Ditemukan 49383 data
57 — 18
- Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
Hasyim, Lc sebagaimanalaporan mediator tanggal 04 November 2021, yang menyatakan bahwamediasi tidak berhasil karena Penggugat hanya menghadiri 1 kali jadwalmediasi pada tanggal 25 Oktober 2021 meskipun padanya telah diperintahkanuntuk hadir, dan ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh alasanyang sah, sehingga Penggugat dinyatakan tidak beritikad baik;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim mencukupkan pemeriksaan perkaraa quo dan tidak melanjutkan ke tahap berikutnya;Bahwa, untuk mempersingkat
mediator tertanggal 04 November 2021, yang isinyamenyatakan Penggugat dan Tergugat telah diupayakan perdamaian melaluimediasi sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 18 Oktober 2021, 25 Oktober2021, dan 27 Oktober 2021 yang mana Penggugat hanya menghadiri 1 kalijadwal mediasi pada tanggal 25 Oktober 2021 meskipun padanya telahdiperintahkan untuk hadir, dan ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkanoleh alasan yang sah, sehingga Mediator menyatakan bahwa mediasi tidakberhasil karena Penggugat tidak beritikad
baikHalaman 7 dari 9 halaman, Putusan Nomor 375/Pdt.G/2021/PA.MsbMenimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator menyatakanPenggugat beritikad tidak baik dalam proses mediasi karena ketidakhadiranberulangulang yang mengganggu jadwal pertemuan mediasi tenpa alasanyang sah, yang mana sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dinyatakan tidak beritikadbaik dalam proses mediasi, maka
Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;3.
193 — 74
Menyatakan Tergugat tidak beritikad baik dalam mediasi ;2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp. 7.125.000,-(tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;3. Menyatakan biaya perkara akan ditetapkan bersama-sama dalam putusan akhir ;
melalui prosedur mediasi sesuai PERMA Nomor 1 Tahun2016 dengan menunjuk Muhammad Nur, S.Ag, Hakim pada Pengadilan AgamaCilegon sebagai Mediator ;Menimbang, bahwa setelah mendengar dan membacalaporanMediator tanggal 7 Februari 2017 yang menyatakan Tergugat tidak beriktikad baikdalam proses mediasi kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara disertairekomendasi pembebanan biaya mediasi dan perhitungan besarannya dalamlaporan ketidakberhasilan atau tidak dapat dilaksanakannya mediasi disebabkanTergugat tidak beritikad
(tujuhjuta seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah dinyatakan sebagaipihak yang tidak beritikad baik dalam proses mediasi sebagaimana ketentuan yangdiatur dalam pasal 7 ayat (2) huruf (d) dan huruf (e) juncto pasal 23 ayat (1) PERMANomor 1 Tahun 2016, maka sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara, makaHal 2 dari 4 halaman, Pen. No. 807/Padt.G/2016/pa.
Menyatakan Tergugat tidak beritikad baik dalam mediasi ;2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp.7.125.000,(tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;3. Menyatakan biaya perkara akan ditetapkan bersamasama dalam putusanakhir ;Demikian ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Cilegon, pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2017 M.,bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil akhir 1438 H, oleh kami Drs.
tusiem
Tergugat:
1.sarto
2.prayitno
3.slamet
4.rati
5.turi
6.yanto
7.mulyani
8.nur
9.warisman
10.joharia
11.SARIMIN BIN KARSO
12.patonah
13.m pahmi
14.SURATI BINTI M. TAYIB alias MADDAYIB
69 — 35
Menyatakan penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.790.000,00; (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
18 — 12
MENGADILI
- Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 866.000,00 (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;Halaman 4 dari 6 halamanPutusan Nomor 300/Padt.G/2019/ PA Dgl.2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayarbiaya perkarasebesar Rp 866.000,00 (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 Masehi, bertepatandengan tanggal 27 Zulhijjah 1440 Hijriah, oleh kami Ahmad Syaokany, S.Ag.
11 — 1
- Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi.
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 741.000,- (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah).
