Ditemukan 158453 data
PT Solusi Media Nusa
Tergugat:
Prasetiyo
42 — 25
Penggugat:
PT Solusi Media Nusa
Tergugat:
PrasetiyoPENGGUGAT yang padaHalaman 9 dari 40 Putusan Nomor 223/Pdt.G/2020/PN Cbisaat itu menjabat sebagai Direktur Utama di PT.Solusi Media Nusa.
Nikmatus Shoumi(mbak Ninik) maupun TERGUGAT Rekonvensi menarik uang perusahaantanpa sepengetahuan dari Penggugat Rekonvensi (Semula TERGUGAT)sangat berdampak kepada jalannya perusahaan, baik membayar kontrakdengan media televisi maupun media masa cetak dan bahkan sampaitersendatnya kewajiban perusahaan kepada karyawan selamaberbulanbulan;Bahwa melihat gelagat perusahana mulai goyah tersebut, baik TERGUGATRekonvensi (Semula Penggugat) maupun Sdri.
Solusi Media Nusa, sebagaimana menyampaikan surat keberatandan menyerahkan potocpy Salinan akta perubahan kepada pihak KantorPelayanan Pajak Pratama Setiabudi (KPP Setiabud!)
Yudi Subekti PTSolusi Media Nusa Plaza Marein Jl. Jend Sudirman Kav. 76 78 JakartaSelatan dari Prasetiyo, Alamat Plaza Marein, Jl. Jend.
pak Prasetyo;Bahwa sekarang setelah terjadi keributan di PT.Indostar Media, Saksi barumengetahui isi dari Surat pernyataan yang dibuat pak Prasetyo;Bahwa Saksi mengetahui bukti surat T/PR1 dan T/PR2 yang ditunjukkan dipersidangan itu;Bahwa keterangan yang saksi berikan dalam persidangan' perkaraNo.4/Pdt.G/2020/PN Cbi itu benar;Bahwa Saksi resign bekerja dari PT.Solusi Media Nusa pada bulan Juni2018;Bahwa kejadian keributan di PT.Indostar Media yang beralamat di daerahMampang pada sekitar bulan September
55 — 14
Media Suara Rakyat (Harian Mercusuar)
Media Suara Rakyat (Harian Mercusuar), berkedudukan di Jalan YosSudarso Nomor: 33 Palu, Selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT dan dalam hal ini Tergugat tersebut telahmemberikan kuasa kepada RUSMIN HAMZAH, SH.,MH.
Media Suara Rakyat (HarlanMercusuar) Qualitate Qua TRI PUTRA TOANA. Sebagai Tergugat II (dua)dikala itu; 5. Bahwa bila mengacu pada putusan Putusan Peninjauan Kembali,sangatlah jelas bahwa pembayaran dilakukan secara tanggung renteng,namun dikala itu, pembayarannya hanya dilakukan sendiri olehManagemen PT. Media Suara Rakyat (Harian Mercusuar) Qualitate Qua TRI PUTRA TOANA.
Karena berita tentang gugatan terhadapManagement PT Media Suara rakyat (Harian Mercusuar) telah digugat diPengadilan Negeri Palu dan beritanya telah tersebar luas. Dan olehkarenanya, telah berdampak negatif yang telah mendatangkan dan/atau mengakibatkan kerugian material dan Inmateriil.
Dengan adanya gugatan tersebut nama baik PenggugatRekonvensi tercemar dan mengalami kerugian yang ditaksirsebesar Rp. 4.000.000.000 (empat milyar Rupiah) serta menuntutpernyataan maaf melalui Koran Nasional (Media Indonesia) sertaseluruh Koran lokal di Kota Palu selama 1 (satu) minggu berturutturut kepada Managemen PT. Media Suara Rakyat (HarianMercusuar) Qua Rate Qua Tri Putra5.
