN Dgl
99 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 158/Pdt.G/2023/PA.Klp tanggal 27 November 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kuala Pembuang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
158/Pdt.G/2023/PA.Klp
14 — 9
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 1953/Pdt.G/2023/PA.Amb, tanggal 6 Desember 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1953/Pdt.G/2023/PA.Amb
69 — 37
MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 50/G/2023/PTUN.PLG., Tanggal 17 Oktober 2023 yang dimohonkan Banding tersebut; - Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Peradilan yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
130/B/2023/PT.TUN.PLG
Rika Kartika
28 — 2
- Menyatakan gugur perkara Permohonan Nomor 224/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Tim yang didaftarkan pada tanggal 13 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mencoret perkara tersebut dari Register yang sedang berjalan;
- Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
224/Pdt.P/2023/PN Jkt.Tim
170 — 45
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 100/Pdt.G/2023/MS.Bna, tanggal 23 Pebruari 2023;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Banda Aceh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.044.000,00 (satu juta empat puluh empat ribu rupiah);
100/Pdt.G/2023/MS.Bna