Ditemukan 47923 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-01-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 425/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
29862 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu melainkan melalui proses injectionmolding, dengan bentuk tidak menutupi mata kaki.KETERANGAN1.Penelitian KlasifikasiBerdasarkan catatan 1 dan 3 (a) Ketentuan Umum Untuk MenginterpretasiHarmonized System (KUMHS):1.
    Dengan demikian Pos Tarif 6401.99.90, merupakan footwear tahan air, yangterbuat dari karet atau plastik dengan sol luar dan bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu, yang tidak dilengkapi logam protective metal toecap(logam pelindung jari); tidak menutupi lutut;m.
    itu.1.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).1.a.Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Soal luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersingungganlangsung dengan tanah.
    Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).os 64,01Persyaratan:~ Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;3.
    Putusan Nomor 425/B/PK/Pjk/2020This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, alas kaki lainnya selainyang dilengkapi logam pelindung jari, tidak menutupi lutut;4.
Putus : 07-09-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1352 K/Pdt/2010
Tanggal 7 September 2011 — B U C H O R I VS Ny.TOETI SRI SUWARTI , DKK
2821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.1352 K/Pdt/2010Bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah dari tanah yang diatasnyaberdiri sebuah bangunan yang terletak di Jl.Jagung Suprapto Gang DepanPengadilan Lama No.0709 RT.01 RW.01 Kelurahan Gempeng Bangil (sesuaidengan SHM No.241) Kabupaten Pasuruan ;Bahwa pada tahun + 1995, Tergugat tanoa hak telah menempatisebagian rumah milik Para Penggugat (semacam pavilium) yang terletakdisebelah Selatan dari rumah induk, sehingga karenanya merupakanPerbuatan Melawan Hukum ;Bahwa sudah berulang kali
    Para Penggugat telah memperingatkan/menegur Tergugat secara baikbaik untuk segera menyerahkan rumah(semacam pavilium) yang terletak di JlJagung Suprapto Gang DepanPengadilan lama No.7 RT.01/RW.01 Kelurahan Gempeng Bangil tersebut dalamkeadaan kosong kepada Para Penggugat, tetapi Tergugat tidak mau danlangkahlangkah secara musyawarah telah dilakukan, maka terpaksa ParaPenggugat menempuh jalur hukum ;Bahwa karena Tergugat mempunyai itikad yang kurang baik yaitu inginmenguasai (sebagian/semacam pavilium
    ) rumah dan jelasjelas menempatirumah Para Penggugat tanoa hak yang bisa dilindungi oleh UndangUndang/peraturan hukum lainnya, maka jelas merupakan Perbuatan MelawanHukum ;Bahwa oleh karena Tergugat telah merugikan Para Penggugat yaitu tidaksegera menyerahkan rumah (semacam pavilium) tersebut, wajar apabila ParaPenggugat memohon agar Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan di Bangiluntuk menghukum Tergugat dengan ganti rugi sebesar Rp.5.000.000,/pertahun (lima juta rupiah pertahun) sejak tahun 1995
    Suprapto Gang DepanPengadilan Lama No.07 RT.01/RW.01 Kelurahan Gempeng BangilKabupaten Pasuruan (sesuai dengan SHM 241), yang sekarang masihdikuasai oleh Tergugat ;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumkarena telah menempati sebagian rumah (Semacam pavilium) tanoa hakyang terletak di Jl.Jagung Suprapto Gang Depan Pengadilan Lama No.07RT.01/RW.01 Kelurahan Gempeng Kecamatan Bangil ;Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadaprumah (Semacam pavilium
    Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah danrumah (semacam pavilium) yang terletak di Jalan Jagung Suprapto GangDepan Pengadilan Lama No.7 RT.01/RW.01 Kelurahan GempengBangilKabupaten Pasuruan (Sesuai SHM No. 241) ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karenamenempati sebagian rumah (Semacam pavilium) tanpa hak yang terletak dijalan Jagung Suprapto Gang Depan Pengadilan Lama No.7 RT.01/RW.01Kelurahan GempengBangil Kabupaten Pasuruan ;4.
Putus : 19-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1261/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan uraian diatas , jenis barang pos 6401 sesuai yang diamanahkanKUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahanHalaman 13 dari 30 halaman Putusan Nomor 1261/B/PK/PJK/201 7air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet /plastik, bagian atastidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu;d.
    Indonesia / BTKI 2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;1.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan dan spesifikasidiatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012;Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu. pengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki daribahan karet / plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling
    , dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole / upper darikaret/plastik akan berlubang / bercelah.Dengan adanya lubang lubang / celah celan sehingga membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan / perembesan airkarena air dapat masuk melalui lubanglubang atau celah celah pada alaskaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alaskaki tidak berlubang lubang
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastikmasuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastik ataukaret, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannya bagian atasUppers dan sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.7.
Putus : 13-01-2016 — Upload : 17-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1014/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sol tidak digabungkan atau dirakit dengan upper melalui dijahit, diikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu karena akanmenyebabkan karet atau plastik mempunyai celah/berlubang, tetapiharus digabungkan atau dirakit melalui:e percetakan melalui pemanasane percetakan melalui penyuntikane pencetakan lumpure penuangan secara rotasie pencetakan melalui perendamane perakitan melalui vulkanisasie penyatuan dan pemvulkanisasiane pengetasan berflekuensi tinggie perekatan2.
    itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidakmensyaratkan alas kaki pos 6401 harus tahan air dan ini yang menjadipokok masalah .2.
    Putusan Nomor 1014/B/PK/PJK/2015 e Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namundisisi lain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/berlubang lubang ; air dapat menembus celah celah / lubang lubangsebagai waterproof footwear.4.
    dan spesifikasidiatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu. pengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki daribahan karet / plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole / upper darikaret/plastik akan berlubang / bercelah.dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga
    membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan / perembesan airkarena air dapat masuk melalui lubanglubang atau celah celah pada alaskaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Supayaalas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah.REFERENSI1U.S.
Register : 15-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 27-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 508 B/PK/PJK/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
7350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan foto barang dan pemeriksaan fisik didapatinformasi pada bagian atas (upper) tidak dipasang pada sol luar(outer sole) dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, sesuai dengan barangcontoh yang tidak terlinat adanya jahitan, dengan bentuk tidakmenutupi mata kaki;3.
    Putusan Nomor 508 B/PK/Pjk/2020This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.55625363556453655506556755085695570da7l55725373 5974 (64.016401.10.006401.92.006401.996401.99.106401.99.9064.026402.12.006402.196402.19.106402.19.906402.20.006402.916402.91.106402.91.916402.91.996402.996402.99.106402.99.90karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasangdipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itt.
    Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kali atau Barang semacam itu (HS Bab 64).1. Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengan tanah.
    Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;~ Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 19 dari 38 halaman.
    Bahwa barang pada Pos 8, 10, dan 11 berupa sepatu dapatdiidentifikasikan sebagai alas kaki dengan bagian atas (upper) dansol luar (outer) terbuat dari bahan plastik Polivinil Klorida, bagianatasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,melainkan melalui proses injection molding, dengan bentuk tidakmenutupi mata kaki, maka barang impor lebih tepat diklasifikasikandalam Pos 64.01.99.90.A.
Putus : 13-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 988/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;. Berdasarkan uraian diatas, jenis barang Pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa Pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;.
    Pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan alas kaki Pos 6401 harus tahan air dan iniyang menjadi pokok masalah..
    Indonesia / BTKI2012.Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki Pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan Pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan Pos 6401 bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit, dikeling,
    Putusan Nomor 988/B/PK/PJK/2015Injection Moulding, dengan tidak dijahit, dikeling, dipaku sekrup, ditusukatau proses semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak didapatkan pada ExplanatoryNotes, yang ada hanya pengertian proses pemasangan/penyambunganbagian sol dan bagian atas sepatu.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 379/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki non waterproof footwearkami (6402.99.00.00) menjadi waterproof footwear (6401.99.00.00) denganalasan bahwa alas kaki pos tahan air dari plastik dan tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, atau proses semacam ituO Tanggapan oleh CV . Pujiam Goarnaa.
    Berdasarkan uraian diatas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.d. Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos6401dengan jelas sehingga tidak perlu lagi menggunakan KUMHS laindalam peneltian klasifikasinya.5.
    Pendapat DJBC bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, kedapatanbahwa barang yang dipermasalahkan merupakan alas kaki dengan bagianatas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkan bagian atasdan sol menyatu (unseparated) dengan proses injection molding, sehinggatidak dapat diklasifikasikan pada pos 64.02O Tanggapan oleh CV.
Register : 25-03-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51806/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11022
  • klasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00 BM 0%(ACFTA)dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 6401.99.00.00 BM 15%(ACFTA);bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barangsebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
    barang dari pos tarif 6401.99.99.200 dan6401.99.900 (BTBMI 2003), dengan demikian pernyataan Pemohon Banding bahwaklasifikasi jenis sandal dihapus / dihilangkan dari pos 6401 tidak benar;Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana :Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 593/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 593/B/PK/PJK/2016Pos64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu.6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya:6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut6401.99.00.00 Lainlain 2.
    Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki non waterprooffootwear kami (6402.99.00.00) menjadi waterproof footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup, atau proses semacam itu;O Tanggapan oleh CV . Pujima Goarnaa.
    terdapatdalam posdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barangadalah sebagai berikut:1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.c.
    Pengertian produced in one piece: dihasilkan dengan satu kaliproduksi; melalui injection molding sehingga bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atasdan sol menyatu (unseparatecd).6.
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
Register : 08-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1076 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
298 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gari bahan karet atau plastic;iv. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Pemahaman alas kaki tahan air;Bahwa pengertian alas kaki tahan air sesuai Explanatory NotesFifth Edition (2012) halaman XII6401 adalah: footwear constructedto protect against penetration by water or other liguids atau alaskaki yang dibuat untuk melindungi terhadap penetrasi air atau zatcair lainnya(tentunya berdasarkan masuknya atau peresapan airdari bagian
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos 6401dengan jelas
    dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29, bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidakmensyaratkan alas kaki pos 6401 harus tahan air dan ini yang
    , air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namundisisi lain Majelis menetapkan alas kaki Pemohon PeninjauanKembali yang bercelah/berlubanglubang, air dapat menembuscelahcelah/lubanglubang sebagai waterproof footwear;Halaman 19 dari 31 halaman.
    plastik;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan pos 6401,bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya, apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit
Putus : 16-06-2009 — Upload : 03-06-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 699/Pdt.G/2008/PN.SBY
Tanggal 16 Juni 2009 — NYONYA PAMELA LAUW VS PT. DIVERINDO INDOGRAHA RAYA DKK
5630
  • Bahwa dengan demikian telah nyata dan terbukti, gugatan yangdiajukan oleh Penggugat telah terjadi Error in Persona, salah alamat,sehingga gugatan semacam ini haruslah dengan tegas ditolak atausetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;1. bahwa lebih dari itu, gugatan yang diajukan oleh PenggugatKurang Pihak karena tidak digugatnya karyawan yang didalilkantelah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikanPenggugat, sehingga gugatan semacam ini sudah selayaknya ditolakatau setidaktidaknya
    Bahwa dengan demikian jelas gugatan Penggugat kabur, tidak berdasar pada hubunganhukum yang jelas untuk menghubungkan kepentingan Penggugat dengan Para Tergugat,sehingga dalil semacam ini haruslah dikesampingkan, dan gugatan dinyatakan ditolak ;5. bahwa oleh karena telah nyata dan terbukti, gugatan penggugattelah terjadi Error in Persona, salah alamat, Kurang Pihak, danKabur, maka sudah tepat dan benar menurut hukum yang berlaku,bila gugatan semacam ini ditolak atau setidaktidaknya dinyatakantidak
    Semua itu tidak diuraikanoleh Penggugat dalam gugatannya, padahal identitas pihakpihakmerupakan syarat formil dari suatu gugatan ;Bahwa dengan demikian nyata dan terbukti gugatan ini tidakmemenuhi syarat formil, sehingga gugatan semacam ini jelas tidakdapat dibenarkan menurut Hukum Acara yang berlaku, dan olehkarenanya sudah tepat dan benar menurut hukum yang berlakubilamana gugatan ini ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidakdapat diterima ;9.
    Bahwa dengan demikian telah nyata dan terbukti, gugatan yangdiajukan oleh Penggugat telah terjadi Error in Persona, salah alamat,sehingga gugatan semacam ini haruslah dengan tegas ditolak atausetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;1.
    Bahwa gugatan Penggugat kabur, karena tidak dapat menunjukkan qualitas ParaTergugat dan qualitas perbuatan Para Tergugat yang dapat merugikan kepentingannya, olehkarenanya gugatan semacam ini sudah seharusnya dikesampingkan dan dinyatakan ditolak ;2.
Register : 15-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 464 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
14428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear,Halaman 10 dari 29 halaman.
    ttu.1, Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64),1.
    Berkaitan dengan spesifikasi tahan air tersebut, maka pada Pos64.01 ditentukan tentang kriteria proses pembuatan alas kaki,yaitu dengan tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup atau proses semacam itu;dengan penjelasan bahwa lubang yang ditimbulkan dari proseskeling, paku, sekrup dan semacam itu, dapat mengakibatkanmasuknya air ke dalam ke telapak kaki;d.
    Bahwa barang impor berupa alas kaki dari plastik yang diberitahukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali sesuai identifikasi adalah alaskaki tahan air dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper)dari plastik, dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan(Injection Moulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk,atau proses semacam itu;2.
    Putusan Nomor 464/B/PK/Pjk/2020nveting, nailing, screwing, plugging atau proses semacam itu,diklasifikasikan pada pos 6402;11.
Register : 13-03-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 26-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52918/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 3 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12127
  • mempermudahreferensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkanuraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yangberkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatantersebut tidak menentukan lain;"berdasarkan BTKI 2012, Kaca dan barang dari kaca, diklasifikasikan pada Bab 70,berdasarkan uraian pos pada Bab 70, Barang kaca dari jenis yang digunakan untukmeja, dapur, toilet, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam
    asal France.Klasifikasi Barang:berdasarkan catatan 1 KUMHS,"Judul dari Bagian, Bab dan Subbab dimaksudkan hanya untuk mempermudahreferensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkanuraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yangberkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatantersebut tidak menentukan lain;"berdasarkan BTKI 2012, Perabotan; keperluan tidur, kasur, alas kasur, bantalankursi dan perabotan yang diisi semacam
    asalFrance.Klasifikasi Barang:berdasarkan catatan 1 KUMRS,"Judul dari Bagian, Bab dan Subbab dimaksudkan hanya untuk mempermudahreferensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkanuraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yangberkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatantersebut tidak menentukan lain;"berdasarkan BTKI 2012, Perabotan; keperluan tidur, kasur, alas kasur, bantalankursi dan perabotan yang disi semacam
Register : 25-03-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51807/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10519
  • klasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00 BM 0% (ACFTA)dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 6401.99.00.00 BM 15%(ACFTA);bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barangsebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear, tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper, adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
    barang dari pos tarif 6401.99.99.200 dan6401.99.900 (BTBMI 2003), dengan demikian pernyataan Pemohon Banding bahwaklasifikasi jenis sandal dihapus / dihilangkan dari pos 6401 tidak benar;Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
Putus : 19-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sol tidak digabungkan atau dirakit dengan upper melalui dijahit,diikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itukarena akan menyebabkan karet atau plastik mempunyaicelah/berlubang, tetapi harus digabungkan atau dirakit melalui:e percetakan melalui pemanasane percetakan melalui penyuntikane pencetakan lumpure penuangan secara rotasie pencetakan melalui perendamane perakitan melalui vulkanisasie penyatuan dan pemvulkanisasiane pengetasan berflekuensi tinggie perekatanBahwa berdasarkan
    Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu.
    itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki pos 6401 harus tahan air dan ini yang menjadi pokok masalah;2.
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahanair artinya, alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/penerobosan/penembusan air, namun kriteria utama sebagaiwaterproof footwear yaitu tahan air selalu dihilangkan katakatanya;Halaman 19 dari 32 halaman.
    tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu pengertiannya; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, makasole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan air karena air dapatHalaman 23 dari 32 halaman.
Register : 08-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 B/PK/PJK/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT. QUEEN PACIFIC SUKSESABADI VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
7830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT),Termohon Peninjauan Kembali menyatakan bahwa barang imporpada pos 1 dan pos 2 diidentifikasi sebagai alas kaki dengan sol atas(upper soles) dan sol bawah/luar (outer soles) terbuat dari plastik(Polyvinyl Chloride/PVC) dengan bagian atas dan solnya tidakdipasang/dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu namun dengan cara dicetak(moulding);4.
    Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu.Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear.k. Cakupan Pos 64.01 dijelaskan pada alinea 1 Explanatory NotesHeading 64.01 :Halaman 18 dari 39 halaman.
    Dengan demikian Pos Tarif 6401.99.90, merupakan footwear tahanair, yang terbuat dari karet atau plastik dengan sol luar dan bagianatasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, yangHalaman 20 dari 39 halaman.
