Ditemukan 87866 data
61 — 23
62 — 38
166 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
TRI REMPOA SOLO SYNTHETICS VS KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DKI JAKARTA
67 — 18
Urusan Piutang dan Lelang.No.SE23/PN/2000.Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang HakTanggungan.yang menyatakan lelang dimaksud dalam Butir 1hurub b. Dilaksanakan dalam Hal lelang berdasarkan Pasal 6UUHT.
46 — 23
sehingga dengankeringanan ini Debitur mempunyai kemampuan untuk melanjutkankembali usahanya dan dengan menghidupkan kembali usahanya akanmemperoleh pendapatan yang sebagian dapat digunakan untukmembayar hutangnya dan sebagian untuk melanjutkan kegiatan usahanya Dengan restrukturisasi maka penyelesaian kredit melalui lembagalembaga hukum dapat dihindarkan, karena penyelesaian melalui lembagahukum dalam praktekn ya memerlukan waktu, biaya dan tenaga yang tidaksedikit dan hasilnya lebih rendah dari piutang
33 — 11
Menyatakan hutang piutang antara Terlawan dengan Terlawan Ilsebagaimana dimaksud dalam perkara No. 374 / PdtG/2014/PN.Smg: Merupakan harta pribadi Terlawan dan hanya mengikatTerlawan dan Tuntutan pelunasan atas hutang pribadi Terlawan hanyadibebankan pada harta pribadi Terlawan .5. Menyatakan penetapan sita jaminan sebagaimana tersebut dalamberita acaara sita jaminan No.374/Pdt.G/2014/PN.Smgtertanggal23 Desember 2014 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.6.
36 — 15
Title eksekutorial yang terdapat dalam Sertifikat HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)Objek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menuruttata cara yang ditentukan dalam peraturan perundangundanganuntuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan denganhak mendahulu daripada kreditorkreditor lainnya.Hak Tergugat tersebut juga telah ditegaskan dan disepakatidalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Pasal 2 butir 6yang menyatakan bahwa:Jika debitur tidak memenuhi kewajibannya
untuk melunasiutangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut di atas,oleh pihak pertama, pihak kedua selaku pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi danmenyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa untuktanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak pertama:a.
16 — 5
35 — 20
12 — 14
Titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(2), objek Hak Tanggungan DIJUAL MELALUI Hal 14 putusan Nomor 557/Pat/2017/PT SMGPELELANGAN UMUM menurut tata cara yang ditentukandalam peraturan perundangundangan pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahului daripada kreditorkreditor lainnya."
Bahwa pelelangan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan bunyiPasal 6 UndangUndang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 danKlausul Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 458/2013 tanggal22 Oktober 2013, yang berbunyi :"Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya,berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut di atas, oleh PihakPertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan PeringkatPertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerimakewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa
26 — 10
33 — 22
66 — 24
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi hubungan hukumberupa utang piutang dalam rangka pemberian kredit dimana Tergugat sebagai kreditur dan Penggugat sebagai debitur hal ini diakui secara tegasoleh Penggugat dalam dalil gugatan Penggugat butir 1. Mengenaihubungan hukum antara Tergugat dengan Penggugat ini dapat dijelaskansebagai berikut:a.
prosedur yangberlaku, terobukti dengan tidak adanya blokir atas sertipikat sehingga dapatdiikat Hak Tanggungan secara sempurna dan dibuktikan denganmunculnya Sertipikat Hak Tanggugan;Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebutpada jawaban angka 4 di atas, maka Tergugat mempunyai hak preferenatas jaminan guna kepentingan pelunasan kredit dari Tergugat haltersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh Undangundang No. 4Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;Bahwa hubungan hukum hutang piutang
Sebagaimana dalil bantahan Tergugat dalam eksepsi butir 2 diatas, bahwa timbulnya hubungan hukum hutang piutang/pemberianfasilitas kredit dari Tergugat kepada Penggugat didasarkan padahubungan timbal balik yang didudukan dalam suatu perjanjian kredit yangdibuat secara sah berdasarkan kesepakatan dan ditandatangani olehkedua belah pihak secara sadar dan tanpa paksaan;Halaman 11, Putusan Nomor 410/Padt/2018/PT SMGPenggugat selaku debitor/oemohon telah menerima syarat danketentuan pemberian fasilitas
112 — 133
dan TergugatIl dengan perceraian pada tahun 2009, tidak serta merta memutuskanatau meniadakan hubungan hukum hutang piutang denganPenggugat, sehingga Tergugat!
Perlu diketahui Tergugat tidak pernah menanda tanganiperjanjian hutang piutang dengan Penggugat, baik dalam bentukperjanjian dibawah tangan dan/atau dalam bentuk Akta Notariil,sehingga permohonan sita jaminan (Conservatori Beslag) yangdimohonkan Penggu gat adalah ilussoir maka mohon Yth.
MajelisHakim untuk menolaknya;Bahwa dalil gugatan Penggugat posita 9a adalah tidak benar harusdikesampingkan dan dito lak , karena antara Tergugat denganPenggugat tidak pernah ada hubungan hukum hu tang piutang, baikpada saat perkawinan dengan Tergugat II maupun setelah perceraiandengan Tergugat Il. Tidak ada perjanjian dibawah tangan maupunperjanjian Akta notariil yang membuktikan adanya hutangpiutangbahkan tidak ada APHT. (Akta Pembebanan Hak Tanggungan )Halaman 46.
Sertifikat Hak Milik (GHM) No.1973/ Pondok Bambu Kec.DurenSawit Kotamadya Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta atas pemegang hak RUDDY TRI SANTOSOdengan batasbatas sebagaimana tertulis dalam Gambar Situasitanggal 461993 No.2350/1993 luas 147 m2;Dalam hal hutang piutang yang terjadi antara Penggugat denganTergugat dan Terggugat Il, Tergugat Ill sangat mengetahui haltersebut7.
Atas halini Tergugat Ill menentukan sikap yakni dengan adanya perhitunganhutang piutang dengan Penggugat dan untuk dapat mengembalikanhutang tersebut kepada Penggugat agar hubungan kekeluargaanantara semua pihak tetap dapat terjalin baik dikemudian hari;Bahwa pada posita ke 15 gugatan Penggugat adalah benar.
59 — 18
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, TergugatRekonvensi I/Penggugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensil/Turut Tergugat Konvensi telah menandatangani Surat PerjanjianKredit No.114104002992/INV/PKL/2015 tertanggal 9 bulan Junitahun 2015 tentang perjanjian hutang piutang yang mengatur hakdan kewajiban (sebagaimana tertuang pada setiap pasalnya) antaraPenggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, Tergugat RekonvensiVPenggugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi IV/Turut TergugatKonvensi ;4.
NegeriPekalongan tersebut, dengan alasan sebagaimana secara lengkaptersebut dalam memori bandingnya, yang pada pokoknya sebagaiberikut :Proses penjaminan sertifikat tanah milik Pembanding atas perjanjianhutang tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin Pembanding,sebagai pihak yang berhak atas jaminan tersebut dan sebagai isitriTurut Terbanding, karena itu apa yang dilakukan Turut Terbandingcacat hukum, sehingga perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatanhukum ;Pembanding merasa dirugikan akan hutang piutang
53 — 30
85 — 70
Pembuatan dan kualitas SPPK tahun 2012 sama denganSPPK tahun 2008 ke1; SPPK tahun 2008 ke2; SPPKtahun 2009; SPPK tahun 2010; dan SPPK tahun 2011menjadi dasar hukum Adendum Ke 6 Perjanjian KreditModal Kerja Nomor : 139.05/024/PKMK/2008 tanggal 26Juni 2008 tanggal 19 Juni 2012 dibuat dan dipersiapkanTergugat dengan beberapa lampiran memuat ketentuan ketentuan, syarat syarat dan resiko tanggungjawabPenggugat, sebagai berikut : Perjanjian pengalihnan dan penyerahan hak (cessie)atas piutang Nomor : CRO.PKG
kuasa tentang fasilitas kredit) ; Surat Pernyataan tanggal 19 Juni 2013 bersediamencadangkan minimal 1 (satu) kali pembayarankewajiban bunga berjalan direkening tabungan ; Surat Penggugat tanggal 19 Juni 2013 perihalpenarikan fasilitas kredit modal kerja ; Surat Kuasa Khusus Menjual Agunan Persediaantanggal 19 Juni 2013 (isinya sama dengan kuasakhusus menjual agunan pada SPPK tahun 2010tertanggal 10 Juni 2010 kuasa tentang menjual agunan) ; Perjanjian Pengalihan Dan Penyerahan Hak (Cessie)Atas Piutang
danPerjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : 139.05/024/PKMK/2008 tanggal 26 Juni 2008 dengan limitRp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah) yang telahkami tandatangani bersama istri, dan sehubungandengan seluruh persyaratan kredit yang tercantumpada Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK)tersebut diatas telah kami penuhi, dengan ini kamimengajukan permohonan fasilitas kredit yang dimaksud ;Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Juli 2014 menjual agunan persediaan ;Perjanjian Pengalinan Dan Penyerahan Hak (Cessie)Atas Piutang
Pembuatan dan kualitas SPPK tahun 2015 sama denganSPPK tahun 2008 ke1; SPPK tahun 2008 ke2; SPPKtahun 2009; SPPK tahun 2010; SPPK tahun 2010; SPPKtahun 2011; SPPK tahun 2012; SPPK tahun 2013; danSPPK tahun 2014 menjadi dasar hukum Adendum Ke 9Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : 139.05/024/PKMK/2008 tanggal 26 Juni 2015 dengan beberapa lempiranmemuat kententuan ketentuan, syarat syarat danresiko tanggungjawab Penggugat, sebagai berikut : Perjanjian Pengalihan Dan Penyerahan Hak (Cessie)Atas Piutang
Oleh karenanyaberdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Penjelasannya dalam UUHak Tanggungan, Tergugat selaku pemegang Hak Tanggunganberhak dan diberi kewenangan oleh Undangundang untukmenjual obyek agunan dan hasilnya digunakan sebagai pelunasan hutang kredit Penggugat ;Selain itu pada Pasal 2 dash keenam APHT diatur bahwa pemilikagunan telah berjanji, jika Debitur (in casu Penggugat) tidakmemenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkanperjanjian utang piutang, oleh Pihak Pertama (in casu PemilikAgunan
60 — 0
32 — 15
No.412/Pat/2016/PT SMG1996 dan Klausul Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor :384/2010 tanggal 15 September 2010, nomor 385/2010 tanggal15 September 2010, nomor 386/2010 tanggal 15 September 2010dan nomor ; 1300/2013 tanggal 18 Oktober 2013, yang berbunyi"Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya,berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut diatas, oleh pihakpertama, pihak kedua selaku Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakanmenerima kewenangan
Penjualan melalui pelelangan umum, melalui pelelangan umumsebagai formalitas dengan suatu conditio sine qua non (kataserta) akan terlunasi piutang kreditur.11. Bahwa prosedur eksekusi sebagaimana yang dimaksudkan dalampasal 6 UUHT, kreditur pemegang hak tanggungan pertamacukup mengajukan permohonan untuk pelaksanaan pelelangankepada Kantor Lelang Negara.
15 — 0