Serta menuntutpernyataan maaf melalui Koran Nasional (Media Indonesia) sertaseluruh Koran lokal di Kota Palu selama 1 (satu) minggu berturuthalaman 11 dari 29.Ptsn.No.66/Pdt.G/2013/PN.PL.turut kepada Managemen PT. Media Suara Rakyat (HarlanMercusuar) Qualitate Qua Tri Putra Toana;5.
19 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
CITRA SURYA MEDIA KOMUNIKASI, Dk
CITRA SURYA MEDIA KOMUNIKASI, berkedudukan di Jakarta,berkantor di Jalan Lebak Bulus Raya, Komplek Bona Indah Green, BlokA2 Nomor 7, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, yang diwakili olehDirekturnya Said Abdullah, dalam hal ini memberi kuasa khusus kepadaThomas Abbon, S.H., dan kawankawan, para Advokat dan KonsultanHukum pada Kantor Japto S.
Ad (Media Planning dan Media Buying) sebagaimana tersebut dalamperjanjian kerjasama PT. Citra Surya Media Komunikasi dan PT.
IncontechNomor 081/CSIncotech/ PLC/DK/VI/2007 tanggal 19 Juli 2007 (selanjutnyadisebut perjanjian kerjasama);Bahwa sesuai dengan perjanjian kerjasama tersebut, Penggugat berkewajibanuntuk bekerja secara penuh dalam perencanaan dan pelaksanaan penempataniklan di Televisi, Media Cetak dan Radio, yaitu persiapan materi 7 (tujuh) harisebelum penayangan, purchase order pada Televisi penyiaran, bukti siar sertapembayaran kepada Televisi atas penayangan iklan tersebut, sedangkanTergugat I berkewajiban untuk
menyediakan dana untuk perencanaanpemasangan iklan di Televisi dan media lainnya tersebut yang akan diserahkankepada Penggugat;Bahwa sesuai perjanjian kerjasama tersebut, apabila maser tayang Wan tersebutselesai, maker Penggugat akan meneributkan invoice, faktur pajak, bukti iklantime (time log prove) dan akan dibayarkan Tergugat I dalam jangka waktu 60(enam puluh) hari setelah invoice diterima, sedangkan untuk media cetak, danmedia radio, pembayaran dilakukan dalam waktu 45 (empat puluh lima) harisejak
cetak di Majalah Nova, Femina, Gadis,Kosmopolitan dan Mosmogirl pada bulan Juli s/d November 2007;Bahwa besarnya biaya iklan pada berbagai media cetak dan media elektroniksebagai kewajiban Tergugat I sebagaimana diuraikan pada butir (5) di atasadalah sebesar Rp3.200.671.012,00 (tiga miliar dua ratus juta enam ratus tujuhpuluh satu ribu dua belas rupiah), namun oleh Tergugat I bare dilakukanpembayaran sebesar Rp246.554.700,00 (dua ratus empat puluh enam juta limaratus lima puluh empat ribu tujuh
211 — 109
MEDIA SUARA RAKYAT
MEDIA SUARA RAKYAT, berkedudukan di Palu, beralamat di Jl. YosSudarso No. 33 Palu, selanjutnya disebut sebagai TERGUGATI; 2. SUTRISNO, Pemimpin Redaksi Me'rcusuar, beralamatdi Jl. Yos Sudarso No. 33 Palu, selanjutnya disebut sebagai TERGUGATII; 3. IMRAN FAHRUDIN, Wartawan Mercusuar,beralamat di Jl.
52 — 14
JAYA MEDIA INDONESIA >< PT. BANK ANZ INDONESIA,Cs
JAYA MEDIA INDONESIA, beralamat di Jalan KertasariRT.003/007, Kelurahan Karang Pamulang, KecamatanMandalajati, Bandung, dalam hal ini diwakili oleh kuasanyaHEDNRA HOT GUNAWAN SINAGA, SH.MH., dan BENNYMARGANDA SINAGA,SH., Para Advokat dan Pengacara padaKantor Hukum HENDRA H.G. SINAGA & Partners berkantor diJalan Cipinang Pulo Nomor 3 RT.007/014, Cipinang Besar Utara,Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5Pebruari 2016,selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;Lawan1. PT.
Bahwa tidak adanya kepastian dan itikad baik dalam pelaksanaanpembayaran sewa dari PARA TERGUGAT ditambah dengan tindakan PARATERGUGAT yang menjadikan obyek sewamenyewa berupa laptop sebagaiagunan/jaminan di Pegadaian serta mengumumkan penjualan laptop milikPENGGUGAT melalui media sosial tanpa sepengetahuan PENGGUGATmerupakan perbuatan melawan hukum yang menerbitkan kerugian bagiPENGGUGAT dan sudah sewajarnya PENGGUGAT mendapatkan gantiHal 3 dari 33 Hal Putusan No. 94/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pstkerugian
Java Media Indonesia (i.c. Penggugat) tidak pernahtercatat sebagai vendor dalam Procurement Vendor Database yang ada diTergugat .Bahwa di dalam Vendor Screening and Maintaenance Process, juga jelasdiatur mengenai syaratsyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu olehvendor baru yang ingin menjalin kerja sama dengan Tergugat , antara lainvendor baru tersebut harus di cek terlebin dahulu apakah termasuk dalamdaftar worldcheck, ANZ Negative List dan Daftar Hitam (Blacklist)BankIndonesia.
Jika Tergugat Il yang telah menggadaikan laptop Penggugat tersebut, makapermasalahan ini adalah murni tindakan Tergugat Il secara pribadi yangtidak ada sangkut pautnya dengan Tergugat I.Bahwa demikian juga halnya dengan dalil Penggugat mengenaipengumuman penjualan laptop di media sosial.
Tergugat mensomirPenggugat untuk memberikan bukti yang valid di dalam persidangan terkaitsiapakah pihak yang telah membuat pengumuman penjualan laptop di mediasosial karena faktanya Tergugat tidak pernah mengumumkan penjualanlaptop milik Penggugat di media sosial apapun.Bahwa sepanjang Penggugat tidak dapat membuktikan somir dari Tergugat diatas, maka Penggugat tidak bisa membuktikan dalildalil gugatannya yangmenyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.Bahwa Penggugat telah
2.PT. INDOPERSDA PRIMAMEDIA (PT.IP) / KG MEDIA
122 — 4
Aceh Media Grafika (AMG)
2.PT. INDOPERSDA PRIMAMEDIA (PT.IP) / KG MEDIA
53 — 37
Reinhard Nainggolan;1.Dewan Pers,2.PT Kompas Media Nusantara
Kebon Sirih No. 3234Jakarta selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT ;danPT KOMPAS MEDIA NUSANTARA sebagai Penerbit Harian Kompas,berkedudukan di Jl. Palmerah Selatan No.2628 Jakarta, selanjutnya disebut sebagaiTURUT TERGUGAT ;Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya telahmemohon menyatakan batal atau tidak sah Keputusan DewanPers (Tergugat) tentang Dugaan Wartawan Meminta HakIstimewa Untuk Membeli Saham Penawaran Umum Perdana (IPO)PT.
382 — 277 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indo Multi Media, 2. Taufik Darusman, 3. Sari Widiati dan para Pemohon Kasasi II : 1. PT. Garuda Indonesia (Persero), 2. Pujobroto, 3. Prasetyo Budi, tersebut;
Indo Multi Media, DKK VS H. Hutomo Mandala Putra
Indo Multi Media, berkedudukan di DKI Jakarta, GlobeBuilding 3' Floor, Jalan Buncit Raya Kav. 3133, JakartaSelatan 12740 Indonesia;2. Taufik Darusman;3.
PT Indo Multi Media;. Taufik Darusman;Sari Widiati;. PT Garuda Indonesia (Persero);.
dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yangsecara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkaninformasi.
Baqian Penjelasan, Bagian Umum, Paragraf6 :"Kontrol masyarakat dimaksud antara lain: oleh setiap orang dengandijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembagalembagakemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh DewanPers dengan berbagai bentuk dan cara.".
Nomor 2450 K/Pdt/201363.64.65.66.Bahwa dalam suatu penerbitan, Dewan Redaksi merupakan pihak yangberwenang menetapkan arah dari pemberitaan suatu media dan tidakmemiliki kKewajiban untuk setiap saat memperhatikan satu per satu isi daritulisan dalam media tersebut.
Terbanding/Penggugat : NOTARIS Ade Yenry Yufika, S.H., M.K.n
11 — 0
GLOBAL MEDIA KOMUNIKASI SARANA Diwakili Oleh : PT. GLOBAL MEDIA KOMUNIKASI SARANA
Terbanding/Penggugat : NOTARIS Ade Yenry Yufika, S.H., M.K.n
Berthaleni Sianipar
Tergugat:
Senja Media Hutbi
87 — 43
Penggugat:
Berthaleni Sianipar
Tergugat:
Senja Media Hutbi
162 — 166 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT RIAU MEDIA TELEVISI (RTV) tersebut;
PT RIAU MEDIA TELEVISI (RTV) VS 1. WELLY PERMANA, DKK
PUTUSANNomor 905 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT RIAU MEDIA TELEVISI (RTV), berkedudukan di Jalan H.RSoebrantas Km 10.5 Kelurahan Sidomulyo Barat, KecamatanTampan, Kota Pekanbaru, yang diwakili oleh Sumedi Susantoselaku Direktur, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 29 Januari2019;Pemohon Kasasi;Lawan1.
untuk memberikanputusan sebagai berikut:1.2.3.Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Menyatakan aksi mogok kerja dan tindakan sabotase mematikan alatalatsiaran televisi yang dilakukan Penggugat Konvensi tanggal 21 Mei 2018adalah perbuatan dan tindakan tidak sah menurut hukum;Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat Rekonvensi adalahpelanggaran kesalahan berat sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf e PeraturanPerusahaan PT Riau Media
Televisi periode Tahun 20182020;Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PenggugatRekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah sah sesuai ketentuanPasal 25 ayat (3) Peraturan Perusahaan PT Riau Media Televisi periodeTahun 20182020, Tergugat Rekonvensi hanya memperoleh uangpenggantian hak dan uang pisah;6.
Dalam Rekonvensi:1.2.3.Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Menyatakan aksi mogok kerja dan tindakan sabotase mematikan alatalat siaran televisi yang dilakukan Penggugat Konvensi tanggal 21 Mei2018 adalah perbuatan dan tindakan tidak sah menurut hukum;Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat Rekonvensi adalahpelanggaran kesalahan berat sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf ePeraturan Perusahaan PT Riau Media Televisi periode Tahun
20083 tentangKetenagakerjaan;Bahwa alasanalasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan, karenamerupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian dipersidangan yang tidak termasuk alasanalasan pada pemeriksaan ditingkat kasasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT RIAU MEDIA
26 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOSHIBA VISUAL MEDIA NETWORK INDONESIA;
./2015, tanggal 11 Agustus 2015;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TOSHIBA VISUAL MEDIA NETWORK INDONESIA,beralamat di Setiabudi Atrium Building, 4th floor Suite 406A 409, Jalan HR Rasuna Said Kav. 62, Jakarta 12920;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali
;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.61374/PP/M.XIIIA/12/2015 tanggal 12 Mei 2015 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP2241/WPJ.07/2012 tanggal 26November 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak JanuariMaret 2010 Nomor00001/203/10/056/11 tanggal 28 September 2011, atas nama: PT ToshibaVisual Media
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP2241/WPJ.07/2012 tanggal 26 November 2012 tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23Masa Pajak JanuariMaret 2010 Nomor 00001/203/10/056/11 tanggal 28September 2011, atas nama: PT Toshiba Visual Media NetWorkIndonesia, NPWP 02.115.719.3056.000, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3.3.
167 — 48
WARNA WARNI MEDIA
58 — 14
ERINA DJOHAR VS HARIAN HALUAN RIAU PT Media Haluan Mandiri
Tergugat:
PRASETIYO
54 — 66
SOLUSI MEDIA NUSA
Tergugat:
PRASETIYOBahwa Penggugat Rekonvensi (Semula Tergugat) pernahmendirikan dan menjalankan usaha bersamasama dengan Sadri.Nikmatus Shoumi (mbak Ninik) berupa Badan Hukum bernama PT.Solusi Media Nusa yang bergerak di bidang jasa periklanan ataumultimedia, dimana Penggugat Rekonvensi (Semula Tergugat)menduduki jabatan sebagai Direktur Utama dari tahun 2017 sampaidengan tahun 2018;2.
NikmatusShoumi (mbak Ninik) mulai mempersoalkan mengenai laporankeuangan, yang diawali dengan adanya pemutasian dana dari rekeningperusahaan kepada rekening Penggugat Rekonvensi (Semula Tergugat)yang tujuannya dilakukan pemutasian dana tersebut untuk membayarkewajibankewajiban perusahaan baik kepada pihak media televisimaupun kepada media cetak dan juga membayar gaji karyawan yangtertunggak serta mencadangkan dana untuk operasional kerja dan gajikaryawan untuk 3 bulan kedepan;Halaman 15 dari 33 Putusan
Solusi Media Nusa dijabat oleh TergugatRekonvensi (Semula Penggugat);7. Bahwa dengan tidak lagi menduduki jabatan sebagai DirekturUtama PT.
; Bahwa tidak ada karena yang punya Tergugat sendiri ; Bahwa karyawan dari PT Indostar Media karyawannya 6 orang ; Bahwa Saksi berhenti bekerja dari PT Solusi Media Nusa bulanJuni 2018 ; Bahwa Saksi tidak tahu bukti dari P1 yang diperlihatkan olehKuasa Penggugat; Bahwa saksi tahu dengan PT Solusi Media Nusa dan saksi jugapernah bekerja di perusahaan tersebut ; Bahwa Tergugat di PT Solusi Media Nusa sebagai Direktur Utama; Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang punya perusahaan PT Solus!
Media Nusa; Bahwa Tergugat di PT Solusi Media Utama risain tahun 2018 danberhentinya tidak ada masalah dan tidak lama kemudian saksi jugakeluar dari PT tersebut ; Bahwa PT.
44 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
AGB NIELSEN MEDIA RESEARCH INDONESIA
Menurut Terbanding,pembayaran kepada AGB Nielsen Media Research Netherlands merupakanobjek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26;Alasan Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksiTerbanding tersebut diatas dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa biaya yang Pemohon Banding bayarkan kepada AGB Nielsen MediaResearch Netherland merupakan biaya jasa manajemen;Bahwa AGB Nielsen Media Research Netherland berdomisili di Belanda danhal ini sesuai dengan Surat Keterangan
Selain itu, AGB Nielsen Media Research Netherland tidakmempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;Bahwa Pasal 7 P3B antara Indonesia dan Belanda:Pasal 7 Laba Usaha1.
Dengan demikian atas pembayaran jasa manajemen tersebutbukan merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26;Koreksi Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Pembayaran kepada AGBNielsen Media Research MS S.A., sebesar Rp 2.338.516.387,00Dasar Koreksi :Bahwa Terbanding melakukan koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ataspembayaran kepada AGB WNielsen Media Research Swiss sebesarRp 2.338.516.387,00 yaitu dengan mengenakan tarif unum Pajak PenghasilanPasal 26 sebesar 20%.
Bahwa kemudian Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) mengajukan permohonan keberatan atas hasil koreksiPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan rinciansebagai berikut: Intercompany Service & Facilitiesa.AGB Nielsen Media Research Rp 2.338.516.387Swissb. AGB Nielsen Media Research Rp 436.082.925NetherlandSubtotal Rp 2.774.599.312Inter company ServiceAC Nielsen Rp 652.666.668IndonesiaJumlah Rp 3.427.265.980 4.3.
