Ditemukan 47923 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-01-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
23556 Berkekuatan Hukum Tetap
  • barang merupakan alas kaki (plastic footware) dengan sol yangbagian atas dan bawahnya menyatu dan tidak dipasang dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan penelitian dan uraian di atas, maka barang diidentifikasikansebagai alas kaki yang terbuat dari bahan plastik dengan bagian atas(upper) tidak dipasang pada sol (outer) dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itumelainkan melalui proses injection
    air dengan sol luar dan bagian atasnya terbuatdari karet atau plastik, bagian atasnya tidak dipasang padasol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, kedapatanbahwa barang yang dipermasalahkan merupakan alas kakidengan bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, melainkan bagian atasdan sol menyatu (unseparated
    Klasifikasi Pos Tarif;Klasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HSBab 64):1.
    Berkaitan dengan spesifikasi tahan air tersebut, maka pada Pos64.01 ditentukan tentang kriteria proses pembuatan alas kaki, yaitudengan tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup atau proses semacam itu; denganpenjelasan bahwa lubang yang ditimbulkan dari proses keling, paku,sekrup dan semacam itu, dapat mengakibatkan masuknya air kedalam telapak kaki:d.
    Putusan Nomor 371/B/PK/Pjk/2020screwing, plugging atau proses semacam itu, diklasifikasikan padapos 6402;11.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 507/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki pos 6401 harus tahan air dan ini yang menjadi pokok masalah;2.
    Pendapat Majelis dalam butir 8 halaman 33, struktur pos 6401 berdasarkanBTKI 2012;Pos;64.016401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    ;1.2.Si4alas kaki tahan airada bagian sol luar dan bagian atasdari bahan karet atau plastikbagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan
    adanya lubanglubang/celahcelahsehingga membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supayaalas kaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah.REFERENSI1.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 534/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalahsebagai berikut ;Halaman 14 dari 32 halaman Putusan Nomor 534 B/PK/PJK/2016Sandal1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastic4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.c.
    /penembusan/perembesan air;dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    Indonesia / BTKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalampos diketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalahsebagai berikut ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/ upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubang lubang/celahcelah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45167/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9820
  • .29.421.000,00 (dua puluh sembilang ribu empat ratus dua puluh satu riburupiah);bahwa berdasarkan datadata yang dilampirkan Pemohon, disimpulkan barangyang diberitahukan "Non Waterproof of Adult Plastic Slipper, ...dst (pos 1, 2, 4, 5dan 6) diidentifikasi sebagai alas kaki tahan air yang terbuat dari bahan plastik(Polyvinyl chloride / PVC dan Ethylene Vinyl Acetate / EVA) dengan bagian atastidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam
    alas kakiyang terdapat path pos ini adalah alas kaki selain yang disebutkan pada pos6401 sebagaimana kutipan berikut :Pos ini meliputi alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnya terbuat dari karat,selain yang disebutkan pada pos No. 64.01;Adapun alas kaki yang dimaksud pada pos 6401 ialah alas kaki tahan air dengan Solluar dan bagian atasnya terbuat dari karet atau plastik, bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam
    itu;Berdasarkan uraian di atas, maka yang termasuk dalam pos 6402 ialah alas kakidengan sol luar dan bagian atasnya dipasang atau dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, kedapatan bahwa barang yangdipermasalahkan merupakan alas kaki tahan air, dengan bagian alas tidakdipasana pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkan sol dan bagian
    itu, dalam hal ini bagian atas dan sol terlihat menjadi satu(menyatu);bahwa berdasarkan Explanatory notes to the HS heading 6401 telah dijelaskanmengenai proses pembuatan alas kaki, dimana bagian atas tidak dipasang padasol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, sebagaimana kutipan berikut:Pos Ini juga meliputi alas kaki yang diperoleh melalui proses yang digambarkanberikut ini:Pencetakan melalui pemanasan (press moulding)Pencetakan melalui
    itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harusdiklasifikasi pada
Putus : 10-06-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2023/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 10 Juni 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKA
13028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Alas kaki dari berbagai jenis (Sandal, sepatu, boot, terompah, dll)dengan proses pembuatan bagian atasnya dipasang pada sol dandirakit dengan cara proses moulding, injection moulding, slushmoulding, rotational casting, dip moulding, assembly byvulcanising, bonding and vulcanising, high frequency welding,cementing atau proses semacam itu diklasifikasikan pada pos64.01.il.
    Sedangkan alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot,terompah, dll) dengan proses pembuatan bagian atasnyadipasang pada sol dan dirakit dengan cara stitching, riventing,nailing, screwing, plugging atau proses semacam itu,diklasifikasikan pada pos 64.02.Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut terbuat darikaret atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan caradijahit, dikeling, disekrup, atau ditusuk maka alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 64.01 sebagai waterproof
    Putusan Nomor 2023/B/PK/Pjk/2020e Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PIB, invoice/packinglist, dan gambar barang, Majelis mengidentifikasi barang impor PlasticShoes yang diberitahukan dalam PIB Nomor 130797 tanggal 24 Maret2017 sebagai alas kaki tahan air dengan sol luar (outer sole) danbagian atas (upper) dari bahan plastik, dan bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, bagian atas dansol luar
    Putusan Nomor 2023/B/PK/Pjk/2020dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu,melainkan dengan cara:The heading covers, inter alia, footwear obtained by any of theprocesses described below:(1) press mouldingBahwa berdasarkan identifikasi barang Adult Shoes PVC (Pos 8),Childern Shoes PVC (Pos 9,10), Youth Shoes PVC (Pos 11), danAdult Shoes PVC (Pos 1218) yang diberitahukan dalam PIB Nomor130797 tanggal 24 Maret 2017 sebagai alas kaki tahan air dengan solluar (outer sole) dan
    bagian atas (upper) dari bahan plastik, danbagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu,bagian atas dan sol luar menyatu (unseparated) dibuat melalui prosesinjection moulding dengan bentuk tidak menutupi mata kaki dan tidakHalaman 10 dari 21 halaman.
Register : 08-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1075 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c. Berdasarkan uraian diatas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;d.
    Putusan Nomor 1075/B/PK/PJK/2017 6401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 ditusuk atau proses semacam itu. Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya: Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut Lainlain 2.
    Indonesia/BTKI 2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;1.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan dan spesifikasidiatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidak dipasang padasol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ; apabila pengerjaanalas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka So/le/Upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.Dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehingga membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 512/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis dalam butir 8 halaman 33, struktur pos 6401 berdasarkanBTKI 2012;Pos;64.016401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu.
    Putusan Nomor 512/B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;tidak dilengkapi logam pelindung jari, dan selain yang menutupi mata kakitetapi menutupi lutut;5.
    Putusan Nomor 512/B/PK/PJK/2016dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan adanya lubanglubang/celahcelahsehingga membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan
    air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Supayaalas kaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah.REFERENSI1.U.S.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 506/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki pos 6401 harus tahan air dan ini yang menjadi pokok masalah;2.
    Putusan Nomor 506/B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    uraian yang terdapat dalam pos*diketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukanHalaman 23 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 506/B/PK/PJK/2016dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan adanya lubanglubang/celahcelahsehingga membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
Putus : 26-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 323/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan uraian diatas, jenis barang pos 6401 sesuai yang diamanahkanKUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahanair, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet /plastik, bagian atastidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu.d.
    BTKI 201264.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang padasol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya:6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut6401.99.00.00 Lainlain 2.
    , dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas kaki pos 6401 harustahan air dan ini yang menjadi pokok masalah .2.
    upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namundisisi lain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yangbercelah/ berlubang lubang ; air dapat menembus celah celah /lubang lubang sebagai Waterproof Footwear.4.
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet /plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, maka sole / upper darikaret/plastik akan berlubang / bercelah.dengan adanya lubanglubang / celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 513/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 513/B/PK/PJK/2016 64.016401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu.
    Alas kaki lainnya:Uraian pada butir b dipecah, digunakan dua takik ( )c. 6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lututd. 6401.99.00.00 Lainlain;Dengan demikian alas kaki pada subpos 6401.00.00.00 adalah;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Halaman 23 dari 33 halaman.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan adanya lubanglubang/celahcelahsehingga membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan
    air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supayaalas kaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah.REFERENSI1.U.S.
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastikmasuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastik ataukaret, dan (b) waterproof; dan (c) proses pembuatannya bagian atas uppersdan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;7.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BTKI 201264.01Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya:6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut6401.99.00.00 Lainlain 2.
    /penembusan/perembesan air; dari luar ke dalamalas kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    Indonesia / BTKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.Bahwa pedoman dasar dalam mengklasifikasi barang berdasarkanHarmonized System maupun BTKI 2012 adalah Ketentuan UmumUntuk Menginterpretasi Harmonized System ( KUMHS ) yangberisi 6 (enam ) prinsip yang harus ditaati.
    itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalampos diketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalahsebagai berikut ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubanglubang/celahcelah = sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
Register : 03-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sol tidak digabungkan atau dirakit dengan upper melalui dijahit,diikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itukarena akan menyebabkan karet atau plastik mempunyaicelah/berlubang, tetapi harus digabungkan atau dirakit melalui:e percetakan melalui pemanasane percetakan melalui penyuntikane pencetakan lumpur penuangan secara rotasie pencetakan melalui perendamane perakitan melalui vulkanisasie penyatuan dan pemvulkanisasiane pengetasan berflekuensi tinggie perekatan2.
    BTKI 201264.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya:6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi /utut6401.99.00.00 Lainlain 2.
    Outer sol tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahan airartinya; alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/penerobosan/Halaman 18 dari 30 halaman.
    tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan pos 6401;bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup
    , ditusuk atau proses semacam itu,maka sole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehingga membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan/perembesan airkarena air dapat masuk melalui lubanglubang atau celahcelah padaalas kaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alaskaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah;REFERENSIleU.S
Register : 08-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1073 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Juni 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gari bahan karet atau plastik;iv. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;> Pemahaman alas kaki tahan airBahwa pengertian alas kaki tahan air sesuai Explanatory Notes FifthEdition (2012) halaman XII6401 adalah: footwear constructed toprotect against penetration by water or other liguids atau alas kakiHalaman 4 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1073/B/PK/PJK/2017Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut ;1. alas kaki tahan air ;2. ada bagian sol luar dan bagian atas;3. dari bahan karet atau plastic;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c.
    Berdasarkan uraian diatas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret /plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;d.
    ;Bahwa alas kaki yang dipersoalkan adalah pada pos 6401, berdasarkanHarmonized System maupun terjemahannya dalam BKTI 2012 dapat di uraikandan digali jenis barangnya sesuai yang diamanahkan oleh KUMHS 1 menuruturaiannya sebagai berikut :Pos 6401 ;Alas kaki tahan air...dengan sol lua dan bagian atas... dari karet atau plastik,....bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau. proses semacam itu pengertiannya;Halaman 22 dari 31 halaman.
Putus : 30-01-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 463/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
30858 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear,j.
    Klasifikasi Pos Tarif;Klasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HSBab 64):1. Alas kaki (Footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai,bersinggungan langsung dengan tanah; Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol:Halaman 11 dari 28 halaman.
    Putusan Nomor 463/B/PK/Pjk/202064.016401.10.006401.92.006401.996401.99.106401.99.90Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasdari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.
    Berkaitan dengan spesifikasi tahan air tersebut, maka pada Pos64.01 ditentukan tentang kriteria proses pembuatan alas kaki, yaitudengan tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup atau proses semacam itu; denganpenjelasan bahwa lubang yang ditimbulkan dari proses keling, paku,sekrup dan semacam itu, dapat mengakibatkan masuknya air kedalam ke telapak kaki;d.
    Putusan Nomor 463/B/PK/Pjk/2020nveting, nailing, screwing, plugging atau proses semacam itu,diklasifikasikan pada pos 6402;11.
Register : 26-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44839/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10318
  • 6402.99.90.00 (BM 25% BBS 100% (ACFTA)) dan olehTerbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00 (BM 15%);: bahwa berdasarkan datadata yang dilampirkan Pemohon Banding, disimpulkanbarang yang diberitahukan Children/ Youth Plastic Footwear (EVA) (pos 1 s.d. 3)diidentifikasi sebagai alas kaki tahan air yang terbuat dari bahan plastik (EthyleneVinyl Acetate/EVA), dengan bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos
    64.01.Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut: 64.01proses semacam itu. 6401.10.00.00Alas kaki tahan air dengan sol luar danbagian atas dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauAlas kaki dilengkapilogam pelindung jariWaterproof footwear with outer soles anduppers of rubber or of plastics, the uppersof which are neither fixed
Register : 08-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1071 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Juni 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut :1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastic4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.c.
    Berdasarkan uraian diatas , jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;d.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan dan spesifikasidiatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasang padasol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabila pengerjaanalas kaki dari bahan karet / plastik dilakukan dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole /upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah.dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuat alaskaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi /
    penerobosan /perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubang ataucelah celah pada alas kaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak boleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alas kakitidak berlubang lubang / tidak bercelah celah;REFERENSI1.
Putus : 17-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan foto barang dan pemeriksaan fisik didapat informasipada bagian atas (upper) tidak dipasang pada sol luar (outer sole) dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, sesuai dengan barang contoh yang tidak terlihatadanya jahitan, dengan bentuk tidak menutupi mata kaki:a. Bahwa atas barang impor yang diberitahukan PT Alasindo Makmurdalam dokumen PIB nomor 484663 tanggal 24 Oktober 2017 diketahuiHalaman 5 dari 27 halaman.
    Berdasarkan penelitian dan uraian di atas, maka barang Impor Pos 913diidentifikasi merupakan sepatu/alas kaki dengan sol luar (outer soles)dan bagian atas (uppers) terbuat dari Polyvinyl chloride/ PVC (plastik),dengan bagian atasnya dipasang pada sol dengan cara selain dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, tidakdilengkapi logam pelindung jari, tidak menutupi mata kaki;Keterangan:1.
    EVA Footwears, negaraasal China;bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihat contoh yang diajukan olehPemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barang sebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengan carapencetakan melalui penyuntikan (injection Moulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu.1.
    Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kali atau Barang semacam itu (HS Bab 64).1. Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengan tanah.
    Hasil identifikasi barang impor berupa Sepatu; yang dapatdiidentifikasikan sebagai alas kaki dengan bagian atas (upper) dansol luar (outer) terbuat dari bahan plastik, bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkanmelalui proses injection moulding, dengan bentuk tidak menutupimata kaki; termasuk barang, yang asal bahan dan prosesHalaman 16 dari 27 halaman.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah alaskaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagianatas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos 6401denganjelas
    itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalahsebagai berikut ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastic4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.c.
    upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki Pemohon PK yangbercelah/berlubanglubang; air dapat menembus celahcelah/lubang lubang sebagai waterproof footwear.4.
    Indonesia / BTKI2012 ;Halaman 24 dari 34 halaman Putusan Nomor 532 B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya; apabila pengerjaan alas kaki dari bahanHalaman 25 dari 34 halaman Putusan Nomor 532 B/PK/PJK/2016karet/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubang lubang/celahcelah sehinggamembuat alas
Register : 15-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
15732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MNT 3279 (Alas Kaki Tdk Tahan Air)KD: Baik.Baru....dsb (20 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);Bahwa berdasarkan foto barang dan pemeriksaan fisik didapatinformasi atas barang pada Pos 6,17,18 adalah alas kaki dengan solluar dan bagian atas terbuat dari bahan plastik serta bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, ditusuk atau proses semacam itu, (bagian atas dan solmenyatu melalui proses moulding, dengan bentuk tidak menutup!
    Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear.Halaman 10 dari 29 halaman.
    Klasifikasi Pos TarifKasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).I.
    Pos 64.01Persyaratan; Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki,4.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dari herhubunganlangsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface),4.2.
    Sandal dan AdultShoe dapat diidentifikasikan sebagai alas kaki dengan bagian atas(upper) dan sol luar (outer) terbuat dari bahan plastik Polivinil Klorida,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,melainkan melalui proses injection molding, dengan bentuk tidakHalaman 17 dari 29 halaman.
Putus : 30-01-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 365/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
25264 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT)Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan tarif klasifikasi denganalasan barang merupakan alas kaki (plastic footware) dengan sol yangbagian atas dan bawahnya menyatu dan tidak dipasang dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;.
    Kedua syarat tersebut dapat dipahami bahwaplastik dan karet secara alami mempunyai sifat yang tahan/tidaktembus terhadap air, sedangkan pengerjaan tidak dengan dijahit,dikeling, dipaku, ditusuk, atau semacam itu sangat menjaga agartidak memungkinkan air menembus karena tidak terdapatcelah/lobang dari kelingan atau jahitan;.
    Klasifikasi Pos Tarif;Klasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HSBab 64);1.
    Berkaitan dengan spesifikasi tahan air tersebut, maka pada Pos64.01 ditentukan tentang kriteria proses pembuatan alas kaki, yaitudengan tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup atau proses semacam itu; denganpenjelasan bahwa lubang yang ditimbulkan dari proses keling, paku,sekrup dan semacam itu, dapat mengakibatkan masuknya air kedalam ke telapak kaki;d.
    alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot,terompah dll) dengan proses pembuatan bagian atasnya dipasangpada sol dan dirakit dengan cara stitching, riveting, nailing,screwing, plugging atau proses semacam itu, diklasifikasikan padapos 6402;.