Ditemukan 320558 data
285 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki Putusan Mahkamah Syar'iah Aceh Nomor 9/JN/2022/MS.Aceh
41 — 10
MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama bantul untuk mengirimkan salinanPenetapan ikrar talak kepada PPN di KUA Kecamatan Piyungan KabupatenBantul untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.DALAM REKONVENSI :Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama sehingga secara keseluruhan akanberbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi.2. Menetapkan nafkah terhutang berupa uang sejumlah Rp. 2.100.000, (dua jutaseratus ribu rupiah).3.
44 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HENDRO, Prada, NRP 31150282391094 tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 145-K/PMT I/BDG/AD/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor 92-K/PM I-03/AD/VIII/2018 tanggal 25 Oktober 2018 tersebut mengenai jenis pidana pengganti denda, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
Perlindungan Anak juncto Pasal 26 KUHPM, UndangUndangNomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HENDRO,Prada, NRP 31150282391094 tersebut; Memperbaiki
Putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor 145K/PMTI/BDG/AD/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 yang memperbaiki PutusanPengadilan Militer O3 Padang Nomor 92K/PM 03/AD/VIII/2018 tanggal 25Oktober 2018 tersebut mengenai jenis pidana pengganti denda, sehinggapidana yang dijatunkan kepada Terdakwa sebagai berikut:Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana pokok : penjara selama 5 (lima) tahun.
24 — 5
Menetapkan, memperbaiki nama dan tempat kelahiran Pemohon sebagaimana termuat dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yaitu Ardita Sakka yang lahir di Kampong Parang (KTP) dan Ardita lahir di Gowa (KK), kemudian memperbaiki nama dan tempat lahir menjadi Ardita Sakka lahir di Romanglasa pada tanggal 4 Mei 1992 sebagaimana termuat dalam Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun nomor DN-19 Mk 0001890 atas nama Ardita Sakka, serta memperbaiki nama, tanggal, tempat dan bulan kelahiran
saudara (adik) Pemohon sebagaimana termuat dalam Kartu Keluarga yaitu Wiwing yang lahir di Gowa pada tanggal 26 Mei 1999, kemudian memperbaiki nama, tanggal, tempat dan bulan kelahiran menjadi Alwi Zakka lahir di Kampong Parang 27 April 1999 sebagaimana termuat dalam Ijazah Sekolah Menengah Pertama nomor DN-19 DI 0055349;3.
Menetapkan, memperbaiki nama bulan, tempat lahir dan tahunkelahiran Pemohon beserta anggota keluarga pemohon yang salahpada kartu. keluarga sebagaimana dalam Kartu KeluargaNo. 73806012601051484 tanggal 15 Desember 2009 milik Pemohonterjadi kesalahan pada nama yaitu tertulis Ardita dan seharusnyaArdita Sakka dan nama Wiwing tanggal lahir 26 Mei 1999 seharusnyaHalaman 2 dari 9 Penetapan perkara nomor 64/Pdt.P/2016/PN Sgmnama Alwi Sakka lahir tanggal 27 April 1999 sesuai dengan aktakelahiran.3.
terterapada ljazah Pemohon, begitu juga pada Kartu Keluarga Pemohonterdapat kesalahan penulisan nama, tempat, tanggal, dan bulankelahiran saudara (adik) pemohon yaitu WIWING yang lahir di Gowapada tanggal 26 Mei 1999, yang sebenarnya adalah ALWI ZAKKAyang lahir di Kampong Parang pada tanggal 27 April 1999 sesuaidengan ljazah saudara (adik) Pemohon;Bahwa saat hendak mengurus perbaikan nama dan tahun kelahirantersebut, pihak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenGowa tidak bisa merubah atau memperbaiki
Menetapkan, memperbaiki nama dan tempat kelahiran Pemohonsebagaimana termuat dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluargayaitu Ardita Sakka yang lahir di Kampong Parang (KTP) dan Ardita lahirdi Gowa (KK), kemudian memperbaiki nama dan tempat lahir menjadiArdita Sakka lahir di Romanglasa pada tanggal 4 Mei 1992sebagaimana termuat dalam ljazah Sekolah Menengah Kejuruan3 Tahun nomor DN19 Mk 0001890 atas nama Ardita Sakka, sertamemperbaiki nama, tanggal, tempat dan bulan kelahiran saudara (adik)Pemohon
sebagaimana termuat dalam Kartu Keluarga yaitu Wiwing yanglahir di Gowa pada tanggal 26 Mei 1999, kemudian memperbaiki nama,tanggal, tempat dan bulan kelahiran menjadi Alwi Zakka lahir diKampong Parang 27 April 1999 sebagaimana termuat dalam ljazahSekolah Menengah Pertama nomor DN19 DI 0055349;.
RAPI ANDANI
19 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon memperbaiki Nama Pemohon dan Waktu Kelahiran Pemohon yang sebelumnya tertera nama RAPI ANDANI lahir pada tanggal 1 Juli 1994, seharusnya dibetulkan menjadi atas nama RAVI ANDANI lahir pada tanggal 19 November 1995;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk mengirimkan
salinan yang sah menurut hukum ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana perkara aquo yakni Kepala Dinas Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Rokan Hulu untuk memperbaiki Akta Kelahiran PEMOHON, Kartu Tanda Penduduk PEMOHON, Kartu Keluarga PEMOHON dan sekaligus memperbaiki kelahiran Pemohon dan mencatatnya dalam register yang digunakan untuk itu dan kepada Kantor Imigrasi setempat untuk memperbaiki Dokumen Paspor PEMOHON terkait nama lengkap dan waktu kelahiran PEMOHON
32 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : BESLI SAHAT MARTUA DOLOG SARIBU, Sertu NRP. 21010030990179 tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 125-K/ PMT-I/BDG/AD/XII/2014 tanggal 22 Januari 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor : 134-K/PM I-04/AD/X/2014 tanggal 14 November 2014 tersebut sekedar mengenai peniadaan pidana tambahannya,
Memperbaiki putusan Pengadilan Militer I04 Palembang Nomor :134K/PMI04/AD/X/2014 tanggal 14 November 2014, sekedarpidana pokok dan menambahkan pidana tambahan sehinggaamarnya berbunyi sebagai berikut :Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun 1 (satu)bulan. Menetapkan selama waktuTerdakwa berada dalam penahanansementara dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3. Memerintahkan Terdakwa ditahan.4.
jenis shabushabu.Sehingga pertimbangan pidana tambahan dipecat untuk kriteria tersebutcenderung tidak tepat karena belum dalam tahap merugikan/ mempengaruhiorang lain untuk menyalahgunakan narkotika, seperti mengedarkan atau pununtuk membeli narkotika tersebut.Bahwa dari awal bergulirnya perkara a quo yang hanya berdasar pengakuan dariPemohon Kasasi tanpa adanya tertangkap tangan maupun alat bukti yang masihdisimpan oleh Pemohon Kasasi, hal ini menunjukkan kemauan keras dariPemohon Kasasi untuk memperbaiki
UndangUndangNomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang12Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : BESLI SAHATMARTUA DOLOG SARIBU, Sertu NRP. 21010030990179 tersebut ;Memperbaiki
putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 125K/ PMTV/BDG/AD/XII/2014 tanggal 22 Januari 2015 yang memperbaiki putusan PengadilanMiliter I04 Palembang Nomor: 134K/PM I04/AD/X/2014 tanggal 14 November 2014tersebut sekedar mengenai peniadaan pidana tambahannya, sehingga selengkapnyaberbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : BESLI SAHAT MARTUA DOLOGSARIBU, Sertu NRP. 21010030990179, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana : "Penyalahgunaan
ROSMAINA SILALAHI
12 — 2
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orangtua (Ibu) Pemohon yang semula dituliskan RESTINA HUTAGALUNG sehingga dituliskan menjadi RUMASTINA HUTAGALUNG dan memperbaiki Tata letak nama Ibu pemohon dengan Ibu Mertua Pemohon yang semula dituliskan RESTINA HUTAGALUNG berpasangan dengan SAIRING TAMBA dan Ibu Mertua pemohon dituliskan TERESINA HUTAGALUNG
berpasangan MARTUA SILALAHI sehingga dituliskan menjadi RUMASTINA HUTAGALUNG Berpasangan dengan MARTUA SILALAHI (Orangtua Pemohon) dan TERESINA HUTAGALUNG berpasangan dengan SAIRING TAMBA (Mertua Pemohon) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama Orangtua (Ibu) Pemohon menjadi yang benar yaitu RUMASTINA HUTAGALUNG
dan memperbaiki Tata letak nama Ibu pemohon dengan Ibu Mertua Pemohon menjadi yang benar yaitu RUMASTINA HUTAGALUNG Berpasangan dengan MARTUA SILALAHI (Orangtua Pemohon) dan TERESINA HUTAGALUNG berpasangan dengan SAIRING TAMBA (Mertua Pemohon);
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
47 — 23
MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PN TANJUNGPINANG
46 — 22
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN
YkMENGADILI Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima; Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 26/Pdt.G/2015/PA.Smn. tanggal 03 Agustus 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18Syawal 1436 Hijriyah sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaiberikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding;Memberi ijin kepada Pemohon/Terbanding (TERBANDING) untukmenjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon/Pembanding(PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sleman;.
72 — 23
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterimamemperbaiki amar .Tte
sehingga karenanyahal tersebut harus diperbaiki sebagaimana ternyata dalam amar putusanPengadilan Tinggi Agama Maluku Utara ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang No.7 tahun 1989, maka biaya yang timbul dalam tingkat banding dibebankankepada Termohon/Pembanading ;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan perundangundangandan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIe Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding dapat diterima ;e Memperbaiki
46 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa : OKTOVIANUS WARNARES alias OTIS tersebut ;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BIAK tersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 16/PID/-2014/PT.JPR. tanggal 10 April 2014 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Biak No. 57/Pid.B/2013/PN.Bik. tanggal 11 Februari 2014 sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00(seribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 16/PID/2014/PT.JPR.tanggal 10 April 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat HukumTerdakwa tersebut ;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Biak No. 57/Pid.B/2013/PN.Bik.tanggal 11 Februari 2014 sekedar mengenai lamanya pidana yangdijatunkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menjatuhkan
Putusan tersebut jikadibandingkan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa,yang efeknya dapat berdampak pada kelangsungan kehidupan NegaraKesatuan Republik Indonesia, tidak membawa dampak apaapatermasuk efek jera terhadap Terdakwa maupun masyarakat pendukungTerdakwa yang masih tersebar di wilayah Biak ;ALASANALASAN PEMOHON KASASI II/TERDAKWA :Bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 16/PID/2014/PTJPR. yang dalam amarnya memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Biak itu;Pemohon Kasasi
Bahwa menurut penilaian Pemohon Kasasi bahwa penerapan hukumyang lakukan sebagaimana tertuang dalam putusan banding yang dalamamarnya menjatuhkan pidana penjara terhadap Pemohon Banding menjadi5 (lima) tahun, merupakan putusan yang tidak bijaksana tanpamempertimbangkan asas kemanfaatan karena sesungguhnya penjatuhanpidana bukanlah pembalas dendam melainkan untuk mendidik dan memberikesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki tingkah laku di tengahmasyarakat ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan kasasi
12Tahun 1951, UndangUndang No. 48 Tahun 2009, UndangUndang No. 8Tahun 1981, UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004, dan perubahankedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon KasasiIl/TerdakwaOKTOVIANUS WARNARES alias OTIS tersebut ;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BIAK tersebut ;Memperbaiki
amar putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 16/PID/2014/PT.JPR. tanggal 10 April 2014 yang memperbaiki putusanPengadilan Negeri Biak No. 57/Pid.B/2013/PN.Bik. tanggal 11 Februari 2014sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagaiberikut :1.Menyatakan Terdakwa OKTOVIANUS WARNARES alias OTIS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MAKARDAN TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PELEDAK SECARA BERSAMASAMA ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena
22 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Deli Serdang tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 864/Pid.Sus/2020/PT. MDN tanggal 14 Juli 2020 yang memperbaiki PutusanPengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 816/Pid.Sus/ 2020/PN Lbptanggal 13 Mei 2020 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan caramenurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi PenuntutUmum tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalamberkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut: Bahwa terlepas alasan kasasi Penuntut Umum, putusan Judex FactiPengadilan Tinggi yang memperbaiki
35Tahun 2009 tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Deli Serdang tersebut; Memperbaiki
MDN tanggal 14 Juli 2020 yang memperbaiki PutusanPengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 816/Pid.Sus/ 2020/PN Lbptanggal 13 Mei 2020 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana danpidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa . SUPRIANTO dan Terdakwa Il. RUSLIYANTO alias ARIL telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana Penyalahgunaan NarkotikaGolongan bagi diri sendiri;2.
43 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer I-01 Banda Aceh tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 100-K/ PMT-I/BDG/AD/X/2015 tanggal 10 Desember 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor : 204-K/PM-I-01/AD/IX/2015 tanggal 29 September 2015 tersebut sekedar kualifikasi dan rehabilitasi
Memperbaiki putusan Pengadilan Militer O1 Banda AcehNomor : 204K/PM 101/AD/IX/2015 tanggal 29 September2015 dengan memperberat pidana penjara dan menghilangkanpidana tambahan sehingga menjadi sebagai berikut :Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara : Selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulanMenetapkan selama waktu' Terdakwaberada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
apa perbuatan pelakunya, sehingga kualifikasi perobuatantersebut menjadi jelas maknanya atau arah atau maksudnya, karenanyakualifikasi dalam perkara in casu harus diperbaiki menjadi "melakukan tindakpidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri" ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonankasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer tersebut harus ditolak, namun demikianPengadilan Militer Tinggi Medan Nomor : 100K/PMTI/BDG/AD/X/2015 tanggal10 Desember 2015 yang memperbaiki
PidanaMiliter, UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yangtelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer padaOditurat Militer 01 Banda Aceh tersebut ;Memperbaiki
putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor : 100K/PMTI/BDG/AD/X/2015 tanggal 10 Desember 2015 yang memperbaiki putusanPengadilan Militer 01 Banda Aceh Nomor : 204K/PMI01/AD/IX/2015 tanggalHal. 10 dari 12 halaman Putusan Nomor 64 K/MIL/201629 September 2015 tersebut sekedar kualifikasi dan rehabilitasi, sehinggaselengkapnya sebagai berikut :1.
18 — 0
Mengizinkan Pemohon memperbaiki nama anak pemohon pada KK dan Akte Kelahiran anak Pemohon tersebut yaitu dari nama AQEEL ALFARIZQI menjadi AQEEL ALFARIZQI WIRAWAN.3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki data Pemohon tersebut di atas dan di catatkan dalam register yang tersedia untuk itu;4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
NI PUTU WANA SUPUTRI VEDANTY
18 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat lahir dan memperbaiki nama Ibu Kandung Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis Sidorejo Kecamatan Jabung, seharusnya Sidorejo Lampung Timur dan memperbaiki penulisan nama ibu kandung Pemohon yang semula tertulis Ni Luh Putu Sukarni yang seharusnya Ni Luh Putu Sukarmi;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas
53 — 18
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL
Yk0056/Pdt.G/2015/PA.Btl, tanggal 30 April 2015 Masehi, bertepatan dengantanggal 12 Rajab 1436 Hijriyah dapat dipertahankan dan dikuatkan denganmenambahkan dan memperbaiki pertimbangan hukum maupun amarputusannya, sehingga selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebutdibawah ini;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk ruang lingkupbidang perkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangundang
Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkara pada tingkatpertama dibebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi sedangkanbiaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding;Memperhatikan segala ketentuan peraturan perundangundanganyang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pemohon Konpensi/PenggugatRekonpensi/Pembanding dapat diterima; Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor0056/Pdt.G/2015/PA.Btl, tanggal 30
56 — 28
MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PN PEKANBARU
pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan ayat(3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5568ayat (1) ke1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang Undang Nomor 8 Tahun1981 Tentang KUHAP, dan peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; Memperbaiki
57 — 34
MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PN PBR
Pidana Korupsi sebagaimanadiubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke1 Kitab UndangHal. 114 dari 137 Hal.Pts.No. 15/Tipikor/2014/PTRUndang Hukum Pidana, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana serta Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;Mengadili :Menerima permintaan banding dari Terdakwa maupun permintaan bandingdari Jaksa Penuntut Umum;Memperbaiki
41 — 24
MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PN PEKANBARU
tingkat banding akan ditetapkan dalam amarputusan ;Mengingat, akan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentangPerubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Pasal 193 ayat (2) huruf b, Pasal 242 UU Nomor 8 Tahun 1981tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana serta peraturanperaturanlain yang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILI: Menerima permintaan banding dari jaksa Penuntut Umum tersebut ; Memperbaiki
59 — 30
MEMPERBAIKI MENGENAI DENDA DAN MENGUATKAN PUTUSAN SELEBIHNYA