Ditemukan 565871 data
8 — 6
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, denganmemperhatikan kemaslahatan masa depan para Pemohon dan anakanak paraPemohon tersebut, Majelis Hakim sepakat untuk mengabulkan permohonanpara Pemohon tersebut, dengan mengesahkan perkawinan Pemohon denganPemohon Il;Menimbang, bahwa hal ini juga sejalan dengan dalil dalam kitab lanatuthThalibin, halaman 460 yang diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim yangberbunyi sebagai berikut:W222 Lig o99>5 Yo aleg pg airvo 555 al pol le qlSu 5 96 JI n99Jar
pengesahan
9 — 5
Tahun 1974, jo Pasal 4 dan Pasal 7 Angka(3) huruf (e) dan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, denganmemperhatikan kemaslahatan masa depan para Pemohon dan anakanak paraPemohon tersebut, dengan mengesahkan perkawinan Pemohon denganPemohon Il;Menimbang, bahwa hal ini juga sejalan dengan dalil dalam kitab lanatuthThalibin, halaman 460 yang diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim yangberbunyi sebagai berikut:ype alog pag airro S35 ol pol le celSu is gf I ind9qJar yor big wagPermohonan pengesahan
12 — 1
Islamhingga sampai sekarang tetap beragama Islam; Bahwa selama Pemohon dan Pemohon Il menikah keduanya tidakpernah bercerai dan tidak pernah ada orang yang keberatan ataumeragukan pernikahannya; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il sudah dikaruniai 2 (dua) oranganak; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il sudah memenuhi semuapersyaratan administrasi untuk pernikahan, namuntidak tercatat di KUAkarena Pembantu PPN yang dahulu menikahkan mereka tidakmelaporkannya kepada KUA tersebut; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il mengajukan pengesahan
Islamhingga sampai sekarang tetap beragama Islam; Bahwa selama Pemohon dan Pemohon Il menikah keduanya tidakpernah bercerai dan tidak pernah ada orang yang keberatan ataumeragukan pernikahannya; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il sudah dikaruniai 2 (dua) oranganak; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il sudah memenuhi semuapersyaratan administrasi untuk pernikahan, namun tidak tercatat diKUA karena Pembantu PPN yang dahulu menikahkan mereka tidakmelaporkannya kepada KUA tersebut; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il mengajukan pengesahan
resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, atas panggilan mana Pemohon dan Pemohon Il masingmasing hadir secara in person di persidangan, dengan demikian kehendakPasal 145 ayat (1), 146 dan 718 R.Bg. dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il yang pada pokoknyamendalilkan bahwa Pemohon telah menikah dengan Pemohon Il padatanggal 15 Agustus 1991 secara sah menurut syariat Islam, namun sampaidengan sekarang Pemohon dan Pemohon Il belum pernah mendapat bukuakta nikah, sedangkan pengesahan
UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danterakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama dan permohonan Pemohon dan Pemohon Il telah memenuhi syaratformil sebagai perkara Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) sesuai ketentuanPasal 7 ayat (2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam dan akan dipertimbangkanlebih lanjut;Menimbang, bahwa saksisaksi para Pemohon telah cakap bertindakdan tidak terhalang menjadi saksi berdasarkan ketentuan Pasal 172 ayat (1)R.Bg dan telah memberikan keterangan di muka
PA.KtbmTentang Administrasi Kependudukan, maka kepada Pemohon dan Pemohonll diperintahkan agar mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan TNJG RJ, Kabupaten LampungUtara yang merupakan tempat kediaman Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Tahun 1989Tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan UndangundangNomor 50 Tahun 2009, maka petitum permohonan pengesahan
14 — 0
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan, Hakim Tunggal telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut atas perkara Pengesahan Nikah yangdiajukan oleh:PEMOHON I, Tempat tanggal lahir, Musi Rawas 26 September 1985, agamaIslam, pendidikan SD, pekerjaan Petani, tempat kediaman diJalan Marga RT.002 No.37 Kelurahan Pasar Muara Beliti,Kabupaten Musi Rawas Utara, sebagai PEMOHON I;PEMOHON Il,
Tempat tanggal lahir Musi Rawas 01 Juli 1987, agama Islam,pendidikan SLTP, pekerjaan Petani, tempat kediaman di JalanMangga RT.002 No. 37 Kelurahan pasar Muara Beliti,Kabupaten Musi Rawas Utara, sebagait PEMOHON II;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajani suratsurat yang berkaitan dengan perkara in;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa para Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 06 Januari 2017 telah mengajukan permohonan Pengesahan Nikahdan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuklinggau
7 — 0
PENETAPANNomor : 0069/Pdt.P/2013/PA.Plg.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Palembang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalamperkarapermohonan Pengesahan Nikah/Istbat Nikah yang diajukan oleh :AHMAD DUL bin DUL FAI, umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekerjaan Buruh harian, tempat tinggal di Jalan Ki Kemas Rindo Lrg.Karya Bakti RT. 46 RW 08 Kel Ogan Baru Kec Kertapati
Bahwa oleh karena Pemohon I dan Pemohon II tidak mempunyai surat/bukunikah, sedangkan Pemohon I dan Pemohon II sangat membutuhkan buktiauthentik sebagai bukti keabsahan pernikahan tersebut, maka atas dasar ituPemohon I dan Pemohon II mengajukan permohonan ini ke Pengadilan AgamaPalembang guna memperoleh penetapan pengesahan nikah;Berdasarkan dalildalil diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan AgamaPalembang dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,kiranya berkenan memberikan
Pemohon II adalah ayahnya yang bernamaAman;Bahwa tentu saja ada mas kawinnya, tetapi Saksi sudah lupa berupa apakarena sudah lama;Bahwa selama dalam pernikahan Pemohon I dan Pemohon II telah dikaruniai4 orang anak;Bahwa Pemohon I tidak mempunyai istri lain selain Pemohon II;Bahwa selama dalam pernikahannya Pemohon I dan Pemohon II tidak pernahbercerai dan juga tidak ada yang murtad;Bahwa Pemohon I dan Pemohon II bukan muhrim;Bahwa Pemohon I dan Pemohon II tidak ada halangan untuk menikah;Bahwa pengesahan
mengenai hubunganPemohon I dan Pemohon II dalam satu rumah;e Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sudah dikaruniai 4 orang anak yang masihdiasuh Pemohon I dan Pemohon IJ;e Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menjadi wali, saksi sewaktu Pemohon Idan Pemohon II menikah, karena Saksi tidak hadir pada acara tersebut;e Bahwa selama Saksi mengenal Pemohon I dan Pemohon II, tidak ada yangmurtad dan juga tidak pernah bercerai;e Bahwa Pemohon I dan Pemohon IJ bukan saudara sesusuan; Bahwa para Pemohon mengajukan Pengesahan
20 — 6
Tahun 1974,jo Pasal 4 dan Pasal 7 Angka (3) huruf (e) dan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islamdi Indonesia, dengan memperhatikan kemaslahatan masa depan paraPemohon dan anakanak para pemohon tersebut, dengan mengesahkanperkawinan Pemohon dengan Pemohon Il;Menimbang, bahwa hal ini juga sejalan dengan dalil dalam kitab lanatuthThalibin, halaman 460 yang diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim yangberbunyi sebagai berikut:Ling wlagrs Yo alog ptrg airvo 555 ol pol le cISu s 9F all nd9Jar2F yerPermohonan pengesahan
10 — 11
421.632.004.2013, tanggal 19 September 2013dari Kepala Desa Bocek Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang; (P.5)Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksisaksi:Saksi I :, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat kediaman di KabupatenMalang;, yang dibawah sumpah telah memberikan keteranganketerangan yang padapokoknya adalah sebagai berikut :Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II karena saksi adalah keluargaPemohon I;Bahwa, saksi mengetahui Pemohon I dan Pemohon II mengajukan pengesahan
ada pihak ketiga yang mengganggugugat pernikahan mereka;Bahwa, selama dalam pernikahan para Pemohon tidak pernah bercerai, dan merekatetap beragama Islam;Saksi II :, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat kediaman di KabupatenMalang;, yang dibawah sumpah telah memberikan keteranganketerangan yang padapokoknya adalah sebagai berikut :Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II karena saksi adalah tetanggapara Pemohon;Bahwa, saksi mengetahui Pemohon I dan Pemohon II mengajukan pengesahan
ditunjuksegala hal sebagaimana yang telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara iniyang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1. sampai dengan P.6, maka perkara initermasuk wewenang Pengadilan Agama Kabupaten malang;Menimbang, bahwa dalil permohonan Pemohon I dan II pada pokoknyaPemohon I dan II memohon pengesahan
yangdilahirkannya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut pula, maka dapat diketahuibahwa perkawinan Pemohon I dan II telah memenuhi rukun dan syarat perkawinansebagaimana ketentuan Pasal 14, 16, 18, 19 dan 20 serta Pasal 24 sampai dengan 33Kompilasi Hukum Islam, hanya saja perkawinan Pemohon tersebut tidak mempunyaikekuatan hukum karena tidak dilaksanakan dibawah pengawasan Pegawai PencatatNikah yang berwenang sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) Kompilasi HukumIslam, sehingga diperlukan penetapan pengesahan
15 — 0
12 — 2
PENETAPANNOMOR XXXX/Pdt.P/2016/PA.KtbmK+ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Hakim Tunggal telahmenjatuhkan penetapan perkara pengesahan perkawinan (itsbat nikah) yangdiajukan oleh:1. PEMOHON I, umur 49 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekerjaan Tani, tempat tinggal di Desa BDRSK, KecamatanABSKR Kabupaten Lampung Utara, sebagai Pemohon I;2.
bertempat tinggal di DesaBDRSK, Kecamatan ABSKR Kabupaten Lampung Utara,sebagai, Pemohon Il;Pengadilan Agama Tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon Il, serta memeriksaalatalat bukti di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dan Pemohon II berdasarkan surat permohonannyatertanggal 4 Februari 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanAgama Kotabumi dengan Nomor XXXX/Pdt.P/2016/PA.Ktbm, tanggal 4Februari 2016 telah mengajukan permohonan pengesahan
pindah agama (murtad), dan antarakeduanya juga tidak pernah bercerai, dan Pemohon tidak mempunyaiisteri lain selain isterinya yang sekarang (Pemohon Il) begitu jugasebaliknya;Bahwa sejak pernikahan sampai saat ini Pemohon dan Pemohon II tidakpernah menerima buku Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Abung Kunang dan setelah Pemohon dan Pemohon IImengurusnya ternyata pernikahannya tidak tercatat pada register KUAKecamatan tersebut, oleh karenanya Pemohon dan Pemohon Ilmengajukan pengesahan
untuk menikah baik secara agama Islam maupun sesuaiperaturan perundangan yang berlaku;Bahwa di lingkungan masyarakat tempat tinggal Pemohon danPemohon Il selama ini tidak ada yang keberatan atas pernikahanPemohon dan Pemohon II tersebut;Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah memiliki 5 (lima) orang anak;Bahwa Pemohon dan Pemohon II masih tetap sebagai seorang muslimdan muslimah yang taat, dan keduanya tetap sebagai pasangan suamiistri yang rukun dan harmonis;Bahwa Pemohon dan Pemohon II mengajukan pengesahan
menikah baik secara agama Islam maupun sesuaiperaturan perundangan yang berlaku;e Bahwa di lingkungan masyarakat tempat tinggal Pemohon danPemohon Il selama ini tidak ada yang keberatan atas pernikahanPemohon dan Pemohon II tersebut;e Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah memiliki 5 (lima) orang anak;e Bahwa Pemohon dan Pemohon Il masih tetap sebagai seorang muslimdan muslimah yang taat, dan keduanya tetap sebagai pasangan suamiistri yang rukun dan harmonis;e Bahwa Pemohon dan Pemohon II mengajukan pengesahan
9 — 6
Tahun 1974, jo Pasal 4 dan Pasal 7 Angka (3)huruf (e) dan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, denganmemperhatikan kemaslahatan masa depan para Pemohon dan anakanak paraPemohon tersebut, dengan mengesahkan perkawinan Pemohon denganPemohon Il;Menimbang, bahwa hal ini juga sejalan dengan dalil dalam kitab lanatuthThalibin, halaman 460 yang diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim yangberbunyi sebagai berikut:Ling elagrs Yo alog pity aisvo 555 ol pol le cISu s 9F all n99Jar2F yerPermohonan pengesahan
10 — 1
Bahwa oleh karena Pemohon I dan Pemohon IItidak mempunyai surat atau buku nikahsedangkan Pemohon I dan Pemohon II sangatmembutuhkan bukti autentik sebagaikeabsahan dari pernikahan tersebut, olehkarenanya pula atas dasar itu) Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan ini guna memperolehPenetapan Pengesahan Nikahdari Pengadlan Agama Palembang;;Berdasarkan dalil dalil diatas, mohon kepadaKetua Pengadilan Agama Palembang dalam hal ini MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranyaberkenan
12 — 2
Sejak pernikahan tersebut hingga sekarang ini Pemohon hanyamempunyai seorang istri tersebut di atas;him. 2 dari 11 him. pen no. 0204/Padt.P/2016/PA.Bgl Pemohon dan Pemohon Il hingga kini tidak pernah menerima KutipanAkta Nikah dari Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA)Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan dan setelah Pemohon danPemohon Il mengurusnya ternyata pernikahan Pemohon denganPemohon Il tersebut tidak tercatat; Oleh karenanya Pemohon dan Pemohon Il sangat membutuhkanPenetapan Pengesahan
Pasal 5 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkawinan Pemohon dan Pemohon Il senyatanyabelum dicatatkan di Kantor Urusan Agama sebagaimana seharusnya menurutperaturan perundangundangan yang berlaku, hal mana disadari sepenuhnyaoleh Pemohon dan Pemohon Il dengan beri'tikad baik untuk mengajukanpermohonan ke Pengadilan Agama guna memperoleh pengesahan nikah agarhubungan perkawinannya itu mempunyai kekuatan hukum sebagai alas hukumuntuk mengurus ketertiban administrasi kKependudukan
9 — 6
PENETAPANNomor : 0951/Padt.P/2013/PA.Kab.MlgBISMILLAHIRROHMANIRROHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Malang yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalamperkara pengesahan nikah yang diajukan oleh :PEMOHON I, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempattinggal di Kabupaten Malang, sebagai Pemohon ;danPEMOHON Il, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumahtangga, tempat tinggal di Kabupaten Malang
tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugatpernikahan para Pemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetapberagama Islam;Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah,setelah diurus ternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan KalipareKabupaten Malang dan tidak tercatatnya pernikahan tersebut bukan karenaunsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon, oleh karenanya untuk alashukum dalam pengurusan mengurus Akta Kelahiran Anak diperlukanpenetapan pengesahan
menyampaikankesimpulan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya dan mohonpenetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana yang telah termuat dalam Berita AcaraPersidangan perkara ini yang merupakan bagian yang tak terpisahkan denganpenetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa dalil permohonan Pemohon dan II pada pokoknyaPemohon dan Il memohon pengesahan
dilahirkannya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut pula, maka dapatdiketahui bahwa perkawinan Pemohon dan Il telah memenuhi rukun dansyarat perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 14, 16, 18, 19 dan 20 sertaPasal 24 sampai dengan 33 Kompilasi Hukum Islam, hanya saja perkawinanPemohon tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidakdilaksanakan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah yang berwenangsebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, sehinggadiperlukan penetapan pengesahan
12 — 0
18 — 4
18 — 1
PENETAPANNOMOR XX/Pdt.P/2013/PA.KtbmBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara perdatapada tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan pengesahan nikah dalam perkaraantara :PEMOHON I, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan buruh, tempattinggal di Desa WM Kecamatan KU Kabupaten LampungUtara, sebagai PEMOHON I;PEMOHON II, umur 42 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Ibu rumahtangga,
No. 50/Pdt.P/2013/PA.Ktbmdengan Nomor : XX/Pdt.P/2013/PA.Ktbm, tanggal 10 Oktober 2013 telah mengajukanpermohonan pengesahan nikah dengan alasanalasan sebagai berikut :1.Bahwa, Pada 12 Mei 2011, Pemohon I dan Pemohon II melangsungkan pernikahanmenurut agama Islam di masjid Desa WM, Kecamatan KU, Kabupaten LampungUtara di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan KU.Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan KU yang hadir padasaat itu adalah Pegawai Pencatat Nikah Kantor
No. 50/Pdt.P/2013/PA.KtbmBahwa para Pemohon menyatakan tidak mengajukan sesuatu apapun lagi danmenyampaikan kesimpulan yang poda pokoknya tetap pada permohonannya,selanjutnya mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yangterjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidanganmerupakan bagian yang tak terpisahkan dan dianggap termuat dalam putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan pengesahan nikahPemohon I dan
XX Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tenang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan 1. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai permohonan Isbath(pengesahan) Nikah yang
No. 50/Pdt.P/2013/PA.Ktbmtersebut tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama setempat, oleh karenanyapermohonan ini diajukan ke pengadilan untuk memperoleh pengesahan nikah secarahukum negara berdasarkan putusan pengadilan;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut telahdiajukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, oleh karenanyapermohonan tersebut dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya, Pemohon
7 — 2
PENETAPANNomor 0493/Pdt.P/2014/PA.Kab.MlgBISMILLAHIRROHMANIRROHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Malang yang memeriksa dan mengadili perkaraitsbat (pengesahan) nikah pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagaiberikut, dalam perkara yang diajukan oleh :PEMOHON , umur 39 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan Petani,bertempat tinggal di Kabupaten Malang, selanjutnya disebutsebagai Pemohon ,PEMOHON II, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan
Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwapara Pemohon telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam namun belumtercatat, oleh karena itu para Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukanpermohonanan itsbat nikah sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (4) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa dalil permohonan para Pemohon pada pokoknya adalah paraPemohon memohon pengesahan
12 — 0
12 — 8
tidak ada hubungan keluarga dan tidakpernah sesusuan serta tidak terdapat halangan menikah menurut syariat Islam;Bahwa dari pernikahan Pemohon I dan Pemohon II telah dikaruniai dua orang anakmasingmasing bernama Anak I, umur 22 tahun, dan Anak II, umur 8 tahun;Bahwa Pemohon I dan Pemohon II belum pernah memiliki Buku Nikah dari KantorUrusan Agama (KUA) Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, berhubungpernikahan Pemohon I dan Pemohon II tidak dilaporkan ke KUA setempat;Bahwa maksud dari permohonan pengesahan
P A.Mmj Mengabulkan permohonan Pemohon ; Menyatakan sah menurut hukum pernikahan Pemohon I (Pemohon I) denganPemohon II (Pemohon II) yang dilaksanakan di Balatedong, Kelurahan Sinyonyoi,Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju pada tahun 1982; Mengizinkan Pemohon untuk berperkara secara cumacuma (prodeo);Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa berdasarkan perintah Majelis Hakim, Jurusita PenggantiPengadilan Agama Mamuju telah mengumumkan permohonan Pengesahan
status Pemohon I adalah jejaka dan status Pemohon IIwaktu itu adalah perawan/gadis;Bahwa antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan darahataupun sesusuan;Halaman 4 dari 13 halaman Penetapan Nomor 273/Pdt.P/2012/P A.Mmje Bahwa atas pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II hingga saat ini tidak adaorang yang keberatan atas pernikahannya, dan sampai sekarang tetap harmonisserta tidak pernah bercerai dan telah dikaruniai dua orang anak;e Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengajukan permohonan pengesahan
II;e Bahwa saksi tidak mengetahui perihal siapa yang menikahkan, wali dan saksipada pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II;e Bahwa dari pernikahan Pemohon I dan Pemohon II telah dikaruniai 2 (dua)orang anak bernama Anak I dan Anak II;e Bahwa tidak ada pihakpihak yang keberatan atas pernikahan Pemohon Idengan Pemohon II, dan keduanya sampai saat ini tetap rukun dan harmonisdan tidak pernah bercerai atau berpisah dalam jangka waktu yang lama;e Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengajukan permohonan pengesahan
Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakanpada tanggal 30 Desember 1982 di Balatedong, Kelurahan Sinyonyoi, KecamatanKalukku, Kabupaten Mamuju telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan menuruthukum Islam maupun peraturan perundangundangan di Indonesia, oleh karena itu harusdinyatakan sah;= === = + == === 20 == 2 === ==Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Pemohon dan saksi, tujuanpengajuan pengesahan
9 — 0
administrasi sebagai persyaratan untuk itsbath Nikah /buku nikahsedangkan pernikahan Pemohon I dan Pemohon II tersebut tdak mempunyai bukunikah, sebagai bukti dari keabsahan pernikahan tersebut;8 Bahwa oleh karena Pemohon I dan Pemohon II tidak mempunyai surat/bukunikah, sedangkan Pemohon I dan Pemohon II sangat membutuhkan bukti autentiksebagai bukti keabsahan pernikahan tersebut maka atas dasar itu Pemohon IJ danPemohon II mengajukan permohonan ini ke Pengadilan Agama Palembang gunamemperoleh Penetapan Pengesahan