Ditemukan 60874 data
127 — 71
Salinan PUTUSANNomor 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmkase ol) Ge Ol ail aayDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Hakim Tunggal telahmenjatuhkan putusan dalam perkara Gugatan Sederhana antara :PT. BANK BRlSyariah Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, memilih domisilihukum di PT. BANK BRISyariah Tbk. Kantor Cabang Pembantu( KCP ) Pamekasan, yang beralamat di Jl.
di KabupatenPamekasan, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat serta memeriksa buktibukti di persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 2September 2020, yang telah didaftarkan melalui Aplikasi ECourt diKepaniteraan Pengadilan Agama Pamekasan dengan Nomor 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk tanggal 5 Oktober 2020, pada pokoknya telah mengajukanGugatan Sederhana
bekerja lagi seperti dulusewaktu saksi masih sehat;Putusan Nomor 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk, Halaman 16 dari 30Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Tergugat tersebut, pihakTergugat dan pihak Penggugat telah membenarkannya;Menimbang, bahwa Tergugat menyatakan cukup dengan alat buktinya,dan menyatakan tidak akan mengajukan alat bukti lagi;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat tidak menyampaikankesimpulan, sehingga Hakim Tunggal menyatakan bahwa perkara ini tetapmemenuhi kriteria perkara gugatan sederhana
Tergugat menyatakan telahcukup dengan keterangan dan buktibuktinya, dan mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan dianggap telahtermuat dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 PERMA No. 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
, maka diluarpersidangan Hakim Tunggal telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atasgugatan Penggugat tersebut sebagaimana telah diuraikan dimuka, dan ternyatagugatan Penggugat ini telah memenuhi kriteria sebagai gugatan sederhanasebagaimana ketentuan Pasal 3 dan 4 PERMA No. 4 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas PERMA No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana jo.
169 — 114
PENETAPANNomor 2/Pdt.G.S/2020/PA.BjbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Agama Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Hakim tunggal telah menjatuhkanpenetapan dalam gugatan sederhana perkara Ekonomi Syariah antara:PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. beralamat di Menara BankBTN, Jalan Gajah Mada No. 1, Jakarta Pusat10130Cq.
No 2/Pdt.G.S/2020/PA.BjbPengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 30 Juli2020 telah mengajukan gugatan sederhana dalam perkara Ekonomi Syariah,yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Banjarbaru denganNomor 2/Pdt.G.S/2020/PA.Bjb, tanggal 31 Agustus 2020, mengajukan dalildalilsebagai berikut:1.
waris, wasiat,hibah, wakaf, zakat, infak, dan shadaqah, Pengadilan Agama jugaberwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syariah, Pasal 55 ayat 1 UU No.21 tentang PerbankanSyariah menyebutkan penyelesaian sengketa perbankan syanah dilakukanoleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama dan Pasal 3 ayat 3PERMA No. 14 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian PerkaraEkonomi Syariah menyebutkan Pemeriksaan perkara sebagaimanadimaksud pada ayat (2) yaitu gugatan sederhana
mengacu pada PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 (sebagaimana telah dirubah padaPERMA No. 4 Tahun 2019) tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana kecuali halhal yang diatur secara khusus dalam PeraturanMahkamah Agung ini, serta Pasal 4 ayat 3 PERMA No. 2 TAHUN 2015YANG TELAH DIRUBAH PADA PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang TataCara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan Penggugat danTergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilanyang sama.
PENGGUGAT tidak siasia (///usoir) dengan maksuduntuk menjamin pembayaran kewajiban TERGUGAT kepadaPENGGUGAT, maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar diletakansita jaminan (conservatoir beslag) ternadap sebidang tanah dan bangunandengan bukti kepemilikan SHM nomor : 9503, Surat ukur nomor :8264/Land.Ulin Utara/2018 atas nama Heru Santoso, yang terletak diPerum Graha Pelita Asri Blok A No.5 Landasan Ulin Banjarbaru,Kalimantan Selatan, ( vide Pasal 17 PERMA No. 4 Tahun 2019 Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana
173 — 113
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mencoret gugatan tersebut dari register gugatan sederhana;Memerintahkan pula Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengembalikan sisa biaya perkara ini kepada Penggugat
133 — 54
35 — 0
126 — 66
290 — 78
PENETAPANNomor 1/Pdt.G.S/2020/PA.MlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Malang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Hakim Tunggal telah menjatuhkanpenetapan perkara gugatan sederhana sengketa ekonomi syariah antara:PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang beralamat di MenaraBank BTN, Jalan Gajah Mada No. 1, Jakarta Pusat10130 Cq.
wasiat, hibah,wakaf, zakat, infak, dan shadaqah, Pengadilan Agama juga berwenang untukmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa di bidang ekonomisyariah, Pasal 55 ayat 1 UU No.21 Tahun 2008 tentang PerbankanSyariah menyebutkan penyelesaian sengketa perbankan syanah dilakukanoleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama dan Pasal 3 ayat 3PERMA No. 14 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian PerkaraEkonomi Syariah menyebutkan Pemeriksaan perkara sebagaimanadimaksud pada ayat (2) yaitu gugatan sederhana
mengacu pada PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 (sebagaimana telah dirubah padaPERMA No. 4 Tahun 2019) tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana kecuali halhal yang diatur secara khusus dalam PeraturanMahkamah Agung ini, serta Pasal 4 ayat 3 PERMA No. 2 TAHUN 2015YANG TELAH DIRUBAH PADA PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang TataCara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan Penggugat danTergugat dalam gugatan sederhana berdomisili didaerah hukum Pengadilanyang sama.2.
siasia (i//lusoir) denganmaksud untuk menjamin pembayaran kewajiban TERGUGAT kepadaPENGGUGAT, maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar diletakansita jaminan (conservatoir beslag) ternadap sebidang tanah dan bangunandengan bukti kepemilikan SHM No. 3496/Bunulrejo a.n Fudly HendraTama,yang terletak di Perum Sulfat Erfina Residence Blok F8 kel Bunulrejo kecBlimbing kota Malang ( vide Pasal 17 PERMA No. 4 Tahun 2019 Tata CaraHalaman 6 dari 13 Penetapan Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PA.Mlg.Penyelesaian Gugatan Sederhana
308 — 79
239 — 175
dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Hakim telah mendamaikan Penggugat dan paraTergugat di persidangan, namun upaya perdamaian tersebut tidak berhasil,dengan demikian telah terpenuhi ketentuan Pasal 15 Ayat (2) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana
mengakui dan membenarkan telahmelakukan perjanjian pembiayaan dengan Penggugat dan telah menerimapembiayaan dari Penggugat sebesar Rp20.000.000, (dua puluh juta rupiah)namun para Tergugat tidak mampu mengembalikan pembiayaan tersebutseluruhnya karena gagal panen;Menimbang, bahwa terhadap pengakuan para Tergugat tersebut padadasarnya tidak perlu dilakukan pembuktian sebagaimana dinyatakan dalamPasal 18 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
148 — 43
36 — 32
139 — 62
48 — 33
315 — 97
969 — 1401
142 — 138
MENGADILI:Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Veklaard);Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00,00 ( dua ratus emp[at puluh ribu rupiah);
82 — 34
175 — 62
335 — 184
PwrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Purworejo, yang memeriksa, mengadili danmemutus perkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:I. Penggugat Nama : SUNAR;S.IPTempat tanggal lahir : Purworejo,23 September1956Jenis kelamin ; Laki lakiTempat tinggal : Desa Sambeng,Rt.002/005 KecamatanBayan Kab.
443 — 224