Ditemukan 54914 data
111 — 56
8/G/2011/PTUN-BL
Putusan Nomor : 8/G/2011/PTUN BL Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan TataUsaha Negara Bandar Lampung Nomor : 8/PEN/2011/PTUN/BLtanggal 26 April 2011, tentang Penunjukkan MajelisHakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikanSengketa Tata Usaha Negara ini : Telah membaca Penetapan Ketua Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor8/PEN PP/2011/PTUN/BL tanggal 27 April 2011,tentang penentuan hari Pemeriksaan Persiapan dalamSengketa Tata Usaha Negara tersebut ; Telah = membaca
Penetapan Ketua Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor8/PEN HS/2011/PTUN/BL tanggal 25 Mei 2011, tentangPenentuan Hari Persidangan ; Telah meneliti surat surat bukti serta mendengarketerangan saksi yang diajukan kedua belah pihak dalamsengketa ini; TENTANG DUDUK SENGKETANYA :Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannyatertanggal 15.
Putusan Nomor : 8/G/2011/PTUN BL BUKTI T 39 : Fotocopy Pengiriman BerkasPerkara PP Nomor : 1 Tahun = 2003dengan Terperiksa : 1. Briptu WisnuW, dan 2.
Putusan Nomor : 8/G/2011/PTUN BL Saksi sebagai Pemeriksa atas nama terperiksaDenny Ma ruf Syuhada Pratama ; Saksi membuat laporan dan diteruskan ke kanit P3Dkemudian dibuat perintah penyidikan dan diketahuiKapolres ; Saksi membuat Berita Acara dan ditandatanganioleh saksi dan kanit P3D; Hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri adalahPemberhentian tidak dengan hormat An.
Putusan Nomor : 8/G/2011/PTUN BL
90 — 22
8-G-2015-PTUN-BL
111 — 23
07-G-2016-PTUN-BL
55 — 29
36-G-2014-PTUN-BL
114 — 76
22-G-2015-PTUN-BL
tentangPeradilan Tata Usaha Negara; = Menimbang, bahwa oleh karena kepentingan hukum Pemohon Intervensi sejalan(paralel) dengan kepentingan hukum Tergugat yaitu untuk mempertahankankeberadaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Objek Sengketa dalamsengketa ini, maka sudah selayaknya apabila kedudukan Pemohon Intervensitersebut sesuai Pasal 83 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai Tergugat II Intervensidalam sengketa Nomor : 22/G/2015/PTUN BL
111 — 32
04-G-2015-PTUN-BL
88 — 382
18-G-2013-PTUN-BL
99 — 45
14-G-2015-PTUN-BL
133 — 90
28-G-2015-PTUN-BL
118 — 45
3/G/2015/PTUN-BL
98 — 36
11-G-2015-PTUN-BL
90 — 29
20-G-2015-PTUN-BL
119 — 39
8-G-2014-PTUN-BL
96 — 78
17/G/2011/PTUN-BL
106 — 42
18-G-2016-PTUN-BL
158 — 225
46-G-2015-PTUN-BL
122 — 43
3/G/2013/PTUN-BL
136 — 44
2-G-2017-PTUN-BL
98 — 35
6-G-2015-PTUN-BL
Teluk Betung Bandar Lampung , berdasarkan SuratKuasa Khusus Tanggal 9 Maret 2015 ; Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung tersebut : Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara BandarLampung Nomor : 6/PENDIS/2015/PTUNBL Tanggal 24 Pebruari 2015Tentang Penetapan Lolos Dissmisal ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara BandarLampung Nomor : 6/PENMH/2015/PTUN BL Tanggal 24 Pebruari 2015Tentang Penunjukan Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara ini
183 — 489
M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN :- Menguatkan Penetapan Penundaan Nomor 25/G/2013/PTUN-BL tanggal 6 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung; -.
25-G-2013-PTUN-BL