Ditemukan 47886 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 632/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki non waterprooffootwear kami (6402.99.00.00) menjadi waterproof footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup, atau proses semacam ituO Tanggapan oleh CV. Pujima Goarnaa.
    luar dan bagianatas dari bahan karet /plastik, bagian atas tidak dipasang padasol dengan dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.Halaman 10 dari 21 halaman.
    Pengertian produced in one piece: dihasilkan dengan satu kaliproduksi; melalui injection molding sehingga bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atas dansol menyatu (unseparated).6.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu,maka diklasifikasikan pada pos 6402.3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,Halaman 11 dari 21 halaman.
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45171/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9719
  • Tarif6401.99.00.00 (BM 15%);bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, jenis barang pada pos 2 dan 3disebutkan sebagai Non Waterproof Adult Sandal Size 3640 dan NonWaterproof Adut EVA Slipper size 3640 diidentifikasikan sebagai sepatu /alas kaki tahan air karena dari bahan plastic tahan air dengan outer dan upperterbuat dari plastik / karat dengan dibuat/dirakit dengan cara InjectionMoulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    Non Waterproof Adult Plastic 100 6000 0.34Sandal3 3643 Non Waterproof Adult Eva 300 17000 0.36Slipper De1.a.3.4.1.2a TOTAL 750 41000 bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasibarang sebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik,dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding),tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah,e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagianupper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding(cetak), maka upper adalah bagian
    dari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitualas kaki, di mana :e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.2.
Putus : 11-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4134/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4134/B/PK/Pjk/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.cementing atau proses semacam itu diklasifikasikan pada pos64.01;ii.
    Sedangkan alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot,terompah, dan lainlain) dengan proses pembuatan bagian bagianatasnya dipasang pada sol dan dirakit dengan cara stitching,nventing, nailing, screwing, plugging atau proses semacam itu,diklasifikasikan pada pos 64.02;c) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut terbuat darikaret atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, disekrup, atau ditusuk maka alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 64.01
    Putusan Nomor 4134/B/PK/Pjk/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, bagianatas dan so/ luar menyatu (unseparated) dibuat melalui prosesinjection moulding dengan bentuk tidak menutupi mata kaki dan tidakdilengkapi dengan logam pelindung jan;Klasifikasi Pos TarifBahwa berdasarkan identifikasi
    Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan ke dalam Pos 64.01.Bahwa terhadap unsurunsur barang tersebut, Termohon PeninjauanKembali akan menguraikan unsurunsur barang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 sebagai berikut:Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear);4.
    itu, diklasifikasikanpada pos 6401; sedangkan alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot,terompah dan lainlain) dengan proses pembuatan bagianatasnya dipasang pada sol dan dirakit dengan cara stitching,riveting, nailing, screwing, plugging, atau proses semacam itu,diklasifikasikan pada pos 6402;11.Bahwa pengertian Waterproof dari negara Canada yaitu CustomsTariff Schedule Canada dapat dilihat dari beberapa literatur danstruktur klasifikasi Pos 64.01 dan 64.02 sebagai berikut:Halaman 14
Putus : 20-07-2011 — Upload : 31-07-2012
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 439/Pid.B/2011/PN.SIM
Tanggal 20 Juli 2011 — PARNINGOTAN SIREGAR
213
  • tersebut, selanjutnya terdakwa duduk di meja yang terpisah dari saksi korbanlalu terdakwa memesan minuman tuak, dan tidak lama kemudian terdakwa pindah kemeja saksi korban dan terdakwa mengajak saksi korban bermain catur, akan tetapisaksi korban tidak menghiraukan ajakan terdakwa tersebut sehingga terdakwamenjadi emosi dan langsung memukul bagian wajah saksi korban yang mengenaidagu dan pipi kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, yang atau setidaktidaknyaperbuatan itu dilakukan oleh terdakwa seperti semacam
    selanjutnya terdakwa dudukdi meja yang terpisah dari saksi korban lalu terdakwa memesan minumantuak ;e Bahwa tidak lama kemudian terdakwa pindah ke meja saksi korban danterdakwa mengajak saksi korban bermain catur, akan tetapi saksi korbantidak menghiraukan ajakan terdakwa tersebut sehingga terdakwa menjadiemosi dan langsung memukul bagian wajah saksi korban yang mengenaidagu dan pipi kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, yang atau setidaktidaknya perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa seperti semacam
    selanjutnya terdakwa duduk di mejayang terpisah dari saksi korban lalu terdakwa memesan minuman tuak ;e Bahwa tidak lama kemudian terdakwa pindah ke meja saksi korban danterdakwa mengajak saksi korban bermain catur, akan tetapi saksi korbantidak menghiraukan ajakan terdakwa tersebut sehingga terdakwa menjadiemosi dan langsung memukul bagian wajah saksi korban yang mengenaidagu dan pipi kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, yang atau setidaktidaknya perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa seperti semacam
    selanjutnya terdakwa duduk di mejayang terpisah dari saksi korban lalu terdakwa memesan minuman tuak ;Bahwa tidak lama kemudian terdakwa pindah ke meja saksi korban danterdakwa mengajak saksi korban bermain catur, akan tetapi saksi korbantidak menghiraukan ajakan terdakwa tersebut sehingga terdakwa menjadiemosi dan langsung memukul bagian wajah saksi korban yang mengenaidagu dan pipi kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, yang atau setidaktidaknya perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa seperti semacam
    selanjutnya terdakwa duduk di meja yangterpisah dari saksi korban lalu terdakwa memesan minuman tuak ;Menimbang, bahwa tidak lama kemudian terdakwa pindah ke meja saksikorban dan terdakwa mengajak saksi korban bermain catur, akan tetapi saksi korbantidak menghiraukan ajakan terdakwa tersebut sehingga terdakwa menjadi emosi danlangsung memukul bagian wajah saksi korban yang mengenai dagu dan pipi kiri saksikorban sebanyak 2 (dua) kali, yang atau setidaktidaknya perbuatan itu dilakukanoleh terdakwa seperti semacam
Register : 12-06-2017 — Putus : 12-06-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan PN PURWODADI Nomor 305/Pdt.P/2017/PN Pwd
Tanggal 12 Juni 2017 — . Perdata PATONAH Lahir : di Grobogan pada tanggal 02 Mei 1990, Jenis Kelamin perempuan, Dusun Sumber barat RT 02 RW 01, Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan ; selanjutnya disebut Sebagai PEMOHON ;---------------------------------------------------
187
  • PengadilanNegeri Purwodadi tanggal 12 Juni 2017 dibawah register perkara perdata permohonanNomor : 305/Pdt.P/2017/PN Pwd mengajukan dalildalil permohonannya sebagai berikut :Bahwa, Pemohon sejak kecil bernama PATONAH yang lahir di Grobogan tanggal 02Mei 1990 ;Bahwa pada waktu menikah dan kemudian bercerai nama pemohon yang tertulisdidalam akta Cerai tertulis PATONAHBahwa karna sering sakit sakitan kemudian nama Pemohon di Ganti DEWI SOFIAKURNIASARI ;Bahwa terhadap Ganti nama tersebut Pemohon telah mengadakan semacam
    Saksi: PUJISETTYOWATI Bahwa saksi kenal dengan Pemohon sebagai tetangga;e Bawa saksi tahu Pemohon bersidang ini mengajukan pembetulan nama GantiNama yang dilakukan oleh Pemohon yang semula bernama PATONAH menjadiDEWI SOFIA KURNIASARI; Bahwa karna sering sakit sakitan kemudian nama Pemohon di Ganti DEWISOFIA KURNIASARI;e Bahwa terhadap Ganti nama tersebut Pemohon telah mengadakan semacam upacaraadat berupa selamatan yang di hadiri oleh para tetangga dekat Pemohon;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi
    Saksi : RADI TRI WASISTOBahwa saksi kenal dengan Pemohon sebagai tetangga;Bawa saksi tahu Pemohon bersidang ini mengajukan pembetulan nama GantiNama yang dilakukan oleh Pemohon yang semula bernama PATONAH menjadiDEWI SOFIA KURNIASARI;Bahwa karna sering sakit sakitan kemudian nama Pemohon di Ganti DEWISOFIA KURNIASARI;Bahwa terhadap Ganti nama tersebut Pemohon telah mengadakan semacam upacaraadat berupa selamatan yang di hadiri oleh para tetangga dekat Pemohon;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi
    denganbukti surat P1 sampai dengan P2 dan setelah mendengar keterangan saksisaksi tersebut,pengadilan telah memperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :e Bahwa, Pemohon sejak kecil bernama PATONAH yang lahir di Grobogan tanggal 02Mei 1990 ;e Bahwa waktu pada menikah dan kemudian bercerai nama pemohon yang tertulisdidalam akta Cerai tertulis PATONAHe Bahwa karna sering sakit sakitan kemudian nama Pemohon di Ganti DEWI SOFIAKURNIASARI ;e Bahwa terhadap Ganti nama tersebut Pemohon telah mengadakan semacam
Putus : 03-08-2015 — Upload : 23-09-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 868/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Tanggal 3 Agustus 2015 — Suryo Adhi Wibowo Als. Yoyo Bin Djoni Sartono.
