Ditemukan 322039 data
102 — 42
Memperbaiki putusan PN. JAYAPURA
SADE CASMADI
23 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran anak sesuai permohonan pemohon
- Memerintahkan kepada DISDUKCAPIL Rokan Hulu untuk memperbaiki akta kelahiran anak pemohon;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon
hingga saat ini di taksir sejumlah Rp.106.000.00 (seratus enam ribu rupiah).
Bahwa di dalam kutipan akta kelahiran anak pemohon telah terdapatkesalahan penulisan tidak dicantumkannya nama ayah, dimanaHalaman 1 dan i 8 Putusan Perdata Gugatan Nomor 133 didalam kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut, nama Ayah(SADE CASMAD)I) tidak tertulis dan hanya nama ibu (TITI YANTISITUMEANG) sajaE.Bahwa dengan adanya kesalahan penulisan akta kelahirantersebut, Pemohon telah mencoba datang ke Kantor DISDUKCAPILRokan hulu untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahrian anakPemohon mendapat
penjelasan dan i Kantor DISDUKCAPIL Rokanhulu. untuk memperbaiki akta kelahiran anak Pemohon tersebutharuslah terlebih dahulu melalui Pengadilan Negeri Rokan Hulu.F.
Bahwa adapun maksud dan tujuan Pemohon memperbaiki aktakelahiran tersebut adalah untuk pendataan siswa di DAPODIK danmendaftarkan sekolah yang berhubungan dengan memakai AktaKelahiran tersebut.Berdasarkan halhal tersebut diatas pemohon memohon kepada PengadilanNegeri Rokan Hulu berkenan kiranya memberikan penetapan:i, Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;2. Memberi ijin Kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahirananak sesuai permohonan pemohon2.
YANTISITUMEANG) saja;Bahwa adapun maksud dan tujuan Pemohon memperbaiki aktakelahiran tersebut adalah untuk pendataan siswa di DAPODIK danmendaftarkan sekolah yang berhubungan dengan memakai AktaKelahiran tersebut.2. Saksi TAJUDIN, dibawa sumpah agama islam menerangkan yang pada pokoknya :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena Pemohon;Bahwa pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan seorangperempuan yang bernama TIT!
Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahirananak sesuai permohonan pemohon3. Memerintahkan kepada DISDUKCAPIL Rokan Hulu untukmemperbaiki akta kelahiran anak pemohon;4.
49 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Nomor 30/PID/2018/PT TJK., tanggal 23 April 2018, yang memperbaiki Putusan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nomor 1602/Pid.Sus/2017/PN.Tjk., tanggal 13 Februari 2018, tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan menjadi 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
., tanggal 23 April 2018 yang amar lengkapnyasebagai berikut: Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal13 Februari 2018 Nomor 1602/Pid.Sus/2017/PN.Tjk, sekedar mengenaipidana yang dijatunkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyisebagai berikut : Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama3 (tiga) tahun; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal13 Februari 2018 Nomor 1602/Pid.Sus/2017/PN
kasus setelah ditangkapnya Yulian Handika alias Yayan,dan ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar rumahnya barang buktiberupa Narkotika jenis shabu dalam lintingan daun ganja serta 1 (satu)buah kotak korek api dan 1 (satu) buah pipa kaca bening/pirek,kemudian terungkap kalau Terdakwa membeli shabushabu untukdigunakan bersama dengan Yulian Handika, terbukti hasil pemeriksaanurine Terdakwa positif mengandung narkotika; Bahwa namun demikian putusan Judex Facti Pengadilan TinggiTanjungkarang yang memperbaiki
39 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer I-07 Balikpapan tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 56-K/ PMT-I/BDG/AD/VI/2015 tanggal 3 September 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan Nomor : 74-K/PM.I-07/AD /IX/2014 tanggal 12 Januari 2015 tersebut sekedar kualifikasi dan penjatuhan pidana tambahan;
