Ditemukan 896217 data
120 — 31
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor 7/G/2023/PTUN SBY, tanggal 17 Juli 2023, yang dimohonkan banding ; 3. Menghukum Pembanding / semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
142/B/2023/PT.TUN.SBY
17 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 22/Pdt.P/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 22/Pdt.P/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
22/Pdt.P/2023/PA.Tnk
19 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1357/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1357/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1357/Pdt.G/2023/PA.Tnk
PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE
Tergugat:
NGAJIMAN
54 — 30
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pencabutan perkara perdata gugatan sederhana Nomor 5/Pdt.G.S/2023/PN Kds yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 5/Pdt.G.S/2023/PN Kds dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp367.500,00 (tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
5/Pdt.G.S/2023/PN Kds
13 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1023/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1023/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
1023/Pdt.G/2023/PA.Tnk
BAKINAH
41 — 21
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonan Nomor : 40/PDT.P/2023/PN.SLK;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Solok untuk mencatat dalam register perkara perdata permohonan Nomor: 40/PDT.P/2023/PN.SLK atas pencabutan tersebut;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,-(Seratus Sepuluh Ribu Rupiah);
40/Pdt.P/2023/PN Slk
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK PERMATA Tbk
Terbanding/Tergugat II : MOHAMAD ALATAS
Terbanding/Turut Tergugat : HERRY SETIAWAN, SH
168 — 0
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur, Nomor 452/Pdt.G/2023/PA.JT, tanggal 10 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Muharam 1445 Hijriyah;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
139/Pdt.G/2023/PTA.JK
67 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 234/Pdt.G/2023/PA.Apn tanggal 23 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ampana untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
234/Pdt.G/2023/PA.Apn
15 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 152/Pdt.P/2023/PA.Tnk dari para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 152/Pdt.P/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
152/Pdt.P/2023/PA.Tnk
17 — 10
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 107/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencoret dalam register perkara perdata Nomor 107/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.673.000,00 (enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
107/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
74 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 252/Pdt.G/2023/PA.Pbm, tanggal 01 September 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Prabumulih untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.194.000,00 (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
251/Pdt.G/2023/PA.Pbm
15 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1045/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1045/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
1045/Pdt.G/2023/PA.Tnk
27 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek;
- Menjatuhkan talak satu Ba'in Shughra Tergugat terhadap Penggugat;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Mentok Nomor: SP DIPA-005.04.2.690129/2023 tanggal 03 April 2023;
82/Pdt.G/2023/PA.MTK
21 — 1
1. Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara Nomor 184/Pdt.G/2023/PA.Jmb dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jambi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama jambi tahun 2023.
184/Pdt.G/2023/PA.Jmb
Abd Rohman
10 — 0
Menyatakan Permohonan Pencabutan Perkara Permohonan Nomor Register 452/Pdt.P /2023/PN Bks oleh Pemohon dikabulkan;
452/Pdt.P/2023/PN Bks