125 — 184
Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Terbantah untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan Pembantah bukanlah pembantah yang benar dan beritikad baik;- Menolak bantahan pembantah;- Menghukum pembantah untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.451.000,- (empat ratis lima puluh satu ribu rupiah);
Nomor 68/Pdt/G/2009/PN.Bgr tertanggal 17 April2014 telah dilaksanakan maka terhadap adanya bantahan ini sudah tidak adarelevansinya lagi dan hal ini juga sesuai dengan putusan MA RI nomor 954.K/Sip/1973 tanggal 19 Pebruari 1976 yang menyatakan bahwa eksekusi yangtelah berlangsung seharusnya diajukan dalam gugatan biasa (baru);Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas MajelisHakim menilai Pembantah adalah bukan merupakan pembantah yang tidakbenar dan tidak beritikad baik;Menimbang bahwa
oleh karena Pembantah dinyatakan sebagaipembantah yang tidak benar dan tidak beritikad baik, maka petitum dalambantahan pembantah sangatlah tidak relevan untuk dikabulkan sehingganyapatut untuk ditolak;Menimbang bahwa oleh karena bantahan Pembantah di tolak makakepada pembantah patut dihukum untuk membayar biaya perkara;Mengingat akan pasalpasal dalam peraturan perundangundangan yangbersangkutan dengan perkara ini;MengadiliDalam Eksepsi : Menolak eksepsi Terbantah untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara
SJAMSURI LIGA
Tergugat:
1.NURACHMAT HERLAMBANG
2.Ir.GLADIA RAHMAWATI
3.TRI GOLKARINA
4.NILTA, S.Ag
5.BUDIMAN PATRIA PUTRA, SE
6.PT. SELINDO CAHAYA GEMILANG
Turut Tergugat:
KEMENTERIAN ATR/BPN KOTA JAMBI
9 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.482000,00 (Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah);
SUYONO
Tergugat:
1.ABDUL KARIM ANGGILULI
2.NURDIN
14 — 0
- Menyatakan Pelawan tidak beritikad baik;
- Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima;
- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara dan biaya Mediasi yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.360.000,00,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
SJAMSURI LIGA
Tergugat:
1.NURACHMAT HERLAMBANG
2.Ir.GLADIA RAHMAWATI
3.TRI GOLKARINA
4.NILTA, S.Ag
5.BUDIMAN PATRIA PUTRA, SE
6.PT. SELINDO CAHAYA GEMILANG
Turut Tergugat:
KEMENTERIAN ATR/BPN KOTA JAMBI
82 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.482000,00 (Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah);
Husin Saat Sebelah Timur : JalanBahwa PENGGUGAT merupakan pembeli yang beritikad baik yangmemperoleh hak atas bidang tanahn SHGB No. 242 tersebut,berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 427/2007 Tanggal 28 DesemberTahun 2007 dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yaituSupriyanto Kang, SH.MH, berkedudukan di Kota Jambi;Bahwa, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 427/2007 Tanggal 28Desember Tahun 2007 tersebut diatas PENGGUGAT membeli daripenjual yang terdiri dari:1) Armaniah (Banjar Masin, 10 April 1936
Menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidakdapat ditinggalkan.Menimbang, bahwa selanjutnya di bagian kelima Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yaitumengenai itikad baik menempuh mediasi di dalam pasal 7 diatur sebagaiberikut:(1) Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajidb menempuh mediasi denganitikad baik.(2) Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapatdinyatakan tidak beritikad baik olen Mediator dalam hal yang
Tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telahdisepakati tanpa alasan sah.Halaman 12 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor 76/Pat.G/2021/PN JmbMenimbang, bahwa menurut Pasal 22 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, apabilaPenggugat yang dinyatakan tidak beritikad baik maka akibat Hukumnya adalahgugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan apabilaTergugat dinyatakan tidak beritikad baik maka konsekwensi hukumnya sesuaiPasal
telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali secara berturutturut dalampertemuan mediasi tanpa alasan yang sah sebagaimana yang ditentukan dalampasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentangProsedur Mediasi di Pengadilan;Menimbang, bahwa atas ketidakhadiran Penggugat tanpa alasan yangsah dalam proses mediasi tersebut, Kuasa Tergugat sampai VI menyampaikanbahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentangProsedur Mediasi di Pengadilan Penggugat dapat dinyatakan tidak beritikad
Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.482000,00 (Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jambi, pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2021, oleh kami,Syafrizal, S.H., sebagai Hakim Ketua, Suwarjo, S.H., dan Yofistian, S.H.
7 — 2
Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;