Ditemukan 150318 data
ACHMAD BADOLLAHI
Tergugat:
1.AMBO TUWO DG PALALO
2.MURNI binti AMBO TUWO
3.SALE binti AMBO TUWO
4.JUFRI
135 — 0
Menyatakan perbuatan TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III dan TERGUGAT-IV, yang tanpa izin dari PENGGUGAT masuk ke lokasi tanah hak milik PENGGUGAT dengan cara bersama-sama membongkar pagar kemudian TERGUGAT-I membangun 1 rumah panggung dan membangun pondasi, TERGUGAT-II membangun 1 rumah kayu semi permanen, TERGUGAT-III membangun 1 rumah kayu semi permanen dan TERGUGAT IV membeli tanah kebun berdasarkan akta jual beli no. 63/MD/AJB/II/2011 adalah perbuatan melawan hukum.
Tergugat:
1.Wali Kota Palu
2.Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu
3.Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu
4.Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu
5.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu
46 — 4
Sari Dewi Membangun
Tergugat:
1.Wali Kota Palu
2.Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu
3.Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu
4.Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu
5.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu
9 — 0
1. Menolak gugatan Penggugat ;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk rukun kembali membangun rumah tangga bersama Penggugat ;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 491000,- ( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Majelis Hakim menilai Tergugat dipandang telah pula mampu membuktikandalildalil bantahannya, bahwa selama berumah tangga dengan Penggugat,pihak Tergugat telan memperhatikan uang nafkah untuk anak selamaPenggugat bekerja di luar negeri dan oleh karenanya gugatan Penggugatpatut untuk ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepadaTergugat untuk rukun kembali membangun rumah tangga bersama Penggugat ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat termasuk bidangperkawinan, maka
97 — 23
Memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk membongkar/ membangun sendiri Pagar Bangunan yang merupakan hak PENGGUGAT ;4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 815.000,- (delapan ratus lima belas ribu rupiah) ;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Partowardoyo ;Bahwa pada tahun 1990 PENGGUGAT telah membangun dan mendirikanbangunan pagar / tembok diatas tanah milik PENGGUGAT sendiri disisisebelah Utara yang berbatasan dengan jalan umum sepanjang + 10 meterdengan tinggi 1,5 meter yang selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa ;Bahwa ternyata pada saat PENGGUGAT akan membongkar pagar / tembokdimaksud untuk membuat jalan ke arah rumahnya sendiri tersebut tibatibaTERGUGAT menolak pembongkaran dengan cara berbicara kasar,memaki maki Tukang / Tenaga
Nyatadan jelas bahwa pada saat pendirian pagar tembok pada tahun 1990, baikTergugat dan Pengguat meniatkan untuk membangun pembatas antara jalandan tanah rumah milik penduduk setempat. Tiada suatu niat untukmenghalangi jalan masuk pemilik tanah karena jalan masuk menujutanah tersebut memang telah ada dan dihargai oleh TergugatPenggugatsendiri dengan cara pendirian pagar tembok (yang kini menjadi sengketa)hanya sampai jalan masuk tersebut.
adalah Tergugat tetapi Penggugat jugaikut memberikan biaya; Bahwa tempat Penggugat dan Tergugat itu jejer/berdampingan lalu tanahmilik Pak Jarwo dibeli oleh Penggugat dan Tergugat 3 meter untuk jalan umum sejauh didepanpekarangan Pak Jarwo ;e Bahwa yang menjadi masalah dulunya hanya karena tembok setinggi 15 cmlalu ditinggikan menjadi 1 % meter dan waktu itu Pak Pri yang disuruh memborong ;e Bahwa Tembok tersebut berdiri diatas jalan milik Penggugat dan Tergugat ;e Bahwa sepengetahuan saksi yang membangun
Saksi TUGIYANTO ;Bahwa saksi sudah pernah diminta untuk membangun pagar tembok denganmenggunakan bahan semen dan pasir ;Bahwa yang menyuruh dan membiayai membangun pagar tembok tersebutadalah Tergugat dengan uang sebesar Rp. 300.000, sampai Rp. 400.000,untuk membeli bahan diluar ongkos ;Bahwa saksi membangun tembok tersebut pada tahun 2001 2002 karenadulu pendek kurang dari /2 meter dengan panjang kurang lebih 24 meter dantingginya 1 % meter ;Bahwa saksi membangun tembok hanya menambah tinggi karena
NUSANTORO yang pada pokoknya menerangkanmendengar ribut tentang tembok antara Penggugat dan Tergugat yaitu tembokdibobok/ dibongkar tetapi yang berkeberatan Tergugat, karena pagar temboktersebut berdiri diatas jalan, sedangkan yang membangun pagar tembok tersebutadalah berdua yaitu Penggugat dan Tergugat, dan Saksi TUGIYANTO yang padapokoknya menerangkan bahwa saksi membangun tembok tersebut pada tahun 2001 2002 hanya menambah tinggi saja karena dulu pendek kurang dari meterdengan panjang kurang
AJI SUSANTO, SH, MH
Terdakwa:
RUSITO TRI HARSONO Bin WEDI HARSONO
77 — 48
- Proposal Pengembangan Usaha Sarjana Membangun Desa (SMD) 2011.
