Ditemukan 47923 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 26-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52895/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 3 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11822
  • 20 Maret 2013 berupa importasi barang Non WaterproofChildren Plastic Sandal dll. (4 jenis barang lainnya sesuai lembar lanjutan PIB);bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barangsebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear, tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper, adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
    dan ExplanatoryNotes to The HS, Indonesia sebagai negara yang meratifikasi Harmonized Systemdalam mengklasifikasi barang memiliki otoritas penuh dan tidak harus sesuai dengannegara lain;Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
Putus : 18-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1121 B/PK/PJK/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
21453 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c. Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahanHalaman 14 dari 25 halaman. Putusan Nomor 1121/B/PK/PJK/2017karet /plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;d.
    BTKI 2012:64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu;6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari; Alas kaki lainnya:6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut;6401.99.00.00 Lainlain; 2.
    ; Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik danHalaman 17 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 1121/B/PK/PJK/2017proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidakmensyaratkan alas kaki pos 6401 harus tahan air dan ini yang menjadipokok masalah;2.
    sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukanHalaman 22 dari 25 halaman.
Putus : 20-11-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4253/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 20 Nopember 2019 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan LHP dan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan olehTermohon Peninjauan Kembali, diketahui bahwa barang pada posnomor 18, 19, 20, 21, 38 dan 39 dalam PIB Nomor 381959 tanggal 28Agustus 2017 merupakan sepatu dengan sol bagian atas danbawahnya menyatu dan tidak dipasang dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Halaman 5 dari 27 halaman.
    Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear,k.
    Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).1. Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengan tanah.
    Pos 64,01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 13 dari 27 halaman. Putusan Nomor 4253/B/PK/Pjk/20194. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.4.1.
    Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 6401.99.90 diuraikan sebagai berikut :64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas Waterproof footwear with outer soles anddari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak uppers of rubber or of plastics, the uppers of dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.Halaman 16 dari 27 halaman.
Putus : 27-02-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 520/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear.Halaman 10 dari 26 halaman. Putusan Nomor 520/B/PK/Pjk/2020k.
    Bahwa berdasarkan Explanatory Notes, pada catatan Sub Pos64.01 telah dijelaskan bahwa proses injection moulding termasukdalam proses pembuatan alas kaki, dimana bagian atas tidakdipasang pada soli dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, sebagaimanakutipan berikut:Halaman 11 dari 26 halaman.
    Explanatory Notes Bab 64.05 angke (1),3, Pos 64,01Persyaratan:~ Outer sole dan upper keduanya terbuet dari karet atau plastik; Qurer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disckerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 12 dari 26 halaman.
    Cara pemasangan bagian atas (upper) pada sol (sole) dilakukandengan cara selain dijahit, dikeling, dipaki, disekrup, ditusuk, atauproses semacam itu.6. Bahwa berdasarkan uraian unsur diatas, barang importasi PemohonPeninjauan Kembali lebin tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif64.01.7.
    alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot,terompah dll) dengan proses pembuatan bagian atasnya dipasangpada sol dan dirakit dengan cara stitching, riveting, nailing,screwing, plugging atau proses semacam itu, diklasifikasikan padapos 6402.10.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 535/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BTKI 201264.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu. 6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya:6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut6401.99.00.00 Lainlain2.
    kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas
    Indonesia / BTKI2012 ;Halaman 22 dari 32 halaman Putusan Nomor 535 B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalampos diketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalahsebagai berikut ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahanHalaman 23 dari 32 halaman Putusan Nomor 535 B/PK/PJK/2016karet/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubanglubang/celahcelah = sehinggamembuat alas
Register : 08-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1072 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Juni 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3342 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gari bahan karet atau plastik;iv. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Halaman 4 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1072/B/PK/PJK/2017Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastic4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c.
    Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanatkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;d.
    Putusan Nomor 1072/B/PK/PJK/2017 Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuat alaskaki tersebut tidak
    dapat menahan penetrasi / penerobosan /perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubang ataucelah celah pada alas kaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alaskaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah;Referensi1.U.S.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 511/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pendapat Terbanding yang menetapkan alas kaki nonwaterproof footwear Pemohon Banding (6402.99.00.00) menjadiwaterproof footwear (6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alaskaki pos tahan air dari plastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling,ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, atau proses semacam itu;Q Tanggapan oleh Pemohon Bandinga.
    Putusan Nomor 511/B/PK/PJK/2016ditusuk atau proses semacam itu, Pemohon Bandingklasifikasikan pada pos 6402 oleh karena alas kaki tersebuttidak dapat menahan penetrasi air dari bawah sole hingga batasketinggian upper di bawah mata kaki diklasifikasi pada subpos6402.99.00.00 sudah tepat dan sesuai dengan peraturanperundangan yang berlaku;5.
