Ditemukan 237113 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2017 — Putus : 26-10-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PTA SURABAYA Nomor 449/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Tanggal 26 Oktober 2017 — PEMBANDING Vs TERBANDING
189
  • dalam mengajukan bandingmenyampaikan keberatankeberatan dengan surat tertanggal 14 Agustus2017, atas memori banding tersebut Terbanding menyampaikan kontramemori banding dengan suratnya tertanggal 12 September 2017;Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan Pembanding tersebut,Majelis Hakim Tingkat Banding menanggapinya sebagai berikut; Bahwa atas keberatan yang menyatakan pertimbangan hukum MajelisHakim Tingkat Pertama hanya mempertimbangkan kepentinganTerbanding semata, keberatan tersebut tidak dapat
    dibenarkan karenasetelah diteliti dan dicermati ternyata secara jelas dan tegas bahwaMajelis Hakim Tingkat Pertama telah berimbang, dalam menganalisa danmempertimbangkan dalildalil Terbanding, jawaban Pembanding serta alatbukti, baik yang diajukan oleh Terbanding maupun Pembanding;Bahwa atas keberatan yang menyatakan selama proses persidanganbeberapa kali hanya diperiksa oleh satu hakim saja yaitu sidang tanggal03 April 2017, 08 Mei 2017, 12 Mei 2017, 24 Juli 2017, 31 Juli 2017,bahwa berdasarkan
    dibenarkan karena MajelisHakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan tentang syarat formildan materiil sebagai saksi, dan ternyata penilaian tersebut telah tepat danbenar;Bahwa keberatan yang menyatakan pertimbangan putusan halaman 14,menyatakan Pembanding pernah 3 (tiga) kali pergi meninggalkanTerbanding karena bertengkar, padahal dalam persidangan terungkapfakta keluarnya Pembanding diusir Terbanding baik langsung ataupuntidak langsung, bukan pertengkaran semata atau kehendak Pembandingsemata
    , penilaian tersebut tidak salah karena berdasarkan fakta yangterungkap dalam persidangan yang merupakan fakta hukum bahwaPembanding sudah tiga kali meninggalkan Terbanding terlepas apakahyang melatar belakangi dari kepergian Pembanding tersebut, sehinggakarena itu keberatan Pembanding tersebut tidak dapat dibenarkan;Bahwa keberatan yang menyatakan pertimbangan putusan halaman 16,menyatakan telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerusyang disebabkan Pembanding sering cemburu dan membentakbentakTerbanding
    dengan katakata kasar, Majelis tidak mempertimbangkanfaktafakta yang Pembanding sampaikan dalam alat bukti T.1 yangmenjadi dasar kuat mengapa Pembanding memiliki rasa cemburu,penilaian tersebut tidak salah karena berdasarkan jawaban maupunduplik, Pembanding telah mengakui adanya sifat cemburu dandiketemukan pula adanya perselisinan terlepas apa yang melatarbelakangi perselisinan tersebut, sehingga karena itu keberatanPembanding tersebut tidak dapat dibenarkan;Menimbang, bahwa tentang kontra memori
Putus : 02-05-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 2 Mei 2019 — Feri bin Lalo
9439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 71 PK/Pid.Sus/2019Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sebagaimana diuraikan dalam memori Peninjauan Kembalitanggal 1 November 2018 tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa terhadap alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut bukanlah merupakan keadaan baru yangmenentukan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP, dan sama sekali tidakada relevansinya dengan fakta hukum yang terungkap
    bertentangan satu dengan yang lainnya.Putusan Judex Facti juga telah mempertimbangkan dan telahmenerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, caramengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndangdan pengadilan tidak melampaui batas wewenangnya; Bahwa selain itu alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dimaksud ternyata hanya berkenaan dengan penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatukenyataan, alasan permintaan Peninjauan Kembali sedemikian itutidak dapat
    dibenarkan dan tidak dapat diperiksa pada pemeriksaanPeninjauan Kembali, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (8) KUHAP;Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas alasan PemohonPeninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena tidakHal. 4 dari 6 hal.