AGB Nielsen Media Rp 2.338.516.387 Termohon Peninjauan Kembali (semulaResearch Swiss Pemohon Banding) Setuju Objek PPhPasal 26, tapi tidak setuju tarif PPhPasal 26 sebesar 20% (KoreksiDipertahankan) b.
63 — 28
Soesanto DKK MELAWAN PT Jasa Sarana Media Semesta (PT JSMS)
No.87/G/2016/PHI.SbyMELAWANPT Jasa Sarana Media Semesta (PT JSMS), sebuah badan hukum yangdidirikan menurut Hukum Indonesia berdasarkan Keputusan MenteriKehakiman dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :C02381 HT.01.01.TH. 2003 tentang Pengesahan Akta PendirianPerseroan Terbatas, yang berkedudukan di Jalan Ikan Mas 1V13, RT01/RW 007, Kelurahan Tunjung Sekar, Kecamatan Lowok Waru, KotaMalang, yang dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukumnyabernama Rahmat Harjono Tengadi, SH, MH, Advokat
Photo copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas "PT.JASA SARANA MEDIA SEMESTA" tanggal 24 Juli 2013 Nomor :78, yang dibuat di hadapan Raden Imam Rahmat Sjafi'i, Notaris diKabupaten Malang, yang diberi tanda bukti T2;3. Photo copy Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para PemegangSaham Perseroan Terbatas "PT.
Jasa Sarana Media Semesta" tanggal24 Juli 2013 Nomor : 78, yang dibuat di hadapan Raden IMAM RAHMATSJAFI'l, Notaris di Kabupaten Malang, yang diberi tanda bukti T3;Hal. 33 dari 61 hal. Put. No.87/G/2016/PHI.Sby34.
JasaSarana Media Semesta Nomor : 1325177400396 tertanggal 04 Maret2013 nama penanggung jawab/pengurus : Ronald Mie Ing Tiong yangditerbitkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar KabupatenMalang, yang diberi tanda bukti T66;67.Photo copy Surat lin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor :510/091/429.124/2003 tanggal 19 Februari 2003 atas nama PT JasaSarana Media Semesta, yang diberi tanda bukti T67;68.Photo copy lzin Gangguan (HO) Nomor : 180/00134/HO/421.402/2009tanggal 14 Juli 2013 atas
JasaSarana Media Semesta Nomor : 1325177400396 tertanggal 22 Juli 2013nama penanggung jawab/pengurus : Robert Tanjung yang diterbitkan olehDinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Malang yangmerupakan surat yang dipalsukan oleh Mimik Suryani, yang diberi tandabukti T69;70.Photo copy Surat lin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor :510/091/429.124/2003 tanggal 14 Juli 2013 atas nama PT Jasa SaranaMedia Semesta yang merupakan surat yang dipalsukan oleh MimikSuryani, yang diberi tanda bukti
136 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT MAHKOTA SENTOSA UTAMA VS PT WARNA WARNI MEDIA, DKK.
27 — 5
MEDIA ISKANDAR BIN M. ADAM, dan TERDAKWA 2.
MEDIA ISKANDAR BIN M. ADAM ; II. HAIKAL BIN MUCHSIN
Menetapkan agar Terdakwa 1 MEDIA ISKANDAR BIN M.
MEDIA ISKANDAR BIN. M.
Media Iskandar menunggu di dalam mobil sambilmelihat situasi;Bahwa kemudian Terdakwa 2 Haikal mengambil sepeda motor tersebut denganmerusak kunci kontaknya menggunakan kunci T, setelah itu Terdakwa 2 Haikalpergi membawa sepeda motor tersebut dan Terdakwa 1. Media Iskandar mengikutidari belakang ke daerah Lamteuba Kab.
Media iskandarmengikuti dari belakang ke daerah Lamteuba Kab.
MEDIA ISKANDAR BIN M.
94 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ACEH MEDIA GRAFIKA, DKK