Ditemukan 237113 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-12-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3442/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — PT MUTIARA INDAH MULTI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3442 /B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembalitersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan KontraMemori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Agustus 2018, yang padaintinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00023/KEB/WPJ.26/2016, tanggal 17 Maret 2016,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011Nomor 00074/207/11/114/14, tanggal 30 Desember 2014, atas namaPemohon Banding, NPWP 02.178.436.8114.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendirisebesar Rp2.669.900.289,00 yang dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp395.145.243,00 dengan perincian sebagai berikut:PPN yang
Putus : 17-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1484 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT KAWIPUTRA JAYA PERKASA
17747 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Februari 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor SPKTNP646/KPU.01/2016 tanggal 31Oktober 2016 sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang NomorNHPU657/KPU.01/PFPD/2016 tanggal 28 Oktober 2016, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.749.651.4.043.000, dan menetapkanmembatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor SPKTNP646/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016,sehingga tagihan
    Putusan Nomor 1484 B/PK/Pjk/2018tanggal 28 Oktober 2016, yang isinya berupa kesimpulan atas importasiyang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali sehingga terdapatkekurangan pembayaran Bea Masuk dan pungutan dalam rangka impor(PDRI) sebesar Rp19.240.000,00; tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 15-02-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1120 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MEGASURYA MAS
29940 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Bandinguntuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 April 2017 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding NPWP 01.546.053.8641.000, Terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP1255/WBC.10/2014tanggal 21 Oktober 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan OlehTerbanding Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBkK)Nomor SPPBK000164 tanggal 3 Juli 2014 dan menetapkan atas ekspor18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 104918 tanggalHalaman 3 dari 6 halaman.
    Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasibarang diberitahukan Palm Wax SM 2000 dalam Pemberitahuan EksporBarang (PEB) Nomor 104918 tanggal 27 Juni 2014, klasifikasidiberitahukan Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar0% dan ditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadiKlasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluarsebesar 3% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar bea keluar sebesar Rp5.404.000,00, tidak dapat
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Konira Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaianserta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yangmenetapkan atas ekspor 78,000 Metric
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 15-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1136 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MEGASURYA MAS
30455 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 24 Maret 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembailidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding NPWP 01.546.053.8641.000, Terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP1181/WBC.10/ 2014,tanggal 8 Oktober 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan OlehTerbanding Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBkK)Nomor SPPBK000141, tanggal 18 Juni 2014, dan menetapkan atas ekspor36,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 092829 tanggalHalaman 3 dari 6 halaman.
    ataseksportasi barang diberitahukan sebagai Palm Wax SM 2000 dalamPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor : 092829 tanggal 10 Juni2014, klasifikasi 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0%dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi KlasifikasiPos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 3%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp10.561.000,00; yaitu klasifikasi pada Pos Tarif1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar tidak dapat
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembalitidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibuktiyang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukanpengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh MajelisPengadilan Pajak a quo yang menetapkan atas ekspor 36,000 MetricTon
    Nomor 75/PMK.01/2012;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 4 dari 6 halaman.
Putus : 15-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 207 B/PK/PJK/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MEGASURYA MAS
1716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Bandinguntuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Maret 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP764/WBC.10/2014 tanggal 16 Juni 2014 tentangPenetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) NomorHalaman 3 dari 7 halaman.
