Ditemukan 313123 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : mengingat
Register : 07-09-2021 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 16-02-2022
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 36/G/2021/PTUN.JPR
Tanggal 16 Februari 2022 — Penggugat:
MESAK AREBO
Tergugat:
Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen
13950
  • Dalam Eksepsi:

    Menyatakan menerima eksepsi Tergugat mengenai Penggugat Tidak Mempunyai Kepentingan untuk Menggugat;

    II. Dalam Pokok Sengketa:

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.724.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah);
    Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat;c. Gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel).Dalam Pokok Perkara:1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menerima jawaban Tergugat secara keseluruhan;3.
    Eksepsi mengenai Penggugat Tidak Mempunyai Kepentinganuntuk Menggugat;2. Eksepsi mengenai Gugatan Kadaluwarsa;3.
    pokoknya Penggugattidak memiliki kepentingan terkait permohonan pembatalan Objek Sengketa aquo, karena Objek Sengketa diterbitkan oleh Tergugat tidak ada sangkutpautnya dengan kepentingan Penggugat;Menimbang, bahwa mencermati inti Gugatan Penggugat, inti Jawabandan Eksepsi yang diajukan Tergugat, serta buktibukti yang diajukan para pihakdi persidangan, mengenai Kedudukan Hukum Penggugat (Vide Gugatanhalaman 5 dan Replik Halaman 2) dan Eksepsi mengenai Penggugat TidakMempunyai Kepentingan untuk Menggugat
    (Vide Jawaban dan Duplik DalamEksepsi angka 1), maka Majelis Hakim berpendapat substansi eksepsiPenggugat Tidak Mempunyai Kepentingan untuk Menggugat merupakanbagian dari formalitas gugatan mengenai kepentingan Penggugat dalammengajukan Gugatan a quo;Menimbang, bahwa kepentingan Penggugat dalam mengajukanGugatan a quo, menurut Majelis Hakim sesuai adagium point deinteret pointdeaction atau no interest no action, yang dimaknai pada pokoknya ialah hanyamereka yang memilki kepentingan saja yang dapat
    Dalam Eksepsi:Menyatakan menerima eksepsi Tergugat mengenai Penggugat TidakMempunyai Kepentingan untuk Menggugat;ll. Dalam Pokok Sengketa:1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;2.
Register : 14-07-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PTUN MATARAM Nomor 30/G/2020/PTUN.MTR
Tanggal 19 Nopember 2020 — Penggugat:
ANAS INDRIADI
Tergugat:
1.KEPALA DESA BOLO KAB. BIMA
2.KEPALA DESA BOLO
Intervensi:
SAIFUDIN
18784
  • Dalam Eksepsi;
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat obyek sengketa (No Interest No Actions);
II. Dalam Pokok Sengketa;
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 397.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan terbitnya Keputusan KepalaDesa Bolo Nomor 19 Tahun 2020 telah menimbulkan kerugian nyata bagiPenggugat sehingga Penggugat mempunyai hak untuk menggugat diPengadilan Tata Usaha Negara Mataram;Halaman 4 dari 48 halaman Putusan Nomor: 30/G/2020/PTUN. Mtr.V.
Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat obyeksengketa ( No Intrest No Actions);Bahwa penggugat sama sekali tidak mempunyai kepentingan hukumyang kuat untuk menggugat obyek sengketa, karena jauh sebelumtergugat menerbitkan obyek sengketa, penggugat sudah diberhentikanHalaman 16 dari 48 halaman Putusan Nomor: 30/G/2020/PTUN.Mtr.sebagai perangkat desa dengan jabatan sekretaris desa bolo yakniberdasarkan Keputusan Kepala Desa Bolo Nomor: 01/X1I/2018 TentangPemberhentian Saudara Anas Indriadi
Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat obyeksengketa ( No Intrest No Actions);Bahwa penggugat sama sekali tidak mempunyai kepentingan hukum yang kuatuntuk menggugat obyek sengketa, karena jauh sebelum tergugat menerbitkanobyek sengketa, penggugat sudah diberhentikan sebagai perangkat desadengan jabatan sekretaris desa bolo yakni berdasarkan Keputusan KepalaDesa Bolo Nomor: 01/XI/2018 Tentang Pemberhentian Saudara Anas Indriadi,S.P.d Perangkat Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten
Jadi dengan demikian pihak penggugat sama sekali tidakHalaman 23 dari 48 halaman Putusan Nomor: 30/G/2020/PTUN.Mtr.mempunyai kepentingan hukum atas obyek sengketa yang diterbitkan olehpihak tergugat berupa Surat Keputusan Kepala Desa Bolo Nomor: 19 Tahun2020 Tentang Pelaksana Tugas Sekretaris Desa Pada Desa Bolo KecamatanMadapangga Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2020, Tanggal 9 April 2020;Bahwa dengan demikian oleh karena dalam perkara ini pihak penggugat tidakada kepentingan hukum untuk menggugat
Dalam Eksepsi; Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensi mengenaiPenggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat obyeksengketa (No Interest No Actions);Halaman 46 dari 48 halaman Putusan Nomor: 30/G/2020/PTUN.Mtr.II. Dalam Pokok Sengketa;1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;2.