Memperbaiki putusan Pengadilan Militer I07 BalikpapanNomor 74K/PM I07/AD/IX/2014 tanggal 12 Januari 2015,Hal. 6 dari 13 halaman Putusan Nomor 37 K/MIL/2016sekedar menghilangkan pidana tambahannya, sehinggaamarnya berbunyi sebagai berikut :Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara : Selama 1 (satu) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwaberada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
berpangkatPerwira justru menumbuh suburkan Penyalahgunaan Narkotika, jikalau halseperti ini tidak dipecat dari Dinas Keprajuritan TNIAD akan membahayakanlingkungannya baik lingkungan masyarakat umum maupun lingkunganmasyarakat militer dan perbuatan Terdakwa akan ditiru oleh masyarakatumum maupun lingkungan masyarakat militer yang lain.Berdasarkan alasanalasan dan pertimbanganpertimbangan Pemohon Kasasitersebut di atas, serta demi kebenaran dan keadilan, Pemohon Kasasi mohonkepada Mahkamah Agung memperbaiki
menurut ketentuan Undangundang, dan apakahPengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 253 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana juncto Pasal 239 UndangUndang Nomor 31 Tahun1997 tentang Peradilan Militer ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonankasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer tersebut harus ditolak, namundemikian Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor : 56K/PMTI/BDG/AD/VI/2015 tanggal 3 September 2015 yang memperbaiki
Peradilan Militer,UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangHal. 11 dari 13 halaman Putusan Nomor 37 K/MIL/2016Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yangtelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer padaOditurat Militer 07 Balikpapan tersebut ;Memperbaiki
putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor : 56K/PMTI/BDG/AD/V1/2015 tanggal 3 September 2015 yang memperbaiki putusanPengadilan Militer O7 Balikpapan Nomor : 74K/PM.I07/AD /IX/2014 tanggal12 Januari 2015 tersebut sekedar kualifikasi dan penjatuhan pidana tambahan,sehingga selengkapnya sebagai berikut :1.
78 — 43
MEMPERBAIKI MENGENAI DENDA DAN MENGUATKAN PUTUSAN SELEBIHNYA
27 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari JPU- Memperbaiki Putusan PT Pontianak
201 — 77
MEMPERBAIKI PUTUSAN PN KEPAHIANG NOMOR 4/PDT.G/2017/PN.Kph
kerugian immateril tersebut terlalu besar dansangat memberatkan bagi Para Tergugat / Para Pembanding, oleh karena ituganti kerugian immateril tersebut perlu diperbaiki menjadi sebesarRp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan pondok PesantrenModern Darussalam yang dipimpin oleh Tergugat / Pebanding adalahmerupakan Lembaga Pendidikan yang tidak mencari Provit, demikian jugaTergugat Il /Pembanding Il adalah orang yang tidak berkecukupan ekonominya;woonsenne Menimbang, bahwa kemudian selain memperbaiki
baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalamperadilan tingkat banding, maka Para Tergugat / Para Pembanding dihukumuntuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang besarnyaakan disebutkan di dalam amar putusan ini ;eocennnnn= Mengingat Pasal 330 KUHPerdata jo.Pasal 1365 KUHPerdata jo.Pasal1367 KUHPerdata dan RBg serta peraturan hukum dan perundangundanganlainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILI Menerima permohonan banding dari Para Tergugat / Para Pembanding; Memperbaiki
26 — 15
MEMPERBAIKI PUTUSAN PN BENGKULU NOMOR 17/Pid.Sus/2018/PN.Bgl
bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanyadibenani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkatbanding akan ditentukan dalam amar putusan ini;Mengingat serta memperhatikan , ketentuan pasal 112 ayat 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika danUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum; Memperbaiki
Terbanding/Pembanding/Penggugat : CHRIST WINDREIS
Turut Terbanding/Tergugat : ERNAWATI BAKAR
Turut Terbanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia c/q Menteri Keuangan Republik Indonesia c/q Direktur Jenderal Kekayaan Negara c/q Kepala Kantor Wilayah III Pekanbaru Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang c/q Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru.
75 — 33
Memperbaiki
Nomor : 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum jo UndangUndang Nomor : 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor : 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, dan ketentuan pasal199 dan 293 RBg serta ketentuan perundangundangan lainnya yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILIMenerima permohonan banding dari Penggugat Dalam Konpensi/TergugatDalam Rekonpensi/Pembanding I/Terbanding dan permohonan bandingdari Tergugat Dalam Konpensi/Turut Tergugat Rekonpensi /Terbandingl/Pembanding II ;Memperbaiki
64 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : YOYON OMASTION, Pratu, NRP. 31071285910187 tersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 11-K/BDG/PMT-II/AD/II/2015 tanggal 19 Maret 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 132-K/PM.II-09/AD/VI/2014 tanggal 6 Oktober 2014, sekedar mengenai pidananya
Alasankasasi mengenai hal tersebut tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi ;Bahwa alasan kasasi Terdakwa mengenai berat ringannya pidana yangdijatuhkan tidak dapat dibenarkan karena berat ringannya pidana yangdijatuhkan merupakan kewenangan Judex Facti yang tidak tunduk padapemeriksaan kasasi ;Bahwa namun demikian putusan Judex Facti Pengadilan Militer Tinggi IIJakarta yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer I09 Bandung sekedarmengenai pidananya menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun
Terdakwa tidak lagimengulangi perbuatannya, dan berjanji untuk tidak mengulangiperbuatannya ;Bahwa keadaankeadaan in casu merupakan hal meringankan dalampenjatuhan pidana atas perbuatan Terdakwa in casu ;Bahwa dengan demikian putusan Judex Facti Pengadilan Militer TinggiIl Jakarta in casu harus diperbaiki yaitu dengan menghapus penjatuhan pidanatambahan pemecatan dari dinas militer, karena Terdakwa dipandang masihlayak untuk dipertahankan sebagai prajurit TNI, sehingga perlu diberikesempatan untuk memperbaiki
Ayat (1) juncto Ayat (4) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentangPeradilan Militer, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang KekuasaanKehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danPerubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : YOYONOMASTION, Pratu, NRP. 31071285910187 tersebut ;Memperbaiki
amar putusan Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta Nomor :11K/BDG/PMTII/AD/II/2015 tanggal 19 Maret 2015 yang memperbaiki putusanPengadilan Militer I09 Bandung Nomor : 132K/PM.II09/AD/VI/2014 tanggal 6Oktober 2014, sekedar mengenai pidananya, sehingga selengkapnya berbunyisebagai berikut :1.
77 — 22
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Kotabumi
Memperhatikan segala ketentuan perundang undangan yangberkaitan dengan perkara inl.MENGADILIMenerima permohonan banding dari Pembanding / TermohnKonvensi / Penggugat Rekonvensi;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Agama KotabumiNomor 57/Pdt.G/2008/PA Ktb. Tanggal 31 Juli 2008 M yangbertepatan dengan tanggal 28 Rajab 1429 H., ~~ sehinggaamarnya menjadi sebagai berikutDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi / TergugatRekonvensi / Terbanding.2.
104 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 481/PID. SUS/2018/PT MKS tanggal 29 Oktober 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor 50/Pid. Sus/2018/PN Mjn (Narkotika) tanggal 2 Agustus 2018 tersebut (khusus terhadap Terdakwa I) mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan lamanya pidana yang dijatuhkan
ZULKIFLIalias KIFLI bin ANWAR HAKIM tersebut: Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Majene tanggal 2 Agustus 2018,Nomor : 50/Pid.Sus/2018/PN Mjn yang dimintakan banding tersebutkhususnya untuk Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnyasebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa . ZULKIFLI alias KIFLI bin ANWARHAKIM tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana menguasalNarkotika golongan bukan tanaman, membebaskan ia oleh karenaitu dari dakwaan tersebut:2. Menyatakan Terdakwa .
Sus/2019yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor 50/Pid.Sus/2018/PN Mjn (Narkotika) tanggal 2 Agustus 2018 tersebut (khususterhadap Terdakwa ) mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti danlamanya pidana yang dijatuhkan;Menimbang bahwa karena para Terdakwa dipidana, maka dibebaniuntuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi:Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 481/PID.SUS/2018/PT MKS tanggal 29 Oktober 2018 yang memperbaiki PutusanPengadilan Negeri Majene Nomor 50/Pid. Sus/2018/PN Mjn (Narkotika)tanggal 2 Agustus 2018 tersebut (khusus terhadap Terdakwa I) mengenaikualifikasi tindak pidana yang terbukti dan lamanya pidana yangdijatunkan menjadi :Menyatakan Terdakwa .
52 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
memperbaiki putusan pt surabaya
71 — 23
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN
No. 60/Pdt.G/2015/PTA.YkTahun 2009, biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepadaPemohon/Terbanding, sedangkan biaya perkara pada tingkat bandingdibebankan kepada Termohon/Pembanding;Memperhatikan segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menyatakan permohonan banding Termohon/Pembanding dapat diterima; Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 182/Pdt.G/2015/PA.Smn. tanggal 29 September 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 15Dzulhijjah
49 — 21
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN
53 — 19
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN
sebagaimana amar selengkapnya dalam diktumputusan ini;Menimbang, bahwa perkara ini masuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan terakhir diubahdengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 maka biaya perkara padatingkat banding dibebankan kepada Pembanding/Tergugat;Mengingat, segala perundangundangan dan hukum syari yangberkaitan dengan perkara ini;MENGADILIe Menerima permohonan banding Pembanding;e Memperbaiki
132 — 50
MEMPERBAIKI PEMIDANAAN AMAR PUTUSAN PN
Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangundangNomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31Halaman 85 dari 87 Putusan Nomor 6/PID.SUSTPK/2018/PT PBRTahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILI:= Menerima permintaan banding dari Pembanding/Penuntut Umum ;= Memperbaiki
65 — 21
MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor21/Pdt.G/2015/PA.Smn. tanggal 01 Juli 2015 M. bertepatan dengan tanggal14 Ramadhan 1436 H. sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagaiberikut;Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Termohon;Dalam Pokok Perkara :Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talaksatu raji terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidangPengadilan Agama Sleman;3.
52 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru Nomor 631/PID.B/2022/PT PBR tanggal 15 Desember 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 832/Pid.B/2022/PN Pbr tanggal 31 Oktober 2022 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
127 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi I Medan tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Militer Utama Nomor 28-K/PMU/BDG/AD/XI/2015 tanggal 30 November 2015 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 06-K/PMT-I/AD/V/2015 tanggal 29 Juli 2015 tersebut, sekedar mengenai pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa
berat;Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi dari PemohonKasasi/Oditur Militer Tinggi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan kasasi Oditur Militer Tinggi tidak dapat dibenarkan karenaJudex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMemiliki Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dakwaanOditur Militer Tinggi;Bahwa namun demikian, putusan Judex Facti Pengadilan Militer Utamayang memperbaiki
sangat tidak pantas dilakukan Terdakwadalam kapasitas kepangkatan seorang Perwira Menengah berpangkatMayor, karena dipandang sudah mengerti aturan hukum, khususnyaUndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber DayaAlam Hayati Dan Ekosistemnya;Bahwa keadaankeadaan in casu, merupakan keadaankeadaan yangmemberatkan pidananya yang ternyata tidak turut dipertimbangkan oleh JudexFacti dalam memutus perkara in casu oleh karenanya berdasarkan keadaankeadaan tersebut terdapat alasan kuat untuk memperbaiki