    2014, klasifikasi diberitahukan Pos Tarif1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% dan ditetapkan olehPemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 2% sehingga TermohonPeninjauan Kembali diharuskan membayar bea keluar sebesarRp20.986.000,00; yang tidak disetujui Termohon Peninjauan Kembali,serta ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu padaklasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar,tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukumoleh Majelis Pengadilan Pajak yang menetapkan atas ekspor 108,000Metric
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar nihil (Rp.0,00);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 17-06-2019 — Putus : 01-08-2019 — Upload : 26-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2565 B/PK/PJK/2019
Tanggal 1 Agustus 2019 — PT. JAYA SUMPILES INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
408
  • Putusan Nomor 2565 B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00584/KEB/WP4J.07/2017 tanggal 18 April 2017, mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2013 Nomor 00019/207/13/059/16tanggal 24 Maret 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.000.116.2059.000;
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atasPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp53.470.739.000,00; yang dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan
    Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1A ayat (1)dan Pasal 4A serta Pasal 16 D UndangUndang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp7.915.389.974,00; dengan perincian sebagai berikut:PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp 5.347.073.900,00Sanksi Bunga Rp 2.565.007 .224,00Sanksi Kenaikan
Register : 01-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3005 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — PT. BANK BUKOPIN, TBK VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • lain, maka mohon putusanyang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 8 Juni 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor S1347/WPJ.19/KP.01/2017 tanggal O7 April 2017 tentangPemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian KelebihanPembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, atas namaPenggugat, NPWP 01.367.605.1091.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya gugatan Penggugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor S1347/WPJ.19/KP.01/2017 tanggal O7 April 2017 tentang PemberitahuanPenolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PajakYang Seharusnya Tidak Terutang, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 12-02-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1215 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 April 2020 — CV. KARYA PEMBANGUNAN MANDIRI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
16436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP00379/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama Penggugat NPWP : 02.452.495.1127.000, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 1215/B/PK/Pjk/2020Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf bKarena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 03-02-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1176 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO);
257101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bandinguntuk membayar biaya perkara yang timbul:Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 15 Agustus 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP66/KPU.03/2017 tanggal 13 Januari2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPSANomor SPSA000027/KPU.03/BD.04/2016 tanggal 28 September 2016, atasnama Pemohon Banding, NPWP 01.001.634.3093.000; dan menetapkansanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil,adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
    Putusan Nomor 1176 B/PK/Pjk/2020sejumlah Rp20.000.000,00; dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor KEP66/KPU.03/2017 tanggal 13 Januari 2017 tentangPenetapan atas Keberatan PT Garuda Indonesia terhadap PenetapanPejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Sanksi AdministrasiNomor SPSA000027/KPU.03/BD.04/2016 tanggal 28 September 2016tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga sanksi administrasi berupa denda yang masih harusdibayar menjadi NIHIL;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas
Register : 05-02-2018 — Putus : 29-03-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 426 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MONARGO KIMIA;
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 426 B/PK/Pjk/2018menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan membatalkan Keputusan Terbanding NomorKEP144/BC.8/2015 tanggal 6 Maret 2015 dan Surat Penetapan Pabean(SPP) Nomor SPP001289/WBC.07/2014 tanggal 11 November 2014,atas nama Pemohon Banding
    Kepala Kanwil DJBC Jakartayang berisi tagihan Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan Denda sebesarRp97.903.332,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo Diskresi yang dikontruksikan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifatpendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapatputusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diaturdalam Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak, sehingga Bea Masuk dan PajakDalam Rangka Impor yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian
Register : 08-01-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 359 B/PK/PJK/2020
Tanggal 8 April 2020 — PT. HANAMPI SEJAHTERA KAHURIPAN vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
18984 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Agustus 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S03724/WPJ.24/KP.08/2018 tanggal 15 Maret 2018, tentang PenolakanPemberian Imbalan Bunga atas Surat Permohonan Nomor 002/FIN/I/2018,atas nama Penggugat NPWP 02.714.292.6641.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 359/B/PK/Pjk/2020(semula Penggugat) terhadap Surat Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor S03724/WPJ.24/KP.08/2018 tanggal 15Maret 2018, tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga atas SuratPermohonan Nomor OO02/FIN/I/2018 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 05-10-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2907 B/PK/PJK/2018
Tanggal 21 Nopember 2018 — PT. HOLI MINA JAYA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2907/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 6 Juli 2018 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesarRp9.681.799.647,00; (termasuk koreksi Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri sebesar Rp320.015.132,00) yang dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 28-03-2018 — Upload : 31-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 210 K/Pdt.Sus-Pailt/2018
Tanggal 28 Maret 2018 — Tuan ADI PRANOTO VS 1. PT. BERKAT SETIAKAWAN ABADI, DK
8845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 210 K/Padt.SusPailit/2018Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 15 November 2017 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara seksama memori kasasi tanggal 6 November 2017 dan kontramemori tanggal 15 November 2017 dihubungkan dengan pertimbangan JudexFacti
    dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidaksalah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang menolakpermohonan Pemohon Pailit dapat dibenarkan, karena berdasarkan faktafaktadalam perkara a quo Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup,dimana hubungan hukum antara Pemohon Pailit dengan Para Termohon Pailitbermula dari Perjanjian Kerjasama pemberian modal usaha dari Pemohon Pailitkepada Para Termohon
    Pailit yang tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Pailit dandilanjutkan dengan perjanjian baru berupa pengembalian modal yang telahditerima oleh Para Termohon Pailit yang juga tidak dapat dipenuhi oleh ParaTermohon Pailit kepada Pemohon Pailit dan dalam perkara a quo telah dijadikandasar hutang yang dimaksud oleh Pemohon Pailit tidak dapat dibenarkan,karena keadaan tersebut membutuhkan pembuktian lebih lanjut dan tidaksederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataputusan
Putus : 04-05-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 238 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 4 Mei 2018 — KEVIN HALIM alias ASING
8967 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengandemikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut: Bahwa mengenai alasan adanya novum tidak dapat dibenarkan, karenabuktibukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
    No. 238 PK/PID.SUS/2017 Bahwa mengenai alasanalasan adanya kekhilafan atau kekeliruan yangnyata juga tidak dapat dibenarkan, karena dalam Berita AcaraPersidangan tanggal 21 Maret 2016, Pemohon Peninjauan Kembali(Terpidana) pada saat itu menyatakan bahwa ia akan menghadap sendiridalam persidangan perkaranya.
