Ditemukan 60059 data
PT.SARIPURI PEMAI HOTEL (SHANGRI-LA HOTEL SURABAYA)
Tergugat:
SERIKAT PEKERJA MANDIRI SHANGRI-LA HOTEL SURABAYA
Turut Tergugat:
SERIKAT PEKERJA PARIWISATA (SP PAR) HOTEL SHANGRI-LA SURABAYA
48 — 26
Penggugat:
PT.SARIPURI PEMAI HOTEL (SHANGRI-LA HOTEL SURABAYA)
Tergugat:
SERIKAT PEKERJA MANDIRI SHANGRI-LA HOTEL SURABAYA
Turut Tergugat:
SERIKAT PEKERJA PARIWISATA (SP PAR) HOTEL SHANGRI-LA SURABAYA
97 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
HOTEL PARDEDE INTERNATIONAL HOTEL, 2. SIHOL SARAGIH Selaku MANAGER PARDEDE INTERNATIONAL HOTEL, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 104/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn, tanggal 24 Juni 2021, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :Dalam Provisi: - Menolak provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
HOTEL PARDEDE INTERNATIONAL HOTEL, DK VS BOLITAN HUTAJULU
402 — 302 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERUSAHAAN HOTEL DAN PENSION PANGHEGAR (PT. HOTEL PANGHEGAR) (Dalam Pailit)
PERUSAHAAN HOTEL DAN PENSIONPANGHEGAR (PT. HOTEL PANGHEGAR) (Dalam Pailit),berkedudukan di Boos & Partners Law Firm, Gedung Arva Lt. 2,Jalan Cikini Raya, Nomor 60, Jakarta Pusat, dalam hal inimemberi kuasa kepada Togar M. Parulian Simanjuntak, S.Sos.
Hotel Panghegarbelum menerima uang pensiun dari PT. Hotel Panghegar sebesarRp262.350.000,00 (dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus lima puluhridu rupiah); Bahwa dalam Daftar Pembagian PT. Perusahaan Hotel dan PensionPanghegar dalam Perkara Nomor 38/Pdt.SusPKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst,Pemohon tidak dimasukkan oleh Termohon sebagai kreditur yangmenerima pembagian dan pembayaran atas harta pailit PT.
Memerintahkan Termohon untuk menangguhkan Daftar Pembagian PTPerusahaan Hotel dan Pensiun Panghegar (PT Hotel Panghegar) dalamPerkara Nomor 38/PDT.SUS/PKPU/PN.Niaga.JKT.PST. yang telah disetujuiHakim Pengawas tanggal 24 Maret 2017 sampai dengan dimasukkannyaPemohon sebagai kreditur yang menerima pembagian dan pembayaran hartaHalaman 2 dari 10 hal.Put.Nomor 824 K/Pdt.SusPailit/2017pailit PT Hotel Panghegar (dalam pailit) sebesar Rp262.350.000,00 (duaratus enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh
Hotel Panghegar);Bahwa Termohon Kasasi mengakui Pemohon Kasasi sebagai mantankaryawan PT. Hotel Panghegar, dimana pada tanggal 1 Mei 1990 PemohonKasasi diangkat sebagai karyawan PT. Hotel Panghegar berdasarkan SuratKeputusan Penetapan Nomor 026/Pers.HP/VII/1990 tertanggal 02 Juli 1990,dengan jabatan Chief Corporate Auditor (bukti P1) yang bersesuaiandengan Bukti T1, dan pada tanggal 9 November 2009 Pemohon Kasasidipensiunkan oleh PT.
Perusahaan Hotel dan Pension Panghegar (PT. Hotel Panghegar)dalam Perkara Nomor 38/PDT.SUS/PKPU/PN.Niaga.JKT.PST yangtelah disetujui Hakim Pengawas tanggal 24 Maret 2017 yang diumumkanPada Koran Harian Tribun Jabar dan Koran Bisnis Indonesia tanggal 27Maret 2017;Bahwa oleh karena Termohon Kasasi tidak memasukan Pemohon Kasasikedalam Daftar Pembagian PT. Perusahaan Hotel dan PensionPanghegar (PT.
83 — 0
Hotel Sahid Jaya International Tbk, Grand Sahid Jaya Hotel
192 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT ROS IN HOTEL, d/a. Ros In Hotel Yogyakarta, tersebut; - Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/2017/PN Smg., tanggal 5 Maret 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:I. Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;II. Dalam Pokok Perkara: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial yaitu PT Ros In Hotel berkedudukan di Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tanpa ijin dari Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah); 6.
PT ROS IN HOTEL, d/a. Ros In Hotel Yogyakarta VS PT INTER SPORT MARKETING
PUTUSANNomor 793 K/Pdt.SusHKI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual (hak cipta)pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:PT ROS IN HOTEL, d/a.
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu RosIn Hotel Yogyakarta, Jalan Lingkar Selatan Nomor 110,Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188 tanpaijin dari Penggugat;6.
Nomor 793 K/Padt.SusHKI/2018izin dari Penggugat, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukumtetap, dengan susunan katakata sebagai berikut:PengumumanDengan ini PT Ros In Hotel, d/a.
Ros In Hotel Yogyakarta, Jalan LingkarSelatan Nomor 110, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah IstimewaYogyakarta 55188, menyampaikan Permohonan Maaf kepada PT InterSports Marketing atas perbuatan Management PT Ros In Hotel yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazildi area komersialRos In Hotel Yogyakarta tanpa ijin dari PT Inter Sports Marketing selakusatusatunya penerima lisensi dari Federation International De FootballAssociation (FIFA) untuk Media Right 2014 World Cup Brazil di seluruhwilayah
Ros In Hotel Yogyakarta, tersebut;Halaman 9 dari 11 hal. Put. Nomor 793 K/Padt.SusHKI/2018 Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSemarang Nomor 4/Pdt.SusHKI/2017/PN Smg., tanggal 5 Maret 2018sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:. Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Il.
34 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
ENDANG RAHADIAN VS HOTEL LOSARI ROXY
PUTUSANNomor 643 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:ENDANG RAHADIAN, bertempat tinggal di Jalan Kayumanis V.GNomor 320 Rt.05/03 Kelurahan Pisangan Baru, Jakarta Timur;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanHOTEL LOSARI ROXY, yang diwakili oleh Direktur PT LosariRoxy Beach Makassar gq Hotel Losari Beach Makassar Ir ArwanTjahjadi
dan bukan kepada Hotel Losari Roxy, gugatan kabur tersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa Hotel Losari Roxy bukan merupakan badan hukum karena yangberbadan hukum adalah PT Losari Beach Hotel Makassar sebagaimanatertuang dalam Akta Notaris Nomor 156 tertanggal 14 Juni 1990 dan HotelLosari Roxy adalah cabang dari PT Losari Beach Hotel Makassar, untuk halitu seharusnya gugatan ditujukan kepada PT Losari Beach Makassar qqHotel Losari Roxy;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan
Seharusnya:e Bahwa Hotel Losari Roxy (PT Losari Beach Makasar) adalah perusahaanyang bergerak dalam perhotelan, dimana di dalamnya adalah karyawandengan status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu);e Bahwa Pemohon Kasasi adalah karyawan PKWTT Hotel Losari Roxydengan posisi Driver Marketing, gaji sebesar Rp1.950.000,00 (satu jutasembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;e Bahwa Pemohon Kasasi dalam melaksanakan kewajiban sebagaikaryawan Termohon Kasasi, banyak sekali yang bertentangan
Marketing seperti pergi ke Malluntuk berbelanja, bukannya mencari order sebagai tugas utamamarketing dan tidak adanya S.O.P dalam bekerja di Hotel Losari Roxy;Bahwa atas kekuasaan pimpinan, melakukan tindakan dan perlakuansecara bebas tanpa melihat aturan atau struktur organisasi, bahkanTermohon Kasasi kerap kali harus menggunakan tangan besi.
Darwanto cs) tidak selalu tahu/mengerti serta tak dapat mengambil keputusan;Bahwa dapat dijelaskan sekali lagi, masalah tindakan pimpinan yangmengPHK, Pemohon Kasasi menyambut baik keputusan pemberhentiankarena Pemohon Kasasi melihat bahwa dalam management Hotel LosariRoxy sudah tidak baik dan selalu menyalahkan orang lain.
55 — 8
DEDEN KARTIWA; LAWAN; HOTEL PERDANA WISATA;
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung, yangmengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat pertama,telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara :DEDEN KARTIWA, Pekerja dari Hotel PERDANA WISATA, dalam hal inidiwakili oleh Kuasanya : H.
Personalia) Hotel Perdana Wisata, yangmemberitahukan kepada PENGGUGAT bahwa Kontrak Kerjanya dengan HotelPerdana Wisata akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2010, dan pihak HotelPerdana Wisata (TERGUGAT) menyatakan tidak akan memperpanjang masakontrak kerjanya. selanjutnya mulai tanggal 29 Agustus 2010 sudah tidakdiijinkan tetap bekerja. Pada dasarnya PENGGUGAT berkeberatan di PHK,terlebih lagi tanpa pembayaran uang pesangon yang layak.
20 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIMPINAN KUPANG BEACH HOTEL, ; YAFET BIRE,
MASNIA TUNRU
Tergugat:
SARI GROUP HOTEL MAKASSAR QQ MMUSTIKA SARI HOTEL
101 — 25
Penggugat:
MASNIA TUNRU
Tergugat:
SARI GROUP HOTEL MAKASSAR QQ MMUSTIKA SARI HOTEL
38 — 17
Vs Hotel Morison Bengkalis
baikdatang ke Hotel Horison walaupun telah dipanggil sebanyak 2 (kali) secara patutdan tidak pernah datang untuk menyelesaikan proses administrasi pengundurandirinya.
milik Tergugat menolak perintah Tergugat selakuatasannya untuk menandatangani Lembaran Pembayaran Pemakaian kamar Hotel,karena itu.
Hotel Horizon ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil bantahan dalamJawabannya, Tergugat mengajukan alat bukti surat yakni T1 s.d T5 ;Menimbang, bahwa disamping mengajukan alat bukti Surat, Tergugat jugamengajukan 2 (dua) orang saksi yakni Jefri Oktavianus TumangkengdanIndrayadiyang juga memberikan keterangan saling melengkapi dibawah sumpah,memberikan Keterangan sebagai berikut : Bahwa Tergugat adalah pemilik Hotel Horizon diketahui karena Saksi adalahKetua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia
(PHRI) Bahwa Penggugat adalah Manager di Hotel Horizon sejak tahun 2010 dantahun 2012 pindah ke Hotel Wisma Surya ; Bahwa Hasil kesepkatan KRO harga Hotel untuk Peserta PON ditetapkanRp.340.000, per malam ; Bahwa Standar harga hotel yang berlaku diluar PON adalah Standard Rp.275.000, , Delux Rp.300.000 dan superior Rp. 350.000 ;Halaman 16 dari 23 Putusan Nomor 23/Pdt.SusPHI/2017/PN.Pbr Bahwa saat peresmian Wisma Surya Penggugat ikut memandu para tamumelihat fasilitas Wisma ;Menimbang, bahwa terhadap
) Bengkalis, Jefri datang ke Hotel Horizon dan memaksa Yuliartiselaku kasir Hotel Horizon untuk menandatangani 2 berkas pembayaran PemakaianKamar Hotel peserta PON XVIllyang atas persetujuan Tergugat akhirnya Yuliartiterpaksa menandatangani berkas tersebut ;Halaman 18 dari 23 Putusan Nomor 23/Pdt.SusPHlI/2017/PN.PbrMenimbang, bahwa dalam jawabannya pada posita angka 3 Tergugatmembantah telah melakukan PHK terhadap Penggugat, dan menyatakanPenggugatlah yang mengundurkan diri karena disibukkan mengurus
41 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
DAHARIN GAMASEJAHTERA (HOTEL ARWANA)
DAHARIN GAMASEJAHTERA (HOTEL ARWANA),beralamat di Jalan Mangga Besar VIII No. 7 Jakarta Barat, dalam halini memberi kuasa kepada I NYOMAN SUAMA RAGA, SH. dankawan, para Advokat, berkantor di Jalan DD No. 3 Menteng Dalam,Tebet, Jakarta Selatan 12870, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal18 Juni 2011, Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahuluTergugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi
DaharinGemasejahtera (Hotel Arwana), telah diputus oleh Mahkamah Agung denganNo. 018 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 10 Maret 2010 yang menyatakan tidak dapatditerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT.
DaharinGemasejahtera (Hotel Arwana) ;Bahwa dengan demikian tindakan pemutusan hubungan kerja yang telahdilakukan oleh Tergugat tidak pernah mendapat penetapan dari lembagapenyelesaian pemutusan hubungan industrial (Pengadilan HubunganIndustrial), maka berdasarkan UndangUndang No. 13 Tahun 2003 Pasal 151dan atau Pasal 170, pemutusan hubungan kerja dimaksud batal demi hukumHal. 3 dari 23 hal. Put.
DAHARINGEMASEJAHTERA (Hotel Arwana) menjadi PT.
DAHARINGAMASEJAHTERA (HOTEL ARWANA) tersebut ;Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Rabu tanggal 14 Nopember 2012 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Jono Sihono, SH. dan Arief Soedjito, SH..MH.
58 — 18
- PRIYANTO DIRGAHAYU >< - HOTEL GRAND HYATT JAKARTA
38 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HOTEL KAPUAS tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Ptk., tanggal 11 Januari 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3.
HOTEL KAPUAS VS 1. FAHRUROZI, DKK
Nomor 101 K/Pdt.SusPHI/2019Tahun 2018 Para Penggugat tidak berhnak memperoleh upah selama prosesPemutusan Hubungan Kerja (PHk);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPontianak dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi HOTEL KAPUAS tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HOTEL
19 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIMPINAN KUPANG BEACH HOTEL; CRISTIAN TEDJU
PUTUSANNo. 257 K/ PDT.SUS / 2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisinan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PIMPINAN KUPANG BEACH HOTEL, berkedudukan di JalanKecapi RT.01, RW.01, Kelurahan Nunbaundelha, KecamatanAlak, Kota Kupang, dalam hal ini memberi kuasa kepada :MARSEL W.
Dengan demikian makaPemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat adalah karena Tergugat /Kupang Beach Hotel melakukan tindakan efisiensi dalam perusahaannya ;Hal. 1 dari 8 hal. Put. No.257 K/Pdt.Sus/2009Bahwa karena Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpaalasan ketentuan UndangUndang No.2 Tahun 2004, Penggugat memohonperundingan Bipartit. Akan tetapi perundingan Bipartit tanggal 27 Nopember2007 tersebut tidak mencapai kesepakatan atau gagal.
Menyatakan Penggugat adalah Pekerja sah dan tetap pada Tergugat, yaitupada Kupang Beach Hotel ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturanperundangundangan ketenagakerjaan yang berlaku ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggantian, berupa :a. Uang Pesangon sebesar Rp.1.200.000, ;b. Uang Penggantian Hak Rp. 180.000, ;c. Uang kekurangan upah Rp.2.400.000,d. Uang Jaminan Hari Tua Rp .222.000.Total Rp.4.002.000,(empat juta dua ribu rupiah) ;5.
Pertimbangan judex facti bisa diterima (masa percobaan 3 bulan) jikaTermohon Kasasi/Penggugat memang memiliki kualifikasi pendidikankhusus untuk pekerjaan Hotel, tetapi kenyataannya Termohon Kasasi /Penggugat bukan berpendidikan tersebut ;.
No.257 K/Pdt.Sus/2009haruslah dibatalkan karena sangat tidak adil dan cenderungmenyudutkan Pemohon Kasasi/ Tergugat selaku Pengusaha Hotel ;2.
22 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
HOTEL MUTIARA MERDEKA ; PIPIONORI ; HELMI, Dkk
22 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
HERIBERTUS TEGO VS HOTEL HANOMAN INDAH
Alam BumiAsri c.q Hotel Hanoman Indah;4 Bahwa hal tersebut didasarkan atas fakta hukum dari Akta Pendirian PT.
Hal ini didukung pula melalui keterangan saksi dari Penggugat yakni saksiPeter Mardana, saksi Sebastianus Amir, S.H., dan Saksi dari Tergugat yakni SaksiSetiwan dan Saksi Yohanes Pande yang pada pokoknya menyebutkan bahwa yangmenggaji/ membayar upah mereka adalah Hotel Hanoman Indah.Berdasarkan Surat Keputusan Managemen Hotel Hanoman Indah NomorSK17/03/2014 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (Vide:Bukti P1) maka10diketahui pula yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja adalah Hotel HanomanIndah.
Heribertus Tego tertanggal 6 Mei 2014 (Vide: Bukti P3),sehingga sejak awal yakni sejak dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang bahwaHotel Hanoman Indah yang bertanggungjawab dalam menyelesaikan perkara yangterjadi pada Hotel Hanoman Indah.Pada gugatan juga telah kami sebutkan bahwa yang menjadi Tergugat pada perkaraini adalah Hotel Hanoman Indah tetapi sampai dengan saat ini kuasa hukum dariHotel Hanoman Indah tidak pernah hadir pada persidangan melainkan yang hadiradalah kuasa hukum dari PT.
Bumi Alam Asri, yang mengaku memiliki hubunganhukum dengan Hotel Hanoman Indah. Faktanya, PT. Alam Bumi Asri pun tidakmampu menunjukkan hubungan hukumnya dengan Hotel Hanoman Indah, hal inisebagaimana dibenarkan Judex Facti dalam putusannya yang menolak Eksepsi dariPT. Alam Bumi Asri dan berpandangan tidak ada hubungan hukum sama sekalidengan Hotel Hanoman Indah. Sangat disayangkan Judex Factie tetapmemperbolehkan kuasa hukum dari PT.
Hal ini dapat dilihat dari unsur pekerjaan, upah,dan perintah.e Unsur pekerjaan : Pemohon Kasasi telah bekerja selama 10 (sepuluh) tahunkepada Hotel Hanoman Indah (Termohon Kasasi) dengan jabatan terakhirsebagai portir. Sebagaimana Keterangan saksi Peter Mardana, dan saksiSebastianus Amir, S.H.e Unsur upah : Pemohon Kasasi menerima upah dari Hotel Hanoman Indah(Termohon Kasasi).
43 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
PALU GOLDEN HOTEL, (anak perusahaan PT. Makassar Golden Hotel), tersebut;
PALU GOLDEN HOTEL VS SUWONO
PALU GOLDEN HOTEL, (anak perusahaan PT. MakassarGolden Hotel), berkedudukan di Jalan Raden Saleh No.1 Palu,yang diwakili oleh Aditya Wisnu Bahagia, General Manager PT.Makassar Golden Hotel Cabang Palu, berkedudukan di JalanRaden Saleh No.01 Palu, dalam hal ini memberi kuasa kepadaA.H. Makkasau, SH.MH dan kawan, para Advokat, beralamat diJalan Dr.
Palu Golden Hotel tanpamemberian Surat Peringatan Pertama,Kedua dan Ketiga sesuaiperaturan PerundangUndangan yang berlaku dan tanpapersetujuan kedua belah pihak;Hal. dari 12 hal.Put.Nomor 467 K/Pdt.SusPHI/20132. Bahwa Penggugat sudah bekerja di PT. Palu Golden Hotelsebagai Chef De Party sejak 7 Juli 2008 dengan upah/gajisebesar Rp3.000.000, (tiga juta rupiah) perbulan;3.
Bahwa berdasarkan Pasal 159 ayat (2) Perjanjian kerja untukWaktu tertentu tidak dapat diadakan pekerjaan yang bersifatHal. 2 dari 12 hal.Put.Nomor 467 K/Pdt.SusPHI/201310.tetap sebagaimana Jabatan Penggugat sebagai Chef De Party,supervisor koki Hotel Palu Golden, maka berdasarkan Pasal 59Ayat (7) PKWT yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud Ayat (1), (2), (4), (5) dan (6) maka demi hukummenjadi PKWTT Perjanjian Kerja waktu tidak tertentu (terusmenerus/tetap);Bahwa menurut Pasal 59 ayat
Dengan demikian, sangatlah jelasPenggugat tidak lagi bekerja atau Penggugat tidak lagi terdaftar sebagaitenaga kerja PT Palu Golden Hotel, atau kongkretnya masa kerjaPenggugat yang perikatannya diatur dalam Perjanjian Kerja sesuaiketentuan Pasal 56 ayat 1 dan 2 huruf (a) UndangUndang No.13 Tahun2003, Tentang Ketenagakerjaan, sudah berahir karena tidak lagidiperpanjang;1.8. Bahwa Penggugat, sangatlah keliru jika menggabungkan antara persoalanPHK dengan persoalan ingkar janji (wanprestasi).
PALUGOLDEN HOTEL, (anak perusahaan PT. Makassar Golden Hotel),tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu Nomor 05/G/2013/PHI.PN.PL. tanggal 17 Juli 2013sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:e Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
31 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
PALU GOLDEN HOTEL
PALU GOLDEN HOTEL, dalam hal ini diwakili RENNARDLUCAS SANGGOR selaku General Manager, berkedudukan diJalan Raden Saleh No.1 Palu, dalam hal ini memberi kuasakepada MEYLIN CHRISTINA, Human Resources Manager HotelPalu Golden, berkantor di Jalan Raden Saleh No.1 Palu,Sulawesi Tengah ;Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat
Palu Golden Hotel mulaitanggal 30 Nopember 1990 sampai sekarang dengan masa kerja + 17 (tujuhbelas) tahun 8 (delapan) bulan, dan jabatan terakhir sesuai Surat KeputusanNo.040/D/PGH/IV/95 sebagai Duty Manager ;Bahwa Penggugat bekerja pada Tergugat sebagai karyawan tetapdengan mendapat Upah / Gaji per bulan sebesar Rp.895.300, (delapan ratussembilan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) ;Bahwa pada tanggal 10 Maret 2008 Penggugat menerima surat dariTergugat yang isinya skorsing yang dilakukan secara sepihak
37 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : HOTEL BESTIN dan Pemohon Kasasi II :1. ANI SETIANI, 2. AYI TAUFIK, 3. ADE UMAN, 4. ASEP SOPANDI, 5. DODI, 6. ENDI SUNJAYA, 7. EVA YD, 8. ELA SARI, 9. HENDIYANTO, 10. HERNO PURWADI, 11. HENDRA, 12. JARKASIH, 13. JUMADI, 14. KARSONO, 15. KOSASIH, 16.KESMAR SINAGA, 17. LUKMANUL HAKIM, 18. LISMA RAHAYU, 19. LUCKY.L,20.LILI FENDI, 21. NACEP SOBARI, 22. QOSHID, 3. ROJAI, 24.
HOTEL BESTIN VS ANI SETIANI, DKK
Perlu dijelaskan, bahwa pada + tahun 1991 orang tua Pemohon Kasasimulai mengurus perijinan dan membangun hotel dengan nama Hotel Bestinyang mulai beroperasi + tahun 1993 atau 1994, sesuai dengan Bukti T1Pemohon Kasasi yang disampaikan dalam persidangan.Bahwa seluruh operasional hotel tersebut dikelola oleh orang tua PemohonKasasi, Pemohon Kasasi tidak pernah mengetahui, mengikuti, danmengurus operasional hotel tersebut sampai pada tahun 2010, baru hoteltersebut dikelola oleh Pemohon Kasasi, akan
tetapi pada tahun 2012pengurusan operasional hotel diambil alin dan dikelola oleh saudari SandraTanty;.
antara 5sampai 20 kamar hotel;9.
Setelah adanya reservasi tersebut, kemudianPemohon Kasasi menerima surat dari Termohon Kasasi yang isinya bahwaPemohon Kasasi akan melaksanakan mogok massal terhitung sejak tanggal25 Maret 2013;Bahwa tanggal 21 Maret 2013 Para Termohon Kasasi memulai aksi mogok,selama aksi mogok berlangsung, setiap hari Para Termohon melakukansweeping dan mengusir para tamu dari hotel yang akan melakukan check inhotel;Bahwa tanggal 25 Maret 2013, tamu hotel dari Dinas Perikanan Karawangdatang check in di hotel Pemohon
tidak beroperasi, orasi masuk depan Hotel Bestin"; SaksiMafrijhi menerangkan antara lain "pendemo masuk ke halaman HotelBestin dan ada yang pake sepeda motor sambil berteriakteriak, orasi didalam dan luar hotel, ada kerusakan instalasi listrik setela demo" ; SaksiYadi Supriyadi menerangkan antara lain "pendemo putar keliling hotel danada yang pake sepeda motor, pendemo sekitar 300 orang, adapemadaman listrik seperti diputus"; Saksi Ishak (menerangkan antara lain"pendemo berorasi pake megaphone,
35 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIMPINAN KUPANG BEACH HOTEL; SOFIA DERE
PUTUSANNo. 574 K/PDT.SUS/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:PIMPINAN KUPANG BEACH HOTEL, berkedudukan di JalanKecapi, Kelurahan Nunbaun Delha, Kota Kupang;Dalam hal ini memberi kuasa kepada Imam J.R.Kolly SH.Advokat, berkantor di Jalan Hati Mulia VI, no.1 Kota Kupang;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pelawan;melawanSOFIA DERE, beralamat di Jalan Melodi
Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang pada pokoknya atas dalildalil:Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 19Desember 2006 sampai dengan dirumahkan sejak 01 Septgember 2008,dengan menerima upah perbulan sebesar Rp.800.000, serta jabatan sebagaistaf Restaurant Kupang Beach Hotel
PIMPINAN KUPANG BEACH HOTEL tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2009 oleh H. Dirwoto, SH, HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Arsyad, SH., MH. dan Bernard, SH.,MM.