Ditemukan 109012 data
PERKUMPULAN PENGUSAHA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN DAN MINUMAN (PPRTMM) KARAWANG
Tergugat:
GUBERNUR JAWA BARAT
Intervensi:
PENGURUS DAERAH FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN DAN MINUMAN PROVINSI JAWA BARAT
186 — 113
Penggugat:
PERKUMPULAN PENGUSAHA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN DAN MINUMAN (PPRTMM) KARAWANG
Tergugat:
GUBERNUR JAWA BARAT
Intervensi:
PENGURUS DAERAH FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN DAN MINUMAN PROVINSI JAWA BARAT,Makanan Bayi, serta Rokok dan Cerutu Lainnya.
, Mie dan Produk Sejenisnya, Pengolahan Kopi dan Teh,Bumbu Masak dan Penyedap Makanan, Makanan Bayi, serta Rokokdan Cerutu Lainnya di Kabupaten Karawang, untuk menyesuaikanupah minimum sektoral kabupaten yang besarannya sesuai keputusana quo, maka dengan demikian terdapat hubungan kausalitas antarakedudukan Penggugat yang kepentingannya tersebut harus dilindungioleh hukum terhadap Keputusan Tata Usaha Negara sebagai objeksengketa.
Untuk industri sektor Rokok Tembakau Makanan dan Minuman,UMSK yang berlaku di tahun 2018 adalah antara Rp.4.524.748,10hingga Rp.4.539.523,00 per pekerja setiap bulannya;b. Untuk industri sektor Rokok Tembakau Makanan dan Minuman,UMSK yang akan diberlakukan di tahun 2019 adalah antaraRp4.888.085,37 hingga Rp4.904.046,70 per pekerja setiap bulannya;C.
Bahwa hingga gugatan dalam perkara a quo diajukan, terhadapperundingan atas besaran upah minimum pada sektor rokok, tembakau,makanan dan minuman belum mencapai kesepakatan tertulis sepanjangbesarannya.
bahwa benar telah dilakukan perundingan untuk sektor makanan minuman pada tanggal 1, 15 dan 22 maret 2019; bahwa adapun hasil perundingan dari tiaptiap tanggal perundingandiatas pada sektor rokok tembakau dan sektor makanan minuman belumada kesepakatan kedua belah pihak terkait besaran UMSK Karawang2019; bahwa dikarenakan tidak tercapainya kesepakatan kedua belah pihak maka berdasarkan tata tertib dari masingmasing sektor yaitu sektorrokok tembakau dan sektor makanan minuman, maka penyelesaianakan
PT MEGASETIA AGUNG KIMIA
Tergugat:
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
59 — 0
Penggugat:
PT MEGASETIA AGUNG KIMIA
Tergugat:
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
Tergugat:
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI
336 — 0
Tergugat:
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI
ITA TRIASTUTI
Termohon:
Kepala Balai Besar Pengawasa Obat dan Makanan di Jayapura
3 — 0
Pemohon:
ITA TRIASTUTI
Termohon:
Kepala Balai Besar Pengawasa Obat dan Makanan di Jayapura
Termohon:
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Kota Bandung
163 — 88
TOBING
Termohon:
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Kota Bandung
ADAT FRIANDES HARIO
Tergugat:
KEPALA POKJA PENGADAAN BAHAN MAKANAN ULP LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PEMATANG SIANTAR
144 — 94
Penggugat:
ADAT FRIANDES HARIO
Tergugat:
KEPALA POKJA PENGADAAN BAHAN MAKANAN ULP LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PEMATANG SIANTARBahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak pada bidang usahaperdagangan barang khusus komoditi dan bahan makanan/minumandengan jenis barang/jasa dagangan utama bahan pangan (Sembako) ;2. Bahwa untuk pengadaan bahan makanan bagi Narapidana dan Tahananpada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar TahunAnggaran 2017, maka pada tanggal 05 Desember 2016 Tergugatmengumumkan pelelangan melalui website LPSEhttp/www.lpse.kemenkumham.go.id ;3.
Bahwa pengadaan bahan makanan Narapidana Dan Tahanan PadaLembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar Tahun Anggaran2017 tersebut diikuti 21 peserta termasuk Penggugat, dimana padatahap evaluasi administrasi peserta lelang yang lulus tinggal 6 pesertatermasuk Penggugat dan selanjutnya pada tahap evaluasi teknis olehTergugat menyatakan Penggugat gugur dengan alasan Surat Dukunganbahan makanan Beras tidak berkop Usaha dan setelah diklarifikasi, tidaksesuai dengan Dokumen Lelang;4.
