Ditemukan 896293 data
88 — 59
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 4/G/2023/PTUN.SMG, tanggal 31 Mei 2023 yang dimohonkan banding ;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
121/B/2023/PT.TUN.SBY.
163 — 75
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 73/G/2023/PTUN.SBY., tanggal 25 Oktober 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
179/B/2023/PT.TUN.SBY.
46 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 2/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 26 Januari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 120/Pid.Sus/2022/PN Jth tanggal 14 Desember 2022 tersebut;
2448 K/Pid.Sus/2023
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUSLIM BIN UMAR Diwakili Oleh : ADE DARMO HUTABARAT, SH
32 — 20
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 719/Pid.B/LH/2023/PN Btm tanggal 20 November 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muslim bin Umar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 719/Pid.B/LH/2023/PN Btm tanggal 20 November 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara
141/PID.SUS-LH/2023/PT TPG
28 — 21
AMAR PUTUSAN
PKR NO 305/Pdt.G/2023/PTA Smg jo NOMOR 543/Pdt.G/PA SKA
PTS TANGGAL : 6 November 2023
PERKARA GUGATAN WARIS
MENGADILI
I. Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima ;
II
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 543/Pdt.G/ 2023/PA Ska tanggal 18 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Robiul Awwal 1445 Hijriah;
III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Semarang, 6 November 2023
Ketua Majelis
Ttd
Drs. H. Hasanuddin, S.H. M.H.
305/Pdt.G/2023/PTA.Smg
Terbanding/Terdakwa : SAMSUL RIZAL BIN Alm MUHAMMAD Alias AGUNG
110 — 12
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 16 Maret 2023 Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Sel, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidananya, sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SAMSUL RIZAL bin (Alm) MUHAMMAD alias AGUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana Dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 16 Maret 2023 Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Sel untuk selebihnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
48/PID.SUS/2023/PT MTR
110 — 53
Brandan.b. 1 (satu) surat Dandim 0203/Lkt Nomor B/648/VI/2023 tanggal 17 Juni 2023 tentang Laporan meninggalkan satuan (THTI) an. Serda Nanang Amrih NRP 31990159530479 Babinsa Ramil 13 Dim 0203/Lkt Rem 022/PT Dam I/BB.c. 1 (satu) Surat Dandim 0203/Lkt Nomor B/780/VII/2023 tanggal 2 juli 2023 tentang Laporan Disersi an. Serda Nanang Amrih NRP 31990159530479 Babinsa Ramil 13 Dim 0203/Lkt Rem 022/PT Dam I/BB.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
94-K/PM I-02/AD/XI/2023
Husin
92 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun untuk melaporkan pencatatan kematian dari Orangtua (Ayah) dan (Ibu) Pemohon yakni:
- ABD.UTING meninggal dunia karena sakit di Rumah, pada tanggal 26 juli 1990 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 140/726/2002/KA/2023 yang dikeluarkan oleh Pangulu Karang Anyar pada tanggal 02
Agustus 2023;
- PONIKEM meninggal dunia karena sakit di Rumah, pada tanggal 09 November 2010 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 140/717/2002/KA/2023 yang dikeluarkan oleh Pangulu Karang Anyar pada tanggal 01 Agustus 2023;
- Memberikan ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun agar mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut dalam register yang diperuntukan untuk itu;
Membebankan biaya permohonan ini seluruhnya
332/Pdt.P/2023/PN Sim
PT. SUMBER SAWIT SEJAHTERA
Tergugat:
Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan
97 — 62
Menyatakan batal Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan Nomor: KPTS.503/DPMPTSP-IUP/2023/02 tanggal 6 Februari 2023 tentang Persetujuan Pengurangan (Revisi) Luas Lahan Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit Atas Nama PT. Sumber Sawit Sejahtera Terletak di Kecamatan Teluk Meranti dan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan Nomor: KPTS.503/DPMPTSP-IUP/2023/02 tanggal 6 Februari 2023 tentang Persetujuan Pengurangan (Revisi) Luas Lahan Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit Atas Nama PT. Sumber Sawit Sejahtera Terletak di Kecamatan Teluk Meranti dan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau;
PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PATI UNIT PATI KOTA I
Tergugat:
1.FEBBY AIR SYAELINDRA
2.JOHAN FARID AMRULLOH
23 — 11
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 100002420/3444/02/2023 tanggal 10 Februari 2023;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang
Nomor: 100002420/3444/02/2023 tanggal 10 Februari 2023;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp86.805.603,00 (delapan puluh enam juta delapan ratus lima ribu enam ratus tiga rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp267.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
13 — 10
Membatalkanperkara Nomor 769/Pdt.G/2023/PA.Raptanggal 05 Juni 2023;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,- (tujuh ratus dua puluhribu rupiah);
769/Pdt.G/2023/PA.Rap
21 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 444/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 444/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.500.000,- ( limaratusribu rupiah);
444/Pdt.G/2023/PA.Bm
11 — 4
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 200/Pdt.P/2023/PA.Kwd dari Para Pemohon;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kwandang Tahun 2023;
200/Pdt.P/2023/PA.Kwd
12 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1544/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 17 Mei 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
1544/Pdt.G/2023/PA.Tsm
33 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 820/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 820/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai karena dicabut
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 495.000,00(empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
820/Pdt.G/2023/PA.Kla
26 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk mencabutperkara Nomor 370/Pdt.G/2023/PA.Btl;
- Menyatakan perkaara Nomor 370/Pdt.G/2023/PA.Btl selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
370/Pdt.G/2023/PA.Btl
13 — 11
Membatalkanperkara Nomor 172/Pdt.P/2023/PA.Raptanggal 14 September 2023;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp730.000,- (tujuh ratus tiga puluhribu rupiah);
172/Pdt.P/2023/PA.Rap
30 — 19
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 343/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 343/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
343/Pdt.G/2023/MS.Tkn
31 — 2
-
M E N G A D I L I
- Menyatakan perkara nomor 105/Pdt.G/2023/PA.Plj tanggal 30 Mei 2023 gugur;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 331.000, (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);--
105/Pdt.G/2023/PA.Plj
-
24 — 13
Membatalkan perkara Nomor 40/Pdt.P/2023/PA.Lt;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Lahat tahun 2023;
40/Pdt.P/2023/PA.Lt