Ditemukan 49860 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-11-2010 — Putus : 07-02-2011 — Upload : 08-06-2011
Putusan PTA SEMARANG Nomor AGAMA,253/Pdt.G/2010/PTA.Smg
Tanggal 7 Februari 2011 — Pembanding vs Terbanding
2619
  • yang telah mengabulkan gugatan PenggugatRekonpensi / Pembanding tentang nafkah iddah, mutah dannafkah anak yang dalam asuhan Penggugat Rekonpensi danjumlah tuntutan yang dikabulkan oleh majelis hakim tingkatpertama dinilai telah tepat dan benar, oleh karena itumajelis hakim tingkat banding dapat mengambilnya sebagaipertimbangansendiri 3 ee ee er rr ee ee ee ee eee eeMenimbang, bahwa adapun putusan majelis hakim tingkatpertama yang menolak ~~ gugatan Penggugat Rekonpensi /Pembanding tentang nafkah lampau
    ribu rupiah ) setiapbulan, terhitung sejak Pebruari 2007 sampai dengan TergugatRekonpensi mengajukan permohonan cerai talak tanggal 7 Juni2010, dengan pertimbangan Penggugat Rekonpensi tidakmembuktikan dalil gugatannya, majelis hakim tingkat bandingtidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan hakimtingkat pertama tersebut, karena dinilai tidak tepat, olehkarena itu majelis hakim tingkat banding akanmempertimbangkan sendiri dengan pertimbangan berikutImi : Menimbang, bahwa atas gugatan nafkah lampau
    nusyuz, sehingga Penggugat Rekonpensi /Pembanding tetap berhak untuk memperoleh nafkah = dariTergugat Rekonpensi / Terbanding dan Tergugat Rekonpensi /Terbanding tetap berkewajiban member i nafkah kepadaPenggugat Rekonpensi / Pembanding sejak meninggalkanPenggugat Rekonpensi / Pembanding bulan Pebruari 2007sampai dengan Tergugat rekonpensi / Terbanding mengajukanpermohonan tanggal 7 Juni 2010 ( selama 3 tahun 4bulan ) ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebutdiatas maka gugatan nafkah lampau
    / dibayar meskipunmasanya telah lampau, oleh karena isteri berhakatasnya berdasarkan tanggungan suaminya ; Menimbang, bahwa adapun jumlah nafkah lampau yang akandikabulkan oleh majelis hakim tingkat banding dapatdianalogikan dengan nafkah iddah setiap bulan sebesarRp.300.000, ( tiga ratus ribu rupiah ), sehingga untuknaflah lampau' selama 3 tahun 4 bulan = 40 bulan xRp.300.00, = Rp. 12.000.000, ( dua belas jutarupiah ) ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas maka
    No.253 /Pdt.G/2010/PTA.Smgmengadiligendirio j= = sees sees sees ome sees ees gers eee EOE sees SeMengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuksebagian ;Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonpensiberupa : Nafkah iddah selama 3. bulan sebesar Rp900.000, ( sembilan ratus riburupiah ) ; Mut ah sebesar Rp .2.000.000, ( dua jutarupiah ) ; Nafkah lampau selama 3 tahun 4 bulan sebesar (40bulan x Rp.300.000, ) = Rp.12.000.000, ( Duabelas juta rupiah ) :Menghukum Tergugat Rekonpensi
Register : 06-11-2013 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 13-11-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 0627/Pdt. G/2013/PA. DP
Tanggal 27 Februari 2014 — PEMOHON M e l a w a n TERMOHON
499
  • Nafkah lampau sejak tahun 1998 sampai putusan ini dibacakan seluruhnya sebesar Rp. 163.000.000,00 (seratus enam puluh tiga juta rupiah) ;b. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 2. 000.000,00 x 3 bulan = Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);c. Mutah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);d.
    Dengan demikianMajelis Hakim menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah lampau isteri sebesar Rp.163.000.000, (seratus enam puluh tiga juta rupiah) kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan nafkah lampau anak, Tergugat dalam jawabannyapada pokoknya membantah karena Tergugat mendalilkan selalu mengirimkan uang untukbelanja dan biaya pendidikan serta kesehatan untuk anak.
    anak ditolak Tergugat karena tidak memiliki dasar hukum(rectelijke ground) untuk diajukan karena nafkah lampau anak tidak dapat digugat sebagaimanabunyi yurisprudensi tersebut.
    anak tidak terpisahdengan nafkah lampau untuk isteri berdasarkan waktu yang telah dilalaikan oleh Tergugatsehingga segala alat bukti yang terkait dengan nafkah lampau isteri menjadi penilaian padanafkah lampau anak;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.8 maka nafkah lampau anak sebelumperjanjian tersebut tidak lagi diperhitungkan karena sudah menyatu dengan nafkah lampau isteri.Dengan demikian yang diperhitungkan adalah sejak surat perjanjian tersebut dibuat yakni sejaktanggal 17 Oktober 2010
    sebagai berikut :Menimbang bahwa dalam hal nafkah lampau anak Penggugat dan Tergugat bernamaLindri Anastasiyah yang mencakup nafkah kebutuhan seharihari anak dimaksud, pakaian,tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan maka hakim anggota I berpendapat bahwa nafkahlampau anak tidak dapat dituntut karena nafkah anak adalah Jilintifa dan bukan littamlikartinya kewajiban orang tua/ayah untuk membayar nafkah lampau anak adalah untuk memenuhikebutuhan anak, sedangkan kebutuhan nafkah anak yang lampau itu
    telah terpenuhi makagugurlah kewajiban memberi nafkah lampau anak itu.
Register : 23-05-2012 — Putus : 24-07-2012 — Upload : 02-01-2013
Putusan PA MAJENE Nomor 54/Pdt.G/2012/PA.Mj
Tanggal 24 Juli 2012 —
155
  • dan mutah, terhadap tuntutan tersebut majelismenilainya sebagai gugatan rekonvensi, oleh karena itu Termohon konvensidinyatakan sebagai Penggugat rekonvensi dan Pemohon konvensi dinyatatakan sebagaiTergugat rekonvensi.Bahwa adapun gugatan Penggugat yang diajukan secara lisan sebagai berikut : Bahwa Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal selama 12 (dua belas)bulan yaitu sejak 26 Juni 2011 sampai sekarang Tergugat tidak pernah menafkahiPenggugat, untuk itu Penggugat menuntut nafkah lampau
    Nafkah lampau selama 12 (Dua belas) bulan sejumlah Rp.1.000.000,00(satujuta rupiah) setiap bulan x 12 bulan = Rp 12.000.000,00( dua belas jutarupiah).2.
    Bahwa jumlah Nafkah lampau dan Mutah tidak disepakati oleh Penggugat danTergugat, Tergugat menyanggupi membayar nafkah lampau selama 12 bulanbulan sejumlah Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) sedangkanMut ah (kenangkenangan) sejumlah Rp2.500.000,00 (duta juta lima ratus riburupiah).Menimbang, bahwa majelis hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkanapakah Penggugat berhak secara hukum atau tidak, karena ada alasanalasan pembenarsehingga tuntutan nafkah lampau dan mutah Penggugat menjadi
    atasmajelis hakim menilai bahwa nafkah lampau dan mutah Penggugat belum disepakatijumlahnya yang harus dibayarkan oleh Tergugat.Menimbang, bahwa oleh karena itu majelis hakim perlu mempertimbangkanlebih lanjut sebagai berikut.Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat berupa nafkah lampau sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan merupakan hal yang sangat wajar jikamemperhatikan tindakan Tergugat yang meninggalkan Penggugat tanpa sepatah katadalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, walau demikian
    Nafkah lampau selama 12 (dua belas) bulan sejumlah Rp9.000.000,00(Sembilan juta rupiah).2. Mut'ah seyumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Menolak selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp 341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah)Demikianlah putusan ini dijatuhkan pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2012 M.,bertepatan dengan tanggal 4 Ramadhan 1433 H., oleh Dra. Hj.
Register : 05-08-2015 — Putus : 29-09-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PA BANTAENG Nomor 161/Pdt.G/2015/PA Batg.
Tanggal 29 September 2015 — Pemohon – Termohon
114
  • Tergugat akan menunaikan nafkah lampau yang disepakati oleh Penggugatdengan jumlah total nominal Rp.5.000.000, (lima juta rupiah);Bahwa pada kesimpulannya Penggugat menyatakan bahwa Penggugatmenunggu niat baik Tergugat soal penyerahan mahar Penggugat danPenggugat menerima kesanggupan Tergugat untuk membayar tuntutanlampau dengan jumlah Rp.5.000.000, (lima juta rupiah), dan Tergugatmenyatakan siap menyerahkan mahar Penggugat dan Tergugat siap memenuhituntutan nafkah lampau Penggugat dengan jumlah
    Hafidsebelah selatan : Sawah milik Jumanangsebelah barat : Sawah milik SanihiPenggugat menuntut nafkah lampau selama 10 bulan = perbulanRp.1.000.000, (satu juta rupiah) total keseluruhan 10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat tersebut, Tergugatdalam jawabannya menyatakan:1.Tergugat akan menyerahkan mahar Penggugat, karena mahar tersebutmerupakan hak Penggugat;Tergugat keberatan dengan nilai nominal Rp.10.000.000, (sepuluh jutarupiah) nafkah lampau yang dituntut
    selama 10 bulan dengan nilai Rp.1.000.000,X 10 bulan = Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan nafkah lampau tersebut Tergugatdalam jawabannya menyatakan keberatan dengan nilai nominalRp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) nafkah lampau yang dituntut olehPenggugat, karena Penggugat yang pergi meninggalkan Tergugat pada saat itusehingga Tergugat tidak berkewajiban lagi menafkahi Penggugat, namunkarena rasa tanggung jawab Tergugat bersedia memberikan nafkah lampaukepada Penggugat
    sejumlah Rp.500.000, X 10 bulan dengan jumlah totalRp.5.000.000, (lima juta rupiah),, dan atas jawaban Tergugat tersebut,Penggugat menyatakan menerima dan tidak berkeberatan atas kemampuanTergugat untuk membayar nafkah lampau sejumlah Rp.5.000.000, (lima jutarupiah);Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah bersepakatterhadap jumlah nominal nafkah lampau yang harus ditunaikan oleh Tergugatdengan jumlah nominal Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) maka terhadaptuntutan pembebanan nafkah lampau yang
    Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah lampau kepada Penggugatselama 10 bulan sejumlah Rp.500.000, X 10 bulan = Rp.5.000.000. (limajuta rupiah);Dalam konvensi dan rekonvensi1.
Register : 10-02-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PA MAMUJU Nomor 96/Pdt.G/2020/PA. Mmj
Tanggal 4 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2619
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
    2. Menetapkan sebagai berikut :
    • Nafkah lampau sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
    • Nafkah iddah sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) selama dalam masa iddah;
    • Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah sebagaimana maksud diktum angka 2 tersebut sesaat
    MmjBahwa selain mengajukan jawaban, Termohon mengajukan gugatanbalik secara tertulis dengan dalil bahwa jika terjadi perceraian karena talakmaka Termohon menuntut halhal sebagai berikut : Anak bernama NAMA ANAK ditetapkan dalam asuhan Termohon; Menghukum Pemohon untuk membiayai pendidikan anak tersebutsesuai jenjang pendidikannya; Menghukum Pemohon membantu Termohon untuk membangunrumah untuk anak Pemohon dan Termohon (NAMA ANAK); Menghukum Pemohon membayar nafkah lampau selama tiga bulansejumlah
    , nafkah iddah danmutah, Hakim menilai secara substansi Tergugat telah menyatakan bersediamemenuhi tuntutan Penggugat berupa nafkah lampau, nafkah iddah danmutah hal yang ditolak oleh Tergugat adalah menyangkut besaran yangdiminta oleh Penggugat;Menimbang, bahwa Penggugat dalam repliknya (rekonvensi) secaratertulis pada pokoknya menerima apa yang telah disanggupi oleh Tergugatyaitu besaran nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah sebagaimana telahdisebutkan di atas sedangkan mengenai kesanggupan Tergugat
    Mmjmempertimbangkan aspek hukum dari tuntutan nafkah lampau, nafkah iddahdan mutah sebagai berikut :1.
    meliputi biaya seharihari dan tempat tinggal,kewajiban mana melekat sepanjang ikatan perkawinan tersebut belum putus,oleh sebab itu gugatan Penggugat perihal nafkah lampai beralasan hukumdan patut dikabulkan;Menimbang, bahwa berpijak pada fakta hukum hal mana Penggugatdan Tergugat telah sepakat mengenai besaran nafkah lampau selama tigabulan, maka Hakim menetapkan nafkah lampau untuk Penggugat selamatiga bulan sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta upiah);2.
    Menetapkan sebagai berikut : Nafkah lampau sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)selama dalam masa iddah; Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu jutarupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkahlampau, nafkah iddah dan mutah sebagaimana maksud diktum angka 2tersebut sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;4.
Register : 09-08-2017 — Putus : 22-11-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan PA Kabanjahe 401792 Nomor 43/Pdt.G/2017/PA.Kbj
Tanggal 22 Nopember 2017 — PEMOHON melawan TERMOHON
16552
  • Menetapkan Nafkah madhiyah (nafkah lampau) Penggugat Rekonvensi selama 4 bulan sejumlah Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);3. Menetapkan Nafkah selama masa iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4. Menetapkan mutah (kenang-kenangan) Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);5.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi agar membayar nafkah madhiyah (nafkah lampau), nafkah iddah dan mutah (kenang-kenangan) kepada Penggugat Rekonvensi sesaat setelah ikrar talak diucapkan;6. Menetapkan nafkah madhiyah (lampau) anak bernama Anak I , umur 2 tahun sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);7.
    ), nafkahiddah dan mutah, penetapan hak asuh terhadap seorang orang anak PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi serta biaya nafkah lampau dan nafkah untukmasa yang akan datang seorang anak Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi, seperti terurai dalam duduk perkara di atas.Menimbang, bahwa terhadap gugatan Rekonvensi yang diajukan PenggugatRekonvensi tersebut, Tergugat Rekonvensi memberikan jawaban sebagaimana teruraidalam duduk perkara di atas.Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi tidak
    bukti P.28 s/d P.30 alat bukti tersebutmenerangkan tentang hutang, namun tidak diterangkan secara jelas hutang tersebutdiberikan oleh siapa dan diterima oleh siapa, dan oleh karena alat bukti tersebuthanya dibuat satu pihak secara dibawahtangan, maka alat bukti tersebut harusdikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap masingmasing gugatan rekonvensi tersebutakan dipertimbangkan satu persatu sebagai berikut:TENTANG NAFKAH LAMPAUMenimbang, bahwa gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tentangnafkah lampau
    loaungArtinya: Kewajiban nafkah menjadi gugur karena lewat waktu, kecuali nafkahuntuk istri.Menimbang bahwa tuntutan nafkah lampau Penggugat Rekonvensi senilaiRp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) selama 4 bulan dipandang cukup besar danakan memberatkan Tergugat Rekonvensi yang penghasilannya tidak memenuhi,terlebihlebih lagi Tergugat Rekonvensi telah memberikan nafkah kepada PenggugatRekonvensi sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi telah
    menyanggupiuntuk memberikan nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi, maka MajelisHakim menetapkan jumlah nafkah madiyah yang harus dibayarkan TergugatRekonvensi kepada kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 1.200.000,00 (satujuta dua ratus ribu rupiah);Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka TergugatRekonvensi dihukum membayar nafkah madliyah kepada Penggugat Rekonvensisesaat setelah ikrar talak diucapkan didepan sidang Pengadilan Agama Kabanjahe;TENTANG NAFKAH IDDAHMenimbang,
    anak yangbernama Affan Atharrazka Surbakti, lakilaki, lahir tanggal 26 September 2015 dapatdipertimbangkan;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas meskipun tuntutanterhadap nafkah lampau anak merupakan sesuatu yang tidak dapat dituntut namundisebabkan Tergugat Rekonvensi tidak keberatan terhadap tuntutan tersebut danbersedia memberikan sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan selama 4bulan, karenanya Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan PenggugatRekonvensi berdasarkan kemampuan
Register : 09-08-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PA TALU Nomor 491/Pdt.G/2021/PA TALU
Tanggal 15 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2218
  • Adnan) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Inang binti Ibnu Hadir) berupa:;
    2.1. Nafkah lampau sebesar Rp 7.250.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    2.2. Nafkah satu orang anak, bernama: Zulia Fatmi binti Akhyar lahir pada tanggal 06 Mei 2001 sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut berusia dewasa/mandiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun dengan penambahan
    10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah lampau sebagaimana disebutkan dalam amar angka 2.1. di atas sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
    4. Menyatakan gugatan nafkah anak untuk anak kedua Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
    5. Menyatakan gugatan tukar guling
    Peralihan tersebut menjadi faktor dalammenentukan besaran hukuman nafkah lampau;Dengan demikian, pertimbangan besaran nafkah lampau dibagi dua.Pertama nafkah lampau dari Bulan Februari 2020 hingga Oktober 2020. Kedua,nafkah lampau November 2020 hingga Agustus 2021.
    Tentu nafkah lampauuntuk Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi' setelah peralihanpengelolaan lebih besar dari sebelum peralihan hak;Menimbang, bahwa Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensimendalilkan bahwa tidak bersedia membayar nafkah lampau karena sudah adakebun yang ditinggal.
    Majelis berpendapatbahwa lebih tepat untuk tetap menghukum Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi untuk membayar nafkah lampau dengan perbedaan besaransesuai dengan peralihan Kebun Sawit 225;Menimbang, bahwa dalam menentukan besaran nafkah lampau, Majelisjuga mempertimbangkan fakta bahwa saat ini Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi bekerja sebagai PNS;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,besaran yang pantas dibebankan kepada Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi dari bulan Februari
    Kemudian nominalbeban nafkah lampau dari bulan November 2020 hingga Agustus 2021 adalahsebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan dengan total sebesarRp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
    kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak untukpembebanan nafkah tersebut sebagaimana akan dicantumkan dalam amarputusan ini;Menimbang, setelah mempertimbangkan nafkah lampau, Majelis akanmempertimbangkan nafkah anak;Majelis berpedoman pada SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yangmenyempurnakan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang PemberlakuanHal. 19 dari 24 Hal.
Register : 13-12-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 07-02-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 4238/Pdt.G/2018/PA.Dpk
Tanggal 22 Januari 2019 — PEMOHON TERMOHON
138
  • pada dasarnya Termohon tidak berkeberatan denganpermohonan cerai talak yang diajukan oleh Pemohon, karena sejaktahun 1999 selalu terjadi pertengkaran terusmenerus antaraPemohon dengan Termohon, yang disebabkan Pemohon pergimeninggalaka Termohon dan anakanak tanpa memberikan nafkahserta diketahui sudah menikah lagi dengan wanita lain, serta sejakbulan tahun 1999, Termohon tidak lagi menerima nafkah lahir/uangbelanja dari Pemohon, maka adalah wajar dan beralasan apabilaTermohon juga menuntut nahfkah lampau
    Nafkah lampau sebesar Rp . 684.000.000, (enam ratus delapanpuluh empatribu rupiah);Bahwa atas jawaban Termohon tersebut Pemohon mengajukanreplik secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.2sMengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Mengizinkan Pemohon untuk mengucapkan lIkrar talak terhadapTermohon di depan Pengadilan Agama Depok;3. Menetapakan Biaya perkara menuruthukum;4. Atas tuntutan Termohon, Pemohon menyatakan sebagi berikut : halaman 5 Putusan nomor 4238/Pdt.G/2018/PA.DpkA.
    Nafkah lampau sebesar Rp. 684.000.000 (enam ratus delapan puluhempat juta rupiah) kompensasi terhadap bagian Pemohon atas hartagonogini berupa rumah yang ditempati oleh Termohon dan anakanakserta kontrakan sebanyak 40 pintu yang saat ini dikelola oleh Termohon,maka Pemohon tidak akan menuntut atas bagian dari harta gonoginitersebut ; halaman 6 Putusan nomor 4238/Pdt.G/2018/PA.DpkBahwa untuk menguatkan dalildaliinya Pemohon telahmengajukan alatalat bukti dipersidangan sebagai berikut:Bukti tertulis
    Nafkah lampau / nafkah madhiyah sebesar Rp. 3.000.000 x 12bulan x 19 tahun, berjumlah 684.000.000,00 (Enam ratus delapanpuluh empatjuta Rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi tersebut Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi telahmemberikan jawabannya yang termuat dalam Replik Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai berikut:a. Pemohon menyatakan sanggup memberikan nafkah Iddahsebesar Rp. 1.275.000, (satu juta dua ratus tujuh puluh limaribu rupiah);b.
    Nafkah lampau selama 19 tahun sebesar Rp. 684.000.000,00 (enamratus delapan puluh empat juta rupiah) dikompensasikan kepadabagian Tergugat Rekonvensi dari harta bersama;3. Menolak gugatan Rekonvensi untuk selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:1.
Register : 03-01-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 29-01-2020
Putusan PTA KENDARI Nomor 1/Pdt.G/2018/PTA.Kdi
Tanggal 31 Juli 2018 — Pembanding/Tergugat : Dewintari, A.Md.Pd binti La Ode Faidi Diwakili Oleh : Dewintari, A.Md.Pd binti La Ode Faidi
Terbanding/Penggugat : Suhardin bin La Baisi
5324
  • Muhammad Zulfadhli bin Suhardin, lahir tanggal 16 Juni 2012 di bawah pemeliharaan Penggugat Rekonvensi ;
  • Menetapkan nafkah anak bernama Muhammad Zulfadhli bin Suhardin, lahir pada tanggal 16 Juni 2012, sejumlah Rp 2. 000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan dan ditambah kenaikan 6% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun ;
  • Menetapkan kekurangan pemberian nafkah lampau
    Kekurangan nafkah lampau (madliyah) selama 5 tahun 10 bulan sejumlah Rp 109.100.000,00 (seratus enam juta dua ratus ribu rupiah);

    8.3. Mutah berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

    8.4.

    Tergugat Rekonvensi yang menyatakan bahwaPenggugat Rekonvensi telah berlaku nusyuz; dan pertimbangan tersebutdinyatakan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding;Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapatdengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama berkenaan denganpenetapan besaran gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah anak,nafkah lampau (madliyah), nafkah iddah, dan mutah, serta penolakan gugatanHal. 8 dari 21 hal.
    Putusan No 0001/Pat.G/2018/PTA.kdi.Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, makabesaran nafkah lampau (madliyah) untuk Penggugat Rekonvensi yangdipandang memadai adalah Rp 2.000.000,00 per bulan, oleh karena itu jumlahnafkah lampau (madliyah) selama 5 tahun 10 bulan (70 bulan) adalah 70 x Rp2.000.000,00 = Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah);Menimbang bahwa dalam jawabannya, Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi mendalilkan bahwa selama kurun waktu sejak 2013 sampai
    (madliyah) yangdiperhitungkan selama 5 tahun 10 bulan adalah sebesar Rp 140.000.000,00sedangkan yang dipertimbangkan telah diberikan kepada TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 30.900.000,00, dengan demikianterdapat kekurangan nafkah lampau sebesar Rp 109.100.000,00 (seratussembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);Menimbang bahwa kekurangan nafkah lampau isteri adalah merupakanhutang yang harus dibayar oleh suami, sesuai dengan doktrin hukum IslamHal. 13 dari 21 hal.
    Menetapkan kekurangan pemberian nafkah lampau (madliyah) olehTergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi selama 5 tahun 10bulan sejumlah Rp 109.100.000,00 (seratus sembilan juta seratus riburupiah);. Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk memberi mutahkepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,00(Ssepuluh juta rupiah);. Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah iddahkepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam jutarupiah);.
    Kekurangan nafkah lampau (madliyah) selama 5 tahun 10 bulansejumlah Rp 109.100.000,00 (seratus enam juta dua ratus riburupiah);8.3. Mutah berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);Hal. 18 dari 21 hal. Putusan No 0001/Pat.G/2018/PTA.kdi.8.4. Nafkah iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)9. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi kekurangan biaya persalinan sebesar Rp 10.035.000,00(sepuluh juta tiga puluh lima ribu rupiah);10.
Putus : 11-03-2015 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183 K/Ag/2015
Tanggal 11 Maret 2015 — PEMOHON VS TERMOHON
5915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa untuk menjamin kepastian hukum terkait dengan pelaksanaanpembayaran nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah, agar dilakukanpembayaran sebelum pembacaan ikrar talak yang diadakan untuk itu danapabila Tergugat tidak dapat menyelesaikannya, maka sidang ditundaHal. 3 dari 11 hal.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi/Pembanding, nafkah lampau selama 5 (lima)bulan sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberi kepadaPenggugat Rekonvensi/Pembanding, mut'ah berupa uang sejumlahRp5.000.000,00 (lima juta rupiah);4.
    Menyatakan petitum gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembandingtentang pembayaran nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah sebelumpengucapan ikrar talak oleh Tergugat Rekonvensi/Terbanding, tidakdapat diterima;6.
    Bahwa terkait dengan petitum dalam rekonvensi agar dilakukan pembayaransebelum pembacaan ikrar talak didasarkan sematamata untuk menjaminkepastian hukum bagi Pemohon Kasasi, karena berdasarkan kenyataan yangada banyak putusan terkait dengan nafkah lampau, iddah dan mutah yangHal. 7 dari 11 hal.
    Nafkah lampau sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus riburupiah);2.2. Mutah sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);2.3. Nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah sejumlahRp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);3. Menyatakan petitum gugatan Penggugat tentang pembayaran nafkahlampau, mutah dan nafkah iddah sebelum ikrar talak tidak dapat diterima;4.
Register : 29-11-2011 — Putus : 27-02-2012 — Upload : 26-06-2012
Putusan PA KISARAN Nomor 726/Pdt.G/2011/PA.Kis
Tanggal 27 Februari 2012 — Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi, umur 27 tahun, pendidikan D3, agama Islam, pekerjaan perawat, tempat tinggal di , Kabupaten Asahan, dengan ini memberikan kuasa kepada KUSYANTO, SH, Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum KUSYANTO, SH & REKAN, berkantor di Jl. S. Parman No. 109A Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 28 November 2011, sebagai Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi; MELAWAN: Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi, umur 25 tahun, pendidikan D3, agama Islam, pekerjaan perawat, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
127
  • - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagiannya;- Menetapkan nafkah masa lampau untuk Penggugat Rekonvensi selama 8 bulan sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
    kamar masa lampau dan nafkah maskan dan kiswah selama masaiddah serta mutah, Penggugat Rekonvensi menuntut Semuanya tersebutkarena Tergugat Rekonvensi bekerja sebagai perawat magang di RumahSakit Umum Daerah H.
    Tentang Nafkah Masa LampauMenimbang, bahwa tentang nafkah masa lampau, apabila terjadiperceraian, Penggugat Rekonvensi memohon nafkah masa lampauHal. 36 dari 43 Hal.
    Tergugat Rekonvensi, maka MajelisHakim menetapkan nafkah masa lampau untuk Penggugat Rekonvensisebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan sehingganafkah masa lampau untuk Penggugat Rekonvensi selama 8 bulansebesar Rp. 2.400.000, (dua juta empat ratus ribu rupiah);B.
    Tentang Biaya Sewa Kamar Masa LampauMenimbang, bahwa tentang biaya sewa kamar masa lampau,apabila terjadi perceraian, Penggugat Rekonvensi memohon biaya sewakamar masa lampau Penggugat Rekonvensi sejak Penggugat RekonvensiHal. 37 dari 43 Hal.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkahmasa lampau, biaya sewa kamar masa lampau, nafkah maskan dankiswah selama masa iddah serta mutah yang tercantum pada diktumangka 2, 3, 4 dan 5 kepada Penggugat Rekonvensi;1.7.
Register : 27-11-2017 — Putus : 07-02-2018 — Upload : 14-01-2020
Putusan PA BENGKULU Nomor 0835/Pdt.G/2017/PA.Bn
Tanggal 7 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
208
  • Nafkah lampau selama 3 bulan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);

    2.2. Nafkah Penggugat selama masa iddah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);

    2.3. Menetapkan hak asuh anak 2 orang anak yang bernama Rahma Reza Putri Ayu Qonita, umur 5 tahun 6 bulan dan Rafa Faeyza Rahman, umur 2 tahun 4 bulan kepada Penggugat sebagai ibunya;

    2.3. Nafkah anak 2 orang perbulan sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

    2.4.

    , Tergugat mengakuidalam jawaban rekonvensinya bahwa Tergugat telah tidak memberikan nafkahlampau setelah Penggugat dengan Tergugat berpisah tempat tinggal selamalebih 3 bulan, maka beralasan Penggugat menuntut nafkah lampau kepadaTergugat yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim lebih lanjut;Menimbang, bahwa nafkah lampau selama 3 bulan yang dituntutPenggugat sebesar Rp 6.000.000, (enam juta rupiah) sedangkan Tergugatdalam jawabannya bersedia membayar nafkah lampau tersebut sebesar Rp2.500.000, (
    dua juta lima ratus ribu rupiah), dalam hal mempertimbangkantuntutan nafkah lampau Penggugat aquo Majelis Hakim menilai bahwa nafkahlampau selama 3 bulan yang dituntut Penggugat sebesar Rp 6.000.000, (enamjuta rupiah) dipandang memberatkan Penggugat dan kesanggupan Tergugatuntuk membayar nafkah lampau Penggugat sebesar Rp 2.500.000, (dua jutalima ratus ribu rupiah) tidak cukup untuk memenuhi nafkah lampau Penggugatselama 3 bulan sejak Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal, olehsebab itu
    Majelis Hakim menetapkan besarnya nafkah lampau Penggugatselama 3 bulan yang layak dan mencerminkan rasa keadilan sebesar Rp3.000.000, (tiga juta rupiah); Putusan PA.
    Nafkah lampau selama 3 bulan sebesar Rp 3.000.000. (tiga juta rupiah);2. Nafkah selama masa iddah Penggugat sebesar Rp 3.000.000, (tiga jutarupiah);3. Mutah berupa kalung emas 24 karat seberat 5 gram;4.
    Nafkah lampau selama 3 bulan sebesar Rp 3.000.000, (tiga jutarupiah).3.2. Nafkah Penggugat selama masa iddah sebesar Rp 3.000.000, (tigajuta rupiah).3.3. Mutah berupa kalung emas 24 karat seberat 5 gram.3.4. Nafkah 2 orang anak Penggugat dan Tergugat minimal sebesar Rp.750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan diluar biayakesehatan dan pendidikan sampai anakanak tersebut dewasa ataumandiri.4.
Register : 24-10-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 17-03-2019
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 592/Pdt.G/2017/PA.Blk
Tanggal 18 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
2116
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
      1. Nafkah lampau selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
      2. Nafkah Iddah selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
      3. Mutah sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
    3. Menghukum Tergugat untuk
    menyerahkan nafkah lampau, nafkah iddah, dan mutah sebagaimana amar putusan angka 2 huruf a, b, dan c diatas sesaat sebelum Tergugat mengikrarkan talaknya kepada Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;
  • DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.

    , nafkahIddah, dan Mutah;Dalam Rekonvensi:Bahwa jika rumah tangga Pemohon dan Termohon tidak dapatdipertahankan lagi, maka Termohon meminta hakhak yakni:se Nafkah lampau selama 3 bulan yakni Rp. 3.000.000, (tiga jutarupiah);e Nafkah Iddah selama 3 bulan yakni Rp. 3.000.000, (tiga jutarupiah); ;se Mutah sejumlah Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);se Mahar yang berupa tanah dalam buku nikah, namun Termohoningin dinilai dengan uang sejumlah Rp. 40.000.000, (empat puluh jutarupiah) Rumah bersama beserta
    No. 592 /Pdt.G/2017/PA.BlkMenimbang, bahwa rekonvensi Penggugat mengenai Nafkah Lampau,nafkah Iddah, dan Mutah tetap dilanjutkan dengan jumlah tuntutan berubahjumlahnya dari tuntutan sebelumnya sebagai berikut :se Nafkah lampau selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) ;se Nafkah Iddah selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah);se Mutah sejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah)Menimbang, bahwa tuntutan balik
    Penggugat mengenai nafkah lampau,nafkah iddah, dan mutah telah disanggupi oleh Tergugat, dan untuk ituTergugat bersedia menyerahkan nafkah lampau, nafkah iddah, dan mutahtersebut kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikarartalak;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Sanggup untuk menyerahkannafkah lampau, nafkah iddah, dan mutah tersebut, sehingga Majelis hakimmenilai bahwa pengakuan Tergugat adalah termasuk bagian dari alat buktisesuai dengan pasal 311 R.bg menyebutkan bahwa Pengakuan
    Nafkah lampau selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) ;b. Nafkah Iddah selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) ;c. Mutah sejumlah Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus riburupiah) ;3.
    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah lampau, nafkahiddah, dan mutah sebagaimana amar putusan angka 2 huruf a, b, dan cdiatas sesaat sebelum Tergugat mengikrarkan talaknya kepada Penggugatdi depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.1.
Register : 15-06-2015 — Putus : 11-08-2015 — Upload : 19-01-2016
Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 0076/Pdt.G/2015/PA.LBH
Tanggal 11 Agustus 2015 — PEMOHON, umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan PNS (XXXX), tempat tinggal di Desa XXXX, Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan, dalam perkara ini berdomisili sementara di rumah Bapak XXXX, Desa XXXX, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halamahera Selatan, sebagai “Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi” ; MELAWAN TERMOHON, umur 45 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan PNS (XXXX), tempat tinggal di Desa XXXXX, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai “Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi”;
178
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah); 3. Tidak menerima serta menolak untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.231.000,- (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    Yang jelas bahwa pisah baru menikah; Tanggapan dalam konvensi: 1.Membayar nafkah lampau; 2. Membayar nafkah Idah; 3. Membayar uang hiburan; 4. Menyerahkan setengah gajidalam /bulan.
    yang dilalaikanTergugat, dan berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (7) Kompilasi Hukum Islam, makauntuk mendapatkan hakhak nafkah lampau, Penggugat harus memenuhi syarat yaituPenggugat tidak nusyuz; Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di persidangan, Majelis tidakmenemukan fakta bahwa Penggugat tergolong istri nusyuz atau durhaka kepadaTergugat, sehingga Penggugat berhak mendapatkan nafkah lampau jika Tergugatterbukti lalai memberikan nafkah tersebut; Menimbang, bahwa Penggugat menuntut suatu
    Selain itu, Tergugat bersediamemberikan nafkah lampau walaupun tidak sebesar tuntutan Penggugat.
    Oleh karenaitu, Majelis berpendapat bahwa pengakuan kelalaian Tergugat dengan tidakmemberikan nafkah selama 3 (Tiga) tahun telah menjadi bukti yang dikuatkan dengankesediaan memberikan nafkah lampau sebesar Rp.5.000.0000, (Lima juta rupiah),sehingga pengakuan dan kesanggupan untuk memberikan nafkah lampau telah menjadibukti yang kuat bahwa Tergugat telah lalai memberikan nafkah lampau selama 3 (Tiga)Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat terbukti telah pisah tempat tinggalselama 3 (Tiga) tahun lebih
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepadaPenggugat Rekonvensi sebesar Rp.20.000.000, (Dua puluh juta rupiah), 3.
Register : 27-03-2012 — Putus : 07-08-2012 — Upload : 09-10-2013
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 0375/Pdt.G/2012/PA.Tmg.
Tanggal 7 Agustus 2012 — 1. Pemohon 2. Termohon
512
  • Bahwa Termohon/Penggugat Rekonpensi mohon besarnya nafkah lampau, nafkahiddah dan mutah yang diberikan oleh Pemohon/Tergugat Rekonpensi kepadaTermohon/Penggugat rekonpensi sebagai berikut : a.Nafkah lampau sebesar Rp. 75.000.000; (tujuh puluh lima juta rupiah) denganperincian sebagai berikut : Sebesar Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah) untuksetiap harinya atau sebesar Rp.3.000.000; (tiga juta rupiah) untuk setiapbulannya selama 25 (dua puluh lima) bulan terhitung sejak Pemohon tidakpernah memberikan
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar nafkah lampau, nafkahiddah dan mutah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar : a. Nafkah lampau sebesar Rp.75.000.000; (tujuh lima juta rupiah); b. Nafkah iddah sebesar Rp.9.000.000; (sembilan juta rupiah); c.
    Nafkah lampau; Nafkah lampau sebesar Rp.75.000.000; (Tujuh puluh lima juta rupiah)dengan perincian sebagai berikut : e Sebesar Rp.100.000; (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atausebesar Rp.3.000.000; (tiga juta rupiah) untuk setipa bulannya selama25 (dua puluh lima bulan) sejak Pemohon tidak pernah memberi nafkahlahir kepada Termohon/Penggugat Rekonpensi yaitu dari bulan April2011 sampai dengan bulan Mei 2012 = Rp.3.000.000; X 25 bulan =75.000.000; (tujuh puluh lima juta rupiah); b.
    Karena dalil rekonpensi Pemohon/Tergugatrekonpensi tentang nafkah lampau, nafkah iddah dan mut'ah menyatakanakan menyanggupi memberikan kepada Termohon/Penggugat Rekonpensi1. Uang nafkah lampau selama 5 (lima) bulan sebesar Rp.15.000; (lima belasribu rupiah per hari); 2. Untuk uang nafkah iddah sebesar Rp.1.350.000; (satu juta tiga ratus limapuluh ribu rupiah); 3.
    Nafkah lampau sebesar Rp.100.000; X 30 hari X 25 bulan = Rp 75.000.000; b. Nafkah iddah sebesar Rp.100.000; X 30 hari X 3 bulan = Rp. 9.000.000; c.
Register : 09-05-2016 — Putus : 10-10-2016 — Upload : 04-07-2019
Putusan PA MAKASSAR Nomor 0932/Pdt.G/2016/PA.Mks
Tanggal 10 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
64
  • Bahwa terkait dengan nafkah lampauuntuk bulan Mei 2016 sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatanhukum tetap, Pemohon rekonvensi menuntut nafkah lampau tersebutBahwa jumlah nafkah lampau yang dituntut Pemohon rekonvensi adalah:1. Sisa uang sebesar Rp. 31.500.000, (tiga puluh satu juta lima ratus riburupiah) danHal. 7 dari 37 Hal. Put. No. 932/Pdt.G/2016/PA.Mks2.
    Nafkah lampau terhitung sejak bulan Mei 2016 s/d putusan memperolehkekuatan hukum yang tetap dengan jumlah keseluruhannya sebesarRp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah),3. Jumlah total nafkah lampau yang harus dibayar oleh Termohonrekonvensi adalah 31.500.000, + 15.000.000, = Rp. 46.500.000,(empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan keseluruhan uangnafkah lampau tersebut harus dibayarkan sesaat sebelum Termohonrekonvensi mengucapkan ikrar talak;Ad. 2.
    No. 932/Pdt.G/2016/PA.MksBahwa terkait dengan nafkah lampau untuk bulan Mei 2016 sampai perkaraini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Pemohonrekonvensi menuntut nafkah lampau tersebut sebesar Rp.150.000.000,00(Seratus lima puluh juta rupiah);Bahwa jumlah nafkah lampau yang dituntut Pemohon rekonvensi adalah:1. Sisa uang sebesar Rp. 29.500.000, (dua puluh sembilan lima ratus riburupiah) dan2.
    Nafkah lampau terhitung sejak bulan Mei 2016 s/d putusan memperolehkekuatan hukum yang tetap dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp.15.000.000. (lima belas juta rupiah);3. Jumlah total nafkah lampau yang harus dibayar oleh Termohonrekonvensi adalah Rp. 29.500.000, + Rp. 15.000.000, = Rp.44.500.1, (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dankeseluruhan uang nafkah lampau tersebut harus dibayarkan sesaatsebelum Termohon rekonvensi mengucapkan ikrar talak;Ad. 2.
    Menghukum Termohon Rekonvensi/ Pemohon untuk membayar nafkah lampausebesar Rp. 44.500.000, (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), denganperincian yaitu uang sebesar Rp. 29.500.000, (dua puluh sembilan juta limaratus ribu rupiah) adalah uang nafkah lampau yang masih tersisa sesuai denganSurat Pernyataan dan uang sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah)adalah uang nafkah lampau terhitung sejak bulan Mei 2016 hingga putusanberkekuatan hukum tetap;3.
Register : 05-08-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan MS BIREUEN Nomor 120/Pdt.P/2020/MS.BIR
Tanggal 8 September 2020 — Pemohon:
Marhani binti M. Taib
4511
  • BirKetua Mahkamah Syariyah Bireuen atau Majelis Hakim yang memeriksaperkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :1.210.11.12.Mengabulkan permohonan PemohonMenetapkan Ali bin Manaf (Ayah dari Maun) telah meninggal duniapada waktu yang tidak diketahui lagi (sangat lampau);Menetapkan Asiah (lbu dari Maun) telah meninggal dunia pada waktuyang tidak diketahui lagi (sangat lampau);Menetapkan Dayah bin Piah (Ayah dari Aminah) telah meninggaldunia pada waktu yang tidak diketahui lagi (sangat lampau
    );Menetapkan Khamsiah (lbu dari Aminah) telah meninggal dunia padawaktu yang tidak diketahui lagi (sangat lampau);Menetapkan Maun bin Ali (Kakek Pemohon) telah meninggal duniapada waktu yang tidak diketahui lagi (sangat lampau);Menetapkan Aminah binti Dayah (Nenek Pemohon) telah meninggaldunia pada waktu yang tidak diketahui lagi (sangat lampau)Menetapkan M.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.3 dan keterangan 2 orangsaksi terbukti bahwa Asiah (nenek Habibah binti Maun dari pihak ayah)telah meninggal dunia pada tanggal dan waktu yang lampau di gampongTeupok Baroh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen;Halaman 22 dari 27 halaman Penetapan Nomor 120/Pat.P/2020/MS.
    BirMenimbang, bahwa berdasarkan bukti P.4 dan keterangan 2 orangsaksi terbukti bahwa dayah binti Piah (kakek Habibah binti Maun dari pihakibu) telah meninggal dunia pada tanggal dan waktu yang lampau digampong Teupok Baroh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.5 dan keterangan 2 orangsaksi terbukti bahwa Khamsiah (nenek Habibah binti Maun dari pihak ibu)telah meninggal dunia pada tanggal dan waktu yang lampau di gampongTeupok Baroh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.6 dan keterangan 2 orangsaksi terbukti bahwa haji Maun bin Ali (ayah kandung Habibah binti Maun)telah meninggal dunia pada tanggal dan waktu yang lampau di gampongTeupok Baroh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.7 dan keterangan 2 orangsaksi terobukti bahwa Aminah binti Dayah (ibu kandung Habibah binti Maun)telah meninggal dunia pada tanggal dan waktu yang lampau di gampongTeupok Baroh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen;Menimbang
Register : 04-03-2013 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 17-06-2013
Putusan PA JEMBER Nomor 1282/Pdt.G/2013/PA.Jr
Tanggal 27 Mei 2013 — PEMOHON DAN TERMOHON
70
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Madliyah (lampau) selama 3 bulan kepada Penggugat sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Madliyah (lampau) selama 3 bulan kepada Penggugat sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Madliyah (lampau) selama 3 bulan kepada Penggugat sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);5.
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Madliyah (lampau) selama 3bulan kepada Penggugat sejumlah Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh riburupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Madliyah (lampau) selama 3bulan kepada Penggugat sejumlah Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh riburupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Madliyah (lampau) selama 3bulan kepada Penggugat sejumlah Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh riburupiah);5.
Register : 10-02-2010 — Putus : 03-05-2010 — Upload : 03-09-2014
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 0600/Pdt.G/2010/PA.Kab.Kdr
Tanggal 3 Mei 2010 —
132
  • Nafkah lampau selama 11 bulan, setiap bulan sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 2.2. Iddah selama 3 bulan, sebesar Rp. 2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 2.3. Nafkah untuk kedua anak yang bernama ANAK I dan ANAK II, setiap bulan sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus rubu rupiah) sampai kedua anak tersebut dewasa; 3.
    lebih maksimal telahpula ditempuh jalan mediasi, namun juga tidak berhasil;Menimbang, bahwa kemudian dibacakan permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa pihak Termohon telah menghadap dipersidangan danmemberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa apa yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya adalahbenar adanya;e Bahwa Termohon tidak keberatan untuk diceraikan Pemohon, dengandisertai tuntutan kepada Pemohon berupa :a Nafkah lampau
    Nafkah untuk 2 orang anak setiap bulannya sebesar Rp. 500.000, (Limaratus ribu rupiah) sampai kedua anak tersebut menginjak dewasa;d Membayar kekurangan hutang Pemohon kepada ibu Termohon sebesar Rp.4.000.000, (Empat juta rupiah); Harta bersama berupa tanah diserahkan kepada anak;Menimbang, bahwa atas Jawaban Termohon tersebut, Pemohon mengajukanReplik secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pemohon keberatan dengan gugatan Termohon; Bahwa Pemohon hanya sanggup membayar:a Nafkah lampau
    , setiap bulan sebesar Rp. 500.000, (Limaratus ribu rupiah);b Nafkah iddah selama 3 bulan, sebesar Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratusribu rupiah);c Nafkah untuk 2 orang anak setiap bulannya sebesar Rp. 500.000, (Limaratus ribu rupiah);d Kekurangan hutang dan harta bersama aan dibicarakan secara kekeluargaankemudian bersama Termohon;Menimbang, bahwa atas Replik dari Pemohon tersebut, Termohonmengajukan Duplikya secara lisan yang pada pokoknya Termohon tetapmempertahankan gugatan tentang nafkah lampau
    Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam,Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar kepada Penggugat RekonpensiNafkah lampau yang menjadi tanggungannya sesuai dengan kelayakan dankemampuan Tergugat Rekonpensi, hal mana sesuai dengan ibarat kitab TanatutThalibin halaman 85 yang berbunyi:Artinya : Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi maka harus dilunasi walaupunsudah lampau masa;Adapun besarnya nafkah lampau yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensiadalah sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;Menimbang
    , bahwa selain dihukum untuk membayar madliyah/lampau,berdasarkan berdasarkan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam,Tergugat Rekonpensijuga dihukum untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah iddah yangbesarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 105 huruf c Kompilasi Hukum Islam,Tergugat Rekonpensi juga dihukum untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensinafkah untuk kedua anaknya yang bernama ANAK I dan ANAK II yang besarnyasebagaimana tersebut dalam amar
Putus : 25-02-2020 — Upload : 15-05-2020
Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 0664/Pdt.G/2019/PA.Wsp
Tanggal 25 Februari 2020 —
5043
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :2.1 Nafkah lampau sejumlah Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah). 2.2 Nafkah iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)2.3 Uang mutah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah ).3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah lampau, nafkah Iddah, dan Mutah tersebut sesaat sebelum Ikrar talak diucapkan.
    di depan sidang Pengadilan Agama Watansoppeng danpelaksanaannya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, sesuai Pasal70 ayat (1) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;DALAM REKONVENSI.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonvensiTermohon/Penggugat sebagaimana tersebut di atas.Menimbang, bahwa dalam rekonvensi semula Pemohon selanjutnyaberkedudukan sebagai Tergugat dan semula Termohon selanjutnyaberkedudukan sebagai Penggugat ;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan nafkah lampau
    yang diajukan olehHal 25 dari 29 hal Put Nomor 0664/Pdt.G/2019/PA.Wsp.Penggugat setelah Tergugat mengajukan permohonan cerai talak adalahmerupakan salah satu langkah untuk memenuhi hak masingmasing pihakdan satu paket keseimbangan serta rasa keadilan, disamping mewujudkanasas peradilan sebagaimanan tersebutdiatas juga melindungi hakhak istri,serta menghindari putusan pengadilan menjadi hampa (illussoir), makadipandang perlu dan adil menghukum Tergugat untuk memenuhi hakhakPenggugat berupa Nafkah lampau
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:2.1 Nafkah lampau sejumlah Rp22.000.000,00 (dua puluh dua jutarupiah).2.2 Nafkah iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)2.3 Uangmutah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah ).Hal 26 dari 29 hal Put Nomor 0664/Pdt.G/2019/PA.Wsp.3.