Ditemukan 47886 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44175/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11829
  • adalahproduk farmasi untuk mengatasi anemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akut sehinggadiklasifikasikan ke dalam pos tarif 3002.10.9000;bahwa berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 pada sub pos 3002 untukDarah manuasi; darah hewan disipakan untuk keperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis;antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan prosesbioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikroorganisme (tidak termasuk ragi)dan produk semacam
    "Recormon Syringes 5000 I U 6" merupakan produk farmasi untuk mengatasi anemiayang biasa diderita pasien gagal ginjal akut diklasifikasikan ke dalam Bab 30 yaitu ProdukFarmasi;bahwa memperhatikan pada uraian pada sub pos, Darah manuasi; darah hewan disipakan untukkeperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis; antiserum dan darah lainnya dan produkimunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin,kultur dari mikroorganisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam
    melakukan hemodialisis (cuci darah) dan diperuntukkan bagi penjualan eceransehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3004.39.000;bahwa Bab 30 BTBMI 2007 tersebut memuat Obat farmasi;bahwa berdasarkan pos 3002, menampung Darah manuasi; darah hewan disipakan untukkeperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis; antiserum dan darah lainnya dan produkimunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin,kultur dari mikroorganisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam
    TheCommittee agreed with the proposed classification of epoetin beta, epoetin alfa and epoetingamma in subheading 3002.10;bahwa berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 pada sub pos 3002 untukDarah manuasi; darah hewan disipakan untuk keperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis;antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan prosesbioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikroorganisme (tidak termasuk ragi)MengingatMemutuskandan produk semacam
Register : 26-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44837/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10223
  • Penelitian identifikasi dan klasifikasi barang :a)...b) berdasarkan SPTNP, terhadap importasi jenis barang pada pos 1, AdultPlastic Footwears (EVA) 3644, diklasifikasikan pada pos tariff6401.99.0000 (lainlain; yaitu alas kaki tahan air dengan sol luar danbagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau diproses semacam itu selain alas kaki dilengkapi logampelindung jari, selain alas kaki
    Size Description Packing Quantity Unit PriceRange of Goods (CTN) (PRS) (USD) An 36/44# Adult Plastic 493 28580 0,36Footwears(EVA) bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasibarang sebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik,dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding),tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).1.
    terbuatdari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik, e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
    Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana : Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada
Putus : 06-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4347/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
22941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4347/B/PK/Pjk/2019 Berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012), Heading 64.02dijelaskan sebagaimana kutipan berikut:Pos ini meliputi alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnyaterbuat dari karet atau plastik, selain yang disebutkan pada pos64.01; Berdasarkan uraian di atas, maka yang termasuk dalam pos tarif64.02 adalah alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnyadipasang atau dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu;3.
    Bahwa terhadap penelitian atas objek sengketa, kKedapatan barangyang yang dipermasalahkan merupakan Alas kaki tahan air terbuatdari plastik, dan bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atauproses semacam itu (bagian atas dan sol menyatu/unseparated)dibuat melalui proses moulding dan cementing/perekatan denganbentuk tidak menutupi mata kaki dan tidak dilengkapi logam pelindungjari sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam
    Putusan Nomor 4347/B/PK/Pjk/2019assembly by vulcanising, bonding and vulcanising, highfrequency welding, cementing atau proses semacam itudiklasifikasikan pada pos 64.01;il.
    Sedangkan alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot,terompah, dll) dengan proses pembuatan bagian bagianatasnya dipasang pada sol dan dirakit dengan cara stitching,riventing, nailing, screwing, plugging atau proses semacam itu,diklasifikasikan pada pos 64.02;Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut terbuat darikaret atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan caradijahit, dikeling, disekrup, atau ditusuk maka alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 64.01 sebagai waterproof
    Sedangkan alas kaki mengandung pengertian sebagaitumpuan kaki atau penutup telapak kaki;Bahwa dalil Pemohon Peninjauan Kembali pada MemoriPeninjauan Kembali tanggal O6 Maret 2019 yangmenyatakan atas barang importasi dimaksud terbuat daribahan plastik jenis PVC dimana bagian atas dan solluarnya menyatu sebagai hasil injection moulding dalampembuatannya, walaupun tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itunamun secara fungsi tidak tahan air (nonwaterproof
Putus : 30-01-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 428/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
27358 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu.Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear.j.