7317
  • yaitu 1 (satu) bungkus plasticbening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,0260 grame Bahwa terdakwa mengakui 1 (satu) bungkus plastic klip bening shabutersebut terdakwa dapat dengan cara membeli dari saksi Subhan Sholehals Galang als AAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah ) seharga Rp400.000, (empat ratu sribu rupiah) dan terdakwa membeli 1 (satu)bungkus plastic klip bening shabu tersebut dengan tujuan untukdigunakan oleh terdakwa sendiri dengan cara menggunakan botol Aquadan pipet (Semacam
    satu) bungkusplastic klip bening shabu;Bahwa saksi mendengar terdakwa mengakui 1 (Satu) bungkus plasticklip bening shabu tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli darisaksi Subhan Sholeh als Galang als AAN (dituntut dalam berkasperkara terpisah) seharga Rp 400.000, (empat ratus ribu rupiah);Bahwa terdakwa mengakui kepada saksi bahwa terdakwa membeli 1(satu) bungkus plastic klip bening shabu tersebut dengan tujuan untukdigunakan oleh terdakwa sendiri dengan cara menggunakan botolAqua dan pipet (semacam
Register : 05-07-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 26-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52894/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 3 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12233
  • Tanggal 04 April 2013 berupa importasi barang Plastic Sandal,Plastic Shoes...dst, (11 jenis barang sesuai dengan PIB) pos 6,7,9,10,11;bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barangsebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga airtidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
    struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut :Alas kaki tahan air dengan sol Waterproof footwear with outer solesluar dan bagian atas dari karet and uppers of rubber or of plastics,atau dari plastik, bagian atasnya the uppers of which are neither fixedtidak dipasang pada soldan tidak to the sole nor assembled bydirakit dengan cara dijahit, stitching, riveting, nailing, screwing,dikeling, dipaku, disekrup, plugging or similar processes.ditusuk atau proses semacam
Register : 05-06-2007 — Putus : 20-09-2007 — Upload : 25-02-2013
Putusan PA JEMBER Nomor 1498/Pdt.G/2007/PA.Jr
Tanggal 20 September 2007 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
121
  • berjalandengan baik, akan tetapi sejak 4 tahun yang lalu, rumah tangga penggugat dan tergugatmulai goyah, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karenamasalah ekonomi; Bahwa setiap terjadi perselisihan dan pertengkaran tergugat pulangkerumah orang tuanya di Jombang namun karena penggugat tidak ingin permasalahannyabekepanjangan dan penggugat masih ingin memperbaiki keutuhan tumah tangganyaakhirnya penggugat menjemput tergugat agar kembali berkumpul seperti sedia kala;Bahwa, keadaan semacam
    tidak pernah saling berkunjung.G. bahwa, perpisahan tersebut bermula dari terjadinya perselisihan danpertengkaran antara Penggugat dan Tergugat yang disebabkan karena masalahekonomi; Bahwa setiap terjadi perselisihan dan pertengkaran tergugat pulang kerumahorang tuanya di Jombang namun karena penggugat tidak ingin permasalahannyabekepanjangan dan penggugat masih ingin memperbaiki keutuhan tumah tangganyaakhirnya penggugat menjemput tergugat agar kembali berkumpul seperti sedia kala;Bahwa, keadaan semacam
    tidak pernah saling berkunjung.c. bahwa, perpisahan tersebut bermula dari terjadinya perselisihan danpertengkaran antara Penggugat dan Tergugat yang disebabkan karena masalahekonomi; Bahwa setiap terjadi perselisihan dan pertengkaran tergugat pulang kerumahorang tuanya di Jombang namun karena penggugat tidak ingin permasalahannyabekepanjangan dan penggugat masih ingin memperbaiki keutuhan tumah tangganyaakhirnya penggugat menjemput tergugat agar kembali berkumpul seperti sedia kala;Bahwa, keadaan semacam
    pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, yaitu untuk membentukrumah tangga yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sakinahmawadah dan rahmah disebabkan karena masalah ekonomi; Bahwa setiap terjadiperselisihan dan pertengkaran tergugat pulang kerumah orang tuanya di Jombang namunkarena penggugat tidak ingin permasalahannya bekepanjangan dan penggugat masihingin memperbaiki keutuhan tumah tangganya akhirnya penggugat menjemput tergugatagar kembali berkumpul seperti sedia kala; Bahwa, keadaan semacam
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 589/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertianpos 6401dengan jelas sehingga tidak perlu lagi menggunakanKUMHS lain dalam penelitian klasifikasinya.Pendapat DJBC bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang,kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan alaskaki dengan bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkan bagian atas dan sol menyatu (unseparated)dengan proses injection molding
    Pengertian produced in one piece : dihasilkan dengan satu kali produksi; melalui injection molding sehingga bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atasdan sol menyatu (unseparated).Pendapat DJBC pada butir 5 di atas diperjelas dengan Surat DirekturKepabean mengenai penjelasan identifikasi terkait pos 6401 dan6402 sebagai berikut:1) Bahwa pada dasarnya pos 6401 dan pos 6402 adalah klasifikasiuntuk
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atauplastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuatdjri plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) prosespembuatannya bagian atas Uppers dan sol tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;7.
    Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang "Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan bagian atasdarikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof; (6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sol (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu;Halaman 17 dari 22 halaman.
Putus : 27-02-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 518/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penetapan tarif klasifikasi denganalasan barang merupakan alas kaki (plastic footware) dengan soldengan bagian atas dan bawahnya menyatu dan tidak dipasangdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;Berdasarkan penelitian dan uraian di atas, maka barangdiidentifikasikan sebagai alas kaki yang terbuat dari bahan plastikdengan bagian atas (upper) tidak dipasang pada sol (outer) dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam
    Putusan Nomor 518/B/PK/Pjk/2020 64.01 Alas kali tahan air dengan sol luar dan bagianatas dari Waterproof footwear with outer soles andkaret atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang uppers of rubber or of plastics, the upperspada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, jof which are neither fixed to the sole nordipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu. assembled by stitching, riveting, nailing,screwing, plugging or similar processes.5562 6401.10.00 Alas kaki dilengkapi
    Dengan demikian Pos Tarif 6401.99.90, merupakan footwear tahanair, yang terbuat dari karet atau plastik dengan sol luar dan bagianatasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,yang tidak dilengkapi logam protective metal toecap (logampelindung Jari); tidak menutupi lutut;m.Bahwa berdasarkan Explanatory Notes, pada catatan Sub Pos64.01, sebagai berikut :Halaman 12 dari 32 halaman.
    Hasil identifikasi barang impor berupa Sepatu; yang dapatdiidentifikasikan sebagai alas kaki dengan bagian atas (upper)dan sol luar (outer) terbuat dari bahan plastik, bagian atasnyatidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,melainkan melalui proses injection molding, dengan bentuk tidakmenutupi mata kaki; termasuk barang, yang asal bahan danproses pengerjaannya tercover dalam Pos 64.01 sehinga tidaktepat dimasukkan ke
    Putusan Nomor 518/B/PK/Pjk/202064.016401.10.006401.92.006401.996401.99.106401.99.90Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasdari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 588/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan BTKI 2012;Pos64.016401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu. Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya: Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut 2.
    Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki non waterprooffootwear kami (6402.99.00.00) menjadi waterproof footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup, atau proses semacam itu;O Tanggapan oleh CV . Pujiam Goarna:a.
    Pengertian produced in one piece : dihasilkan dengan satu kali produksi; melalui injection molding sehingga bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atasdan sol menyatu (unseparated).6.
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atauplastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuatdari plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) prosespembuatannya bagian atas Uppers dan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu.7.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 312/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
19932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki non waterprooffootwear kami (6402.99.00.00)menjadiwaterproof footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup, atau proses semacam ituOO Tanggapan oleh CV .
    itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalampos diketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalahsebagai berikut ;alas kaki tahan airada bagian sol luar dan bagian atasdari bahan karet atau plastikbagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Halaman 10 dari 22 halaman Putusan Nomor 312/B/PK/PJK/2016c.
    Pengertian produced in one piece : dihasilkan dengan satu kaliproduksi; melalui injection molding sehingga bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atasdan sol menyatu ( unseparated ).6.
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
    Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang "Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, dlsekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu..
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 592/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
1912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 592/B/PK/PJK/2016Pos 64.016401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu. Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya: Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut 2.
    bawah sole hingga batas=< upper di bawah mata kakiv i sole= slipper< > upper > Tidak dapat menahan air dari Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki non waterprooffootwear kami (6402.99.00.00) menjadi waterproof footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup, atau proses semacam itu;Tanggapan oleh CV . Pujiam Goarna;a.
    Pengertian produced in one piece : dihasilkan dengan satu kaliproduksi; melalui injection molding sehingga bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atasdan sol menyatu (unseparated).Pendapat DJBC pada butir 5 diatas diperjelas dengan surat DirekturKepabean mengenai penjelasan identifikasi terkait pos 6401 dan6402 sebagai berikut:1) Bahwa pada dasarnya pos 6401 dan pos 6402 adalah klasifikasiuntuk alas
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu,maka diklasifikasikan pada pos 6402.Halaman 11 dari 22 halaman.
    itu.Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang "Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof, (bo) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sol (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu.Halaman 17 dari 22 halaman.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 591/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan BTKI 2012;64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Halaman 5 dari 21 halaman. Putusan Nomor 591/B/PK/PJK/20166401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jariPos a Alas kaki lainnya:6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut6401.99.00.00 Lainlain2.
    Putusan Nomor 591/B/PK/PJK/2016Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, disekrup: + upperey ee > Tidak dapat menahan air dariQS x aL bawah sole hingga batasVv upper di bawah mata kakibb, slipper i sole Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki non waterprooffootwear kami (6402.99.00.00) menjadi waterproof footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup, atau proses semacam
    Putusan Nomor 591/B/PK/PJK/2016dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkan bagian atas dan sol menyatu (unseparated)dengan proses injection molding, sehingga tidak dapatdiklasifikasikan pada pos 64.02 Tanggapan oleh CV. Pujima Goarna;a.
    Pengertian produced in one piece : dihasilkan dengan satu kali produksi; melalui injection molding sehingga bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atasdan sol menyatu (unseparated).Pendapat DJBC pada butir 5 di atas diperjelas dengan surat DirekturKepabean mengenai penjelasan identifikasi terkait pos 6401 dan6402 sebagai berikut:1) Bahwa pada dasarnya pos 6401 dan pos 6402 adalah klasifikasiuntuk
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasikan pada pos 6402.3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada pos 6401 sebagai waterproof footwear.4) Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karetatau plastik serta memenuhi kriteria
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45168/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12235
  • diberitahukan (pos 1)Non Waterproof Children Plastic Slipper Size: 2429, (pos 3) Non Waterproof YouthEVA Slipper Size: 3035, (pos 5) Non Waterproof Adult EVA Slipper Size: 3741, (pos6) Non Waterproof Youth Plastic Shoe Size: 3135, (pos 7) Non Waterproof Youth EVAShoes Size: 3035 adalah berupa alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasdari karat atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    Footwears (EVA) SIZE: 2231, (pos 3) YouthPlastic Footwears (PVC) SIZE: 30 35, (pos 4) Adult Plastic Footwears (PVC) SIZE:3439, (pos 5) Children Plastic Shoes (EVA) SIZE: 1823, (pos 6) Children PlasticShoes (EVA) SIZE: 2429 dan (pos 7) Adult Plastic Shoes (PVC) SIZE: 3640 diidentifikasikan berupa alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari kareatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    Youth Plastic Shoe 150 15000 0,406.000,007 3035 Non Waterproof Youth EVA Shoe 100 10000 0,424.200,00TOTAL 1119 114320 CIF35.971,20 bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihat contohbarang yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barang sebagai:Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengancara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam
    Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).1. Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggunganlangsung dengan tanah. Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai .
    4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang : e di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air;dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga airtidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengan caralyang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit, dikeling,dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertianpos 6401 dengan jelas sehingga tidak perlu lagi menggunakanKUMHS lain dalam peneltian klasifikasinya;Pendapat DJBC bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang,kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan alaskaki dengan bagian atas tidak dipasang padasol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, melainkan bagian atas dan sol menyatu(unseparated) dengan proses injection molding
    Pengertian produced in one piece : dihasilkan dengan satu kaliproduksi; melalui injection molding sehingga bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atasdan sol menyatu (unseparated).Pendapat DJBC pada butir 5 di atas diperjelas dengan Surat DirekturKepabean mengenai penjelasan identifikasi terkait pos 6401 dan6402 sebagai berikut:1) Bahwa pada dasarnya pos 6401 dan pos 6402 adalah klasifikasiuntuk
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasikan pada pos 6402.3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada pos 6401 sebagai waterproof footwear.4) Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karetatau plastik serta memenuhi kriteria
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
    itu.Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang "Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof, (bo) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pas64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu.Bahwa pengertian "waterproof" tidak
Register : 30-05-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 26-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52892/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 3 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11623
  • Tanggal O06 Februari 2013 berupa importasi barang NonWaterproofAdult Plastic Shoe Size 3640 dll. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutanPIB);bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barangsebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njection moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper, adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiWaterproofFootwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga airtidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
Putus : 08-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 737/B/PK/PJK/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
6530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DirektoratJenderal Bea dan Cukaie BTBMI 2003Pos 6401 Alas kaki kedap air dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu.6401.10.000 Alas kaki dengan logam pelindung jari Alas kaki lainnya :6401.91.000 Menutupi lutut6401.92.000 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut6401.99 Lain lain:6401.99.200 Sandal dan selop mandi6401.99.900 lain laine BTBMI
    2004Pos 6401 Alas kaki kedap air dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu.6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi dengan logam pelindung jari Alas kaki lainnya :6401.91.00.00 Menutupi lutut6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut6401.99.00.00 Lain lainBerdasarkan pada BIBMI 2003 diatas, diketahui sandal dan selopmandi diklasifikasi
    (f) Non waterproof footwear produced in one piece ( forexample, bathing slippers).Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian alas kakikedap air adalah alas kaki yang terdiri dari bagian sol dan bagianatasnya dari karet atau plastik, atau dengan bahan lapisan luar darikaret atau plastik yang dapat dilihat dengan mata belaka, bagianatasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu oleh karenaproses perakitan
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastikmasuk sub pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastikatau karet, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannya bagian atasUppers dan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.7.
    Bahwa selanjutnya sub pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang "Alas kaku lainnya" dengan sol luar dan bagian atas dari karet atauplastik, dengan demikian sub pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisalas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof; (b) yang carapenggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukansebaliknya dari yang masuk sub pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.8.
Register : 22-04-2015 — Putus : 20-05-2015 — Upload : 29-12-2022
Putusan PN SUMENEP Nomor 140/Pid.B/2015/PN Smp
Tanggal 20 Mei 2015 — Jaksa Penuntut:
DODY WITJAKSONO, SH
Terdakwa:
HENGKI IRAWAN
4717
  • kusam terdapat bercak merah diduga darah korban merk. " D MAFIA DENIN " saku belakang bertulisan " the untouchable ", 1(satu) ikat pinggang yang terbuat dari benang warna hijau bertulisan " BOMBOOGIE JEANS", 1(satu) kaos lengan pendek warna biru muda bagian dada depan bertulisan " NEO BLE STAND INSIDE " dikembalikan kepada saksi korban SUTRISMAN AFRIADI, 1(satu) celana pendek tiga permpat jenis levis warna biru kusam merk emwe, dikembalikan kepada terdakwa Hengki Irawan ;

    - Sebilah golok(semacam

Putus : 06-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 313/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki Non Waterprooffootwear kami (6402.99.00.00) menjadi waterproof footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup, atau proses semacam itu;OX Tanggapan oleh CV. Pujiam Goarnaa.
    terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalahsebagai berikut;alas kaki tahan airada bagian sol luar dan bagian atasdari bahan karet atau plastic=bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c.
    Pengertian produced in one piece: dihasilkan dengan satu kaliproduksi; melalui injection molding sehingga bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atasdan sol menyatu (unseparated);6.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, makadiklasifikasikan pada pos 6402;3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,Halaman 17 dari 28 halaman.
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air;c.