    Putusan Nomor 511/B/PK/PJK/2016dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Berdasarkan uraian di atas, jenis barang
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan adanya lubanglubang/celahcelahsehingga membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan
    air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Supayaalas kaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah.REFERENSI1.U.S.
Register : 26-07-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44903/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9719
  • itu.Bahwa berdasarkan LPPT yang disampaikan oleh PFPD diketahui bahwa barangimpor tersebut termasuk alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.: bahwa yang barang yang disengketakan adalah barang yang diberitahukan pada PIBNomor 165511 tanggal 26 April 2012 sebagai berikut: No.
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos
    64.01.Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut: 64.01Alas kaki tahan air dengan sol luardan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu. 6401.10.00.00Waterproof footwear with outer solesand uppers of rubber or of plastics, theuppers of which are neither fixed to thesole nor assembled by stitching
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gari bahan karet atau plastikiv. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu> Pemahaman alas kaki tahan airHalaman 4 dari 31 halaman.
    ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan adanya lubanglubang/celahcelahsehingga membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan
    air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supayaalas kaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah.REFERENSI1.U.S.
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastikmasuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastik ataukaret, dan (b) waterproof; dan (c) proses pembuatannya bagian atas uppersdan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;7.
Putus : 11-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4137/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Foto LHP dan hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwabarang pada pos 20 (foto tidak terlampir pada pemeriksaan fisik)merupakan alas kaki dengan sol dengan bagian atas dan bawahnyamenyatu dan tidak dipasang dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;.
    Putusan Nomor 4137/B/PK/Pjk/2019proses semacam itu melainkan melalui proses injection molding,dengan bentuk tidak menutupi mata kaki;PENELITIAN KLASIFIKASI1. Berdasarkan catatan 1 dan 3 (a) Ketentuan Umum UntukMenginterpretasi Harmonized System (KUMHS):a.
    Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear,j.
    itu.1, Kiasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kali atau Barang semacam itu CHS Bab 64).1.
    Bahwa sesuai dengan struktur2012, sebagai berikut : 64.01 6401.10.00.00 6401.92.00.006401.99.00.00Alas kaki tahan air dengan solluar dan bagian atas dari karetatau dari plastik, bagian atasnyatidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu.
Putus : 09-03-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 525/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
6330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adapun alas kaki yang dimaksud pada pos 64.01 adalah alas kaki tahanair dengan sol luar dan bagian atasnya terbuat dari karet atau plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;h. Dapat disampaikan bahwa artikel tentang foot adalah sebagai berikut:https://www.google.co.id/search?
    Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).1.2Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (owter sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengan tanah.
    Proses pembuatan atauantara sol dan bagian atasnya tidak perekatan antara sol dan bagiandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, atasnya dengan cara dijahit,disekrup, ditusuk atau proses dikeling, dipaku, disekrup,semacam itu. ditusuk atau proses semacam itu.11.
    Bahwa barang impor berupa alas kaki dari plastik yang diberitahukan olehPemohon Peninjauan Kembali sesuai identifikasi adalah alas kaki tahan airdengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding), tidakdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu;2.
    alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot,terompah dll) dengan proses pembuatan bagian atasnya dipasangpada sol dan dirakit dengan cara stitching, riveting, nailing, screwing,plugging atau proses semacam itu, diklasifikasikan pada pos 6402.11.
