Ditemukan 230578 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2022 — Putus : 06-07-2022 — Upload : 21-07-2022
Putusan PN PARE PARE Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Pre
Tanggal 6 Juli 2022 — Penggugat:
Hajjah Anna
Tergugat:
Suhartina
344
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-11-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 02-09-2022
Putusan PN PATI Nomor 50/Pdt.G.S/2019/PN Pti
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penggugat:
PT BPR JUWANA ARTHA SENTOSA
Tergugat:
1.NGADIYONO
2.JUWARTI
3.NGATMI
Turut Tergugat:
ngatmi
5439
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 31-10-2022 — Putus : 01-11-2022 — Upload : 04-11-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 23/Pdt.G.S/2022/PN Ptk
Tanggal 1 Nopember 2022 — Penggugat:
BRI KANCA PONTIANAK
Tergugat:
1.ANDY KURNIANTO
2.IDA NINGSIH
3918
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 27-06-2024 — Putus : 27-06-2024 — Upload : 12-07-2024
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 35/Pdt.G.S/2024/PN Skh
Tanggal 27 Juni 2024 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SUKOHARJO
Tergugat:
PARJIMAN
1812
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 15-09-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bpp
Tanggal 16 September 2020 — Penggugat:
PT Bank Mega, Tbk
Tergugat:
1.ANI PURWANTI
2.AGUS RIYANTO
3.YULI ANASARI
347
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 16-09-2021 — Putus : 17-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 42/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 17 September 2021 — Penggugat:
DEDY ALAMSYAH
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
6132
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 13-09-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 36/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 14 September 2021 — Penggugat:
RIRIB RIYADI
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
9747
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 28-06-2024 — Putus : 28-06-2024 — Upload : 01-07-2024
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 40/Pdt.G.S/2024/PN Bpp
Tanggal 28 Juni 2024 — Penggugat:
Tn. Mochamad Masrur
Tergugat:
Tn. Ho Joeliarto
110
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

Register : 12-05-2020 — Putus : 15-05-2020 — Upload : 22-05-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 8/Pdt.G.S/2020/PN Bpp
Tanggal 15 Mei 2020 — Penggugat:
NY. NURSIDAH
Tergugat:
1.ENDANG JUMIATI
2.ARSIL AJIM
3.KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR cq DIREKTUR KRIMUNAL KHUSUS POLDA KALIMANTAN TIMUR
4.PT. Bank Bukopin, TBk. Cabang Balikpapan
8731
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 13-08-2020 — Putus : 14-08-2020 — Upload : 27-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 29/Pdt.G.S/2020/PN Gsk
Tanggal 14 Agustus 2020 — Penggugat:
1.SAMIN MARTA KUSUMA
2.Yus Prasetyo Soekotjo
3.Ruston Efendi
Tergugat:
Sonny Wijaya
6029
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 23-08-2021 — Putus : 26-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 26/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 26 Agustus 2021 — Penggugat:
MUHAMMAD RIZKY MAULANA
Tergugat:
ANDRESY IKHSAN
7546
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 08-07-2022 — Putus : 08-07-2022 — Upload : 18-07-2022
Putusan PN BANGKINANG Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PN Bkn
Tanggal 8 Juli 2022 — Penggugat:
Hendra Zulkarnain
Tergugat:
1.Pimpinan PT.BPR Sarimadu cabang bangkinang
2.Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang pekanbaru
3913
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 09-11-2023 — Putus : 13-11-2023 — Upload : 26-07-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 37/Pdt.G.S/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 13 Nopember 2023 — Penggugat:
Dedy Loebis
Tergugat:
Salman Alfarisi Simanjuntak, S.H., M.H.
209
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 22-02-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PN KARAWANG Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Kwg
Tanggal 23 Februari 2022 — Penggugat:
BPR SAYMA KARYA
Tergugat:
1.NURHEINI
2.NASEP SAEPUL
3.DJUNAEDI
4.SUJIRAH
4416
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 24-03-2023 — Putus : 24-03-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 10/Pdt.G.S/2023/PN Gpr
Tanggal 24 Maret 2023 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT MOJO
Tergugat:
1.MOHAMAD SAPAAT
2.UMI HABIBAH
3.HJ. ZUMROTUSSHOLIKHAH
10520
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 07-06-2022 — Putus : 10-06-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 22/Pdt.G.S/2022/PN Mks
Tanggal 10 Juni 2022 — Penggugat:
1.FRANSISKUS KONJAYA
2.DAVID KONJAYA
Tergugat:
JAMES CHANDRA WANGKA
3911
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 08-05-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 19/Pdt.G.S/2024/PN Mkd
Tanggal 8 Mei 2024 — Penggugat:
BRI Cabang Muntilan
Tergugat:
1.Tri Utami
2.Aris Tri Wahyu
100
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 4ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 27-12-2021 — Putus : 27-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 40/Pdt.G.S/2021/PN Mkd
Tanggal 27 Desember 2021 — Penggugat:
BRI Unit Windusari
Tergugat:
1.Mirno
2.Imboh
1102
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 04-03-2022 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 30-05-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Sda
Tanggal 8 Maret 2022 — Penggugat:
LILIEK ENDANG RIJANINGSIH
Tergugat:
1.SUTIYO NUGROHO
2.PT. BANK TABUNGAN NEGARA
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SIDOARJO
2210
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 28-11-2016 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 20-01-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1175/Pid.B/2016/PN Pbr
Tanggal 12 Januari 2017 — YUDI TUMANGGOR Als YUDI Bin TULU TUMANGGOR
2811
  • - 1 ( satu) lembar kertas kecil yang berisi tulisan kau tau kan ton aku, orangnya gak bisa dimainin, kau tau ton kan, aku gimana disini, terpaksa aku melakukan semua ini yang ditanda tangani oleh YUDI Dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 ( satu ) kotak handphone Nokia type 130 dengan IMEI 35516306997707dan 355163069977095. 1 (satu) lembar kertas kecil yang berisi tulisan kau tau kan ton aku,Orangnya gak bisa dimainin, kau tau ton kan, aku gimana disini, terpaksaaku melakukan semua ini yang ditanda tangani oleh YUDIDirampas untuk dimusnahkan.Halaman 2 dari 19 Putusan Nomor1175/Pid.B/2016/PN Pbr4.
    Pbrtulisan sebelum meninggalkan kos saksi TONI sedangkan saksiTONI bersama rekan rekannya masih tidur ; Bahwa terdakwa tidak ada merusak pintu dan jendela, karenaterdakwa tinggal satu kamar dengan saksi Toni dan kawankawan;Menimbang,bahwa dipersidangan telah diajukan barang buktiberupa: 1 ( satu ) kotak handphone Nokia type 130 dengan IMEI 35516306997707dan 355163069977095. 1 ( satu) lembar kertas kecil yang berisi tulisan kau tau kan ton aku,Orangnya gak bisa dimainin, kau tau ton kan, aku gimana disini
    dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan hukum untukmenangguhkan penahanan Terdakwa maka status penahanan Terdakwadinyatakan tetap dipertahankan.Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti sebagaimana dalamdaftar lampiran daftar barang bukti, 1 (satu. ) kotak handphone Nokia type 130 dengan IMEI35516306997707 dan 355163069977095. 1( satu) lembar kertas kecil yang berisi tulisan kau tau kan ton aku,Orangnya gak bisa dimainin, kau tau ton kan, aku gimana disini
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 ( satu.) kotak handphone Nokia type 130 dengan IMEI35516306997707 dan 355163069977095. 1 ( satu) lembar kertas kecil yang berisi tulisan kau tau kan tonaku, Orangnya gak bisa dimainin, kau tau ton kan, aku gimana disini,titeroaksa aku melakukan semua iniYUDI yang ditanda tangani olehDimusnahkan.Halaman 18 dari 19 Putusan Nomor1175/Pid.B/2016/PN Pbr6.