Ditemukan 4075032 data
LATIFA
Termohon:
Kepala Kepolisian resort sumenep
60 — 18
DAMIANUS MBERA ALS ROMI
Termohon:
KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTA BARELANG
31 — 0
Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum
Termohon:
1.Pemerintah NKRI C.q KAPOLRI C.q KAPOLDA SUMBAR C.q DITRESKRIMSUS POLDA SUMATERA BARAT
2.Pemerintah NKRI C.q KAPOLRI C.q JENDERAL POLISI LISTYO SIGIT PRABOWO, M.Si
3.Pemerintah Negara kesatuan Republik Indonesia C.q KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
4.Pemerintah NKRI C.q KAPOLRI C.q KEPALA DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN POLRI
5.Kementerian kordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan Republik Indonesia C.q KOMISI KOMPOLNAS RI
109 — 58
Bahwa pasal 77 KUHAP menyatakan Pengadilan negeri berwenanguntuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam undangundang ini tentang:a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan;b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.5.
Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, penghentianpenyidikan, atau penghentian penuntutan;b.
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Disamping itu ketentuan tentang Praperadilan juga dinyatakan secarategas dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP, berbunyi:Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksadan memutus menurut cara yang diatur dalam undangundang initentang:a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka;b
danpenggeledahan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagiseseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkatpenyidikan atau penuntutan.3.
Bahwa ketentuan Pasal 80 KUHAP dengan jJelas menyebutkan:Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatupenghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan olehpenyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yangberkepentingan kepada ketua pengadilan negeri denganmenyebutkan alasannya.3.
FERDI IWAN
Termohon:
Kepala Subdit II Dittipideksus Mabes Polri
13 — 8
YAYAT
Termohon:
KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI
37 — 10
SHANKAR SUNDERDAS MANGHWANI
Termohon:
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar
205 — 53
Bahwa tujuan dari lembaga Praperadilan dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1butir 10 KUHAP, dikutip sebagai berikut:Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa danmemutus menurut cara yang diatur dalam undangundang ini tentang sahatau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaantersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka; sah atautidaknya PENGHENTIAN PENYIDIKAN atau penghentian penuntutan ataspermintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; permintaan
ganti kerugianatau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain ataskuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan" ;3.
Pasal 77 KUHAP:Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang:a) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan;b) Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;b.
Pasal 80 KUHAP :Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentianpenyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh Penyidik atau PenuntutUmum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilannegeri dengan menyebutkan alasannya,4.
Dengan demikiansebagaimana laporan Pemohon terhadap KAZUTO HAYASHI adalahberbeda materi muatan pasal, dan/atau bagian dalam undangundangyaitu laporan terdahulu adalah laporan tindak pidana yang dilakukanKAZUTO HAYASHI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP sedangkanHal 11 dari 38 Hal Putusan No. 15/Pid.Prap/2019/PN.Bdgperkara yang dilaporkansekarang adalah laporan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancamdalam Pasal 372 KUHP.
Ramu Haka
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Gorontalo Cq Kapolres Boalemo
81 — 28
Udin Mopangga yangisinya antara lain : menyuruh atau memerintahkan kepada Pemohon untuksegera keluar dari Tanah tersebut oleh karena tanah tersebut adalah milikdari Udin Mopangga dan telah bersertipikat Hak Milik Nomor 00318 atasnama Udin Mopangga11.Bahwa setelah Pemohon menerima Surat somasi dari Lk.
Menyatakan Tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yangdikeluarkan lebih lanjut Oleh Termohon yang berkaitan dengan PenetapanTersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon6.
UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(KUHAP)Pasal 1 angka 5 berbunyi :Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untukmencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagaitindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukanpenyidikan menurut cara yang diatur dalam undangundang ini.Pasal 5 ayat (1) huruf a berbunyi :Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang :1. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentangadanya tindak pidana.2. mencari keterangan
Laporan dan/atau Pengaduan, danb. Surat Perintah Penyelidikanc. bahwa dengan adanya regulasi hukum diatas, maka sangat nyatadan jelas bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh TERMOHONincasu Penyidik Polres Boalemo telah melakukan semua tahapanbaik itu.
Penyelidikan, Penyidikan sampai kepada PenetapanTersangka, dan hal itu sudah sesuai dengan aturan hukum yangdiatur dalam KUHAP maupun PERKAP 6 Tahun 2019 TentangPenyidikan Tindak Pidana sehingga kejanggalan yang didalilkanoleh PEMOHON pada point No. 3 dalam gugatannya tidakberasalan hukum sehingga patut untuk ditolak atau setidaktidaknya dikesampingkan.2.
ROSITA TANUWIHARDJA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KAPOLDA METRO JAYA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT JAKARTA TIMUR
40 — 9
TIPSO EFENDI Bin SAYADI
Termohon:
Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resor Bondowoso.
12 — 9
48 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebin dahulu walaupun adaupaya hukum verzet, banding, maupun kasasi dalam perkara ini(uitvoerbaar bij voorraad);10.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaTergugat;Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusanyang seadil (et aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan' tersebut Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya: Gugatan Penggugat error in persona; Gugatan Penggugat kabur (obscure lebe!)
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali semula Pembanding danTergugat untuk membayar biaya perkara;Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya dan bijaksana (exaequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 19 September 2019 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa
Multi Karya Indonesia,oleh karena itu sudah benar putusan judex facti, Pengadilan Tinggi DKIJakarta yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Bahwa adapun alasan keberatankeberatan Para PemohonPeninjauan Kembali yang lainnya pada prinsipnya hanyalah merupakanperbedaan pendapat antara Para Pemohon Peninjauan Kembali denganjJudex facti dalam menilai fakta persidangan, sehingga bukan merupakankekhilafan Hakim atau suatu kekeliaruan yang nyata sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 67 huruf
AMAT KABIB, S.E
Termohon:
Kapolri cq Kapolda Jateng cq Kapolres Demak
13 — 16
SILVESTER KANISTAN
Termohon:
KAPOLDA NTT
105 — 94
Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karenajabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapatmembberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntutperkara perkara Sumpah palsu.3.
Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan atas permintaanTersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka ;b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ataspermintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;c.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan ;b.
Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan atas permintaan Tersangkaatau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka ;2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ataspermintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;3.
Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihaklain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan ;sebagaimana dimaksud oleh pasal 1 butir 10 dan pasal 77 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ;4. Sah atau tidaknya upaya paksa dalam bentuk penyitaan danpenggeledahan ,sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP;5.
HANAN HERMANSYAH
Termohon:
Kepala Kepolisan Resort Kota Palembang Sektor Kota Ilir Barat I
25 — 21
H. ABD. WAHID. PM
Termohon:
KAPOLRESTABES MAKASSAR
25 — 11
Rian Sutra
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
65 — 22
H. ABDULLAH SALEH YUSUF
Termohon:
Kepolisian Resor Bima Kota
5 — 3
1.SAPTO RAHARJONO
2.BEKTI WAHYUNINGSIH
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR BOYOLALI
25 — 15
HENDRA SYAHDANI, S.H., M.kn
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
28 — 4
HENDRA JAYA PRATAMA bin FRANS SAMBUNG
Termohon:
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq. DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLISI DAERAH KALIMANTAN TENGAH, Cq. SUBDIT III NARKOBA
8 — 11
CECILIA TANAYA
Termohon:
1.Ditreskrimsus Polda jawa Timur
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
218 — 0
CECILIA TANAYA Nomor : S.Tap/201/XI/RES.2.2/2022/Ditreskrimsus tanggal 30 November 2022, tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dibuat dan didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/252/V/RES.2.2/2022/Ditreskrimsus tanggal 24 Mei 2002, yang diikuti dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan No.
LP/B/42.02/V/2022/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 12 Mei 2022 ;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon ;
6. Menghkum Turut Termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan Praperadilan ini kepada Negara sebesar