Register : 30-05-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 26-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52893/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 3 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12025
  • Plastic Sandal Size1823), pos 2 (Non Waterproof Children Plastic Sandal Size 2429) dan pos 6 (NonWaterproof Adult Plastic Shoes Size 3640) yang diimpor dengan PIB Nomor 047438tanggal 06 Februari 2013 diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kaki tahan air karenadari bahan plastik tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastic / karetdengan dibuat/dirakit dengan cara Injection Moulding/Pencetakan MeelaluiPenyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam
    Plastic Sandal Size 1823", pos 2 Non Waterproof ChildrenPlastic Sandal Size 2429 dan pos 6 Non Waterproof Adult Plastic Shoes Size3640;bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barangsebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga airtidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
Register : 13-11-2012 — Putus : 11-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50390/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 11 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11316
  • Masuk 0% (ACFTA);bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Contoh Barang;Menurut Terbandingbahwa dalam Surat Keputusam Terbanding Nomor KEP5639/KPU.01/2012 tanggal08 Oktober 2012, dalam butir Menimbang pada huruf menyatakan sebagai berikut :pahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, kedapatan bahwa barang yangdipermasalahkan merupakan alas kaki tahan air, dengan bagian atas tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam
    Unit Price AmountRange on of Pair (USD) (USD)Goods3641 Non 200 16000 0.34 5,440.00Waterproof AdultPlasticSlipper200 16000 0.34 5,440.00bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barangsebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear, tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harusdiklasifikasi pada
Register : 04-03-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51804/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11121
  • 6402.99.90.00 BM 0% (ACFTA) dan olehTerbanding ditetapbkan untuk pos 1 dan 6 s.d 8 masuk klasifikasi Pos Tarif6401.99.00.00 BM 15% (ACFTA);bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barangsebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear, tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiWaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
    barang dari pos tarif 6401.99.99.200 dan6401.99.900 (BTBMI 2003), dengan demikian pernyataan Pemohon Banding bahwaklasifikasi jenis Sandal dihapus / dihilangkan dari pos 6401 tidak benar;Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 505/B/PK/PJK/201664.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu.6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya:6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut6401.99.00.00 Lainlain2.
    itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki pos 6401 harus tahan air dan ini yang menjadi pokok masalah;2.
    ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan adanya lubanglubang/celahcelahsehingga membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan
    air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supayaalas kaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah.REFERENSI1.U.S.
Putus : 19-02-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Februari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
35093 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan uraian di atas, maka yang termasuk dalam pos 64.02ialah alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnya dipasang ataudirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu;h. Adapun alas kaki yang dimaksud pada pos 64.01 adalah alas kakitahan air dengan sol luar dan bagian atasnya terbuat dari karetatau plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu;i.
    Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu CHS Bab 64).1. Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yeitu:Sol Tuar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengan tanah.
    Putusan Nomor 444/B/PK/Pjk/2020 64.016401.10.006401.92.006401.996401.99.106401.99.90Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasdari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.
    Berkaitan dengan spesifikasi tahan air tersebut, maka pada Pos64.01 ditentukan tentang kriteria proses pembuatan alas kaki,yaitu dengan tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup atau proses semacam itu;dengan penjelasan bahwa lubang yang ditimbulkan dari proseskeling, paku, sekrup dan semacam itu, dapat mengakibatkanmasuknya air ke dalam ke telapak kaki;d.
    Putusan Nomor 444/B/PK/Pjk/2020 sedangkan alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot,terompah dll) dengan proses pembuatan bagian atasnya dipasangpada sol dan dirakit dengan cara stitching, riveting, nailing,screwing, plugging atau proses semacam itu, diklasifikasikan padapos 6402;8.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1749/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV. PUJIMA GOARNA, vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos6401dengan jelas
    BTKI 2012;64.016401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.
    alas kaki sehingga penyambungan sole dan uppertidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu, namun disisi lain Majelismenetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/berlubang lubang ; air dapat menembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterproof footwear.4.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.Halaman 22 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1749/B/PK/PJK/2016 Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;Apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akanberlubang / bercelah.Dengan adanya lubang lubang / celahcelah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 534/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalahsebagai berikut ;Halaman 14 dari 32 halaman Putusan Nomor 534 B/PK/PJK/2016Sandal1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastic4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.c.
    /penembusan/perembesan air;dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    Indonesia / BTKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalampos diketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalahsebagai berikut ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/ upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubang lubang/celahcelah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 319/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
19841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BTKI 201264.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya:6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut6401.99.00.00 Lainlain 2.
    alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 24; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
    ; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namundisisi lain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/berlubang lubang ; air dapat menembus celah celah / lubanglubang sebagai waterproof footwear.4.
    Indonesia / BIKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalahsebagai berikut ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
Register : 26-07-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44902/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10519
  • 21.253.000,00;: bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, jenis barang diberitahukan sebagai AdultPlastic Footwear (EVA) Size 3640 Non Water Proof yang diimpor dengan PIBNomor : 164753 tanggal 26 April 2012 diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kakitahan air karena dan bahan plastik tahan air dengan outer dan upper terbuat dariplastic/karet dengan dibuat/dirakit dengan cara Injection Moulding/PencetakanMelalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear, tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper, adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1);Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/oawah (ground surface);Tahan air mengandung pengertian
    itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos
    64.01.Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut : 64.01Alas kaki tahan air dengan sol luardan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu. 6401.10.00.00Alas kakidilengkapi logampelindung jari Alas kaki lainnya: 6401.92.00.00Menutupi matakaki tetapi tidakWaterproof footwear with outer solesand uppers