Ditemukan 191058 data
77 — 27
199 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Kehakiman; qq. Direktorat Merek
19 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemerintah RI CQ; Departemen Kehakiman dan HAM CQ; Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Inteletual CQ; Direktorat Merek
272 — 110
Arsimelin Megah Industri;Direktur Merek Pada Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten Dan Merek, Departemen Kehakiman RI
No.10/PLW/2009/PTUNJKTS.H; +e ee eee eee ee eeeKeduanya berkewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Advokat pada JHON S.E.PANGGABEAN, S.H & REKAN, beralamat diWisma Bumi Asih Jaya (BAJ) JalanMatraman Raya No. 165167 JakartaTimur 13140 , berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 17 Februari 2009,untuk selanjutnya disebutsebagai torte PELAWAN ;LAWAN:DIREKTUR MEREK PADA DIREKTORAT JENDERAL HAK CIPTA, PATENDAN MEREK, DEPARTEMEN KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA,Berkedudukan di Jl.
66 — 37
82 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI PEMERSATU BANGSA (PPB) ; DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ; H. SUNARTO MUNTACO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT
36 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERJUANGAN BHINEKA TUNGGAL IKA TERPADU INDONESIA ; MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi ManusiaRepublik Indonesia nomor M.02HT.01.10 Tahun 2003 yang ditetapkanpada tanggal 30 Oktober 2003 yang pada pokoknya menolak untukmengesahkan sebagai badan hukum Partai Penggugat yaitu. PartaiPerjuangan Bhineka Terpadu Indonesia ( Bukti P.1) ;Hal. 1 dari12 hal. Put. No. 328 K/TUN/2005Bahwa dasar dari gugatan ini adalah terbitnya KeputusanTergugat/Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Rl.
Keputusan Menteri Kehakiman dan hak AzasiManusia Nomor M.01.PR.07.10 Tahun 2001tentang Organisasi dan Tata Kerja DepartemenKehakiman dan Hak Azasi Manusia ;MEMUTUSKAN :MenetapkanPertama : Menolak untuk mengesahkan sebagai Badan Hukumpartai politik sebagaimana termaktub dalamLampiran Keputusan Menteri Kehakiman dan HAMini ;Kedua : Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM ini mulaiberlaku pada tanggal ditetapbkan dan berlaku surutsejak tanggal 4 Oktober 2003 ;Ditetapbkan : di Jakarta ;Pada tanggal 30 oktober
Perubahan nama Penggugat menjadi Partai Perjuangan BhinnekaTerpadu Indonesia dapat disetujui (Sementara) oleh DirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman danHAM ( Bukti P.5) ;c.
No. 328 K/TUN/20052.3.Bahwa dasar dari gugatan tersebut adalah terbitnya KeputusanTergugat/Termohon Kasasi/Menteri Kehakiman dan Hak AsasiManusia RI.
dan HAM RI yang telahmengeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI.No.
293 — 177 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEPARTEMEN KEHAKIMAN, qq. DIREKTORAT PATENT DAN HAK CIPTA DAN MEREK (DIREKTORAT MEREK)
56 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEPARTEMEN KEHAKIMAN R.I. cq. DIREKTORAT JENDERAL HAK CIPTA, PATEN DAN MEREK cq. DIREKTORAT PATEN
26 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEPARTEMEN KEHAKIMAN & HAM RI Cq. DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
73 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Kehakiman dan HAM cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
67 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR PATEN, PADA KANTOR DIREKTORAT JENDERAL HAK CIPTA, PATEN DAN MEREK, DEPARTEMEN KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA
Herlianto, SHKesemuanya pegawai Direktorat Paten, Direktorat Jenderal HakCipta, Paten dan Merek, Departemen Kehakiman, berdasarkansurat kuasa khusus H3HC.UM/07.100067/99 tanggal 22 Maret1999, Termohon Kasasi dahulu Tergugat / Terbanding ;Hal. 1 dari 9 hal. Put.
99 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEPARTEMEN KEHAKIMAN RI cq. DIREKTORAT JENDERAL HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL cq. DIREKTORAT MEREK vs. MATTEL INC ; HENDRI SUBUN KANGDANI
165 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Kehakiman dan HAM cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
136 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Kehakiman dan HAM cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
., suatu Perseroan menurutUndangUndang Negara Italy, berkedudukan diVia Emilia Est 1163, 41100 Modena, Italy,memberi kuasa kepada Obed Mintaraga, SH. dankawankawan Pengacara pada kantor PengacaraAcemark, beralamat di Jalan Cikini Raya No.58 GH Jakarta 10330, berdasarkan suratkuasa khusus tanggal 22 Maret 2002, sebagaiTermohon Kasasi dahulu Penggugat;danDirektorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia, berkedudukan diJalan niceJalan Daan
127 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR MEREK PADA DIREKTORAT JENDERAL HAKKEKAYAAN INTELEKTUAL, DEPARTEMEN KEHAKIMANDAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ; PT. SARI INCOFOOD CORPORATION,
No. 219 K/TUN/2004MENGADILIMenyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DIREKTURMEREK PADA DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA tersebut tidak dapat diterima ;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2007 oleh Titi Nurmala Siagian.
67 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Kehakiman dan HAM cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
162 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Kehakiman dan HAM cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cqDEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAM cqDIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAANINTELEKTUAL cq DIREKTORAT MEREK,beralamat di Jalan Daan Mogot Km. 24, Tangerang15119, sebagai Turut Termohon Kasasi dahuluTergugat II:a ASi 4Mahkamah....... wMahkamah Agung tersebut:Membaca suratsurat yang bersangkutan:Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwasekarang Termohon Kasasi sebagai Penggugat telah mengajukan guaatandi muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat
97 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Kehakiman & Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual
261 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Kehakiman dan HAM cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
memuatalasan permohonannya yang diterima di kepaniteraan PengadilanNegeri/Niaga Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 9 Juni 2004; ( itu juga);Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauankembali telahdibertiahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 10 Juni2004;Menimbang, bahwa meskipun UndangUndang Nomor 15 Tahun2001 tentang Merek tidak mengatur tentang peninjauankembali sebagaiupaya hukum luar biasa dalam perkara merek, namun oleh karena Pasal 23UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 Kekuasaan Kehakiman