Ditemukan 112520 data
1.SULUH SRI WAHYU NINGSIH,S.KOM.M.Kom
2.Ahmad Rizal, S.Kom.,M.Kom
Tergugat:
YAYASAN PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN MANAJEMEN YPPM ADHI GUNA PALU cQ. SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER, STIMIK ADHI GUNA PALU
98 — 36
/gaji yang biasa diterima oleh PARAPENGGUGAT sebelum munculnya perselisihan, terdiri atas Gaji Pokok dantunjangan dosen tetap, yang masingmasing dirincikan sebagai berikut :> PENGGUGAT Gaji Pokok : Rp. 2. 300.000, (dua juta tiga ratus ribu rupiah)Tunjangan Dosen Tetap: Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah)Maka Total keseluruhan Upah/Gaji yang diterima oleh PENGGUGAT Iadalah sejumlah Rp. 2.550.000, (dua juta lima ratus lima puluh riburupiah).> PENGGUGAT IIGaji Pokok : Rp. 2. 700.000, (dua
Keputusan TERGUGAT dengan Nomor825/J.3111/KU.334/X1/2017 mengenai daftar gaji baru, yang pada pokoknyaSurat Keputusan tersebut berisi tentang pengurangan gaji pokok dandisertai dengan penghapusan tunjangan dosen tetap. sehingga upah yangditerima oleh masingmasing PARA PENGGUGAT, hanya berupa gajipokok dengan jumlah yang sama untuk masingmasing PENGGUGAT yaituRp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)/obulannya. sedangkanuntuk upah tetap lainnya berupa tunjangan dosen tetap yang tadinyasebesar
Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/obulannya menjadiditiadakan (dihapuskan);Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan sebagaimana dimaksuddiatas, maka terhitung sejak November 2017 s/d Februari 2018 (Sselama 4bulan), Upah/Gaji yang diterima oleh PARA PENGGUGAT hanya sejumlahRp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)/bulannya, sehinggamenimbulkan adanya selisih dari jumlah gaji/upah yang sebelumnya biasaditerima oleh PARA PENGGUGAT;Bahwa sekalipun PARA PENGGUGAT telah melakukan
PARAPENGGUGAT menuntut pembayaran Upah proses yang didasarkan padajumlah Gaji PARA PENGGUGAT per bulannya sebelum adanya SuratKeputusan Nomor : 825/J.3111/KU.334/XI/2017 mengenai daftar gaji baru; Halaman 7 dari 37 Putusan Nomor 61/Pdt.SusPHI/2018/PN.PAL13.14.15.16.Bahwa selain tidak lagi membayar Upah/Gaji yang biasa diterima PARAPENGGUGAT, ternyata TERGUGAT juga telah dengan sengajamenghilangkan hak dan atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR)di Tahun 2018 yang seharusnya diterima oleh PARA
tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidakmelakukan pekerjaan sedangkan ayat (2) ketentuan sebagaimana dimaksud dalamayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila :(a).
Junaedi Hari kurniawan
Tergugat:
PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PAKERIN)
109 — 44
YANTO
Tergugat:
SUHENDRA DARMA KURNIADI SELAKU PENGUSAHA ATAU PEMILIK CV. PICXEL PRINTWORKS
52 — 15
SUKADI
Tergugat:
PT. SARI MAKMUR TUNGGAL MANDIRI
58 — 0
DWI AGUNG PRAMONO,S.H
Tergugat:
PT. BANK SINARMAS Cabang Mojokerto
88 — 18
1.Juriati. R
2.Andrie Dwie Widiyaka
3.Hidayat, SE
4.Sarining Setio Utomo
Tergugat:
PT.KUTAI INTI UTAMA
8 — 0
- Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sebagai karyawan tetap;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus/berakhir terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah
/gaji Para Penggugat untuk selama 4 (empat) bulan dengan rincian sebagai berikut :
perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon = Rp264.379.446,00
Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp102.814.229,00
Uang Penggantian Hak = Rp55.079.051,00
Upah
SPI), mendapatkan upah perbulan sebesar Rp. 20.771.090,(dua puluh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan puluh ruiah) perbulan, dengan status hubungan kerja berifat tetap (PKWTT).2.
Pig.81.82.83.84.Bahwa oleh karena Penggugat tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukanpekerjaan, maka Penggugat tidak layak mendapat upah, berdasarkan Pasal93 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo.
Bila dikaitkan dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan ada hubungan kerja yang terdiri dari upah,pekerja dan perintah.
SusPHI/2018/PN.Pig.maka pekerja tersebut tidak memiliki legal standing untuk mengajukangugatan;Bahwa, apabila seorang pekerja sudah dikualifikasi mengundurkan dirimaka ia tidak berhak lagi mendapatkan gaji/upah, tetapi mendapatkan uangpisah.
sebagaimana dimaksud dalamUndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 bukan lagi menjadi tanggung jawab parapihak, oleh karenanya, maka Majelis Hakim berpendapat cukup adil apabilaTergugat dihukum untuk membayar upah Penggugat selama prosespenyelesaian perkara ini berlangsung selama 6 (enam) bulan upah, denganrincian sebagai berikut:6 bulan X Rp. 14.687.747,. = Rp. 88.126.482Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 191 R.Bg. sertaSurat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2000tentang
:
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 2 Maret 2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Kompensansi yaitu uang pesangon kepada Penggugat sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
- Menghukum membayar upah
Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat secara tunai atas kekurangan pembayaran THR Keagamaan tahun 2020 sejumlah Rp1.522.030,51 (satu juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga puluh rupiah lima puluh satu sen), kekurangan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 sejumlah Rp3.797.030,51 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga puluh rupiah lima puluh satu sen) Rp3.797.030,51 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga puluh rupiah lima puluh satu sen), kekurangan pembayaran upah
Para Penggugat untuk bulan Januari 2021 sejumlah Rp2.607.874,40 (dua juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah empat puluh sen), pembayaran upah Para Penggugat untuk bulan Februari 2021 sejumlah Rp3.867.874,40 (tiga juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah empat puluh sen), pembayaran upah Para Penggugat untuk bulan Maret 2021 sejumlah Rp3.867.874,40 (tiga juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah
empat puluh sen), pembayaran upah Para Penggugat untuk bulan April 2021 sejumlah Rp3.867.874,40 (tiga juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah empat puluh sen), dan pembayaran upah Para Penggugat untuk bulan Mei 2021 sejumlah Rp3.867.874,40 (tiga juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah empat puluh sen), maka total masing-masing hak Para Penggugat nomor 1 atas nama Syarifatul Imamah sampai dengan nomor 414 Istiqomah
M E N G A D I L I
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, kekurangan pembayaran gaji, kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun 2018 dan upah sisa kontrak
Penggugat | Mulai bekerja | Upah/gaji pokok | Upah/gaji bulan Mei, Juli, Agustus, September 2017 | Upah Tertunggak (Rp) | ||||||||
I | Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus denda keterlambatan membayar upah sebesar 50 % (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan kepada Para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut : |