Ditemukan 897127 data
12 — 8
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1586/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 23 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1586/Pdt.G/2023/PA.Tnk
87 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 83/Pdt.G/2023/PA.Drh. tanggal 21 November 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
83/Pdt.G/2023/PA.Drh
Terbanding/Penggugat
106 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Amuntai Nomor 35/Pdt.G/2023/PA.Amt, tanggal 21 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Rajab 1444 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
17/Pdt.G/2023/PTA.Bjm
16 — 10
Mengadili
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 215/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 03 Maret 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 820.000,00,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
215/Pdt.G/2023/PA.Sgta
18 — 1
- Menyatakan perkara Nomor 1435/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 22 Mei 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000,00 ( tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah );
1435/Pdt.G/2023/PA.Pml
Terbanding/Tergugat : Perseroan Terbatas (PT) Condong Garut / PT.CG
57 — 19
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 82/Pdt.G/2023/PN Mpw tanggal 23 Nopember 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
115/Pdt.G/2023/PT PTK
67 — 31
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 4130/Pdt.G/2023/PA.Cbn tanggal 13 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Rabiul Akhir 1445 Hijriah:
302/Pdt.G/2023/PTA.Bdg