Ditemukan 544853 data
10 — 0
mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 24 Oktober 2016 dan 14 Nopember 2016, sedangkanketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
6 — 0
diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan melalui RSPD tanggal 27 Maret 2017 dan 27 April 2017, sedangkanketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, serta gugatan Penggugat tersebut tidak melawanhukum dan beralasan, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadir ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
11 — 1
perundangundangan yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil Secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
22 — 14
menghadap di persidangan, sedangkanTergugat tidak datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lainuntuk menghadap sebagai wakilnya, meskipun menurut berita acararelaas panggilan tanggal 31 Agustus 2018 dan tanggal 07 September2018, Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidakternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah;Menimbang, oleh karena tergugat tidak datang menghadap dipersidangan, maka Majelis Hakim memandang proses mediasisebagaimana maksud PERMA
telahdipanggil dengan sah dan patut, sedangkan ternyata bahwa ketidakhadiran tergugat tersebut tidak disebabkan oleh sesuatu alasan yang sahmenurut hukum, maka tergugat yang tidak hadir dipersidangan tersebutharus dinyatakan tidak hadir dan berdasarkan pasal 149 R.Bg, makaperkara ini dapat diputus dengan Verstek;Menimbang, oleh karena tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka Majelis Hakim memandang bahwa perdamaian5sebagagaimana dimaksud pasal 154 R.Bg dan proses mediasisebagaimana maksud Perma
13 — 0
waktu 4 (empat) bulan, namun Tergugat tidak pernah hadir menghadapdipersidangan sejak awal sampai akhir persidangan dan Tergugat tidakmengutus orang lain sebagai wakil/kuasanya serta ketidakhadiran Tergugattersebut tidak beralasan yang sah, dan Majelis Hakim telah berupayamenasehati Penggugat agar bersabar dan kembali rukun kepada Tergugat, tapiupaya tersebut tidak berhasil.Bahwa, dalam perkara ini tergugat tidak pernah hadir di persidangan,maka mediasi, sebagaimana maksud Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
bahwapenggugat tetap dengan gugatannya tersebut .Bahwa semua halhal yang disampaikan di persidangan telah dicatatselengkapnya dalam berita acara persidangan dan Majelis telah menunjukberita acara tersebut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan denganputusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas ;Menimbang bahwa, tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaproses mediasi, sebagaimana maksud Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
41 — 13
(AnNisa ayat 58)Menimbang, bahwa Majelis Hakim telahberusaha mendamaikan pihak pihak melalui kuasahukumnya, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telahmenunjuk mediator Pengadilan Agama Ciamis untukmelaksanakan mediasi guna memenuhi PERMA RI NO.1tahun 2008 dan mediasi telah dilaksanakan namunhasilnya gagal;Menimbang, bahwa dipersidangan pemohon kuasahukumnya hadir dan Termohon kuasa hukumnya hadir,kemudian dibacakan permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang
padapokoknya mohon putusan yang seadil adilnya;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraiandalam Putusan ini menunjuk' kepada berita acarapersidangan perkara ini yang merupakan bagian takterpisahkan dari putusan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuanpermohonan pemohon adalah sebagaimana tersebutdiatas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telahberusaha mendamaikan, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telahmenunjuk mediator Pengadilan Agama Ciamis untukmelaksanakan mediasi guna memenuhi PERMA
11 — 0
perundangundangan yang berlaku ;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan,sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara resmi danpatut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memiliki dasar hukumyang sah;Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat 1 HIR Termohonharus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
8 — 0
perundangundangan yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan.Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang5menghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut,lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatualasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugat yangtelah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakan tidakhadir.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
9 — 0
lain mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 18 Juli 2017 dan 14 Agustus 2017, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidakdapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
12 — 0
peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Agama Brebes;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah yangpernikahannya dilangsungkan pada tanggal 28 Nopember 2009 sesuai dengan Kutipan AktaNikah Nomor : 980/71/XI/2009, tanggal 30 Nopember 2009 yang dikeluarkan oleh KUA.Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadapTergugat memiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidanganymaka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
12 — 4
memeriksa,mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untukmengikrarkan talak satu) yang kesatu terhadapTermohon ;3 Membebaskan biaya perkara menurut hukum;Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;Bhwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon supayahidup rukun kembali, namun tidak berhasil ;Bhwa Pihak Pemohon tidak pernah datang dipersidangan sehinggaupaya mediasi sebagaimana ditentukan PERMA
telah dipanggil dengan resmi dan patut, serta ketidakhadirannya Termohon tersebut tidak disebabkan suatu alasan yang sahmenurut hukum, oleh sebab itu pemeriksaan perkara ini dilangsungkan ditanpa hadirnya Termohon hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 125 dan126 HIR yaitu diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasihatiPemohon supaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, karena Termohon tidak pernah hadir sehingga upayamediasi sebagaimana ketentuan PERMA
13 — 1
peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
KecamatanBrebes, Kabupaten Brebes, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugat memilikidasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidanganmaka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA Nomor 1 tahun 2008Tentang Preosedur Mediasi di Pengadilan, maka perkara ini harus diselesaikan melaluiputusan hakim; 22220 2 9 22+ 22222 noo ===Menimbang, bahwa inti gugatan Penggugat adalah gugatan perceraian dengan alasansebagaimana yang tercantum
7 — 0
diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 11 Januari 2017 dan 30 Januari 2017, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
20 — 16
persidangan meskipun telah di panggil secara resmi danpatut berdasarkan berita acara pemanggilan Nomor:09/Pdt.G/2011/PA.Mto. tanggal 19 Januari 2011 dan tanggal27 Januari 2011, dan ketidakhadiran Tergugat bukandisebabkan oleh suatu halangan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha untuk memberinasehat dan pandangan kepada Penggugat agar bersabar danrukun kembali dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan maka Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009);Menimbang, bahwa selama persidangan perkara iniberlangsung, sesuai dengan pasal 82 ayat (1) dan (4)Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahterakhir dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009, MajelisHakim telah berusaha memberikan nasehat dan pandangan agarPenggugat bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat, akantetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa proses mediasi sebagaimana maksudPeraturan Mahkamah Agung (PERMA
14 — 0
yangseadiladilnya (Ex Equo Et Bono);Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah hadir dipersidangan; Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dan tidakmenyuruh orang lain sebagai kuasanya, meskipun menurutrelaas panggilan Jurusita Pengganti yang dibacakandi persidangan telahdipanggil secara sah dan patut, sedang tidak ternyatatidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat' tidakhadir, maka upaya mediasi sebagaimana maksud Perma
namuntidak pernah ketemu; Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakantidak lagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohonputusan; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraianputusan ini, maka ditunjuk segala hal sebagaimanatercantum dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini danharus dianggap telah turut dipertimbangkan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud gugatan Penggugata quo sebagaimana telah diuraikan diMenimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upayaMediasi sebagaimana maksud Perma
13 — 2
perundangundangan yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
12 — 9
memilikihubungan hukum dengan Tergugat selaku suami istri, dengan demikianPenggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak hadir di persidangan tanpaalasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai kuasanya maka kepada Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dangugatan dapat diperiksa tanpa kehadiran Tergugat ;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) Nomor 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan mediasi, namun oleh karena Tergugattidak pernah hadir dalam persidangan maka Majelis Hakim merasa cukupberalasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, halini Sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (2) huruf b Perma Nomor 1 Tahun 2016;Menimbang, bahwa pokok gugatan adalah Penggugat mengajukangugatan cerai dengan dalildalil bahwa keadaan rumah tangga Penggugatdengan Tergugat sejak awal tahun 2020 sudah tidak rukun dan tidak harmonis
11 — 1
lain mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 11 Juli 2018 dan 30 Juli 2018, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi Sesuaidengan PERMA
46 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Pemohon Keberatan dalam permohonan keberatannya memohon kepadaPengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;Menyatakan Pemohon Keberatan mempunyai kedudukan hukum untukmengajukan keberatan;Menyatakan pengajuan keberatan tidak lewat waktu sebagaimanaditentukan dalam PERMA
Kasasi meminta agar:1.Menerima dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:Purnama Halim tersebut:Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 349/Pdt.G/2018/PN.Bks yang telah diputus pada tanggal 27 Juli 2018 untuk seluruhnya;Serta Memutus Dan Mengadili Sendiri1.2Mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;Menyatakan Pemohon Keberatan mempunyai kKedudukan hukum = untukmengajukan keberatan;Menyatakan pengajuan Keberatan tidak lewat waktu sebagaimana ditentukandalam PERMA
9 — 0
Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya,meskipun Pengadilan telah memanggilnya dengan sah dan patutberdasarkan relas panggilan sidang melalui pengumuman RadioPemerintah Daerah Brebes dengan pengumuman pertama tanggal31 Agustus 2009 dan pengumuman kedua tanggal 30 September2009, sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halanganyang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan pasal 7 ayat (1) PERMA
padapendiriannya untuk bercerai dan selanjutnya mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, jalannyapemeriksaan lebih lanjut telah tercatat dalam berita acarapersidangan, maka cukuplah kiranya dengan menunjuk berita acaratersebut;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatadalah sebagaimana yang diuraikan diatas;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan paSal 7 ayat (1) PERMA