    Putusan Nomor 38/B/PK/Pjk/2020This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.atau dengan cara semacam itu;64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat darikaret atau plastik, selain dari yang digolongkan ke dalam Pos64.01.
    Cara pemasangan bagian atas (upper) pada sol (sole) dilakukandengan cara selain dijahit, dikeling, dipaki, disekrup, ditusuk, atauproses semacam itu;6. Bahwa berdasarkan uraian unsur diatas, barang importasi PemohonPeninjauan Kembali lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif64.01;7.
Register : 26-07-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44905/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10118
  • jenis barang diberitahukan sebagaiYouth Plastic Footwear (EVA) 3035, Adult Plastic Footwear (EVA) 4044dan Children Plastic Shoes (EVA) 2429 yang diimpor dengan PIB Nomor:181736 tanggal 08 Mei 2012 diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kaki tahanair karena dan bahan plastik tahan air dengan outer dan upper terbuat dariplastik/karet dengan dibuat/dirakit dengan cara Injection Moulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    (EVA)Adult Plastic 300Footwears(EVA)Children 100Plastic Shoes(PVC)TOTAL 525 2 30/35# 3 40/44# 18000 0,36 4 24/29# 12000 0,38 41250 CIF bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasibarang sebagai:Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik,dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding),tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).1.
    upper terbuatdari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos64.04.Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).Persyaratan:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara:dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
    hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacamitu.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
Register : 02-12-2010 — Putus : 06-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44842/PP/M.V/15/2013
Tanggal 6 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10531
  • AdultPlastic Footwears (EVA) 3644, diklasifikasikan pada pos tariff6401.99.0000 (lainlain; yaitu alas kaki tahan air dengan sol luar danbagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau diproses semacam itu selain alas kaki dilengkapi logampelindung jari, selain alas kaki yang menutupi mata kaki tetapi tidakmenutupi lutut),c) Berdasarkan laporan Surveyor Indonesia yang dilampirkan, jenis barangpada
    Size Description Packing Quantity Unit Price AnRange of Goods (CTN) (PRS) (USD)36/44# Adult Plastic 493 28580 0,36 1Footwears(EVA) bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasibarang sebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik,dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding),tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).1.
    Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana :e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada
    Pos64.01.7. bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif Kepabeanan IndonesiaTahun 2012, sebagai berikut : 64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasdari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapilogam pelindung jari Alas kaki lainnya: 6401.92.00.00 Menutupi mata kakitetapi tidak menutupilutut6401.99.00.00 Lainlain
Putus : 06-06-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan BTKI 2012;Pos64.016401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu. Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya: Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut Lainlain2.
    Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki Non WaterproofFootwear kami (6402.99.00.00) menjadi Waterproof Footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup, atau proses semacam itu;*" Tanggapan oleh CV . Pujiam Goarna;a.
    Dari bahan karet atau plastik;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c. Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa Pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengandijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;d.
    Pengertian produced in one piece : dihasilkan dengan satu kaliproduksi; melalui injection molding sehingga bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atas dansol menyatu (unseparated);6.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasikan pada Pos 6402;3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada Pos 6401 sebagai Waterproof Footwear;Halaman 11 dari 21 halaman.
Register : 13-11-2012 — Putus : 12-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48182/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11026
  • (4) menyatakan sebagai berikut:Penelitian identifikasi barang:4) Bahwa berdasarkan data, jenis barang pada pos I, 2, 3 disebutkan sebagai Non Waterproof AdultPlastic Sandal, Non Waterproof Youth Plastic Sgoe, Non Waterproof Adult Plastic Shoediidentifikasikan sebagai alas kaki tahan air karena bahan plastic tahan air dengan outer danupper terbuat dari plastic EVA dan PVC dengan dibuat/dirakit dengan cara dicetak (tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengantanah.e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contohfootwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang mgfootwearadalah alas kaki yang: f dengan upper melalui caracara:nh cara semacam itu;Ingi telapak kaki dari berhubungandengan air dan tidak tembus air.menuhi kriteria sebagai waterproof e dimana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidak dapatmenembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya
    bukan dengan cara yangmemungkinkan air masih dapat menembus sambungan,disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.6.
    Kesimpulan.seperti dijahit, dikeling, dipaku,Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara:dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan Alas Kakidimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas