Ditemukan 236921 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-05-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 504 B/PK/PJK/2018
Tanggal 3 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FIRST AND SMILE LOGISTICS TRANDING DEVISION
1810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 April 2011, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP1063/WP4J.07/BD.05/2008 tanggal 25Juli 2008, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2005 Nomor: 00150/207/ 05/059/07 tanggal 23Agustus 2007, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.115.927.2059.000,adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tentang Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakcermat pada amar putusan dan Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak(DPP) tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehHalaman 4 dari 7 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp 0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Menimbang
Putus : 24-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2456/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 24 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS JOHN PIETER
1810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2456/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Mei 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp804.565.275,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
    Pasal 4 ayat (1) dan ayat(2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.03/2010;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi
Register : 17-06-2019 — Putus : 01-08-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2507 B/PK/PJK/2019
Tanggal 1 Agustus 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. DARMA HENWA TBK;
6117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 21 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00753/KEB/WPJ.19/2016, tanggal 28 Oktober2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2013 Nomor00069/207/13/091/15, tanggal 11 Agustus 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.565.295.1091.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
    Koreksi Pajak Masukan sebesarRp1.304.995.334,00; yang tidak dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganHalaman 4 dari 8 halaman.
    ./2001;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
Putus : 14-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3412/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SURYARAYA LESTARI
3116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2 Mei 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00300/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat TagihanPajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00543/107/13/007/15 tanggal 1 Desember 2015 Masa Pajak November2013, atas nama Penggugat, NPWP 01.348.787.1007.000,
    dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP00300/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pembatalan KetetapanPajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf CKarena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00543/107/ 13/007/15tanggal 1 Desember 2015 Masa Pajak November 2013, oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan,pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar NIHIL;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,
Putus : 02-04-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 973/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 2 April 2020 — YAYASAN RUMAH SAKIT IBNU SINA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
11330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 10 November 2016, yang pada intinyaputusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP580/WPJ.15/2014 tanggal 24 Juli2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Nomor: 00042/207/07/812/13 tanggal 30 Agustus 2013, atasnama Pemohon Banding, NPWP: 01.412.225.3.812000; adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:Halaman 4 dari 7 halaman.
    Putusan Nomor 973/B/PK/Pjk/2020a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Tidak Diterimanya Banding PemohonPeninjauan Kembali Terhadap Keputusan Termohon PeninjauanKembali Nomor KEP580/WPJ.15/2014 tanggal 24 Juli 2014 mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor:00042/207/07/812/13 tanggal 30 Agustus 2013 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali
Putus : 25-11-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3914 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 25 Nopember 2020 — INDRA TAMIN PUTRA
2410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3914 K/Pid.Sus/2020tenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itupermohonan kasasi Terdakwa tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan permohonan kasasi yang diajukanPemohon Kasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuatdalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan permohonan kasasi yangdiajukan Pemohon' Kasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak dapat dibenarkan
    Alasan kasasiPemohon Kasasi/Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaHal. 4 dari 7 hal.
    berisikan daundaun ganjakering dengan berat netto 4,4910 (empat koma empat sembilan satunol) gram atau lebih dari 5 (lima) gram, sehingga melebihi ketentuanSEMA Nomor 4 Tahun 2010 batas kepemilikan ganja yang dapatdianggap sebagai pengguna maksimal 5 (lima) gram oleh karenanyatidak dapat disebut sebagai pengguna, sehingga tidak terdapatalasan untuk memperbaiki putusan tersebut; Bahwa berdasarkan keadaankeadaan tersebut, alasan kasasiPemohon Kasasi/Terdakwa dalam hal penjatuhan pidana in casutidak dapat
    dibenarkan sehingga tidak perlu dipertimbangkan;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusanJudex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untukmembayar biaya perkara pada tingkat kasasi:Mengingat Pasal 111 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor
Putus : 10-12-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3426/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — PT SURYA ESA PERKASA, Tbk VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15838 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 17 Mei 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanKEP283/WPJ.07/2015 tanggal 2015,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Terbanding Nomor 3 FebruariPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007Nomor 00071/207/07/052/13 tanggal 31 Desember 2013, atas namaNPWP 02.545.677.3054.000 (d.h.02.545.677.3052.000), adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbanganPemohon Banding,Halaman 4 dari
    Putusan Nomor 3426/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Termohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) terhadap Penyerahan yang Pajak PertambahanNilainya harus dipungut sendiri yang berasal dari penyerahanKondensat 1St grade maupun kondensat 2nd grade Masa PajakDesember 2007 sebesar Rp3.553.387.640,00 yang tetap dipertahankanMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali
    Pajak PertambahanNilai dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankankarena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 4A ayat (2) huruf bUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 19-02-2018 — Upload : 23-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 B/PK/PJK/2018
Tanggal 19 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PERKEBUNAN MILANO
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 71 B/PK/Pjk/2018Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP2201/WPJ.19/2014, tanggal 24 Oktober2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Desember2012, Nomor: 00009/407/12/092/14, tanggal O7 Januari 2014, atas namaPemohon Banding
    yangmasih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp633.769.654,00; adalahsudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp304.959.790,00;yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan oleh PemohonBanding untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangkaperolehan TBS, yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atasBKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka didalilkan olehTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi lebin bayar sebesar Rp633.769.654,00; dengan perinciansebagai berikut
Putus : 30-07-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1570/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TASIK RAJA
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP00598/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 22April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember2012 Nomor: 00020/207/12/058/15 tanggal 23 Juni 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP: 01.002.681.3058.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi Rp10.972.146,00; adalah
    Putusan Nomor 1570/B/PK/Pjk/2018diperhitungkan sebesar Rp253.758.069,00; yang merupakan PajakMasukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawitdalam rangka perolehan TBS yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan
    Putusan Nomor 1570/B/PK/Pjk/2018b Bahwa dengan demikian, alasanalasanpermohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karenatidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp10.972.146,00; dengan perincian
Putus : 15-10-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3168 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SAPHIR YOGYA SUPER MALL;
13438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan selurunnya gugatan Penggugat terhadapKeputusan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat TagihanPajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan Pasal 36ayat (1) huruf c tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti danmenguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 7 halaman.
Register : 28-10-2019 — Putus : 06-12-2019 — Upload : 14-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4415 B/PK/PJK/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GUNANUSA UTAMA FABRICATORS;
12450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4415/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2017, yang pada intinyaputusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Kembalidalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP1407/WPJ.06/2015 tanggal 9 Juni 2015 tentang PembatalanKetetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C KarenaPermohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010Nomor: 00034/107/10/073/14 tanggal 22 Juli 2014, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidanganserta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalamHalaman 4 dari 7 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 24-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2673/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 24 Oktober 2018 — PT. VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
2813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2673/B/PK/Pjk/2018Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP00844/ KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor:00014/207/12/ 056/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 02.414.745.6056.000
    , adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo alasan butir A tentang Koreksi Penyerahan Terutang PPNsebesar Rp367.017.742,00; dan alasan butir B tentang KoreksiPenyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp8.255.249.439,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp73.403.568,00; dengan perincian sebagai berikut:PPN Kurang
Putus : 14-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3382/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Oktober 2019 — PT DOWELL ANADRILL SCHLUMBERGER vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya berdasarkanasas ex aequo et bono;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP341/KPU.03/2018 tanggal 19 Februari2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarifdan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP009807/KPU.03/2017tanggal 8 November 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP:01.061.608.4081.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan Termohon Peninjauan Kembali (dahuluTerbanding) yang menetapkan klasifikasi atas jenis barang yang diajukandalam PIB nomor 267996 tanggal 26 Oktober 2017 sehingga terhadapbarangbarang tersebut dari semula yang diberitahukan dalam pos tarif8523.29.10 dengan pembebanan Bea Masuk 0% menjadi pos tarif8523.49.19 dengan pembebanan Bea Masuk 10% mengakibatkankekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor(PDRI) sebesar Rp1.013.447.000,00 tidak dapat
    dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan ujiHalaman 4 dari 7 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masihharus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.013.447.000,00;Halaman
Putus : 19-02-2018 — Upload : 23-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 B/PK/PJK/2018
Tanggal 19 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk;
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 23 Mei 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmembatalkan Surat Tergugat Nomor: S4520/WPJ.19/KP.01/2015, tanggal 4Agustus 2015, perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian ImbalanBunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali MahkamahAgung Nomor: 118/B/PK/PJK/2014, tanggal 26 Mei 2014, atas namaPenggugat (yang bertindak atas nama Wajib Pajak PT Bank Lippo, Tbk)NPWP: 01.311.742.9091.000, dan menyatakan Penggugat berhakmemperoleh imbalan bunga sebesar Rp1.628.343.000,00; adalah
    Putusan Nomor 72 B/PK/Pjk/2018118/B/PK/PJK/2014, tanggal 26 Mei 2014, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa imbalan bunga
    MajelisHakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkanatas Putusan Pengadilan Pajak a quo, dan oleh karenanya koreksiTergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 27A dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp1.628.343.000,00; dengan perincian sebagai berikut:Jumlah yang telah dibayar Penggugat Rp 3.504.681.133,00Jumlah PPh Pasal 26 yang seharusnya
Putus : 17-06-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1868/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT JEIL JTI
3426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1868/B/PK/Pjk/2019Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya
    permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) NomorKEP01092/NKEB/WPJ.08/2017, tanggal 28 September 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, Masa PajakJanuari 2015 Nomor 00844/107/15/417/16, tanggal 11 Agustus 2016,oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat
    dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali danTermohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertaHalaman 4 dari 7 halaman.
    dan olehkarenanyakoreksi Tergugat (Sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) juncto PenjelasanPasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan juncto Pasal 13 ayat (5) UndangUndang PajakPertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Putus : 11-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 667/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SAIPEM INDONESIA
3016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 24 September 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP1884/WPJ.02/2015 tanggal 21 Desember 2015,tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00006/245/13/223/14 Tanggal06 Oktober 2014 Masa Pajak Agustus 2013, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 01.071.042.4223.001, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak(DPP) sebesar Rp561.138.608,00; yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan
Register : 23-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2984 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor : 00014/545/16/073/18tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Januari 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
    Adapun diskresiyang dilakukan dapat dibenarkan menurut hukum karena menurutdoktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepada alat administrasiNegara dengan mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan(doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.Hal tersebut dilatarbelakangi bahwa untuk mengatasi persoalan konkretyang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam halperaturan perundangundangan yang memberikan pilihan, tidakmengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh =PemohonPeninjauan Kembali
Putus : 11-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT ECCO TANNERY INDONESIA
2910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 21 Agustus 2018 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor : KEP00013/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 23Maret 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2010Nomor : 00009/245/10/641/14 tanggal 30 Desember 2014, atas namaPemohon Banding, NPWP : 02.391.951.7641.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah
    Putusan Nomor 47/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa, diputusdan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak
    tidakmempunyai BUT di Indonesia dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Surat Edaran TerbandingNomor SE03/PJ.101/1996 dan Nomor S661/ PJ.341/2004:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 342.711.255,00 PPh Pasal 23/26 Final yang
Putus : 06-08-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1654/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 6 Agustus 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SINAR SOSRODJOJO TRANS
2214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00194/KEB/WPVJ.22/2016, tanggal 5 Agustus 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Maret 2011, Nomor:00086/207/11/435/15, tanggal 16 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 01.207.039.7435.000, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi Rp681.028,00 adalan sudah tepat
    Putusan Nomor 1654/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan MasaPajak Maret 2011 sebesar Rp2.911.150,00 yang tidak dipertahankanMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
    koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesualdengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PenjelasanPasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 9 ayat (8) serta Pasal 13ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto PeraturanMenteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp681.028,00; dengan perincian sebagai berikut:Halaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 13-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1269/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI TBK VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17854 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untukmembayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembalitersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan KontraMemori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2018, yang padaintinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00518/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 07 April 2017, tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 Nomor00009/207/14/054/16 tanggal 21 Januari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.366.817.3.054000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014sebesar Rp346.000.000,00 yang dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
    Peninjauan Kembali dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (8) huruf b danPasal 13 ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan