Ditemukan 1021591 data
199 — 194 — Berkekuatan Hukum Tetap
82 — 23
perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2012sekira pukul 15.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalamtahun 2012 bertempat di Jorong Aur Jaya Kenagarian Koto Padang Kecamatan Koto BaruKabupaten Dharmasraya atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukanusaha penambangan tanpa Izin Usaha
Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat(IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), perbuatan mana dilakukan olehpara terdakwa dengan cara sebagai berikut:Pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2012 sekira pukul 14.30 Wib, saksi Harry PriyonoPgl Harry dan saksi Bambang Setiawan Pgl Bambang bersama dengan rekanrekannya dariPolres Dharmasraya sedang melakukan Patroli Rutin dalam rangka Operasi Illegal Mining diWilayah Hukum Koto Baru, dan pada pukul 15.00 Wib, saksi Harry Priyono Pgl Harry
penambanganTanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin pertambangan Rakyat (IPR) atau IzinUsaha Pertambangan Khusus (IUPK)Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,14Ad.1.
tidak terdapat kesalahan orang (Error InPersona) yang diajukan kemuka persidangan ;Menimbang, bahwa dipersidangan, saksisaksi telah memberikan keterangandibawah sumpah dan terdakwa sendiri telah mengakui bahwa terdakwa yang hadir dandiperiksa dipersidangan adalah terdakwa yang identitasnya sesuai dengan dengan yangtermuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa dengan demikian majelis berkeyakinan unsur setiap orang telah cukup terbukti secara sah menurut hukum ;Ad.2.Melakukan Usaha
Pertambangan (IUP), Izin pertambangan Rakyat (IPR) atau IzinUsaha Pertambangan Khusus (IUPK) Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, apabila salah satu unsurnya telahterbukti maka dianggap unsur ini telah terpenuhi.Menimbang, bahwa Berdasarkan faktafakta yang terungkap dalam persidangan bahwabenar mereka terdakwa dalam melakukan usaha penambangan tersebut tanpa izin dari pihakyang berwenang, berdasarkan keterangan ahli bahwa pertambangan Mineral dibagi dalam 4golongan yaitu Mineral
190 — 595 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka yang bertanggungjawab atas kegiatan usaha CV. Tjahjasari, termasuk terhadap parakrediturnya adalah selurunh para pesero aktif secara tanggungmenanggung.
153 — 62
SUDARTO yang telah memilikijin Usaha Penambangan nomor 545/375/2011 tanggal 4 Juli 2011 denganlokasi pertambangan di wilayah Desa Dukuhjati Kidul Kecamatan PangkahKabupaten Tegal hingga habis masa ijinnya tanggal 04 Juli 2013.> Bahwa kemudian Terdakwa dengan tanpa memiliki ijin usaha pertambangan(IUP) terus melakukan usaha penambangan dan dikomersilkan yaitudengan cara Terdakwa menyewa alat berat berupa 2 buah BEG HOE padaCV KUSUMA INDAH di Cilacap dengan operatornya yaitu saksi ARYANTOsetelah itu
penambangan tanpa memiliki ijin usaha penambangan;Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena sebelumnya ada informasiadanya usaha penambangan yang tidak mempunyai ijin, selanjutnya padahari Jumat tanggal 11 Juli 2014, saksi mengklarifikasi ke Kantor DinasPerindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tegal dan oleh petugasditunjukan Surat No 545/06/2777.1/2014 tanggal 16 April 2014 perihalPenghentian Kegiatan Usaha Penambangan yang ditujukan kepadaKhaerudin alias Kateng;Bahwaselanjutnya saksi bersama Sihombing
Pangkah Kab.Tegal atasnama PT Tri Manunggal Abadi;Bahwa IUP ( ljin Usaha Pertambangan ) untuk usaha penambangan miliksaksi tersebut berlaku sejak tahun 2011 sampai dengan Juli 2013,sehingga habis masa berlakunya sejak tanggal 04 Juli 2013;Bahwa sejak mempunyai IUP ( jin Usaha Pertambangan ), PT TriManunggal Abadi belum pernah melakukan usaha penambangan, namunTerdakwa Khaerudin alias Kateng yang melakukan usaha penambangan,karena Terdakwa Khaerudin alias Kateng memerlukan biaya hidup untukkesehariannya
Surat No: 545/545/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang penghentiansementara kegiatan usaha pertambangan PT Tri Manunggal Abadi,b. Surat No: 545/06/277/2014, tanggal 16 April 2014 tentangpenghentian kegiatan usaha pertambangan.Bahwa saksi menghentikan kegiatan usaha pertambangan di Ds DukuhjatiKidul Kec.
