Ditemukan 48467 data
7 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
8 — 6
dan anakanak dan sejak akhir September 2018 antara Penggugat dengan Tergugat telahterjadi pisah tempat tinggal, Tergugat pergi meninggalkan kediaman bersamadan sejak itu keduanya tidak pernah kumpul kembali;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian yang termasuk dalam hukum perorangan (PersonalRech), lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untukmemastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum serta untukmencegah terjadinya rekayasa
6 — 4
disebabkan olehalasan yang sama dan sejak saat itu Tergugat pergi meninggalkankediaman bersama tanpa memberitahukan keberadaannya hingga saatint;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, oleh karenaTergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka jawaban Tergugat atasgugatan Penggugat tidak dapat diperoleh/didengar;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
7 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
8 — 0
seharihari dan sejak bulanApril 2014 antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi pisah tempattinggal, Penggugat / Tergugat pergi meninggalkan kediaman bersama dan sejakitu Keduanya tidak pernah kumpul kembali;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian yang termasuk dalam hukum perorangan (PersonalRech), lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untukmemastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum serta untukmencegah terjadinya rekayasa
9 — 3
diwilayah RI dan sejakbulan Maret 2011 antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi pisah tempattinggal, Penggugat / Tergugat pergi meninggalkan kediaman bersama dan sejakitu Keduanya tidak pernah kumpul kembali;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian yang termasuk dalam hukum perorangan (PersonalRech), lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untukmemastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum serta untukmencegah terjadinya rekayasa
9 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
10 — 7
19 huruf (f) Peraturi:siPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) KompilasaiHukum Islam Tahun 1991, yaitu antara suami isteri terus menerus terjadiperselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukoo lagidalam rumah tangga;Menimbang, bahwa kendatipun jawaban Termohon tidak bisadidengar karena Termohon tidak pernah hadir lagi setelah dimediasi danoleh karena perkara ini menyangkut dengan percerai dengan alasan adanyaperselisihan dan pertengkaran serta untuk menghindari rekayasa
9 — 1
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
8 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
7 — 0
2017/PA.Pt.ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, gugatan XXXX dapatdiputus tanpa hadirnya XXXxX (verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena XXXX tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula XXXX tidak hadir dalam persidangan, makauntuk mencegah terjadinya rekayasa
8 — 1
rukun masalah ekonomirumah tangga, dan sejak bulan Desember tahun 2012 antara Penggugat dan Tergugattelah pisah tempat tinggal yang hingga sekarang telah berjalan 6 (enam) bulan, Tergugatpergi meninggalkan Penggugat dan pulang kerumah orang tuanya sendiri ; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalamperkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untukmemastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum serta untuk mencegahterjadinya rekayasa
8 — 1
antara Penggugat dengan Tergugatpisah tempat tinggal, Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dan sejak ituTergugat tidak pernah kembali kumpul bersama Penggugat yang hinggaperkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jepara telahberjalan 9 (Sembilan) tahun;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk memastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukumserta mencegah terjadinya rekayasa
8 — 0
2017/PA.Pt.ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, gugatan XXXX dapatdiputus tanpa hadirnya XXXX (verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena XXXX tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula XXXX tidak hadir dalam persidangan, makauntuk mencegah terjadinya rekayasa
11 — 5
makaberdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan dengantanpa hadirnya Tergugat;Menimbang, bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat dalam persidangan, makaTergugat dianggap telah mengabaikan hakhaknya dan dianggap mengakui dalildalilPenggugat;Halaman 5 dari 10 halaman, Putusan Nomor 0360/Pdt.G/2014/PA.Dpk.Menimbang, bahwa meskipun dalildalil Penggugat telah dianggap diakui olehTergugat, namun demikian oleh karena perkara ini adalah perkara perceraian makauntuk menghindari adanya rekayasa
8 — 0
dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut Penggugatmengajukan replik yang pada pokoknya tetap dengan dalil gugatannya, danatas replik Penggugat tersebut Tergugat menyampaikan duplik yang padapokoknya tetap dengan jawabannya;Hal 9 dari 14 halaman Put. 0023/Pdt.G/2015/PA.PtkMenimbang bahwa meskipun Tergugat mengakui dalil gugatanPenggugat terutama tentang terjadinya perselisinan dan pertengkaran yangberkelanjutan, namun untuk menghindari adanya rekayasa
10 — 0
legal standing ) dan berhak mengajukan perkara ini ; Menimbang, bahwa pokok perkara ini adalah cerai gugat dengan alasan bahwarumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat mulai goyah, sering terjadi perselisihandan pertengkaran disebabkan masalah Tergugat suka mabukmabukan, suka minumminuman , malas kerja dan kalau dimintai uang nafkah Tergugat marahmarah ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalam perkaraperceraian, maka untuk menghindari kebohongan dalam pengakuan serta rekayasa
11 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
7 — 1
(4) Peraturan Pemerintah Nomor:9 tahun 1947, gugatan Penggugat dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
9 — 0
disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Bahwa upaya perdamaian melalui mediator tidak dapat dilaksanakan,karena tergugat tidak hadir, meskipun demikian majelis telah menasehatipenggugat untuk mengurungkan niatnya untuk bercerai, akan tetapi penggugattetap pada pendiriannya untuk bercerai:;Bahwa, meskipun tergugat tidak hadir dalam persidangan, akan tetapikarena perkara ini berkaitan dengan perceraian dengan alasan karenaperselisihan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus, maka untukmenghindari rekayasa