    Dengan demikian Pos Tarif 6401.99.90, merupakan footwear tahan air, yangterbuat dari karet atau plastik dengan sol luar dan bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu, yang tidak dilengkapi logam protective metal toecap(logam pelindung jari); tidak menutupi lutut;m.
    itu.1.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).1.23.Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersingungganlangsung dengan tanah.
    Explanatory Notes Bab 64.05 angka ())/.os 64,01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Halaman 17 dari 28 halaman.
    Berkaitan dengan spesifikasi tahan air tersebut, maka pada Pos 64.01ditentukan tentang kriteria proses pembuatan alas kaki, yaitu dengan tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup atau proses semacam itu; dengan penjelasan bahwa lubang yangditimbulkan dari proses keling, paku, sekrup dan semacam itu, dapatmengakibatkan masuknya air ke dalam ke telapak kaki;d.
Register : 24-09-2012 — Putus : 18-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48316/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 18 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10525
  • adalahproduk farmasi untuk mengatasi anemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akutsehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3002.10.9000;bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 pada sub pos 3002untuk Darah manusia; darah hewan disipakan untuk keperluan terapeutik, profilaksis ataudiagnosis; antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperolehdengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikroorganisme(tidak termasuk ragi) dan produk semacam
    "Recormon Syringes 2000 I U 6" merupakan produk farmasi untuk mengatasianemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akut diklasifikasikan ke dalam Bab 30 yaituProduk Farmasi;bahwa memperhatikan pada uraian pada sub pos, Darah manusia; darah hewan disipakanuntuk keperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis; antiserum dan darah lainnya danproduk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin,toksin, kultur dari mikroorganisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam
    melakukan hemodialisis (cuci darah) dan diperuntukkan bagipenjualan eceran sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3004.39.000;bahwa Bab 30 BTKI 2012 tersebut memuat Obat farmasi;bahwa berdasarkan pos 3002, menampung Darah manusia; darah hewan disipakan untukkeperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis; antiserum dan darah lainnya dan produkimunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin,kultur dari mikroorganisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam
    Epoetin beta: the Committee agreed with the proposedclassification of epoetin beta, epoetin alfa and epoetin gamma in subheading 3002.10;bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 pada sub pos 3002untuk Darah manusia; darah hewan disipakan untuk keperluan terapeutik, profilaksis ataudiagnosis; antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperolehdengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikroorganisme(tidak termasuk ragi) dan produk semacam
Putus : 06-06-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan BTKI 2012;Pos64.016401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu. Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya: Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut Lainlain2.
    Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki Non WaterproofFootwear kami (6402.99.00.00) menjadi Waterproof Footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup, atau proses semacam itu;*" Tanggapan oleh CV . Pujiam Goarna;a.
    Dari bahan karet atau plastik;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c. Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa Pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengandijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;d.
    Pengertian produced in one piece : dihasilkan dengan satu kaliproduksi; melalui injection molding sehingga bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atas dansol menyatu (unseparated);6.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasikan pada Pos 6402;3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada Pos 6401 sebagai Waterproof Footwear;Halaman 11 dari 21 halaman.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 379/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki non waterproof footwearkami (6402.99.00.00) menjadi waterproof footwear (6401.99.00.00) denganalasan bahwa alas kaki pos tahan air dari plastik dan tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, atau proses semacam ituO Tanggapan oleh CV . Pujiam Goarnaa.
    Berdasarkan uraian diatas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.d. Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos6401dengan jelas sehingga tidak perlu lagi menggunakan KUMHS laindalam peneltian klasifikasinya.5.
    Pendapat DJBC bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, kedapatanbahwa barang yang dipermasalahkan merupakan alas kaki dengan bagianatas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkan bagian atasdan sol menyatu (unseparated) dengan proses injection molding, sehinggatidak dapat diklasifikasikan pada pos 64.02O Tanggapan oleh CV.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 378/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki non waterprooffootwear kami (6402.99.00.00) menjadi waterproof footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dari plastikdan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup,atau proses semacam itu.O Tanggapan oleh CV . Pujiam Goarnaa.
    luar dan bagian atas daribahan karet /plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengandijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Halaman 10 dari 21 halaman.
    Pendapat DJBC bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, kedapatanbahwa barang yang dipermasalahkan merupakan alas kaki dengan bagianatas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, melainkan bagianatas dan sol menyatu (unseparated) dengan proses injection molding,sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada pos 64.02O Tanggapan oleh CV. Pujima Goarnaa.
    Pengertian produced in one piece : dihasilkan dengan satukalliproduksi; melalui injection molding sehingga bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atas dansol menyatu ( unseparated ).6. Pendapat DJBC pada butir 5 diatas diperjelas dengan surat DirekturKepabean mengenai penjelasan identifikasi terkait pos 6401 dan 6402sebagai berikut:1).
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos 6402sebab proses pembuatan demikian membuat alas kaki tersebut tidakdapat menahan air.c.
Putus : 20-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 571/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENGKAJIAN ALAS KAKI DAN BATAS MENAHAN AIR POS 64011.Berdasarkan BTKI 2012Halaman 5 dari 21 halaman Putusan Nomor 571 B/PK/PJK/2016Pos64.016401. 10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki non waterprooffootwear kami (6402.99.00.00) menjadi waterproof footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup, atau proses semacam ituO Tanggapan oleh CV . Pujiam Goarnaa.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.c. Berdasarkan uraian diatas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Halaman 10 dari 21 halaman Putusan Nomor 571 B/PK/PJK/2016d.
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
    (p0s1,5 dan 9), atau Sandal, atau jenis sandal jepit untuk anakanak,sandal untuk anak muda dan sandal untuk orang dewasa, denganbahan terbuat dari plastik (Ethylene Vinyl Acetate/EVA) yang bagianatas (Upper) dan bagian bawah (Sole) yang dicetak dengan caraInjection Moulding, dengan tidak dijahit, dikeling, dipaku sekrup, ditusukatau proses semacam itu;5.
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45173/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10321
  • NonWaterproof Children Plastic Slipper Size: 2429%, (pos 3) NonWaterproof Youth Plastic Slipper Size: 3035#, (pas 4) Non WaterproofAdult Plastic Sandalsize: 3640#, (pos 5) Non Waterproof Adult EvaSandal Size: 4044#, (pos 6) Non Waterproof Adult Plastic Shoes Size:3640# diidenfifikasikan berupa alas kaki tahan air dengan sol luardan bagian atas dari karet atau dari plastic bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    PlasticSandal 4044 Non 100 6000 0,36 2.160,00WaterproofAdult EVASandal 3640 Non 100 6000 0,43 2.580,00WaterproofAdult PlasticShoe TOTAL bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh barang yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelismengidentifikasi barang sebagai:Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik,dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding),tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).1.
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitualas kaki, dimana:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengancara semacam itu;6.2.
    64.01.7. bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku TarifKepabeanan Indonesia Tahun 2012, sebagai berikut: 64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagianWaterproof footwear with outer soles andatas dari karet atau dari plastik, bagian uppers of rubber or of plastics, the uppers catasnya tidak dipasang pada sol dan tidak which are neither fixed to the sole nordirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, assembled by stitching, riveting, nailing,disekrup, ditusuk atau proses semacam
Register : 10-05-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55961/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12922
  • plastik sehingga diklasifikasikan ke dalam pos 4202.22.0000;bahwa menurut Pemohon Banding Hand Bag diidentifikasikan adalah Hand Bag atauTangan dengan permukaan luar dari kulit samak atau dari kulit komposisi sehindiklasifikasikan ke dalam pos tarif 4202.21.0000;bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 pada sub pos 4untuk Peti, kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, dompet kacamata, tas teropctas kamera, tas peralatan musik, kopor senjata, sarung pistol, dan kemasan semacam
    bersekat, tas rias, ransel, tas tangan,belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, kantong tembakau, tas perkakas,olah raga, tempat botol, kotak perhiasan, kotak bedak, tempat pisau dan kemasan semaitu dari kulit samak atau dari kulit komposisi, dengan lembaran dari plastik, atau dari betekstil, atau dari serat vulkanisasi atau dari kertas karton seluruhnya atau sebagian bdibungkus bahan tersebut atau dengan kertas; Peti, Kopor, tas perempuan, tas eksektas kantor, tas sekolah dan kemasan semacam