- Fotokopi Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 4195/Kpts/OT.140/10/2011 tentang Penetapan Sarjana Membangun Desa (SMD) dan Kelompok Terpilih Tahap III Tahun Anggaran (TA) 2011.
- 1 (satu) bendel dokumen yang ditandatangani PPK Direktorat Pakan Ternak, Ketua KTT Giri Makmur, Sarjana Membangun Desa (SMD) dan Tim Teknis Kabupaten Banyumas pada saat Workshop di Yogyakarta.
- Fotokopi (dilegalisir) Surat Keputusan Direktur Pakan Ternak Nomor: 15.14 /TU.1220/C/F3 /07.11, tanggal 15 Juli 2011 tentang Tim Kerja Workshop Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2011 beserta lampirannya.
- Fotokopi (dilegalisir) Surat Keputusan Direktur Pakan Ternak Nomor: 10.04 /Kpts/OT.140/F3/10.11, tanggal 11 Nopember 2011 tentang Tim Kerja Pertemuan Regional Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2011 beserta lampirannya.
- Fotokopi (dilegalisir) Surat Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 759/Kpts/OT.160/F/02/2011, tanggal 2 Februari 2011 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2011 beserta lampirannya.
- Fotokopi (dilegalisir) Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 04/GM/X/2011, tanggal 21 Oktober 2011 antara KTT Giri Makmur Desa Semedo Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah dengan DHANI HERNOWO, A.Md (SMD) tentang Pengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian Tahun 2011.
- Fotokopi (dilegalisir) Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 4195/Kpts /OT.140/10/2011, tanggal 6 Oktober 2011 tentang Penetapan Sarjana Membangun Desa (SMD) dan Kelompok Terpilih Tahap III TA 2011.
- Fotokopi (dilegalisir) Ringkasan Surat Perjanjian Kerjasama, tanggal 20 Oktober 2011 (beserta lampiran) dan Buku Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa 2011 dari Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan 2011.
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
KUSMANA TJAHJADI
9 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
YUNUS CHANDRA
8 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
WISNU HARYADI
13 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
DIHARTO
9 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) <
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
ALWI
9 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) <
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
NURFATONI
8 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
140 — 64
Berhak menerima ganti rugi karena bangunan milik Penggugat tersebut roboh ditimpa menara BTS milik Tergugat;- Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan ganti rugi atau membangun kembali bangunan milik Penggugat yang ditimpa menara BTS milik Tergugat yang roboh dapat dikwalifisir sebagai perbuatan ingkar janji (wan prestasi);- Menghukum Tergugat untuk membangun kembali bangunan Penggugat yang roboh ditimpa menara BTS milik Tergugat atau membayar ganti rugi (kompensasi) berupa
Bahwa pihak Tergugat sebelum mendirikan bangunan menara BTS tersebut telahberjanji (berkomitmen) kepada Penggugat dan masyarakat sekitarnya bahwaapabila menara menara miliknya roboh dan menimpa bangunan lain disekitarnya,(radius 100 meter), maka Tergugat berkewajiban membangun kembali bangunanyang rusak tersebut ;6.
Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan ganti rugiatau membangun kembali bangunan milik Penggugat yang ditimpa menara BTSmilik Tergugat yang roboh dapat dikwalifisir sebagai perbuatan ingkar janji(wanprestasi) ;4. Menghukum Tergugat untuk membangun kembali bangunan Penggugat yang robohditimpa menara BTS milik Tergugat atau membayar ganti rugi (kompensasi)berupa uang senilai bangunan yang ditimpa menara BTS milik Tergugat sebesarRp.6.000.000.000. (enam milyar rupiah) ;5.
Menimbang, bahwa para pihak telah mengajukan kesimpulan dan selanjutnyatidak mengajukan apaapa lagi dan selanjutnya memohon putusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini ditunjukkepada halhal sebagaimana tercantum dalam berita acara perkara ini;18TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan ini adalah seperti tersebut diatas;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Gugatan Provisi yang padapokoknya agar Tergugat segera memberikan ganti rugi dengan membangun
Berhak menerimaganti rugi karena bangunan milik Penggugat tersebut roboh ditimpa menara BTSmilik Tergugat;e Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan ganti rugiatau membangun kembali bangunan milik Penggugat yang ditimpa menara BTS26milik Tergugat yang roboh dapat dikwalifisir sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi);e Menghukum Tergugat untuk membangun kembali bangunan Penggugat yang robohditimpa menara BTS milik Tergugat atau membayar ganti rugi (kompensasi)berupa uang
AJI SUSANTO, SH, MH
Terdakwa:
NASIRIN PANCA KURNIA bin SUDIR MUHADI
124 — 30
- Proposal PENGEMBANGAN USAHA SARJANA MEMBANGUN DESA (SMD) 2011.
- Foto Copy Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 4195/Kpts/OT.140/10/2011 tentang Penetepan Sarjana Membangun Desa (SMD) dan kelompok terpilih tahap III, tahun Anggaran 2011.
- 1 (satu) bendel dokumen yang ditanda tangani PPK Direktorat Pakan Ternak, Ketua Kelompok Tani Ternak Giri Makmur, Sarjana Membangun Desa (SMD) dan Tim Teknis Kabupaten Banyumas pada saat Work Shop di Yogyakarta.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Keputusan Direktur Pakan Ternak Nomor : 15.14 / TU.1220 / C / F3 / 07.11, tanggal 15 Juli 2011 tentang Tim Kerja Work Shop Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2011 beserta lampirannya.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Keputusan Direktur Pakan Ternak Nomor : 10.04 / Kpts / OT.140 / F3 / 10.11, tanggal 11 Nopember 2011 tentang Tim Kerja Pertemuan Regional Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2011 beserta lampirannya.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 759 / Kpts / OT.160 / F / 02 / 2011, tanggal 2 Februari 2011 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2011 beserta lampirannya.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabar Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pakan Ternak dengan Kelompok Tani Ternak Giri Makmur Desa Semedo Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah Nomor : 348 / HK.130 / F3 / 10 / 2011 tentang Pengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) tanggal 20 Oktober 2011 tentang Pengembangan Sarjana Membangun Desa Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian tahun 2011.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 4195 / Kpts / OT.140 / 10 / 2011, tanggal 6 Oktober 2011 tentang Penetapan Sarjana Membangun Desa (SMD) dan kelompok terpilih tahap III, tahun Anggaran 2011.
- Foto Copy (dilegalisir) Ringkasan Surat Perjanjian Kerjasama, tanggal 20 Oktober 2011 (beserta lampiran) dan Buku Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa 2011 dari Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan 2011.
Membangun Desa tentangPengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) Dirjen Peternakan danKesehatan Hewan Kementerian Pertanian Tahun 2011.
Membangun Desa tentangPengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) Dirjen Peternakan dan KesehatanHewan Kementerian Pertanian Tahun 2011.
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
EMIANTO
10 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
YANRI UNTORO
10 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Napsiyah
20 — 3
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 995.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
DENNY KUSUMA YUDO
8 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
ACHMAD FAUZAN
18 — 5
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
ERWIN SUKAMAN
22 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Agus Wibisana
12 — 5
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 995.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000