    Oleh karena itu, putusan a quo dapatdipertahankan dan tetap berlaku;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolakdan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetapberlaku;Menimbang bahwa karena Terpidana
Putus : 06-09-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1632/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 6 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PINDO DELI PULP & PAPER MILLS
2314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1632/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat TergugatNomor : S6063/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 05 Desember 2014, tentangJawaban Surat Wajib Pajak sehubungan dengan permohonan pemberianImbalan bunga atas nama Penggugat, NPWP : 01.001.855.4222.001
    ,adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Tergugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) Nomor : S6063/WPJ.02/KP.13/2014tanggal 05 Desember 2014, tentang Jawaban Surat Wajib Pajaksehubungan dengan permohonan pemberian Imbalan bunga olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 30-07-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1592/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MEGASURYA MAS
411150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 April 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP667/WBC.10/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentangPenetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBk)Nomor: SPPBK000029 tanggal 08 Februari 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.546.053.8641.000, dan menetapkan atas eksporHalaman 3 dari 6 halaman.
    tanggal 22 Januari 2014,klasifikasi pada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar0% dan ditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadiKiasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluarsebesar 3% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar bea keluar sebesar Rp16.645.000,00; yang tidak disetujuiTermohon Peninjauan Kembali serta ditetapkan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak yaitu klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dantidak dikenakan bea keluar tidak dapat
    dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaianserta pertinbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak yangmenetapkan atas ekspor 54,000 Metric Ton
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Putus : 27-02-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 748/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — CHRISTINE SISILIAWATY vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6842 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex a quo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 September 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: S9932/WPJ.14/KP.03/2018 tanggal 9 April 2018 tentang Jawaban atasPermohonan Imbalan Bunga, atas nama Penggugat NPWP: 09.775.538.3724.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Surat Keputusan Termohon PeninjauanHalaman
    Putusan Nomor 748/B/PK/Pjk/2020Kembali (semula Tergugat) Nomor: S5932/WPJ.14/KP.03/2018 tanggal 9April 2018 tentang Jawaban atas Permohonan Imbalan Bunga oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkanbuktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan
    Nomor 748/B/PK/Pjk/2020diwajibkan tidak dapat diberikan imbalan bunga dan olehkarenanyakoreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkaraa quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 25 ayat (3a), ayat (7), ayat (8) dan Pasal 27 ayat (5c) dan Pasal27A ayat (1) UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Putus : 13-05-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1215/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT WHITE OIL NUSANTARA Sekarang PT DUNIA KIMIA JAYA,
132123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1215/B/PK/Pjk/2019peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor S11946/WPJ.24/KP.0806/2016 tanggal 13 Desember 2016, tentangSurat Penolakan Pemberian Imbalan Bunga, atas nama Penggugat, NPWP02.004.783.3641.000
    , adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) NomorS11946/WPJ.24/KP.0806/2016 tanggal 13 Desember 2016, tentangSurat Penolakan Pemberian Imbalan Bunga, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 30-07-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1593/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MEGASURYA MAS
26962 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 24 Maret 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP879/WBC.10/2014 tanggal 16 Juli 2014 tentangPenetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBk)Nomor: SPPBK000078 tanggal O06 April 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.546.053.8641.000, dan menetapkan atas eksporHalaman 3 dari 7 halaman.
    tanggal 15 Maret 2014, klasifikasipada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 2%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp9.995.000,00; yang tidak disetujui TermohonPeninjauan Kembali serta ditetapkan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak yaitu klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakanbea keluar tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo telah dilakukan pengujian dan penilaian = sertapertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak yang menetapkanatas ekspor 54,000 Metric
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Upload : 20-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1853 K/PID/2009
Jaksa pada Kejari; H. Kasman Friady, BA
3615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILANTINGGI TELAH TEPAT :;bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
    Pengadilan Tinggitelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas
    wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;Hal. 19 dari 16 hal.
    dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGIMENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan NegeriHal. 20 dari 16 hal.
    , dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara