Ditemukan 236967 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-03-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 848 B/PK/PJK/2020
Tanggal 19 Maret 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK;
11824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bandinguntuk membayar biaya perkara yang timbul:Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 15 Agustus 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan sanksi administrasi berupa dendasejumlah Rp25.000.000,00; dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor KEP42/KPU.03/2017 tanggal 13 Januari 2017 tentangPenetapan atas Keberatan PT Garuda Indonesia terhadap PenetapanPejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Sanksi AdministrasiNomor SPSA000023/KPU.03/BD.04/2016 tanggal 28 September 2016tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kemballidalildalil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga sanksi administrasi berupa denda yang masih harusdibayar menjadi NIHIL;Menimbang, bahwa berdasarkan pertinmbangan di atas
Register : 27-05-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2172 B/PK/PJK/2019
Tanggal 11 Juli 2019 — PT. TRUBUS AGRISARANA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 Januari 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP351/ WPJ.11/2016 tanggal 19 Januari 2016, mengenaiHalaman 3 dari 7 halaman.
    (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor:00092/207/10/615/14 tanggal 28 Oktober 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.771.401.5615.000; adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 sebesarRp599.878.933,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan ujibukti para pihak dihadapan Majelis Hakim yang telah diperiksa, diputusdan diadili oleh Majelis Pengadilan
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Register : 01-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3097 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. FDK INDONESIA;
2212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3097/B/PK/Pjk/2018Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Pennjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP456/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 13Maret 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d.
    Maret 2012Nomor 00005/204/12/431/13 tanggal 19 Desember 2013, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.061.883.3431.001, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan :a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesarRp4.942.948.975,00; dan Koreksi Tarif Pajak yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan
    Certificate of Domicile (CoD) sertadidukung bukti pemotongan dan penyetoran 10% yang telah diuji MajelisPengadilan Pajak sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2)Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia Jepang;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 8 halaman.
Register : 04-04-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1035 B/PK/PJK/2018
Tanggal 25 April 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. JATIM GRHA UTAMA;
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Januari 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP3695/WPJ.11/2015 tanggal 03November 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil(SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013Nomor: 00010/507/13/631/14 tanggal 28 Agustus 2014, atas namaPemohon Banding, NPWP: 02.622.345.3.631.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan yangberasal dari lainlain (kompensasi kelebihan PPN dari Masasebelumnya) sebesar Rp19.352.686.693,00; yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatHalaman
    yang cukupmemadai dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan dan Pasal 9 ayat (2a), ayat (6a), ayat (8) huruf bUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp 0,00; (nihil).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 27-05-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2318 B/PK/PJK/2019
Tanggal 24 Juli 2019 — PT. BRAHMA DEBANG KENCANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2318/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat NomorKEP01459/NKEB/WPJ.01/2017, tanggal 15 November 2017 tentangPembatalan Ketetapan
    Kembalidalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP01459/NKEB/WPJ.01/2017, tanggal 15 November 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak KeduaPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2016Nomor: 00431/107/16/123/16, tanggal 05 Desember 2016 oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak, tidak dapat
    dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili olen Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 29-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3548 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. METRO REALTY, TBK;
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan
    Putusan Nomor 3548/B/PK/Pjk/2019dari luar usaha yang tidak dipertahankan Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidakmengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp155.357.824,00; dengan perincian sebagai berikut : Penghasilan
Putus : 25-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2599/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WAHANA BARATA MINING
3126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP3198/WPJ.29/2015tanggal 24 November 2015, mengenai keberatan atas Surat PemberitahuanPajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 NOP :Halaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi atas Nilai PBB atas Bumi Produktif PajakBumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 sebesar Rp/62.254.322.728,00;yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 09-03-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 522/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — PT BEKAERT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7039 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 522/B/PK/Pjk/2020Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP4254/WPJ.07/2015 tanggal 15 Desember 2015mengenai keberatan atas
    Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha Biaya Bunga sebesar USD555.400,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili
    sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) a dan Pasal 9 ayat(1) huruf a dan f serta Pasal 18 ayat (3) UndangUndang PajakPenghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 6 dari 8 halaman.
Register : 20-08-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2126 B/PK/PJK/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT. MALINDO FEEDMILL, Tbk vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP5070/KPU.01/2016 tanggal O6 Oktober 2016, tentangPenetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan TarifHalaman 3 dari 6 halaman.
    permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan atas tarif PPN, jenis barang berupa BloodMeal, yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam PIBNomor: 233456 tanggal 3 Juni 2016 klasifikasi pos tarif 2309.90.3000dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10% (BEBAS 100%), dan olehTermohon Peninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif PPNsebesar 10% (BAYAR 100%), sehingga Pemohon Peninjauan Kembalidiharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN ~ sebesarRp117.035.000,00; tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa bahan pakan untuk pembuatanpakan ternak berupa 181,820 THE Meat and Bone Meal, Negara asalUnited States, dikenakan Pajak Pertambahan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp117.035.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Putus : 25-04-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 939/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 April 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT MAYER INDAH INDONESIA
1916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 Oktober 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1784/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 19 Desember2014, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007Nomor 00013/207/07/412/13 tanggal 30 Oktober 2013, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.105.438.4412.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi Rp5.920.000,00, adalah sudah tepat
    Putusan Nomor 939/B/PK/Pjk/2018dilaporkan sebagai penjualan yang tidak dapat dipertahankan MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa
    Pasal 4 UndangUndang PajakPertambahan Nilai:;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp5.920.000,00
Putus : 13-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1148/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT BANK CIMB NIAGA Tbk.
3116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal O06 Februari 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmembatalkan Surat Tergugat Nomor: S5630/WPJ.19/KP.01/2015, tanggal30 Oktober 2015, perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian ImbalanBunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali MahkamahAgung Nomor 115/B/PK/PJK/2014, tanggal 26 Mei 2014, atas namaPenggugat, NPWP: 01.310.668.7091.000 (d/h NPWP:01.311.742.9091.000), dan menyatakan Penggugat berhak memperolehimbalan bunga sejumlah yang diajukan oleh Penggugat yakni sebesarRp1.650.261.506,00
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dibatalkannya Surat Tergugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) Nomor: S5630/WPJ.19/KP.01/2015, tanggal 30Oktober 2015, perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian ImbalanBunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan KembaliMahkamah Agung Nomor 115/B/PK/PJK/2014, tanggal 26 Mei 2014,oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamHalaman
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 05-06-2018 — Putus : 04-12-2018 — Upload : 12-04-2019
Putusan PA MAMUJU Nomor 182/Pdt.G/2018/PA. Mmj
Tanggal 4 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1913
  • Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat datangmenghadap di persidangan, kecuali persidangan tanggal 29 November 2018,dan tanggal 4 Desember 2018 Penggugat tidak hadir di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap serta tidak pula menyuruh oranglain sebagai wakil/kuasanya yang sah, meskipun Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut, serta ketidakhadiran Penggugat Tergugat tersebuttanpa ada alasan yang dapat
    dibenarkan menurut hukum;Bahwa oleh karena pada persidangan tanggal 26 Juli 2018, Penggugattelah hadir di persidangan, maka majelis hakim mendamaikan dan menasihatiPenggugat agar tetap rukun kembali dengan Tergugat dalam membina rumahtangganya, namun upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;Bahwa selanjutnya pada persidangan tanggal 29 November 2018, dantanggal 4 Desember 2018, Penggugat tidak hadir di persidangan, serta tidakpula menyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah, meskipunPenggugat
    telah diberitahukan/dipanggil secara resmi dan patut berdasarkanBerita Acara Sidang tanggal sebelumnya, dan ketidakhadiran Penggugattersebut tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, dan olehkarenanya majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ini di luar hadirnyaPenggugat dan Tergugat, dan, majelis hakim melakukan musyarawah majelis,lalu menjatuhkan putusan terhadap perkara ini;Bahwa selanjutnya untuk singkatnya uraian putusan ini, maka semua haldalam persidangan telah termuat dalam
    akantetapi tidak berhasil, oleh karenanya telah memenuhi maksud Pasal 65UndangUndang RI Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;Menimbang, bahwa selanjutnya pada persidangan tanggal 29November 2018, dan tanggal 4 Desember 2018, Penggugat tidak hadir dipersidangan, serta tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanyayang sah, meskipun Penggugat telah diberitahukan secara resmi dan patutberdasarkan Berita Acara Sidang tanggal sebelumnya, dan ketidakhadiranPenggugat tersebut tanpa ada alasan yang dapat
    dibenarkan menurut hukum,dan oleh karenanya majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ini di luarhadirnya Penggugat dan Tergugat, dan majelis hakim melakukan musyarawahmajelis, lalu menjatuhkan putusan terhadap perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat tidak hadirdalam persidangan pada tanggal 29 November 2018, dan tanggal 4 Desember Hal. 4 dari 6 halamanPut.
Putus : 25-07-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1555/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SCANDINAVIAN TOBACCO GROUP INDONESIA d/h PT SWEDISH MATCH CIGARS INDONESIA
3519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1555/B/PK/Pjk/2018Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 00022/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010, oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan
    Pajak, Karena dalam perkara aquo pemberian imbalan bunga terkait dengan sanksi administrasi dendaPasal 14 ayat (4) UndangUndang KUP dapat dibenarkan disebabkanPenggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah melunasijumlah pajaknya yang harus dibayar dan olehkarenanya koreksiTergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quotidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 27A ayat (2) UndangUndang
    Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan (KUP) berikut peraturan pelaksanaan sebagaimana diaturdalam Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun
Register : 07-09-2012 — Putus : 01-10-2012 — Upload : 14-01-2015
Putusan PA BOGOR Nomor Nomor : 154/Pdt.P/2012/PA.Bgr.
Tanggal 1 Oktober 2012 — Pemohon I Pemohon II
176
  • bahwa pernikahan antara para Pemohon telah dilaksanakanmenurut syariat Islam, dan pernikahan tersebut belum tercatat pada buku registernikah pada Kantor Urusan Agama setempat, sedangkan Pemohon sangatmembutuhkan sebagai bukti pernikahan dan melengkapi persyaratan pengurusanAdministrasi di Kantor Pemohon I dan juga keperluan lain para Pemohon;Menimbang, bahwa dari dalil permohonan tersebut, maka yang pertamatama harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah persoalan apakahpermohonan para Pemohon dapat
    dibenarkan oleh hukum atau tidak, yang untukselanjutnya apabila permohonan Pemohon tersebut dapat dibenarkan oleh hukum,apakah pernikahan para Pemohon tersebut telah memenuhi rukun dan syaratpernikahan sesuai dengan Hukum Islam atau tidak;Menimbang, bahwa untuk menjawab persoalan pertama di atas tersebutharus dilihat dari ketentuan hukum yang mengaturnya dan ketentuan hukum yangmengatur tentang permohonan itsbat nikah itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) huruf(d) sampai dengan (e) Instruksi Presiden
    berlakunya Undangundang nomor: 1 tahun 1974;e Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halanganperkawinan menurut Undangundang nomor : tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon baik dalampermohonannya yang dipertegas dalam persidangan, maka permohonan Pemohontersebut telah memenuhi salah satu syarat atau alasan isbat nikah sebagaimanaditentukan dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (e) Inpres nomor : tahun 1991 KompilasiHukum Islam, karenanya permohonan Pemohon tersebut dapat
    dibenarkan olehhukum atau beralasan hukum;Menimbang, bahwa meskipun permohonan para Pemohon tersebut dapatdibenarkan oleh hukum, akan tetapi persoalan berikutnya adalah apakah pernikahanPemohon yang telah dilaksanakannya itu telah memenuhi rukun dan syaratperkawinan sesuai dengan hukum Islam atau tidak, sebagaimana ditentukan dalamPasal 2 ayat (1) Undangundang nomor : tahun 1974 jo.
Putus : 09-09-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2907/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 September 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PRISMA AGUNG REALTY
12637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2907 B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP544/WPJ.06/2015 tanggal 05 Maret 2015 mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPenghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00025/240/11/023/13
    tanggal 13Desember 2013 Masa Pajak Juni 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP01.387.548.9023.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadiRp44.008.868,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat(2) sebesar Rp261.017.073,00; yang tidak dapat dipertanhankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp44.008.868,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan
Putus : 11-02-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 351/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT ALLEGRINDO NUSANTARA
3928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 351 /B/PK/Pjk/2019menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP77/WBC.02/2017, tanggal01 Maret 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SuratPenetapan
    Putusan Nomor 351 /B/PK/Pjk/2019disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawalidengan Uji Bukti oleh
    ACFTA)koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) UndangUndangNomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 junctoPeraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/ 2012;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapatputusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan denganHalaman 5 dari 7 halaman.
Register : 01-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3079 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MONDELEZ INDONESIA MANUFACTURING;
3121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 8 Juni 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu alasan butir A tentang Koreksi Positif atas PeredaranUsaha sebesar Rp.24.274.681.000,00 dan alasan butir B tentangKoreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.24.432.754.580,00serta alasan butir C tentang Koreksi Positif atas Penyesuaian FiskalPositif sebesar Rp.3.714.226.725,00 yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi lebin bayar sebesar Rp/7.144.612.211,00 dengan perinciansebagai
Putus : 04-04-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1027/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 4 April 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PEGADAIAN (Persero)
3121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 September 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00346/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 17 Maret 2017,tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012Nomor 00026/207/12/093/16, tanggal 25 Januari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.001.668.1.093000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2012 sebesarRp51.559.568.226,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriHalaman 4 dari 8 halaman.
    Pertambahan Nilai dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diaturdalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1)huruf a dan Pasal 4A ayat (3) huruf d UndangUndang PajakPertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak:Jumlah seluruh Penyerahan Rp 260.471.940,00Pajak Keluaran yang harus
Putus : 02-04-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1447/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 2 April 2020 — PT TAKENAKA INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
10923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 September 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor$3581/WPJ.07/2018, tanggal 25 Juli 2018, tentang Pemberitahuan SuratKeberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama PenggugatNPWP 01.000.217.8059.000, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Surat Termohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor $3581/WPJ.07/2018,tanggal 25 Juli 2018, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yangTidak Memenuhi Persyaratan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan
    perkara a quo tetap dipertahankan karenatelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, Pasal 25ayat (4), Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (2) UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 4ayat (1) huruf e dan Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 9/PMK.03/2013;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 21-02-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 437 B/PK/PJK/2019
Tanggal 21 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. BERNOFARM
237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 437/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor:SPKTNP316/WBC.10/2017 tanggal 03 Februari 2017, atas nama PemohonBanding, NPWP : 01.140.755.8631.000, dan menetapkan klasifikasi
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan tarif atas importasi berupa /mipenem andCilastatin For Injection, negara asal : India (seharusnya Thailand) sesuaiPIB yang diberitahukan pada pos tarif 2941.90.00.00 (BM 0%) yangditetapkan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali ke dalam postarif 3003.20.10.00 (BM 5%); tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil);