Ditemukan 896121 data
RAHAYU WINDARNINGSIH
11 — 6
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara ini;
- Menyatakan bahwa Perkara Nomor 141/Pdt.P/2023/PN Byw tanggal 21 Juli 2023 dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi agar permohonan Nomor 141/Pdt.P/2023/PN Byw dicoret dari register perkara permohonan
141/Pdt.P/2023/PN Byw
Dominikus Ngeo
Tergugat:
1.Maria Due
2.Fabianus Watu
3.Maria Stefania Dhengi
4.Hilarius Bate Lina
5.Heronimus Ule Wago
6.Matilde Roa
7.PT. Perusahaan Listrik Negara( Persero,cq.UPP Nusra II Ende,cq. Unit Layanan Pusat Listrik (ULPL) Daratey Mataloko, beralamat di Jln.Wogo- Maumbawa,Kec. Golewa,Kab.Ngada.
Turut Tergugat:
Pemerintah Reoublik Indonesia,cq. Menteri Dalam Negeri,cq. Gubernur Nusa Tenggara Timur,cq. Bupati Ngada,cq, Kepala Desa Dadawea.
121 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat melalui Kuasa Hukumnya secara lisan pada tanggal 15 November 2023;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Bjw yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 15 September 2023 dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bajawa untuk mencatatkan pencabutan tersebut ke dalam Register yang tersedia untuk itu
12/Pdt.G/2023/PN Bjw
215 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 27 Februari 2023;
- Menyatakan perkara gugatan dengan register Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Bjw yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 24 Januari 2023 dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bajawa untuk segera mencatat pencabutan perkara tersebut ke dalam register perkara perdata
1/Pdt.G/2023/PN Bjw
FITER
Tergugat:
1.HAKIEM MUSTAQIM
2.MUHAMMAD HARDIS MARZUKI
3.BADAN PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN
43 — 22
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut Gugatan Nomor 74/Pdt.G /2023/PN Bjm;
- Menyatakan bahwa perkara Gugatan Penggugat Nomor 74/Pdt.G /2023/PN Bjm yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin telah dicabut oleh Penggugat, oleh karenanya perkara tersebut telah selesai;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk mencatat pencabutan perkara Gugatan Penggugat Nomor 74/Pdt.G /2023/PN Bjm
74/Pdt.G/2023/PN Bjm
Deska Tri Budi Utami
32 — 36
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Permohonan Nomor 105/Pdt.P/2023/PN Jpa yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 10 Agustus 2023 tersebut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jepara untuk mencoret perkara perdata Permohonan Nomor 105/Pdt.P/2023/PN Jpa dalam buku register perkara perdata Permohonan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara ;
105/Pdt.P/2023/PN Jpa
PT Angkut Teknologi Indonesia
Tergugat:
Putri Syafira Permatasari
105 — 30
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Jkt. Sel.;
- Menyatakan perkara perdata Gugatan Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Jkt. Sel. dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pejabat yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Jkt.
38/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
85 — 36
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 322/Pdt.G/2023/PA.JP tanggal 7 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Dzulqaidah 1444 Hijriah.
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
108/Pdt.G/2023/PTA.JK
9 — 8
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3185/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor 3185/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah).
3185/Pdt.G/2023/PA.Badg
12 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 664/Pdt.G/2023/PA.Prw dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara tersebut kepada DIPA Pengadilan Agama Pringsewu Tahun 2023;
664/Pdt.G/2023/PA.Prw
17 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 35/Pdt.P/2023/PA.Stg tanggal 24 Februari 2023 dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sintang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register Perkara
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
35/Pdt.P/2023/PA.Stg
24 — 14
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju No.150/Pid.Sus/2023 /PN.Mam tanggal 21 September 2023 yang dimintakan banding tersebut;Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Membebankan biaya kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah);
159/PID.SUS/2023/PT MAM
MASNI
11 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonannya Nomor 84/Pdt.P/2023/PN Pmn;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pariaman untuk mencoret perkara permohonan Nomor 84/Pdt.P/2023/PN Pmn., tersebut dari dalam daftar register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
84/Pdt.P/2023/PN Pmn
60 — 28
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Smg tanggal 20 Juni 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
294/PDT/2023/PT SMG
Terbanding/Terdakwa : HENDRA BIN MUH. NASIR
32 — 0
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, tanggal 12 Juni 2023 Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Sdr yang dimintakan banding ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, dan di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 ,- ( lima ribu rupiah).
502/PID.SUS/2023/PT MKS
12 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 551/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
- Menyatakan perkara 551/Pdt.G/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 355.000,00 (Tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
551/Pdt.G/2023/PA.GM
1.TROPINA MEBRI, S.Sos, M.Si
2.YUSTIN MEBRI
3.ELSYE MEBRI, S.H
4.YEREMIAS MEBRI
5.YUSTINA WAMBLOLO /MEBRI
Tergugat:
PT. Pos Indonesia Wilayah XI Papua dan Papua Barat
27 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat ;
- Menyatakan perkara Gugatan Nomor : 254/Pdt.G/2023/PN Jap dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jayapura untuk mencoret perkara Nomor : 254/Pdt.G/2023/PN Jap dari register perkara gugatan ;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya yang timbul karena gugatan ini sebesar Rp172.000,00 (seratus tujuh puluh dua rupiah);
254/Pdt.G/2023/PN Jap
Jemi Markus Ronsumbre
8 — 0
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 766/Pdt.P/2023/PN Jap, atas nama Pemohon JEMI MARKUS RONSUMBRE, Gugur;
- Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 766/Pdt.P/2023/PN Jap, tidak dilanjutkan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini yang ditetapkan sejumlah Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
766/Pdt.P/2023/PN Jap
SEHE
Tergugat:
1.HJ. HAFSAH
2.MANI BINTI NURU
3.RASIA
82 — 94
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan pencabutan gugatan perkara Nomor 187/Pdt.G/2023/PN.Mks yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 187/Pdt.G/2023/PN.Mks, di Cabut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.460.000,- (Empat Ratus enam puluh ribu rupiah)
187/Pdt.G/2023/PN Mks
19 — 7
M E N E T A P K A N - Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1550/Pdt.G/2023/PA.Pbr tanggal 01 September 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 148.000,00 (seratus empat puluh delapan ribu rupiah);
1550/Pdt.G/2023/PA.Pbr
42 — 2
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cianjur Nomor 795/Pdt.G/2023/PA.Cjr. tanggal 18 April 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Ramadhan 1444 Hijriyah;
Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
142/Pdt.G/2023/PTA.Bdg