Ditemukan 230578 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 29/Pdt.G.S/2023/PN Mks
Tanggal 15 Nopember 2023 — Penggugat:
Andi Muhammad Rum
Tergugat:
1.Dg. Sikki bin Lahae alias Baso Dg. Sikki bin Lahae
2.Henry Winata, S.H., M.H.
136
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 02-08-2022 — Putus : 09-08-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 367/Pdt.P/2022/PN Gpr
Tanggal 9 Agustus 2022 — Pemohon:
SRI YANTO
1811
  • Menetapkan Pemohon SRI YANTO sebagai wali yang sah menurut hukum dari seorang anak Laki-laki bernama FRIKO RAHMAT IRVAN AFANDI, Lahir di Kediri pada tanggal 26 Juli 2001, anak kandung dari suami istri : ASMADI dengan SRIYANI, Wali disini bertanggung jawab penuh sepanjang proses FRIKO RAHMAT IRVAN AFANDI guna mengikut seleksi pendaftaran masuk TNI-AL sampai dengan selesai;
  • Membebankan kepada
Register : 15-04-2020 — Putus : 15-04-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 6/Pdt.G.S/2020/PN Bna
Tanggal 15 April 2020 — Penggugat:
1.Muhammad Firdaus
2.Mansur, S
Tergugat:
1.POKJA PEMILIHAN XIV Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh Anggaran
2.DINAS PENDIDIKAN DAYAH ACEH
3.Pengawas Intern Pemerintah pada Tender Pembangunan Asrama Santri Putri
318
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 17-07-2024 — Putus : 17-07-2024 — Upload : 22-07-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 28/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal 17 Juli 2024 — Penggugat:
PT. CELEBES PANGAN INDONESIA
Tergugat:
Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan
100
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 30-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN WONOSOBO Nomor 24/Pdt.G.S/2019/PN Wsb
Tanggal 30 September 2019 — Penggugat:
PD. BPR BANK WONOSOBO
Tergugat:
1.Sri Upami
2.Purwanto alias Purwanto Al Maikin
5120
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 15-10-2020 — Putus : 16-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 69/Pdt.G.S/2020/PN Jbg
Tanggal 16 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. BPR Tjoekir Dasa Nusantara
Tergugat:
1.Dartono
2.Iftakhur Rohmah
275
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 14-05-2020 — Putus : 15-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PN PURWOREJO Nomor 32/Pdt.G.S/2020/PN Pwr
Tanggal 15 Mei 2020 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Kutoarjo
Tergugat:
1.SLAMET BUDI KURNIAWAN
2.EVI ROSIANA
4314
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 12-10-2023 — Putus : 13-10-2023 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 68/Pdt.G.S/2023/PN Smg
Tanggal 13 Oktober 2023 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran, Unit Manyaran
Tergugat:
1.PANIDI
2.NUR CHAYATI
2811
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 12-10-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 29/Pdt.G.S/2020/PN Tlg
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penggugat:
HARTINI
Tergugat:
1.suryono
2.Handoko
3.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL TULUNGAGUNG
254
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-11-2019 — Putus : 22-11-2019 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN SOLOK Nomor 4/Pdt.G.S/2019/PN Slk
Tanggal 22 Nopember 2019 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat:
1.SINTA EFRIDA LEONORA SIAGIAN
2.TUMBUR SITOMPUL
3.NURDELI
4.AGUSRIANTO
6833
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 11-07-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN SELONG Nomor 23/Pdt.G.S/2019/PN Sel
Tanggal 15 Juli 2019 — Penggugat:
PT. Selaparang Finansial Kabupaten Lombok Timur
Tergugat:
1.Suarni
2.Nurmasih
150
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-01-2020 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN PATI Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PN Pti
Tanggal 22 Januari 2020 — Penggugat:
1.PT MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Kudus
2.MASHUDI SH
Tergugat:
1.EKO SANTOSO
2.ANSISKA NUR IDAYANTI
Turut Tergugat:
ansiska nur idayanti
14935
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 02-02-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 15 Februari 2022 — Penggugat:
1.Andyka Rakasiwi
2.Ahmad Taufikkurahman Saleh
Tergugat:
PT Abadi Rejeki Cipta Optimal
2715
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 28-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN TANGERANG Nomor 71/Pdt.G.S/2021/PN Tng
Tanggal 4 Oktober 2021 — Penggugat:
Nina Monica
Tergugat:
1.Akwila Rocky
2.Astried Fillistea
337
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-09-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 20/Pdt.G.S/2021/PN Mkd
Tanggal 21 September 2021 — Penggugat:
PT BPR MULYO LUMINTU
Tergugat:
1.TRI RAHAYU
2.NGATIJAH
377
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 02-07-2020 — Putus : 03-07-2020 — Upload : 13-07-2020
Putusan PN PURWOREJO Nomor 40/Pdt.G.S/2020/PN Pwr
Tanggal 3 Juli 2020 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Kutoarjo
Tergugat:
1.RUJITO KUMORO
2.KUZAIMAH
376
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 31-08-2021 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 51/Pdt.G.S/2021/PN Cbd
Tanggal 31 Agustus 2021 — Penggugat:
Yaman Pritana
Tergugat:
Syarifudin
4915
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 16-09-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 43/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 21 September 2021 — Penggugat:
CASTORI
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
580
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 12-05-2020 — Putus : 15-05-2020 — Upload : 22-05-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 7/Pdt.G.S/2020/PN Bpp
Tanggal 15 Mei 2020 — Penggugat:
NY.WINDRAS INDANA SASMITA
Tergugat:
1.ENDANG JUMIATI
2.ARSIL AJIM
3.KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR cq DIREKTUR KRIMUNAL KHUSUS POLDA KALIMANTAN TIMUR
13839
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 11-06-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 25/Pdt.G.S/2024/PN Gpr
Tanggal 11 Juni 2024 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT KANDANGAN
Tergugat:
1.Abdul Latip
2.Miseni
140
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.