    dalam pos tarif 4202.21.0000 dengan tarif BM 109Identifikasi:bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan barang contoh yang dibenarkan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Hand Bag merupakan tas tandengan permukaan luar terbuat dari kulit;bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 pada sub pos 4untuk Peti, kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, dompet kacamata, tas teropctas kamera, tas peralatan musik, kopor senjata, sarung pistol, dan kemasan semacam
Register : 12-06-2017 — Putus : 12-06-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan PN PURWODADI Nomor 305/Pdt.P/2017/PN Pwd
Tanggal 12 Juni 2017 — . Perdata PATONAH Lahir : di Grobogan pada tanggal 02 Mei 1990, Jenis Kelamin perempuan, Dusun Sumber barat RT 02 RW 01, Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan ; selanjutnya disebut Sebagai PEMOHON ;---------------------------------------------------
187
  • PengadilanNegeri Purwodadi tanggal 12 Juni 2017 dibawah register perkara perdata permohonanNomor : 305/Pdt.P/2017/PN Pwd mengajukan dalildalil permohonannya sebagai berikut :Bahwa, Pemohon sejak kecil bernama PATONAH yang lahir di Grobogan tanggal 02Mei 1990 ;Bahwa pada waktu menikah dan kemudian bercerai nama pemohon yang tertulisdidalam akta Cerai tertulis PATONAHBahwa karna sering sakit sakitan kemudian nama Pemohon di Ganti DEWI SOFIAKURNIASARI ;Bahwa terhadap Ganti nama tersebut Pemohon telah mengadakan semacam
    Saksi: PUJISETTYOWATI Bahwa saksi kenal dengan Pemohon sebagai tetangga;e Bawa saksi tahu Pemohon bersidang ini mengajukan pembetulan nama GantiNama yang dilakukan oleh Pemohon yang semula bernama PATONAH menjadiDEWI SOFIA KURNIASARI; Bahwa karna sering sakit sakitan kemudian nama Pemohon di Ganti DEWISOFIA KURNIASARI;e Bahwa terhadap Ganti nama tersebut Pemohon telah mengadakan semacam upacaraadat berupa selamatan yang di hadiri oleh para tetangga dekat Pemohon;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi
    Saksi : RADI TRI WASISTOBahwa saksi kenal dengan Pemohon sebagai tetangga;Bawa saksi tahu Pemohon bersidang ini mengajukan pembetulan nama GantiNama yang dilakukan oleh Pemohon yang semula bernama PATONAH menjadiDEWI SOFIA KURNIASARI;Bahwa karna sering sakit sakitan kemudian nama Pemohon di Ganti DEWISOFIA KURNIASARI;Bahwa terhadap Ganti nama tersebut Pemohon telah mengadakan semacam upacaraadat berupa selamatan yang di hadiri oleh para tetangga dekat Pemohon;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi
    denganbukti surat P1 sampai dengan P2 dan setelah mendengar keterangan saksisaksi tersebut,pengadilan telah memperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :e Bahwa, Pemohon sejak kecil bernama PATONAH yang lahir di Grobogan tanggal 02Mei 1990 ;e Bahwa waktu pada menikah dan kemudian bercerai nama pemohon yang tertulisdidalam akta Cerai tertulis PATONAHe Bahwa karna sering sakit sakitan kemudian nama Pemohon di Ganti DEWI SOFIAKURNIASARI ;e Bahwa terhadap Ganti nama tersebut Pemohon telah mengadakan semacam
Register : 15-05-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan PN POLEWALI Nomor 63/Pid.B/2020/PN Pol
Tanggal 22 Juni 2020 — Penuntut Umum:
ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
MUKSIN Bin PENA
7312
    1. Menyatakan Terdakwa Muksin Bin Pena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa ijin, telah dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan
    Dengan sengaja melakukan sebagai suatu) usaha, menawarkan ataumemberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta didalam sesuatu usaha semacam itu;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
    Unsur Dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan ataumemberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut sertadi dalam sesuatu usaha semacam itu;Menimbang, bahwa Pasal 303 KUHP mengatur mengenai larangan permainanjudi, dalam Pasal 303 Ayat (3) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan permainanjudi atau hazardspel adalah tiaptiap permainan dimana pada umumnyakemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karenapemainnya lebih terlatin atau mahir, disitu
Putus : 09-08-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan PN SERANG Nomor 433/ Pid.B / 2018 / PN.Srg.
Tanggal 9 Agustus 2018 — Kusaimin Bin Suparman
396
  • Telkom dengan menggunakan alat berupa Takel(semacam Katrol) gergaji besi dan linggis ;Bahwa awalnya yang memiliki rencana untuk mengambil kabel tersebutyaitu terdakwa dan Sdr. Dede karena terdakwa mengetahui tempattersebut masih terdapat sisa kabel bekas pelolosan ;Bahwa kemudian Sdr. Dede mengajak terdakwa dan Sdr. Hamdani. Sdr.Sisdaryanto Sdr. Juhandi. Sdr.
    Cibeber Kota Cilegon para terdakwa telah mengambil kabeltanam ukuran 800 fair yang terbagi menjadi 12 potong dengan masingHalaman 9 dari 17 halaman Putusan nomor 433/Pid.B/2018/PN Srgmasing potongan berukuran 3 (tiga) meter dengan menggunakan alatberupa tekel (semacam Katrol) gergaji besi dan linggis ; Bahwa awalnya saksi pada tanggal 5 April 2018 jam 11.00 Wib di rumahsaudara Royadi di Jalan Bintara Kec. Bekasi Kota Bekasi bertemudengan Sdr.
    Telkom dengan menggunakan alat berupa Takel (Semacam Katrol)gergaji besi dan linggis ; Bahwa awalnya yang memiliki rencana untuk mengambil kabel tersebut yaituterdakwa dan Sdr. Dede karena terdakwa mengetahui tempat tersebut masihterdapat sisa kabel bekas pelolosan ; Bahwa kemudian Sdr. Dede mengajak terdakwa dan Sdr. Hamdani. Sdr.Sisdaryanto Sdr. Juhandi. Sdr.
    Telkom denganmenggunakan alat berupa Takel (semacam Katrol) gergaji besi dan linggis,diambil untuk dimiliki tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT.Telkom, dengan demikian unsur dengan maksudnya untuk dimilik secaramelawan hukum, dengan demikian unsur dimiliki secara melawan hukum telahterpenuhi ;Ad..
    Saiful dan Sdr.ahmad Kuriadi mengambil kabel tersebutmenggunakan takel (semacam katrol) menarik kabel tanah tersebut kemudiansetelah tertarik sepanjang kurang lebih 3 (tiga) meter dipotongpotongmenggunakan gergaji besi dan apabila ada kabel yang tersangkut akan dicungkil menggunakan linggis; , dengan demikian unsur dilakukan oleh Duaorang atau lebih dengan bersekutu telah terpenuhi ;Ad. 5.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1751/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki Non WaterproofFootwear kami (6402.99.00.00) menjadi Waterproof Footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup, atau proses semacam itu;" Tanggapan oleh CV . Pujiam Goarna;a.
    Dari bahan karet atau plastik;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c. Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa Pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengandijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;d.
    Pengertian produced in one piece : dihasilkan dengan satukali produksi; melalui injection molding sehingga bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atas dansol menyatu (unseparated);Halaman 16 dari 27 halaman. Putusan Nomor 1751/B/PK/PJK/20166.
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada Pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
    Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan sandalmemenuhi syarat yang bukan~ waterproof, tetapi belumkelinatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan carainjection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.11.
Putus : 17-04-2013 — Upload : 21-11-2013
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 33/Pid.B/2013/PN.Bdw
Tanggal 17 April 2013 — ABDUL ASIS HUSEN bin SAKBUDIN
305
  • Tlogosari KabupatenBondowoso atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, dengan sengaja melakukan sebagaiusaha, manawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu perbuatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa ABDUL ASIS HUSIN bin SAKBUDIN mengadakan judi kupon putih/ togelyang bertindak sebagai pengecer
    Tlogosari KabupatenBondowoso atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, dengan sengaja menawarkan ataumemberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta didalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidakmemandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada suatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak.
    UNSUR DENGAN SENGAJA MELAKUKAN SEBAGAI USAHA, MENAWARKAN ATAU MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUKBERMAIN JUDIL ATAU DENGAN SENGAJA TURUT SERTA DIDALAM PERMAIN USAHA SEMACAM ITU.
    Unsur Setiap Orang.2. unsur dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut sertadidalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau padapengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak.1.
    Unsur Dengan Sengaja Menawarkan Atau Memberikan Kesempatan Kepada Khalayak Ramai Untuk Bermain Judi Atau Dengan Sengaja TurutSerta Didalam Sesuatu Usaha Semacam Itu Dengan Tidak Memandang Apakah Pemakaian Kesempatan Itu Digantungkan Pada Sesuatu SyaratAtau Pada Pengetahuan Mengenai Sesuatu Cara Atau Tidak.
Putus : 03-08-2015 — Upload : 23-09-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 868/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Tanggal 3 Agustus 2015 — Suryo Adhi Wibowo Als. Yoyo Bin Djoni Sartono.
7317
  • yaitu 1 (satu) bungkus plasticbening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,0260 grame Bahwa terdakwa mengakui 1 (satu) bungkus plastic klip bening shabutersebut terdakwa dapat dengan cara membeli dari saksi Subhan Sholehals Galang als AAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah ) seharga Rp400.000, (empat ratu sribu rupiah) dan terdakwa membeli 1 (satu)bungkus plastic klip bening shabu tersebut dengan tujuan untukdigunakan oleh terdakwa sendiri dengan cara menggunakan botol Aquadan pipet (Semacam
    satu) bungkusplastic klip bening shabu;Bahwa saksi mendengar terdakwa mengakui 1 (Satu) bungkus plasticklip bening shabu tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli darisaksi Subhan Sholeh als Galang als AAN (dituntut dalam berkasperkara terpisah) seharga Rp 400.000, (empat ratus ribu rupiah);Bahwa terdakwa mengakui kepada saksi bahwa terdakwa membeli 1(satu) bungkus plastic klip bening shabu tersebut dengan tujuan untukdigunakan oleh terdakwa sendiri dengan cara menggunakan botolAqua dan pipet (semacam
Register : 16-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4024 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
7612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRS: ADULT SANDAL PVC SIZE: 3640 ART NO.Zh8872A (30L ATAS DAN7 GAWAH DICETAK, UPPER DAN LOWER MENYATU DENGAN DITUSUK)poe ial Be PRS: ADULT SAL ia a0 at NO a JA (SOL ATAS DAN7. 12 CTNS @ 60 PRS: ADULT SHOES PVC SIE 3640 ART NO.BZ52097L (SOL ATAS DAN st GAVWAR aeal AHOQETAN os eeeBahwa berdasarkan foto barang dan pemeriksaan fisik didapatinformasi pada bagian atas (upper) tidak dipasang pada sol luar(outer sole) dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam
    Putusan Nomor 4024/B/PK/Pjk/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.menyatu dan tidak dipasang dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e.
    Berdasarkan penelitian dan uraian di atas, maka barangdiidentifikasikan sebagai alas kaki yang terbuat dari bahanplastik dengan bagian atas (upper) tidak dipasang pada sol(outer) dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu melainkan melaluiproses injection molding, dengan bentuk tidak menutupi matakaki;Keterangan:LePenelitian Klasifikasi;Berdasarkan catatan 1 dan 3 (a) Ketentuan Umum UntukMenginterpretasi Harmonized System (KUMHS):1.Judul dari
    Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear.Cakupan Pos 64.01 dijelaskan pada alinea 1 Explanatory NotesHeading 64.0:This heading covers waterproof footwear with both the outer soles and the up iaee GeneralExplanatory Note, paragraphs (C) and (D)), of rubber (as defined in Note 1 to Chapter 40),plastics or textile material with an external
    alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot,terompah dil) dengan proses pembuatan bagian atasnyadipasang pada sol dan dirakit dengan cara stitching, riveting,nailing, screwing, plugging atau proses semacam itu,diklasifikasikan pada pos 6402;8.
Register : 05-07-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 26-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52894/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 3 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12233
  • Tanggal 04 April 2013 berupa importasi barang Plastic Sandal,Plastic Shoes...dst, (11 jenis barang sesuai dengan PIB) pos 6,7,9,10,11;bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barangsebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga airtidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
    struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut :Alas kaki tahan air dengan sol Waterproof footwear with outer solesluar dan bagian atas dari karet and uppers of rubber or of plastics,atau dari plastik, bagian atasnya the uppers of which are neither fixedtidak dipasang pada soldan tidak to the sole nor assembled bydirakit dengan cara dijahit, stitching, riveting, nailing, screwing,dikeling, dipaku, disekrup, plugging or similar processes.ditusuk atau proses semacam
Putus : 30-01-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
29472 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear.Cakupan Pos 64.01 dijelaskan pada alinea 1 Explanatory Notes Heading 64.01:This heading covers waterproof footwear with both the outer soles and the oper ice GeneraltoExplanatory Note, paragraphs (C) and (D), of rubber (as defined in Noteplastics or textile material with an externalhapter 40),ayer
    Dengan demikian Pos Tarif 6401.99.90, merupakan footwear tahan air, yangterbuat dari karet atau plastik dengan sol luar dan bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu, yang tidak dilengkapi logam protective metal toecap(logam pelindung jari); tidak menutupi lutut;m.
    Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung kaki atau barang semacam itu (HS Bab 64).1. Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggunganlangsung dengan tanah.
    Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;3.
    sepatu dapat diidentifikasikansebagai alas kaki dengan bagian atas (upper) dan sol luar (outer) terbuat dari bahanplastik Polivinil Klorida, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Halaman 29 dari 37 halaman.