Ditemukan 321565 data
19 — 0
Mengizinkan Pemohon memperbaiki nama anak pemohon pada KK dan Akte Kelahiran anak Pemohon tersebut yaitu dari nama AQEEL ALFARIZQI menjadi AQEEL ALFARIZQI WIRAWAN.3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki data Pemohon tersebut di atas dan di catatkan dalam register yang tersedia untuk itu;4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
46 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer I-01 Banda Aceh tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 100-K/ PMT-I/BDG/AD/X/2015 tanggal 10 Desember 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor : 204-K/PM-I-01/AD/IX/2015 tanggal 29 September 2015 tersebut sekedar kualifikasi dan rehabilitasi
Memperbaiki putusan Pengadilan Militer O1 Banda AcehNomor : 204K/PM 101/AD/IX/2015 tanggal 29 September2015 dengan memperberat pidana penjara dan menghilangkanpidana tambahan sehingga menjadi sebagai berikut :Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara : Selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulanMenetapkan selama waktu' Terdakwaberada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
apa perbuatan pelakunya, sehingga kualifikasi perobuatantersebut menjadi jelas maknanya atau arah atau maksudnya, karenanyakualifikasi dalam perkara in casu harus diperbaiki menjadi "melakukan tindakpidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri" ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonankasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer tersebut harus ditolak, namun demikianPengadilan Militer Tinggi Medan Nomor : 100K/PMTI/BDG/AD/X/2015 tanggal10 Desember 2015 yang memperbaiki
PidanaMiliter, UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yangtelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer padaOditurat Militer 01 Banda Aceh tersebut ;Memperbaiki
putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor : 100K/PMTI/BDG/AD/X/2015 tanggal 10 Desember 2015 yang memperbaiki putusanPengadilan Militer 01 Banda Aceh Nomor : 204K/PMI01/AD/IX/2015 tanggalHal. 10 dari 12 halaman Putusan Nomor 64 K/MIL/201629 September 2015 tersebut sekedar kualifikasi dan rehabilitasi, sehinggaselengkapnya sebagai berikut :1.
32 — 21
Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor : 127
Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer Il 03Padang Nomor : 127 K / PM I03 / AL / XII /2010, tanggal 27 Januari 2011, sehingga menjadiPidana Penjara : selama 2 (dua) tahun 6(enam) bulanMenetapkan selama waktu21Terdakwa menjalani penahanandikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkanPidana tambahan : Dipecat dari dinasMiliterMenguatkan Putusan Pengadilan Militerl I03 Padang Nomor : 127 K/ PMI03 / AL / XII /2010 tanggal 27 Januari 2011, untuk selebihnyaMembebankan biaya perkara pada Tingkat Bandingkepada
65 — 21
MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor21/Pdt.G/2015/PA.Smn. tanggal 01 Juli 2015 M. bertepatan dengan tanggal14 Ramadhan 1436 H. sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagaiberikut;Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Termohon;Dalam Pokok Perkara :Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talaksatu raji terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidangPengadilan Agama Sleman;3.
55 — 26
MEMPERBAIKI PUTUSAN PN. TAIS NOMOR : 9/Pid.B/2017/Tas
amarnyasebagaimana tersebut di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Terdakwa tetapdinyatakan bersalah, oleh karena itu Terdakwa harus tetap berada dalamtahanan dan terhadap Terdakwa harus dibebani untuk membayar biayaperkara pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebagaimanaakan disebutkan dibawah ini;Mengingat Pasal 365 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana danperaturan yang bersangkutan;MENGADILI: Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; Memperbaiki
37 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli dan Pemohon Kasasi II / Terdakwa : PANTAS SINAGA tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 758/PID.SUS/2015/PT-MDN. tanggal 20 Januari 2016 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 380/Pid.Sus/2015/PN.Tbt, tanggal 03 November 2015, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan
62 — 32
MEMPERBAIKI UANG DENDA DAN MENGUATKAN PUTUSAN PUTUSAN SELEBIHNYA.
amarselengkapnya sebagaimana tersebut di bawah ini;Mengingat, Pasal 3 juncto Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdirubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PerubahanUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang HukumPidana dan peraturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; Memperbaiki
51 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
HAYAT MACHSUDI, Serma, NRP. 616817 tersebut ;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 81-K/PMT-III/BDG/AD/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 112-K/PM.III-12/AD/V/2013 tanggal 18 Juli 2013 tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan
., NRP 11980021130172 ;Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer IIl12 Surabaya Nomor : 112K/PM.III12/AD/V/2013 tanggal 18 Juli 2013 sekedar mengenai pidananyamenjadi sebagai berikut :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun ;Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer ;Menguatkan Putusan Pengadilan Militer IIl12 Surabaya Nomor : 112K/PM.III12/AD/V/2013 tanggal 18 Juli 2013, untuk selebihnya ;Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesarRp.20.000, (dua puluh ribu rupiah) ;5.
Militer IIl12 Surabaya, maka dalam hal ini Pengadilan Militer TinggiIll Surabaya telah tidak cermat dalam memberikan pertimbangan (onvoldoendegemotiveerd) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pulaternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi tersebut harusditolak ;Menimbang, bahwa namun demikian putusan Pengadilan Militer TinggiII Surabaya Nomor : 81K/PMTIII/BDG/AD/X/2013, tanggal 22 Oktober 2013yang memperbaiki
HAYAT MACHSUDI, Serma, NRP. 616817 tersebut ;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Militer Tinggi IIl SurabayaNomor : 81K/PMTIII/BDG/AD/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013 yangmemperbaiki Putusan Pengadilan Militer IIl12 Surabaya Nomor : 112K/PM.IIl12/AD/V/2013 tanggal 18 Juli 2013 tersebut sekedar mengenai pidana yangdijatunkan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Drs.
16 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 29/PID.SUS/ 2020/PT GTO tanggal 27 Mei 2020 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 2/Pid.Sus/2020/PN Gto tanggal 16 April 2020 mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
KHADIJAH M.YACOB
31 — 21
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir anak pemohon pada akta kelahiran dan Kartu Keluarga dari tahun 2007 menjadi tahun 2003 sebagaimana dengan ijazah anak pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama orang tua (ayah) yang tertera pada Kartu Keluarga dari Karimuddin Daud menjadi Bukharimuddin sebagaimana dengan Ijazah dan akta kelahiran anak Pemohon
(Nazaruddin);
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga dari Karimuddin Daud menjadi Khadijah M.
EKA
14 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada Akta Kelahiran Pemohon No. 7172-LT-22102020-0001 dari EKAmenjadi EKAFARADILLAH, memberikan izin pemohon untuk memperbaiki penulisan pada tempat lahir dari BITUNGmenjadi LAJARELLA, dan memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir dari 01 Juni 1996 menjadi 01 Juni 2001;
- Memerintahkan
121 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
DODONG HASTONO, tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya Nomor 176/PDT/2018/PT SBY yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 10/Pdt.G/2017/PN Jbg, tanggal 5 Juni 2018
109 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: AMR MOHAMED AHMED ELHEFNY bin MOHAMED AHMAD ELHEFNY tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 367/Pid.Sus/2018/PT.DKI tanggal 18 Desember 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1445 / Pid.Sus / 2018 / PN.Jkt.Brt tanggal 2 Oktober 2018 tersebut mengenai tidak terbuktinya dakwaan Primair dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa
Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkarasebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor367/Pid.Sus/2018/PT.DKI tanggal 18 Desember 2018 yang amar lengkapnyasebagai berikut: Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 2Oktober 2018 Nomor 1445/Pid.Sus/2018/PN. Jkt.Brt, sekedar mengenaipidana yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya berbunyi sebagaiberikut :1.
waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itupermohonan kasasi Terdakwa tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukanPemohon Kasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan denganpertimbagan sebagai berikut: Bahwa putusan judex facti/Pengadilan Tinggi yang memperbaiki
Nomor 1460 K/PID.SUS/2019Tahun 2009, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: AMRMOHAMED AHMED ELHEFNY bin MOHAMED AHMAD ELHEFNYtersebut:Woe ccccccecceceeeesesececeeeeeeeeeeaaaneees Memperbaiki Putusan Pengadilan TinggiDKI Jakarta Nomor 367/Pid.Sus/2018/PT.DKI
tanggal 18 Desember 2018yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor1445 / Pid.Sus / 2018 / PN.Jkt.Brt tanggal 2 Oktober 2018 tersebutmengenai tidak terbuktinya dakwaan Primair dan lamanya pidanapenjara yang dijatunkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnyasebagai berikut:1.
8 — 8
Mengizinkan Pemohon memperbaiki tahun lahir pada KTP dan KK agar sesuai dengan AKTE Kelahiran dan Ijazah pemohon yaitu dari lahir tahun 1972 menjadi lahir tahun 1979;3. Mengizinkan pada Dinas terkait untuk memperbaiki data tersebut dan dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
35 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 138/PID SUS/2020/PT JMB tanggal 21 Januari 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 144/Pid.Sus/2020/PN Srl tanggal 30 November 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
66 — 26
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Muara Enim
cacat yuridis dan atau batal demi hukum.Menimbang, bahwa mengenai nomor akta nikah yang disebut dalam gugatanmaupun dalam putusan pengadilan tingkat pertama berbeda dengan yang tertulisdalam Kutipan Akta Nikah, maka selain Penggugat dan Tergugat tidak pernahmenyangkal bukan sebagai suami isteri, juga keduanya tidak membantah bahwa suratnikah (Bukti P.1) tersebut bukan surat nikah yang diterbitkan atas pernikahanPenggugat dengan Tergugat, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Bandingmemandang perlu memperbaiki
dibenarkan oleh karena disampingTergugat/Pembanding tidak pernah menyangkal bahwa antara Penggugat denganTergugat bukan suami isteri dan tidak pula membantah bukti surat tersebut bukanKutipan Akta Nikah yang diterbitkan atas pernikahan Penggugat dengan Tergugat,juga perbedaan tersebut dapat dibetulkan dengan menambah kata : alias, dibelakangnama dimaksud sehingga nama Penggugat/Terbanding secara lengkap.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pula Majelis HakimTingkat Banding memandang perlu memperbaiki
amar putusan Pengadilan TingkatPertama dengan memperbaiki nama Penggugat.Menimbang, bahwa pada Berita Acara Sidang tanggal 11 September 2012 Mbertepatan dengan tanggal 24 Syawal 1433 H. adalah sidang pembacaan putusan,sedangkan dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama ternyata tertulis tanggal 18September 2012 M. yang bertepatan dengan tanggal 02 Zulqaiddah 1433 H., atasperbedaan penulisan ini Ketua Pengadilan Agama Muara Enim dengan suratnyaNomor: W6.A5/1364/HK.05/X1/2012 Tangggal 9 Nopember 2012
, pada pokonyamenyatakan bahwa pada pembacaan putusan perkara Nomor : 0549/Pdt.G/2012/PAME. yang benar adalah tanggal 11 September 2012, oleh karena itu Majelis HakimTingkat Banding memandang perlu memperbaiki tanggal putusan perkara tersebutmenjadi tanggal 11 September 2012, sehingga tanggal putusan Pengadilan TingkatPertama harus dibaca tanggal 11 September 2012.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikandimuka, maka segala kesalahan yang terdapat dalam proses mengadili perkara
aquodinyatakan telah benarMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009, maka biaya yang timbul dalam perkara inisepenuhnya dibebankan kepada tergugat/pembanding.Mengingat segala ketentuan perundangundangan yang bersangkutan denganperkara ini.MENGADILIe Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan olehTergugat/Pembanding dapat diterima.e Memperbaiki amar
FITRI RAMADANI
5 — 10
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tahun lahir pada akta kelahiran Pemohon No. 27748/2011, kutipan akta nikah Pemohon No. 124 / 20 / II / 2018, dan Paspor Pemohon Nomor B6565597 dari FITRI RAMADHANI tanggal 17 MARET 1993 menjadi FITRI RAMADAN1 tanggal 17 MARET 1992.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk memperbaiki tahun lahir pemohon setelah menerima Salinan penetapan ini dengan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Medan Belawan untuk memperbaiki tahun lahir pemohon pada kutipan akta nikah No. 124 / 20 / II / 2018 setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register tersebut.
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Belawan, untuk memperbaiki tahun lahir pemohon. setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register tersebut.
Putri Amalia
20 — 3
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari P U T R I A M A L I A menjadi PUTRI AMALIA dan memperbaiki data pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari nama P U T R I A M A L I A menjadi PUTRI AMALIA dan memperbaiki bahwa pemohon adalah anak Ke-dua dan nama Ibu pemohon Nila Sapitri Lubis pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2002/1996 tanggal 24 Juni tahun seribu sembilan ratus ratus sembilan puluh enam yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Bahwa Pemohon bernama Putri Amalia, berjenis kelamin Perempuan danlahir di Medan pada tanggal 28 April 1996 sesuai dengan kutipan AktaKelahiran Nomor : 2002/1996 tanggal 24 Juni tahun seribu sembilan ratussembilan puluh enam, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan SipilKodati Il Medan.Penetapan No 503/Pdt.P/2020/PN.Mdn halaman 1 dari 7 Bahwa Pemohon ingin memperbaiki penulisan nama pemohon dari namaPUTRIAMALIA (yang tertulis di Akta Kelahiran/pakai spasi) menjadiPUTRI AMALIA.
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namapemohon dari P U T R!AM ALIA menjadi PUTRI AMALIA danmemperbaiki data pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Medan.3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapanini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untukmemperbaiki penulisan nama pemohon darinama PUTRIAMALIAmenjadi PUTRI AMALIA dan memperbaiki bahwa pemohon adalah anakKedua dan nama Ibu pemohon Nila Sapitri Lubis pada pinggir KutipanAkta Kelahiran Nomor 2002/1996 tanggal 24 Juni tahun seribu sembilanratus ratus sembilan puluh enam yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dengan memperlihatkansalinan
Saksi Nila Sapitri Lubis: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon; Bahwa saksi adalah ibu kandung Pemohon; Bahwa Pemohon merupakan anak kedua saksi; Bahwa Pemohon ingin memperbaiki penulisan nama Pemohondari nama P UT RIAM ALIA (yang tertulis di AktaKelahiran/pakai spasi) menjadi PUTRI AMALIA; Bahwa Akta Kelahiran Pemohon tertulis sebagai anak Kedua(yang sebenarnya), namun data yang ada di Kantor Catatan SipilPenetapan No 503/Pdt.P/2020/PN.Mdn halaman 3 dari 7Kodati II Medan pemohon tertulis sebagai anak
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namapemohon dari PU T R!!AM ALIA menjadi PUTRI AMALIA danmemperbaiki data pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Medan.3.
79 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer I-04 Palembang tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 80-K/ PMT-I/BDG/AD/IX/2015 tanggal 6 November 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor : 70-K/PM I-04/AD/V/2015 tanggal 25 Juni 2015 tersebut sekedar kualifikasi dan penjatuhan pidana tambahan
Memperbaiki putusan Pengadilan Militer 04 PalembangNomor : 70K/PM I04/AD/V/2015 tanggal 25 Juni 2015,sekedar mengenai lamanya pidana, sehingga amarnyaberbunyi sebagai berikut :Pidana Penjara : Selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwaberada dalam tahanan sementaradikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.Hal. 5 dari 10 halaman Putusan Nomor 28 K/MIL/20163.
pengguna Narkotika itu sendiri, padahalseharusnya kualifikasi tersebut harus mengarah pada apa perbuatanpelakunya, sehingga kualifikasi dalam amar putusan /n casu harus diperbaikimenjadi melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri" ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonankasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer tersebut harus ditolak, namundemikian Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor : 80K/PMTI/BDG/AD/IX/2015 tanggal 6 November 2015 yang memperbaiki
Militer, UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yangtelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer padaOditurat Militer l04 Palembang tersebut ;Memperbaiki
putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor : 80K/PMTI/BDG/AD/IX/2015 tanggal 6 November 2015 yang memperbaiki putusanPengadilan Militer 04 Palembang Nomor : 70K/PM I04/AD/V/2015 tanggal 25Juni 2015 tersebut sekedar kualifikasi dan penjatuhan pidana tambahan,sehingga selengkapnya sebagai berikut :1.
44 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor25/PDT/2023/PT PBR., tanggal 8 Maret 2023 yang memperbaiki amarPutusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 102/Pdt.G/2022/PN Pbr,tanggal 7 Desember 2022.3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).