Ditemukan 321745 data
44 — 14
M E N G A D I L I- Menolak gugatan Penggugat ; --------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------
UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, maka seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaPenggugat; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, MajelisHakim menunjuk halhal yang tercantum dalam berita acara perkara ini ;MENGADILIe Menolak gugatan Penggugat ; e Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.241.000, (dua =ratus empat puluh satu. ribu rupiah) ; Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan
6 — 2
MENGADILI:
- Menolak gugatan Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp209.000,00 (dua ratus sembilan ribu rupiah);
6 — 1
Menolak gugatan Penggugat tersebut; -------------------------------------------2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;----------------------------------------------------
11 — 5
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
22 — 0
-
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 420.000.- ( Empat ratus dua puluh ribu rupiah).-
-
MUHAMMAD ZIKRI
Tergugat:
Muksin
40 — 14
MENGADILI:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
22 — 7
Mengadili
- Menolak gugatan Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlahRp.740.000,-(tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)
75 — 12
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.254.000 ( tiga juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Natasha Satriani
Tergugat:
PT. Bank Sinarmas Tb. KCP Sudirman Metro
81 — 0
MENGADILI:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
64 — 19
MENGADILI
- Menolak gugatan Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
FARNO RICARDO SIHOMBING
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
143 — 57
MENGADILI
- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah)
EKOE
Tergugat:
BUPATI GUNUNG MAS
103 — 59
MENGADILI:EksepsiMenyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;Pokok Perkara:Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp. 422.000 (empat ratus dua puluh dua ribu rupiah);
231 — 88
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 311.000,- (Tiga Ratus Sebelas Ribu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat terhadap Tergugat secara keseluruhan atauMenyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet OntvankelijkeVerklaard). + n 2 no rn nnn nnn nnn nnn nnn conn nnn nec nne cen cen cncnes Putusan Nomor: 30/G/2019/PTUN.PTK Halaman 182. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibatSTKE, 1. sees rts cree ier ein peice nine e3.
ZEDY JOHAN SUHARYONO
Tergugat:
PT. INDOMOBILFINANCE INDONESIA Cabang Jambi
12 — 0
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
- Menolak permohonan provisi Penggugat seluruhnya;
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi seluruhnya;
DALAM KONVENSI
63 — 41
Dalam Konvensi :Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian ;2.
Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya ;Dalam konvensi dan rekonvensi Membebankan Penggugat konvensi/ Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah )
permohonan para Penggugat patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama, biaya perkara dibebankan kepada para #0046#;Memperhatikan pasalpasal dari peraturan perundangundangan yangberlaku dan hukum syara yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Konvensi :Menolak
gugatan Penggugat ; Dalam Rekonvensi 1.Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian ; 2.
Menolak gugatan Penggugatrekonvensi selain dan selebihnya ; Dalam konvensi dan rekonvensiMembebankan Penggugat konvensi/ Tergugat rekonvensi untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp. 816.000,(delapan ratus enambelas ribu rupiah )Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal #1069# Masehibertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Awwal 1437 Hijriah oleh Drs. Saifuddin,M.H. sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. Fauziah, M.H. dan Drs. H.
N U R H A S A N A H
Tergugat:
PT. Indako Trading Coy
137 — 59
M E N G A D I L I ;
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI ;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
MUBARAK BAMUALIM
Tergugat:
M. ASHABUL YAMIN
24 — 8
MENGADILI:
DALAM PROVISI
- Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI
PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk
Tergugat:
1.Rita Sentosa
2.SAGI
3.Aswad
92 — 25
M E N G A D I L I ;
DALAM KONVENSI ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat karena habisnya kontrak sejak 31 Desember 2018;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI ;
- Menolak gugatan Para Penggugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;
43 — 13
DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI-Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISI-Menolak permohonan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA-Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI-Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;-Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi karena Tergugat Rekonpensi dikualifikasikan mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 31 Mei 2010 tanpa kompensasi uang pesangon
;-Memerintahkan Penggugat Rekonpensi untuk membayar uang pisah kepada Tergugat Rekonpensi sebesar 1 (satu) bulan upah sebesar Rp 4.100.000,- (Empat juta seratus ribu rupiah);-Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI-Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp 619.000,- ( Enam ratus sembilan belas ribu rupiah ) ;
Bahwa berdasarkan uraianuraian di atas, telah terbukti dan tidak dapat disangkalkebenarannya bahwa Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT KONPENSImerupakan perkara yang sangat kabur dan tidak jelas atau Obscuur Libel, danoleh karenanya mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara gugatan a quo untuk menerima Eksepsi TERGUGATKONPENSI dan menolak Gugatan PENGGUGAT KONPENSI atau setidaktidaknya menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet onvankelijkverklaard).DALAM
Menolak Gugatan PENGGUGAT KONPENSI untuk seluruhnya.Menghukum PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar biaya perkara.DALAM REKONPENSI. 1. Menerima Gugatan REKONPENSI Untuk seluruhnya.2. Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI telah Mangkir dan dapat diputushubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri dari tempat kerjasebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan.3.
gugatan Penggugat atausetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) denganalasanalasan yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSIe Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;e Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi denganTergugat Rekonpensi karena Tergugat Rekonpensi dikualifikasikanmengundurkan diri terhitung sejak tanggal 31 Mei 2010 tanpa kompensasi uangpesangon;e Memerintahkan Penggugat Rekonpensi untuk membayar uang pisah kepadaTergugat Rekonpensi sebesar 1 (satu) bulan upah sebesar Rp 4.100.000, (Empatjuta seratus ribu
rupiah);e Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk selain danselebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp 619.000, ( Enamratus sembilan belas ribu rupiah ) ;Demikanlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari Rabu,tanggal 22 Juni 2011 oleh kami Dr.
36 — 16
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 481.000,00.- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
dimohonkan dapat di jatunkan putusan serta merta (Uit Voerbaar Bijvoraad)walaupun ada perlawanan, banding dan kasasi maupun upaya hukumlainnya dari tergugaty;Berdasarkan segala hal dan alasan yang telah di uraikan tersebut di atas,penggugat rekonvensi/tergugat konvensi mohon agar Majelis Hakim padapengadilan Negeri Ternate yang menangani perkara ini untuk memeriksa danselanjutnya dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :PRIMAIRDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenerima eksepsi dari tergugat Untuk seluruhnya;Menolak
gugatan penggugat atau setidaktidaknya menyatakan gugatanpenggugat tidak dapat di terima (Niet Onvankelij Verklaard);DALAM KONVENSIMenolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima;DALAM REKONVENSIMenerima gugatan rekonvensi dari penggugat rekonvensi/tergugat konvensiseluruhnya ;Menyatakan tergugat rekonvensi/penggugat konvensi telah melakukanperbuatan melawan hukum tehadap penggugat rekonvensi/tergugat konvensi,yaitu berupa perbuatan Tidak menyenangkan
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.DALAM REKONPENSI! Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi.DALAN KONVENSI!