Register : 11-10-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 134/Pdt.P/2019/PN Krs
Tanggal 16 Oktober 2019 — Pemohon:
TEGUH PANGESTU
144
  • Berdasarkan surat kuasa tertanggal 02 Oktober 2019 , sebagaiPemohon ;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelan membaca berkas perkara ;Setelah membaca Be rita Acara Persidangan ini ;Menimbang, bahwa Kuasa Pemohon telah mengajukan permohonanpencabutan permohonannya yang disampaikan secara tertulis tertanggal 16Oktober 2019 ;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan gugatan tersebutdiajukan sebelum pemeriksaan di persidangan ;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan tersebut tidakbertentangan dengan hukum dan dapat
    dibenarkan , maka pencabutangugatan tersebut dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Permohonan dicabut,maka Pemohon dibebani untuk membayar biaya perkara;Mengingat akan pasal 271, 272 RV serta peraturan hukum lain yangbersangkutan:MENETAPKAN:1.
    Kabupaten Probolinggo., sebagai TurutTergugat Ill;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelan membaca berkas perkara ;Setelah membaca Be rita Acara Persidangan ini ;Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat telah mengajukanpermohonan pencabutan gugatan yang disampaikan secara tertulis tertanggal5 Desember 2018 ;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan gugatan tersebutdiajukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan tersebut tidakbertentangan dengan hukum dan dapat
    dibenarkan , maka pencabutangugatan tersebut dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Gugatan Penggugatdicabut, maka Penggugat dibebani untuk membayar biaya perkara;Mengingat akan pasal 271, 272 RV serta peraturan hukum lain yangbersangkutan:MENETAPKAN:1.
Register : 05-08-2008 — Putus : 29-08-2008 — Upload : 11-05-2012
Putusan PTA BANTEN Nomor PERDATA : 32/Pdt.G/2008/PTA Btn
Tanggal 29 Agustus 2008 — PEMBANDING X TERBANDING
3811
  • pertama dalam masalah ini, seharusnyagugatan tersebut dikabulkan tidak secara ex officio ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka putusan PengadilanAgama Tangerang a quo tidak bisa dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dan PengadilanTinggi Agama memutus perkara ini dengan mengadili sendiri ;Menimbang, bahwa hak mengasuh anak (hadlanah), sesuai dengan ketentuan Pasal 105huruf (a) Kompilasi Hukum Islam sebagaimana telah dipertimbangkan oleh hakim tingkatpertama secara hukum materil dapat
    dibenarkan dan dikuatkan ;Menimbang, bahwa penerapan Pasal 105 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, jugasecara materil dapat dibenarkan dan dikuatkan, begitu juga mengenai jumlah nafkah anaktersebut dapat dibenarkan dan dikuatkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 junto UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara dalamtingkat pertama dibebankan kepada Penggugat, dan biaya pada tingkat banding dibebankankepada Pembanding ;MENGADILI1 Menyatakan
Register : 21-09-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 26-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4596 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 Desember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MASPION ENERGY MITRATAMA;
13982 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4596/B/PK/Pjk/2020Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kemballdari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00142/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 17 Mei 2016mengenai keberatan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi biaya bunga pinjaman afiliasi tahun 2013sebesar Rp1.504.160.172,00 yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam
    Peninjauan Kembali dengan PTMaspion yang menimbulkan koreksi a quo, sedangkan kewenanganTerbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali menentukankembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukanutang sebagai modal untuk menghitung besarnya Pajak PenghasilanKena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewadalam kaitannya untuk menentukan utang sebagai modal perusahaandengan mendasarkan (Debt to Equity Ratio atau disingkat DER) untuktujuan menghitung Pajak yang terutang tidak dapat
    dibenarkan karenapetunjuk pelaksanaan untuk DER belum diterbitkan oleh MenteriKeuangan, maka belum ada acuan mengenai DER untuk tujuanmenghitung Pajak.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi lebin bayar sebesar Rp1.556.176.307,00; dengan perinciansebagai
Register : 10-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2717 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2717/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00105/203/16/073/18 tanggal24 April 2018 Masa Pajak Mei 2016, atas nama Penggugat, NPWP :01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan benar
    dengan pertimbangana.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00105/203/16/073/18tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Mei 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali
    Adapun diskresiyang dilakukan dapat dibenarkan menurut hukum karena menurutdoktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepada alat administrasiNegara dengan mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan(doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.Hal tersebut dilatarbelakangi bahwa untuk mengatasi persoalan konkretyang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam halperaturan perundangundangan yang memberikan pilihan, tidakmengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 17-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1692/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — PT SEKAR KEDATON NUSANTARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2731 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 November 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap terhadap Surat Paksa Nomor:SP01485/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 27 September 2017, atas namaPenggugat NPWP: 02.354.897.7631.000, adalan sudah tepat dan benardengan pertimbangan:Halaman 3 dari 6 halaman.
    Putusan Nomor 1692/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Surat Paksa Nomor:SP01485/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 27 September 2017 olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinhubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
    yang harus dibayarkan dan oleh karenanya koreksiTergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto UndangUndang Nomor 19Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP);Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 4 dari 6 halaman.
Register : 19-02-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 691 B/PK/PJK/2018
Tanggal 9 April 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. PUTRA ALAM LESTARI;
3113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kembali untuk membayar biayaperkara yang timbul;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Juli 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmembatalkan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK)Nomor SPKPBK29/BC.6/2015 tanggal 21 Januari 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP 02.373.197.9701.000, sehingga Bea KeluarHalaman 3 dari 7 halaman.
    Direktur Jenderal Bea dan Cukaiyangberisi tagihan Bea Keluar, PPN, PPh Pasal 22, dan Denda sebesarRp193.089.000,00, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa Surat
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00 (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di
Register : 04-04-2016 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 15-05-2019
Putusan PA PRAYA Nomor 0829/Pdt.P/2016/PA.Pra
Tanggal 11 Mei 2016 — Pemohon melawan Termohon
95
  • sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan paraPemohon hadir di persidangan,;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasehati para Pemohonuntuk mempertimbangkan kembali permohonannya, dan para Pemohonmenyatakan secara lisan mencabut perkaranya;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon menyatakan mencabutperkaranya, maka berdasarkan ketentuan pasal 271 Reglement op deRechtsvordering (Rv) Majelis Hakim berpendapat pencabutan permohonana paraPemohon terrsebut dapat
    dibenarkan karena dilakukan oleh para Pemohonsebelum perkara ini diperiksa;Menimbang, bahwa dengan telah dicabutnya permohonan paraPemohon tersebut, maka perkara Nomor : 0829/Pdt.G/2016/PA.Pra dinyatakantelah selesai karena dicabut;Menimbang, bahwa demi kepastian hukum, Majelis Hakim berpendapatpencabutan ini harus dituangkan dalam sebuah penetapan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang Perkawinan,maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989, yang tidak
    sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan paraPemohon hadir di persidangan,,Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasehati para Pemohonuntuk mempertimbangkan kembali permohonannya, dan para Pemohonmenyatakan secara lisan mencabut perkaranya;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon menyatakan mencabutperkaranya, maka berdasarkan ketentuan pasal 271 Reglement op deRechtsvordering (Rv) Majelis Hakim berpendapat pencabutan permohonana paraPemohon terrsebut dapat
    dibenarkan karena dilakukan oleh para Pemohonsebelum perkara ini diperiksa,Menimbang, bahwa dengan telah dicabutnya permohonan paraPemohon tersebut, maka perkara Nomor : 0829/Pdt.G/2016/PA.Pra dinyatakantelah selesai karena dicabut,Menimbang, bahwa demi kepastian hukum, Majelis Hakim berpendapatpencabutan ini harus dituangkan dalam sebuah penetapan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang Perkawinan,maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun41989, yang tidak
    dibenarkan karena dilakukan oleh para Pemohonsebelum perkara ini diperiksa;Menimbang, bahwa dengan telah dicabutnya permohonan paraPemohon tersebut, maka perkara Nomor : 0829/Padt.G/2016/PA.Pra dinyatakantelah selesai karena dicabut;Menimbang, bahwa demi kepastian hukum, Majelis Hakim berpendapatpencabutan ini harus dituangkan dalam sebuah penetapan,Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang Perkawinan,maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989, yang tidak
Register : 04-07-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1696 B/PK/PJK/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — PT. MITSUBISHI CHEMICAL INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang timbul kepada Direktur JenderalPajak;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP02990/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 22 Agustus 2016, tentang PenguranganSanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor:00057/107/10/092/15 tanggal 25 Agustus 2015 Karena Permohonan WajibPajak, atas nama Penggugat, NPWP: 01.543.132.3092.000, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:Halaman 3 dari 6 halaman
    dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor: KEP02990/NKEB/WPUJ.19/2016 tanggal 22Agustus 2016, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas SuratTagihan Pajak (STP) Karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Agustus 2010 Nomor: 00057/107/10/092/15 tanggal 25 Agustus2015 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan,pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 4 dari 6 halaman.
Putus : 29-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3575 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00835/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 31 OktoberHalaman 4 dari 9 halaman.
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Dengan demikian maka Majelis Hakim Agungberpendapat bahwa koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri berupa pendapatandiskon asuransi sebesar Rp15.329.817.356,00 tidak dapat dibenarkan,dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana
    diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (1) huruf c UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoPasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Pasal 19ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1990 juncto SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE06/PJ.53/1993;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat
Putus : 16-04-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1008/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 16 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT LOTTE INDONESIA
11821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanHalaman 4 dari 8 halaman.
    dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan TermohonPeninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukumMajelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansiyang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajakdengan benar, sehingga
    Dengan demikian MajelisHakim Agung berpendapat bahwa substansi berupa Pajak Masukanyang dapat diperhitungan dan koreksi menadalilkan Surat EdaranTerbanding Nomor: SE26/PJ./2015, tanggal 2 April 2015, yangmenerapkan asas retroaktif tidak dapat dibenarkan.
    dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1angka 16, Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 19, dan Pasal 29 berikutPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat(8), Pasal 13 ayat (5), dan (9) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp31.782.174,00 dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Rp 7.638.628.700,00Halaman 6 dari 8 halaman.
Putus : 29-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3630/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MANDIRI TUNAS FINANCE
2111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3630/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00372/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 30 Maret 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Februari 2011,Nomor 00002/207/11/093/16, tanggal 19 Januari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP
    : 01.343.661.3093.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2011 sebesarRp4.190.840.297,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji
    Dengandemikian maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan) atas Dasar PengenaanPajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harusdipungut sendiri berupa pendapatan diskon asuransi sebesarRp4.190.840.297,00 tidak dapat dibenarkan, dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan
    Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf cUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 9 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Pasal 19 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1990 juncto Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE06/PJ.53/1993;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak
Putus : 29-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3635/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MANDIRI TUNAS FINANCE
239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00772/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 3 Oktober 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Halaman 4 dari 9 halaman.
    25 Oktober 2016, atas namaPemohon Banding, NPWP: 01.343.661.3093.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak November 2013 SebesarRp17.175.423.030,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    Dengan demikian maka Majelis Hakim Agungberpendapat bahwa koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri berupa pendapatandiskon asuransi sebesar Rp17.175.423.030,00 tidak dapat dibenarkan,dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana
    diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (1) huruf c UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoPasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Pasal 19ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1990 juncto SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE06/PJ.53/1993;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat
Putus : 26-06-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1408 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 26 Juni 2018 — PT KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya perkara dalam peninjauan Kembali ini;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor : $3204/WPJ.08/2016 tanggal 18 November 2016 tentang PengembalianPermohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atasnama Penggugat NPWP : 31.226.697.6417.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan :Halaman 3 dari 6 halaman.
    Putusan Nomor 1408/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor : S3204/WPJ.08/2016 tanggal 18November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atauPenghapusan Sanksi Administrasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan
    charter) danolehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1)UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPeraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 juncto PeraturanMenteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 4 dari 6 halaman.
Putus : 15-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 178 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PARAZELSUS INDONESIA
13530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karenaputusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagianpermohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor : KEP1689/WPJ.07/2014 tanggal 8 Juli 2014, mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor : 00132/207/11/056/13Halaman 4 dari 7 halaman.
    Koreksi atas Free Goods sebesarRp412.287.037;00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo Koreksi Free Goods
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan pemohonpeninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 14-11-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2511 K/Pdt/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — GASPAR HALIWELA, dk vs RUNTJU KONDOLIA
248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon telah keliru dalammengambil alin untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambondengan alasan bahwa Pembanding tidak mengajukan memori banding.Dengan alasan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon tidakmembaca lagi berkas perkara dari Pengadilan Tingkat Pertama danselanjutnya akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan dalamperkara a quo;Hal ini tidak dapat dibenarkan oleh karena memori banding dariPembanding tidak merupakan suatu kewajiban
    Bukti Surat dan Saksi Pembanding/Tergugat dan Tergugat II; Bahwa Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambondalam putusan a quo pada halaman 66 alenia ke 4 dan 5mengatakan bahwa bukti TI.Il.1, hanya memuat menurutMajelis Hakim surat bukti tanda TI.Il.1 tersebut barusempurna bila didukung oleh surat bukti yang lain atau bilaada tidak bukti surat yang lain maka harus didukung olehketerangan saksisaksi yang benarbenar mengetahui haltersebut di atas;Hal ini sangat tidak dapat dibenarkan karena:
    J.Timisela/P.Sth tersebut terpisah dengan objek sengketasehingga tidak berkaitan dengan perkara ini;Hal ini sangat tidak dapat dibenarkan dan merugikan Tergugat dan Tergugat Il Konvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi,karena: Tanah Dusun Dati Patahahang yang dijual oleh Tergugat kepada Pdt. Ny. J.
    Nomor 2511 K/Pdt/20176/PDT/2017/PT AMB., tanggal 28 Februari 2017 harus dibatalkan;Bahwa berdasarkan alasan yang dikemukakan oleh PemohonKasasi di atas, maka Pengadilan Tinggi Ambon yang menguatkanputusan Pengadilan Negeri Ambon telah keliru dan atau tidakmenerapkan hukum karena di dalam putusan perkara a quo yangmenyatakan bahwa gugatan Para Pengguagat ditolak seluruhnyadengan dasar pertimbangan bahwa objek sengketa bukan merupakanmilik dari Para Penggugat tidaklah dapat dibenarkan dan oleh sebab
    itukonsekwensinya adalah Putusan Pengadilan Tinggi Ambon yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon haruslah dibatalkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti dengan saksama memori kasasi dan kontra memori kasasi dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Ambon tidaksalah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa oleh karena tanah
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2829 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2829/B/PK/Pjk/2019Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26, Nomor: 0001 7/545/16/073/18, tanggal24
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26, Nomor: 00017/545/16/073/18,tanggal 24 April 2018, Masa Pajak Juni 2016, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
    Adapun diskresiyang dilakukan dapat dibenarkan menurut hukum karena menurutdoktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepada alat administrasinegara dengan mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan(doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.Hal tersebut dilatarbelakangi bahwa untuk mengatasi persoalan konkretyang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam halperaturan perundangundangan yang memberikan opilihan, tidakmengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau
    Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 42 Ayat (2) atau ayat (3)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan Pasal 8Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Halaman 5 dari 8 halaman.
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2934 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. INDOMINCO MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
8851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 11 Maret 2015, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor:S4838/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 18 Desember 2013, tentangTanggapan Laporan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPh Badan Tahun2008, atas nama Penggugat, NPWP: 01.348.637.8091.000, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 2934 B/PK/Pjk/2019Ketidakbenaran Pengisian SPT PPh Badan Tahun 2008 oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi
    Bahwa diperoleh petunjuk Laporan KetidakbenaranPengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 telah melampauijangka waktu penetapan yang ditentukan, sehingga secara proceduraljustice tidak dapat dibenarkan dan oleh karenanya koreksi Tergugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 8ayat (3) dan ayat (4), Pasal 13 ayat (1) Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 03-08-2017 — Putus : 02-10-2017 — Upload : 01-04-2019
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 542/Pdt.G/2017/PA.SUB
Tanggal 2 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
84
  • ) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor.50 Tahun2009, Penggugat Rekonpensi mengajukan gugatan balik tersebut bersamaan denganjawaban pertama dan memiliki faktor pertautan hubungan, oleh karena itu rekonpensiPenggugat Rekonpensi tersebut dapat diterima dan dipertimbangkan ;Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Penggugat Rekonpensi harusdipandang dari sudut kepatutan dan kelayakan yang dapat
    dibenarkan dari segi hukum ;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat Rekonpensi berupa nafkahselama masa iddah sebesar Rp.
    dibenarkan dari segi hukum;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi meskipun dari segi dasarhukumnya dapat dibenarkan akan tetapi jumlah tuntutan adalah wajar, jika diukur daristatus sosial dan kemampuan ekonomi Tergugat Rekonpensi yang mempunyai pekerjaansebagai petani dapat dibenarkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 huruf (c) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 jo.
    mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurnadari istrinya ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu mengetengahkan pendapatpakar Hukum Islam dalam Kitab Bajuri Juz II halaman 130 yang berbunyi sebagai berikut pists I5 aindgiArtinya : Apabila suami mencegah pada isterinya untukmemperoleh hal yang wajib dipenuhi oleh suamiseperti giliran dan nafkah, maka wajib bagi hakimuntuk menyuruh memenuhinya bila isterimenuntutnya.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi meskipun dari segi dasarhukumnya dapat
    dibenarkan dan jumlah tuntutan yang tidak terlalu tinggi jika diukur daristatus social dan kemampuan ekonomi Tergugat Rekonpensi adalah dapat dibenarkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 45 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974menyebutkan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anakanak mereka17sebaikbaiknya dan kewajiban tersebut berlaku meskipun perkawinan kedua orang tuanyaputus ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pekerjaan Tergugat Rekonpensi sebagaiPetani penggarap, maka nafkah Iddah