wilayah dan investasi terbatas, sedangkan IUPK (Izin UsahaPertambangan Khusus) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan diWiayah izin usaha pertambangan khusus;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap. dipersidangan tersebut diatas, bahwa Terdakwa sejak tahun 2011 sebagaipengelola penambangan CV.
489 — 240 — Berkekuatan Hukum Tetap
VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) dan 1. PT PUTRIASI UTAMA SARI, dkk.
di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesarRp4.938.000.000,00,00 (empat miliar sembilan ratus tiga puluh delapanjuta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan KerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah denganKode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha);Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp5.040.000.000,00(lima miliar empat puluh
dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan Kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor VIII, membayar denda sebesarRp5.175.000.000,00,00 (lima miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah)yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan Kode penerimaan423755
(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor IX, membayar denda sebesar Rp2.225.000.000,00(dua miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang harus disetor keKas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidangpersaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui Bank Pemerintah dengan Kode penerimaan 423755 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Halaman 6 dari 28 hal.
(PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) Tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat kepada Pemohon;4.
sanksiyang telah diputuskan oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) Republik Indonesia;Bahwa, terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,Pemohon Keberatan XIV telah mengajukan alasan di depan persidanganPengadilan Negeri Bekasi agar memberikan putusan sebagai berikut:1.
63 — 29
PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DakwaanBahwa ia terdakwa PARMAN Bin WAKIYO (Alm) pada hari Jumattanggal 18 September 2015 sekitar jam 15.30 Wita atau setidak tidaknya padasuatu waktu dalam bulan September 2015 atau setidaktidaknya pada tahun2015, bertempat di lokasi tambang batubara Km. 40 Desa Riam AdunganKecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari,telah melakukan usaha
Melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Penambangan) ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1.
Unsur Melakukan usaha penambangan tanpa IUP (izinUsaha Pertambangan) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Usaha Pertambanganadalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yangmeliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan danpenjualan serta pascatambang sedangkan yang dimaksud Penambanganadalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya
;Menimbang, bahwa yang dimaksud IUP (lIzin Usaha Pertambangan)adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan sedangkan WIUP(Wilayah Izin Usaha Pertambangan) adalah wilayah yang diberikan kepadapemegang IUP ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 37 UndangUndang Nomor 4Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dinyatakan IUP (IzinUsaha Pertambangan) diberikan oleh :a.
Menyatakan terdakwa Parman Bin Wakiyo (Alm) telah teroukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukanusaha penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP) ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parman Bin Wakiyo (Alm) olehkarena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan dendasebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan ;3.
26 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
172 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN bin (Alm) WIGNYOSUWARNO secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalahmelakukan tindak pidana Melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumitanpa izin usaha niaga dari Pemerintah sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 53 huruf d juncto Pasal 23 Ayat (2) huruf dHal. 1 dari 10 hal. Putusan Nomor 2916 K/Pid. SusLH/2019UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;2.
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN bin (Alm) WIGNYOSUWARNO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melakukan kegiatan usaha minyak bumi tanpaada izin usaha niaga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
SusLH/2019Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi Il/Terdakwatersebut,Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: Bahwa alasan kasasi Terdakwa dan Penuntut Umum tidak dapatdibenarkan, Putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaMelakukan kegiatan usaha minyak bumi tanpa ada ijin usaha niaga tidaksalan dalam menerapkan hukum dan telah mempertimbangkan seluruhfakta
Terdakwa beli dengan harga Rp8.600,00 (delapanribu enam ratus rupiah) dan dijual Kembali oleh Terdakwa dengan hargaRp9.850,00 (sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah), sehingga daripenjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualanPertalite sejumlah Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) perlitersedangkan keuntungan dari penjualan Pertamax sejumlah Rp1.250,00(seribu dua ratus lima puluh rupiah) perliter; Bahwa Terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan dalam melakukankegiatan usaha
Menguasai/sewa/kerjasama atas sarana dan fasilitaspenyimpanan dengan jual keseluruhan paling sedikit 1.500 kl (seribulima ratus kilo liter);1) Dari Badan Usaha Pemegang Ijin Usaha Penyimpanan Minyakdan Gas Bumi, atau:2) Milik pinak lain secara ekslusif;Dengan jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun; Berdasarkan alasan tersebut maka pengenaan Pasal 53 huruf djuncto Pasal 23 Ayat (2) huruf d UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001tidak tepat diterapbkan dalam kasus a quo karena usaha yang dijalankanTerdakwa
51 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
502 — 212 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp1.939.355.520,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 3.
Menghukum Terlapor IV membayar denda sebesar Rp645.227.520,00 (enam ratus empat puluh lima juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 4.
Menghukum Terlapor V membayar denda sebesar Rp646.177.920,00 (enam ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 5.
Menghukum Terlapor VI membayar denda sebesar Rp651.563.520,00 (enam ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 6.
Menghukum Terlapor VII membayar denda sebesar 126.136.800,00 (seratus dua puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 7.
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), yang diwakili oleh Ketua, Muhammad Syarkawi Rauf, II. 1. CV NIRA MANIS, yang diwakili oleh Direktur, Eko Edi Purwanto, dkk. VS PT PILAR NUSBA ALAM JAYA
PUTUSANNomor 1175 K/Pdt.SusKPPU/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus tentang alasan atas putusan KomisiPengawas Persaingan Usaha pada tingkat kasasi memutus sebagai berikutdalam perkara antara:KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU),yang diwakili oleh Ketua, Muhammad Syarkawi Rauf,berkedudukan Jalan Ir. H.
Nomor 1175 kK/Pdt.SusKPPU/2018setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor VII, membayar denda sebesar Rp126.136.800(seratus dua puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu delapan ratusrupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja
Menghukum Terlapor II membayar denda sebesarRp1.939.355.520,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh sembilanjuta tiga ratus lima puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah) yangharus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kodepenerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha);3.
Menghukum Terlapor VII membayar denda sebesar 126.136.800 ,00(seratus dua puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu delapanratus rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintahdengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggarandi Bidang Persaingan Usaha);7.
Menghukum ~~ Terlapor VIII membayar denda sebesarRp2.590.379.520,00 (dua miliar lima ratus sembilan puluh juta tigaratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah) yangharus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kodepenerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha);8.
222 — 54
Bin SADI PRAYITNO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PURNOMO WIDIYO SAPUTRA, S.E., M.M., M.H. Alias PURNOMO M.M., M.H.
Jawa Tengah ; - Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-05473/WPJ.10/KP.0903/2011 tanggal 02 November 2011; - Fotocopy Surat Keputusan Bupati Pati Nomor : 518/969/2011 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Serba Usaha Artha Kusuma ; - Print Out Laporan Simpanan Berjangka KSU Artha Kusuma Pati , masing-masing atas nama 1). Ratna Sari Dewi, 2). H. Anang Sulaiman, 3).
Suhadi;Dikembalikan kepada RATNA SARI DEWI;- 1 (satu) set komputer yang terdiri dari CPU, monitor, keyboard, mouse, dan printer;Dirampas untuk negara;- Akta Pendirian Koperasi Serba Usaha Artha Kusuma tanggal 14 Maret 2011, Nomor 10 pada Notaris Sugiyanto, SH/Notaris Pati;- Akta Perubahan tanggal 16 Mei 2012, Nomor 12 pada Notaris Sugiyanto, SH/Notaris Pati;- Akta Perubahan tanggal 06 Januari 2016, Nomor 08 pada Notaris Sugiyanto, SH /Notaris Pati;- Asli Anggaran
Dasar Koperasi Serba Usaha Artha Kusuma Badan Hukum : 362/BH/XIV.17/V1I/2011 tanggal 20 Juli 2011, dan Anggaran Rumah Tangga;- SOP (Standard Operasional Prosedur) KSU Artha Kusuma Pati Pati;- SOM (Standard Operasional Manajemen) KSU Artha Kusuma Pati Pati;- Beberapa lembar form/blangko Sertifikat Simpan Pinjaman Anggota;- Beberapa dokumen yang terbingkai dalam pigura dan semula ditempel di dinding kantor KSU Artha Kusuma Pati , terdiri dari: - Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-05473
BIN SADI PRAYITNO, selaku Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU)Artha Kusuma berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Seroba Usaha Nomor : 10tanggal 14 Maret 2011 pada Notaris Sugiyanto, SH (Notaris di Kabupaten Pati)dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 518/2704 tahun 2011 tanggal20 Juli 2011 tentang Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi Simpan Pinjam ArthaKusuma Pati yang beralamat di Jalan Supnyadi Nomor 44 Kecamatan PatiKabupaten Pati yang mengesahkan KSU Artha Kusuma berbadan hukumNomor : 362/BH/XIV
dan peraturan pelaksanaannya.a Bahwa sesuai Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 25 Tahun 1992 tentangPerkoperasian menyatakan bahwa koperasi dapat menghimpun dana danmenyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk : a.anggota koperasi yang bersangkutan, b. koperasi lain dan/atau anggotanya.Kemudian Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi jugamenyatakan bahwa kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari danuntuk
Para saksi korban juga tidak pernah diundang dalam RapatHalaman 9 dari 58 Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2019/PN PtiAnggota Tahunan (RAT) serta tidak pernah menerima Sisa Hasil Usaha(SHU) yang merupakan hak dari para anggota Koperasi Serba Usaha (KSU)Artha Kusuma.Bahwa para saksi korban menempatkan dananya pada KSU Artha Kusumakarena terdakwa menjanjikan kepada para saksi korban akan mendapatkeuntungan atau insentif yaitu 15 % (lima belas persen) pertahun danterdakwa menyampaikan bahwa KSU Artha Kusuma
Para saksitersebut juga tidak pemah diundang dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT)serta tidak pernah menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) yang merupakan hakdari para anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Kusuma.Bahwa untuk menghimpun dana berupa Sertifikat Simpanan Anggota, parasaksi tersebut yang telah tergerak hatinya dan tertarik atas ajakanterdakwa kemudian mentransfer ke rekening atas nama KSU ArthaKusuma di Bank BCA Cabang Pati (Nomor Rekening : 0981709992)maupun BCA Cabang Surabaya (melalui rekening
Pati;13.Asli Anggaran Dasar Koperasi Serba Usaha Artha Kusuma Badan Hukum :362/BH/XIV.17/V11/2011 tanggal 20 Juli 2011, dan Anggaran RumahTangga;14.
79 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
102 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
353 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tanjung Alam Jaya dan berdasarkan laporankegiatan pertambangan dari Perusahaan Pemegang ljin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut bahwa titik yang diambil termasuk di dalam arealtambang Pit 4 Desa Batang Sanyu, Kecamatan Sambung, KabupatenBanjar. Berdasarkan keterangan saksi GUSTI JUNIZAR bahwa PT. TanjungAlam Jaya selaku pemilik wilayah konsesi PKP2B hanya melakukan kontrakkerjasama dengan PT. Kalimantan Prima sebagai kontraktor pelaksana,sehingga PT.
