Ditemukan 237098 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2019 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 325 B/PK/PJK/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — PT. TIGA DARATAN vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4819 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 325/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 September 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat NomorKEP01784/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 23 Maret 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan WajibPajak, atas nama Penggugat NPWP: 02.208.826.4618.000, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor KEP01784/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 23Maret 2017, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf bKarena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 13-02-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 826 B/PK/PJK/2019
Tanggal 21 Maret 2019 —
3925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 826/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan tidak dapat diterima Permohonan bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP804/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor00176/207/08/543/11 tanggal 6 Juli 2011, atas nama Pemohon
    alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP804/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008Nomor 00176/207/08/543/11 tanggal 06 Juli 2011, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak. tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembalimemiliki 3 (tiga) jenis Laporan Keuangan yang berbeda yaitu LaporanKeuangan yang disusun
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 13-05-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 893 B/PK/PJK/2020
Tanggal 13 Mei 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BADAN URUSAN LOGISTIK (PERUM BULOG);
12932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 Juli 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding dan membatalkanKeputusan Terbanding Nomor: KEP00022/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 2Maret 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor:00058/406/12/051/14 tanggal 17 Desember 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.003.148.2051.000; sehingga pajak yang lebih dibayarmenjadi Rp177.318.714.116,00; adalan sudah tepat dan benar denganpertimbangan
    :a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi positif Penghasilan (Rugi) Netto Fiskalsebesar Rp642.194.696.121,00 yang terdiri dari biaya di luar usahasebesar Rp435.157.378.239,00 dan Biaya Bunga sebesarRp207.037.317.882,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dinhubungkan dengan
    Putusan Nomor 893/B/PK/Pjk/2020Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat(1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang PajakPenghasilan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Inpres05 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.02/201 2:b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata
Register : 17-06-2019 — Putus : 01-08-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2537 B/PK/PJK/2019
Tanggal 1 Agustus 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PARISAL;
4519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 4 Maret 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 MasaPajak Februari 2011 sebesar Rp153.829.480,00; tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi Nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan
Register : 23-07-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1937 B/PK/PJK/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT INDORAMA PETROCHEMICALS;
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP288/WPJ.08/2015 tanggal 1/7 Maret 2015,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Pasal 23 dan membatalkan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa PajakJanuariDesember 2007 Nomor 00001/203/07/417/13 tanggal 20 Desember2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.642.916.9417.001,sehingga
    alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dibatalkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/07/417/13tanggal 20 Desember 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dantidak dipertahankannya Koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2007 sebesar Rp818.777.391,00, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp0O,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar
Register : 13-02-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 821 B/PK/PJK/2019
Tanggal 21 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CG POWER SYSTEMS INDONESIA
5633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 19 September 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatanPenggugat terhadap Keputusan Tergugat NomorKEP00070/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 10 Januari 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat TagihanPajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus2015 Nomor 00148/107/14/055/16 tanggal 11 Februari 2016, atas namaPenggugat, NPWP 01.069.333.1055.000
    dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP00070/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 10 Januari 2017 tentang Pembatalan KetetapanPajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf cKarena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor00148/107/14/055/16 tanggal 11 Februari 2016, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalin
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi nihil:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan
Register : 11-01-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 404 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — PT. BINTANG AUTO SEMESTA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 404/B/PK/Pjk/2021Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00240/NKEB/WPUJ.08/2018 tanggal 20 Februari 2018 tentangPengurangan
    Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) atas Keputusan Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor KEP00240/NKEB/WPUJ.08/2018 tanggal 20Februari 2018 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas SuratTagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakJanuari sampai dengan Maret 2017 Nomor 00211/107/17/402/17 tanggal18 Agustus 2017 karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 19-03-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 843 B/PK/PJK/2020
Tanggal 19 Maret 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BRENNTAG;
11830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 27 Agustus 2019 yang pada intinyaputusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00749/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 8Juni 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor00028/406/13/056/15 tanggal 20 April 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP 01.720.850.5056.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadiUSD 728,362.00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar USD317,624.00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembalioleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan
    karenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut denganPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat(1) dan Pasal 18 ayat (3) UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 5 dari 7 halaman.
Register : 03-02-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1191 B/PK/PJK/2020
Tanggal 2 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. NISSAN MOTOR INDONESIA;
11223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2 Oktober 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00703/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 16 Oktober 2017 tentangtentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihnan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00166/107/14/092/16 tanggal 5 Oktober 2016 Masa Pajak September 2014,atas nama Penggugat NPWP 01.081.679.1092.000
    dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor KEP00703/NKEB/WPJ.19/2017tanggal 16 Oktober 2017 tentang tentang Pembatalan Ketetapan Pajakatas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karenaPermohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Nomor 00166/107/14/092/16 tanggal 5 Oktober2016 Masa Pajak September 2014 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembaliHalaman 4 dari 7 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 08-01-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — BUPATI KETAPANG vs PT. CAHAYANUSA GEMILANG;
15156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (exa quo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 31 Agustus 2017, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor 34/DPDA/2015 tanggal 25 Februari 2015,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil BeaPerolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nomor 002 Tahun Pajak 2013tanggal 30 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.416.870.0703.001; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp4.985.179.150,00;adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 239/B/PK/Pjk/2020Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp4.985.179.150,00; dengan perincian sebagaiberikut:Nilai Pokok
Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1562/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT KIMBERLY-CLARK INDONESIA
249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Bandingterhadap
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp1.000,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Ro208.046.810,00; dengan perincian sebagaiberikut : Uraian
Putus : 14-02-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CAHAYA SAKTI CHANDRA MOTOR
195 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 33/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor : KEP00135/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 16Mei 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 Nomor
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp531.543.225,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak,tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
    Putusan Nomor 33/B/PK/Pjk/2019perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 2ayat (2), Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 1, Pasal 1A, Pasal9 ayat (2) dan ayat (2b) serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan
Putus : 14-10-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3677/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PERSERO PERKEBUNAN NUSANTARA VII
14227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1658/WPJ.19/2013 tanggal 21 November 2013,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00065/207/09/051/12tanggal 26 September 2012 Masa Pajak Januari 2009, atas nama PemohonBanding NPWP 01.061.128.3051.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp2.301.150.798,00; adalah sudah tepat
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp5.099.043.096,00 yang merupakan PajakMasukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan karet, tebu,kelapa sawit dan teh dalam rangka perolehan Getah karet, batang tebu,TBS dan daun teh kering yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam
    dikreditkan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1A,Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) UndangUndangPajak Pertambahan Nilai, juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp2.301.150.798,00; dengan perincian sebagai berikut:Halaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 13-02-2020 — Upload : 09-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 13 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT KNAUF GYPSUM INDONESIA
10831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 Juli 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEPO00060/KEB/ WPJ.07/2017 tanggal 24 Januari 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor: 00034/206/13/052/15tanggal 26 Oktober 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP:02.026.590.6052.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadilebih bayar sebesar Rp232.140.042,00; adalah sudah
    Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Promosi sebesarRp1.037.032.482,00:yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi lebih bayar sebesar Rp232.140.042,00; dengan perinciansebagai berikut
Register : 27-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 16-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5212 B/PK/PJK/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SOCFIN INDONESIA;
9846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 5212/B/PK/Pjk/2020Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan KeputusanTergugat Nomor: KEP00719/NKEB/WPuJ.19/2017, tanggal 16 Oktober 2017,
    Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (Semula Penggugat) dan membatalkan Keputusan PemohonPeninjauan Kembali (Semula Tergugat) Nomor: KEP00719/NKEB/WPJ.19/2017, tanggal 16 Oktober 2017, tentang Pembatalan KetetapanPajak atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa, Masa PajakJanuari 2015, Nomor: 00245/107/15/092/16, tanggal 13 Oktober 2016,berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajakoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga dan Pasal 36 ayat (1) huruf c UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 17, 18, 23, Pasal4 ayat (1), Pasal 13 ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaijuncto Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 UndangUndangPengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena merupakan pendapatHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 17-06-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1544/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT TRUBAINDO COAL MINING
209 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 23 November 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00265/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 3 Maret 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Pasal 23, Masa Pajak Maret 2013, Nomor:90003/203/13/091/15, tanggal 29 Desember 2015, atas nama PemohonHalaman 4 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 1544/B/PK/Pjk/2019Banding, NPWP: 01.543.059.8091.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 23, Masa Pajak Maret 2013, sebesarRp4.339.942.509,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil
    Putusan Nomor 1544/B/PK/Pjk/2019perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 UndangUndangPajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku
Putus : 16-04-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1054/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 16 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT INDOJAYA AGRINUSA
12433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali pada tanggal 5 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP49/WBC.02/2016, tanggal 26 Januari 2016, tentangHalaman 3 dari 7 halaman.
    nihil,adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan klasifikasi dan tarif atas importasi FeatherMeal / Hydrolized Feather Meal, sesuai PIB Nomor 032653, tanggal 18November 2015, yang diberitahukan pada pos tarif 2309.90.90.00dengan Bea Masuk 0%, yang kemudian ditetapkan Pemohon PeninjauanKembali ke dalam pos tarif 0505.90.90.00 dengan Bea Masuk 5% yangtidak disetujui Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan,karena setelan meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidinubungkan dengan kontra memori peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidakbersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndangNomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masukdan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 13-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3836 B/PK/PJK/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. AMAN JAYA PERDANA;
4817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Atas Nilai Pajak Keluaran Masa Pajak April2012 Sebesar Rp163.238.638,00 yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahHalaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 16-05-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1126 B/PK/PJK/2018
Tanggal 16 Mei 2018 — PT. MALINDO FEEDMILL Tbk VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
1712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 Februari 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP3514/WBC.10/2016, tanggal 24 Agustus 2016, tentang Penetapanyang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau NilaiPabean (SPTNP) Nomor SPTNP003410/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016,tanggal O9 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.824.326.1054.000, dan menetapkan atas barang yang diimpor dandiberitahukan dengan PIB Nomor 035552 tanggal 13 April 2016, yaitubahan
    alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan atas tarif PPN, jenis barang berupa Meatand Bone Meal, yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembalidalam PIB Nomor 035552, tanggal 13 April 2016 klasifikasi pos tarif2309.90.3000 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 0%, dan olehTermohon Peninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif PPNsebesar 10%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp90.299.000,00tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo berupa bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak berupa198,820 TNE Meat and Bone Meal, Negara asal New Zealand,dikenakan Pajak Pertambahan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp90.299.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 04-10-2019 — Putus : 06-12-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4097 B/PK/PJK/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LANDMARK CONCURRENT SOLUSI INDONESIA;
3912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugatterhadap
    alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor KEP00448/NKEB/WPJ.07/2018tanggal 20 Februari 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak AtasSurat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C KarenaPermohonan Wajib Pajak Nomor 00225/107/15/058/17 tanggal 20 Juni2017 Masa Pajak November 2015 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidakmengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatHalaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 8 halaman.