ASas Permainan Yang Layak / Perlakuan Yang Jujur.Pelayanan proses Pengadaan Bahan Makanan ULP LembagaPemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar Tahun Anggaran 2017diselenggarakan melalui website LPSEhttp.
yang diajukannya khususnya dalamlelangpengadaan bahan makanan sebagaimana dimaksudkan dalam gugatanaquo dapat diterima atau tidak digugurkan dalam tingkat evaluasibidang teknis.8.
Bukti T.ll Int.22E : Foto copy Perhitungan Kebutuhan Bahan MakananPengadaan Bahan Makanan Keperluan Narapidana DanTahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIAPematangsiantar Tahun Anggaran 2017 Tanggal 16Desember 2016 (foto copy sesuai dengan foto copy);28. Bukti T.ll Int.22F : Foto copy Daftar Kuantitas Dan Harga PengadaanBahan Makanan Narapidana Dan Tahanan PadaLembaga Pemasyarakatan Kelas IIA PematangsiantarTahun Anggaran 2017 Tanggal 16 Desember 2016(foto copy sesuai dengan foto copy);29.
1587 — 264
OLAGAFOOD INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN
ANITA JUMRIA
Termohon:
Kepala Balai Pemeriksa Obat dan Makanan di Kota Kendari
165 — 94
Pemohon:
ANITA JUMRIA
Termohon:
Kepala Balai Pemeriksa Obat dan Makanan di Kota KendariKendari Barat Kota Kendari berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 24 Oktober 2019 sebagai Pemohon;1.2.lawanBALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI KENDARI, yang beralamat diKompleks Bumi Praja Anduonohu, Kota Kendari yang dalam hal ini diwakilikuasanya FAHMI REZA, S.H., NIP. 19810108 200712 1 001, RIZKY EKAWIJAYA, S.H., NIP. 19740125 200712 1 001, masingmasing sebagai Staf BiroHukum dan Organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia,beralamat di Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat
Putusan, Nomor 7/Pid.Pra/2019/PN KdiBalai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari (Balai POM di Kendari).4.
DALAM EKSEPSITentang Permohonan Praperadilan Kabur (Obscuur Libel)Bahwa merujuk pada permohonan Pemohon, senyatanya yang dijadikan sebagaipihak Termohon adalah: 1) Kepala Balai Pemeriksa Obat dan Makanan di KotaKendari, dan 2) Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang selanjutnyadisebut sebagai Para Termohon (vide permohonan halaman 1).
Perlu dijelaskan bahwa Instansi Balai PengawasObat dan Makanan merupakan salah satu pengemban fungsi kepolisian khususyang diberi Kewenangan represif yustisial selaku penyidik dan disebut sebagaipenyidik pegawai negeri sipil, yang dalam melaksanakan tugasnya Sesuai dasarhukumnya masingmasing yang bersifat otonom.
Fotokopi Surat Permohonan Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan KotaKendari perihal Permohonan Bantuan Personel dalam Rangka OperasiGabungan Nomor: PD.02.03.09.2028 tanggal 20 September 2019 selanjutnyadiberi tanda T.II1;2. Fotokopi Surat Perintah Nomor: Sprin/169/IX/RES.10.1/2019/Ditreskrimsustanggal 23 September 2019 selanjutnya diberi tanda T.II2;3.
E MERY
Termohon:
Loka Pengawas Obat dan Makanan Di Kota Tanjungpinang Badan POM
32 — 17
Pemohon:
E MERY
Termohon:
Loka Pengawas Obat dan Makanan Di Kota Tanjungpinang Badan POM
Terbanding/Penggugat : DRS. SAPARI, APT., M.Kes
194 — 133
Pembanding/Tergugat : Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Terbanding/Penggugat : DRS. SAPARI, APT., M.KesPUTUSANNomor : 226/B/2019/PT.TUN.JKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksadan memutus sengketa tata usaha Negara pada tingkat banding, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara : KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan Percetakan Negara Nomor23, Jakarta Pusat. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Teguh, S.H., M.H. 222 nn nnn nn nnn nen nn nnn n cn ne nee2.
Rizky Eka Wijaya, S.H.; Kesemuanya Warga Negara Indonesia, Para Pejabat StrukturalBadan Pengawas Obat dan Makanan, serta Staf Biro Hukum danOrganisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HK.15.01.1.05.19.1367, tanggal 10 Mei 2019.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaBadan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor:KP.05.02.1.242.09.18.4592, tanggal 19 September 2018, tentangMemberhentikan dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs.Sapari, Apt., M.Kes. Nip: 19590815 199303 1 001 Pangkat/Gol.Pembina Tk. (IV/b) dari Jabatan Kepala Balai Besar POM diSurabaya beserta lampirannya; 4.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupapemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat danmartabatnya seperti semula sebagai Kepala Balai Besar PengawasObat dan Makanan di Surabaya; Hal. 4 dari 11 hal. Put. No.226/B/2019/PT.TUN.JKT5.
Menyatakan sah Surat Keputusan Kepala BadanPengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor:KP.05.02.1.242. 09.18.4592 Tanggal 19 September 2018 tentangMemberhentikan Dengan Hormat pegawai Negeri Sipil atas namaDrs. Sapari, Apt; M.Kes. NIP. 19590815 199303 1 001Pangkat/Gol. Pembina Tk. (IV/b) dari Jabatan Kepala Balai BesarPOM di Surabaya beserta lampirannya;3.
Tergugat:
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia,
433 — 337
---------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------
DALAM POKOK SENGKETA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan batal Obyek Sengketa, yaitu Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 00032/15014/AZ/03/19 tanggal 26 Maret 2019 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS Yang Mencapai Batas Usia Pensiun atas nama Drs.
., M.Kes ;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut obyek sengketa, yaitu Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 00032/15014/AZ/03/19 tanggal 26 Maret 2019 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS Yang Mencapai Batas Usia Pensiun atas nama Drs.
., M.Kes
Tergugat:
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia,Bahwa awalnya Penggugat diberhentikan dari jabatan sebagaiKepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) diSurabaya sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BadanPengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor:KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentangMemberhentikan dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil atas namaDrs. Sapari, Apt., M.Kes: Nip: 19590815 199303 1 001Pangkat/Gol. Pembina Tk. (IV/b) dari Jabatan Kepala Balai BesarPOM di Surabaya beserta lampirannya;b.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan PengawasObat dan Makanan Republik Indonesia Nomor:KP.05.02.1.242.09.18.4592, Tanggal 19 September 2018tentang Memberhentikan Dengan Hormat pegawai NegeriSipil atas nama Drs. Sapari, Apt; M.Kes. NIP. 19590815199303 1 001 Pangkat/Gol. Pembina Tk.
(selanjutnya disebut PerpresNomor 80 Tahun 2017), mengatur:Pasal 1(1) Badan Pengawas Obat dan Makanan, yangselanjutnya disingkat BPOM adalah lembagapemerintah non kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengawasan Obat dan Makanan.(2) BPOM berada di bawah dan bertanggung jawabkepada Presiden melalui menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.(3) BPOM dipimpin oleh Kepala.5) Pasal 6 Perpres Nomor 80 Tahun 2017, mengatur:Pasal 6Kepala mempunyai tugas
Sapari, Apt.Mkes perihal KelengkapanPersyaratan Pensiun (Fotokopi sesuai fotokopi capbasah);Surat Kepala Biro Umum dan SDM BadanPengawas Obat Dan Makanan Nomor:KP.04.011.24.242.10.18.10414 tanggal 17 Oktober2018 ditujukan kepada Direktur Pensiun PNS danPejabat Negara BKN tentang PermohonanMasukan/Informasi mengenai Pejabat yangdiberhentikan melewati batas usia pensiun (fotokopisesuai dengan aslinya);Surat Kepala Biro Umum dan SDM BadanPengawas Obat Dan Makanan Nomor:KP.04.011.242.2.10.18.5137 tanggal
Sebaliknya menurut dalil Tergugat, Tergugat merasa berwenangmenerbitkan obyek sengketa, karena begitu Penggugat diberhentikan dariJabatan Pimpinan Tinggi sebagai Kepala BPOM Surabaya maka statusPenggugat adalah sebagai pelaksana/administrator yang menurut ketentuanusia pensiunnya adalah 58 tahun ;Menimbang, bahwa Badan Pengawasan Obat dan Makanan RIadalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, dan karenaHalaman 63 dari 78
FEBRIANI
Termohon:
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN BALAI BESAR POMSELAKU PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
39 — 20
Pemohon:
FEBRIANI
Termohon:
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN BALAI BESAR POMSELAKU PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Terbanding/Penggugat : DRS. SAPARI, APT., M.Kes
111 — 107
Pembanding/Tergugat : Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia,
Terbanding/Penggugat : DRS. SAPARI, APT., M.KesMCP yang bertindakuntuk dan atas nama sebagai Kepala Badan PengawasObat dan Makanan Republik Indonesia, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor : HK.15.01.1.08.19.2396 tanggal 2Agustus 2019 memberikan kuasa kepada : Loeke Larasati,A. S.H., M.M.
Menyatakan batal Obyek Sengketa, yaitu Keputusan Kepala BadanPengawas Obat dan Makanan Republik Indoensia Nomor00032/15014/AZ/03/19 tanggal 26 Maret 2019 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan pemberian PensiunHal 3 dari 21 hal. Put. No. 55 / B/ 2020 / PT.TUN.JKTPNS Yang Mencapai Batas Usia Pensiun atas nama Drs. Sapari, Apt. M.Kes.; 3.
Menyatakan sah obyek sengketa Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indoensia Nomor00032/15014/AZ/03/19 tanggal 26 Maret 2019 Tentang PemberianKenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan pemberian Pensiun PNS Yang Mencapai Batas Usia Pensiun atas nama Drs. Sapari,Apt. M. Kes;3.
(Surat bukti P5 = T 1);Menimbang, bahwa diktum Keputusan Kepala Badan PengawasObat dan Makanan Republik Indoensia Nomor : 00032/15014/AZ/03/19tanggal 26 Maret 2019 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian,Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS Yang Mencapai Batas UsiaPensiun atas nama Drs. Sapari, Apt. M. Kes.
No. 55 / B/ 2020 / PT.TUN.JKTTerbanding/Pembanding dengan Pembanding/Tergugat menyebabkan SuratKeputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : KP. 05.02.242. 09.18. O09. 18. 4592, tanggal 19 September 2018 TentangMemberhentikan Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs.Sapari, Apt. M. Kes. NIP : 19590815 1999303 1 001 Pangkat/Gol. PembinaTK.
ITA TRIASTUTI
Termohon:
Kepala Balai Besar Pengawasa Obat dan Makanan di Jayapura
97 — 16
Pemohon:
ITA TRIASTUTI
Termohon:
Kepala Balai Besar Pengawasa Obat dan Makanan di Jayapura
219 — 170 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI., II. PT. L. BEAUTY BRANDS;
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KepalaBadan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia NomorHK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentang Kriteria dan TataCara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (Perka BPOM 2010) jo.Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan AtasPeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentangKriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan olehKepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Tergugat)berupa 71 (tujuh puluh satu) izin Edar (Notifikasi) atas produk parfum,kosmetika dan skincare Chriastian Dior, yang dikeluarkan oleh BadanPengawas Obat dan Makanan RI kepada PT. L.
Republik Indonesia NomorHK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentang Kriteria dan TataCara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (Perka BPOM 2010) jo.Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan AtasPeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentangKriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PerkaBPOM No. 34/2013) jo.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan TataUsaha Negara yang dikeluarkan oleh Kepala Badan PengawasObat dan Makanan Republik Indonesia (Tergugat) berupa 71 (tujuhpuluh satu) Izin Edar (Notifikasi) atas produk parfum, kosmetika danskincare Christian Dior, yang dikeluarkan oleh Badan PengawasObat dan Makanan RI kepada PT. L Beauty Brands, yangdinyatakan dalam Akta Berita Acara Pengunduhan tanggal 29Oktober 2014, dan Akta Berita Acara Pengunduhan tanggal 7November 2014:4.
;Menimbang, bahwa dari ketentuan mengenai notifikasisebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala BadanPengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 34Tahun 2013 (bukti T.I2.2.), Jo.
LUCKY MULYAWAN MARTONO
Termohon:
KEPALA BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN SERANG BANTEN
29 — 11
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi dari Termohon: KEPALA BALAI BESAR PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA BALAI BESAR PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN SERANG BANTEN untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak permohonan praperadilan Pemohon: LUCKY MULYAWAN MARTONO, S.E. untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
Pemohon:
LUCKY MULYAWAN MARTONO
Termohon:
KEPALA BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN SERANG BANTEN
RONY ARMES TORISIA BIN ARMAN
Termohon:
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Kota Bandung
123 — 124
Pemohon:
RONY ARMES TORISIA BIN ARMAN
Termohon:
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Kota Bandung
Terbanding/Tergugat : Badan Pengawas Obat Dan Makanan
105 — 113
Pembanding/Penggugat : Komunitas Konsumen Indonesia Diwakili Oleh : Johan Imanuel, SH
Terbanding/Tergugat : Badan Pengawas Obat Dan Makanan
APRILIA SANTOSO
Termohon:
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA C.q BALAI BESAR POM DI INDONESIA
93 — 0
Pemohon:
APRILIA SANTOSO
Termohon:
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA C.q BALAI BESAR POM DI INDONESIA
ARWANDI ONTHONI
Termohon:
Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Kepulauan Sangihe
28 — 20
Pemohon:
ARWANDI ONTHONI
Termohon:
Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Kepulauan Sangihe