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, maka menurut hemat kamiselaku Penuntut Umum yang menjadi unsur pembuktiannya adalahperbuatan Terdakwa sebagai orang yang telah melakukan usahapenambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan) sedangkan yangdimaksud Usaha Pertambangan sebagaimana Pasal 1 angka 6 adalahkegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputitahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan danpenjualan
, serta pasca tambang ;Kemudian apabila dihubungkan dengan faktafakta dalam persidanganbahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan pengangkutan batu bara tanpaIUP (Ijin Usaha Pertambangan) tersebut yang masih dalam lingkuppengertian usaha pertambangan yaitu berdasarkan faktafakta di persidangan diketahui bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan pengangkutanbatu bara yang sebelumnya antara Terdakwa dan saksi Erry tetahmenyepakati usaha batu bara lalu saksi Erry memberikan uang sebesarRp. 25,000.00, (dua
Sufrianto, MP dari DinasPertambangan Kabupaten Banjar menjelaskan bahwa dalam melakukankegiatan penambangan atau kegiatan pengangkutan batu bara harusmemiliki perijinan berupa Ijin Usaha Pertambangan (ILJP) atau pun kontrakkerjasama dengan pemilik IUP (PKP2B PT. Tanjung Alam Jaya), sehinggapenerapan Pasal 158 UndangUndang RI No. 4 Tahun 2009 TentangHal. 17 dari 20 hal. Put.
81 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
594 — 690 — Berkekuatan Hukum Tetap
146 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
430 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa RAHIM TOMIA alias ONONG telah bersalahmelakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa jinUsaha Pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal37 huruf a juncto Pasal 48 huruf a UndangUndang Nomor 4 tahun 2009Hal. 1 dari 7 hal. Putusan No. 2261 K/Pid.Sus.LH/2018tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana yang telahdidakwakan dalam dakwaan tunggal..
Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melakukan usaha penambangan tanpa jinUsaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau jinUsaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dakwaan tunggalPenuntut Umum;.
PID.SUS/2018/PT AMB., tanggal 4 Juni 2018., yang amar lengkapnyasebagai berikut: Menerima permohonan banding dari Jaksa/Penuntut Umum; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 428/Pid.Sus/2017/PN.Amb., tanggal 26 April 2018 sekedar mengenai lamanya tindak pidanayang dijatuhkan dan penyebutan kualifikasi tindak pidananya, yang amarselengkapnya adalah sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa RAHIM TOMIA alias ONONG telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan usaha
penambangan tanpa ljin Usaha Pertambangan (IUP),Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK);2.
Pertambangan (SIUP), atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK) dari yang berwenang, menurut Terdakwa ia sudah 3 (tiga) kalimembawa atau mengangkut air raksa atau mercury kepada kawannya diManado, Terdakwa membeli air raksa atau mercury dari masyarakatseharga Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) perkilogram,kemudian menjual kepada temannya di Manado seharga Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah) perkilogram.
397 — 375 — Berkekuatan Hukum Tetap
209 — 51
SIMBARA KIRANA- PANITIA PELELANGAN PROYEK PEKERJAAN PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI JANGKANG KOMPLEKS DI DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SANGGAU PROPINSI KALIMANTAN BARAT- KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
Menghukum Terlapor IT membayar denda sebesar Rp.651.000.000, (enam ratus limapuluh satu juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;3.
Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbuktimenimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehatdan atau merugikan masyarakat;d. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominantdan ataue. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 28; dan atau.f. Penetapan pembayaran ganti rugi; dan ataug.
Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbuktimenimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehatdan atau merugikan masyarakat;d. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominantdan ataue. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 28; dan atau.f. Penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau.
Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbuktimenimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehatdan atau merugikan masyarakat;d. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominantdan ataue. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 28; dan atau.f.Penetapan pembayaran ganti rugi; dan ataug.
Simbara KiranaMenimbang, bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2005menyatakan sebagai berikut :Keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepadaPengadilan Negeri ditempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha tersebut ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pelaku Usaha adalah sebagaimanatertuang dalam Pasal 1 Poin 5 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu :Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan