Ditemukan 109012 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Makanan kadaluarsa Mengedarkan makanan dan atau minuman Pengawasan obat dan makanan Pelayanan kesehatan Mengedarkan makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan Komunitas konsumen indonesia vs badan pengawas obat dan makanan republik indonesia;; Gabungan perusahaan makanan untuk ternak (gpmt) / indonesian feedmills association vs menteri keuangan ri; Sukriadi darma S. si Apt S.h. vs badan pengawas obat dan makanan ri;; Pt. amosys indonesia vs i. deputi bidang pengawasan obat tradisional Suplemen kesehatan dan kosmetik badan pengawas obat dan makanan ri. Ii. pt. dwi mitra artha; Pasal 60 ayat (10) juncto pasal 60 ayat (4) bab iii bagian keempat paragraf 11 tentang kesehatan Obat Dan makanan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Dewan pimpinan nasional asosiasi pengusaha indonesia (dpn apindo) vs i. gubernur jawa barat. Ii. dewan pimpinan wilayah federasi serikat pekerja metal indonesia (dpw fspmi). Iii. pimpinan daerah federasi serikat pekerja tekstil sandang dan kulit serikat pekerja seluruh indonesia (pd fsp tsk spsi) tingkat provinsi jawa barat. Iv. pimpinan daerah federasi serikat pekerja logam elektronik mesin serikat pekerja seluruh indonesia (pd fsp lem spsi) tingkat provinsi jawa barat. V. pimpinan daerah federasi serikat pekerja kimia energi dan pertambangan serikat pekerja seluruh indonesia (pd fsp kep spsi) tingkat provinsi jawa barat. Vi. pimpinan daerah federasi serikat pekerja rokok tembakau makanan dan minuman serikat pekerja seluruh indonesia (pd fsp rtmm spsi) tingkat provinsi jawa barat;;
Register : 22-10-2019 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 115/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 18 Februari 2020 — Penggugat:
PERKUMPULAN PENGUSAHA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN DAN MINUMAN (PPRTMM) KARAWANG
Tergugat:
GUBERNUR JAWA BARAT
Intervensi:
PENGURUS DAERAH FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN DAN MINUMAN PROVINSI JAWA BARAT
186113
  • Penggugat:
    PERKUMPULAN PENGUSAHA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN DAN MINUMAN (PPRTMM) KARAWANG
    Tergugat:
    GUBERNUR JAWA BARAT
    Intervensi:
    PENGURUS DAERAH FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN DAN MINUMAN PROVINSI JAWA BARAT
    ,Makanan Bayi, serta Rokok dan Cerutu Lainnya.
    , Mie dan Produk Sejenisnya, Pengolahan Kopi dan Teh,Bumbu Masak dan Penyedap Makanan, Makanan Bayi, serta Rokokdan Cerutu Lainnya di Kabupaten Karawang, untuk menyesuaikanupah minimum sektoral kabupaten yang besarannya sesuai keputusana quo, maka dengan demikian terdapat hubungan kausalitas antarakedudukan Penggugat yang kepentingannya tersebut harus dilindungioleh hukum terhadap Keputusan Tata Usaha Negara sebagai objeksengketa.
    Untuk industri sektor Rokok Tembakau Makanan dan Minuman,UMSK yang berlaku di tahun 2018 adalah antara Rp.4.524.748,10hingga Rp.4.539.523,00 per pekerja setiap bulannya;b. Untuk industri sektor Rokok Tembakau Makanan dan Minuman,UMSK yang akan diberlakukan di tahun 2019 adalah antaraRp4.888.085,37 hingga Rp4.904.046,70 per pekerja setiap bulannya;C.
    Bahwa hingga gugatan dalam perkara a quo diajukan, terhadapperundingan atas besaran upah minimum pada sektor rokok, tembakau,makanan dan minuman belum mencapai kesepakatan tertulis sepanjangbesarannya.
    bahwa benar telah dilakukan perundingan untuk sektor makanan minuman pada tanggal 1, 15 dan 22 maret 2019; bahwa adapun hasil perundingan dari tiaptiap tanggal perundingandiatas pada sektor rokok tembakau dan sektor makanan minuman belumada kesepakatan kedua belah pihak terkait besaran UMSK Karawang2019; bahwa dikarenakan tidak tercapainya kesepakatan kedua belah pihak maka berdasarkan tata tertib dari masingmasing sektor yaitu sektorrokok tembakau dan sektor makanan minuman, maka penyelesaianakan
Register : 06-02-2023 — Putus : 21-09-2023 — Upload : 06-06-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 39/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 21 September 2023 — Penggugat:
PT MEGASETIA AGUNG KIMIA
Tergugat:
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
590
  • Penggugat:
    PT MEGASETIA AGUNG KIMIA
    Tergugat:
    KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
Register : 03-08-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 11-01-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 359/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 21 Desember 2023 —
Tergugat:
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI
3360

  • Tergugat:
    BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI
Register : 14-10-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 06-03-2025
Putusan PN JAYAPURA Nomor 13/Pid.Pra/2022/PN Jap
Tanggal 7 Nopember 2022 — Pemohon:
ITA TRIASTUTI
Termohon:
Kepala Balai Besar Pengawasa Obat dan Makanan di Jayapura
30
  • Pemohon:
    ITA TRIASTUTI
    Termohon:
    Kepala Balai Besar Pengawasa Obat dan Makanan di Jayapura
Register : 15-04-2020 — Putus : 13-05-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 16/Pid.Pra/2020/PN Bdg
Tanggal 13 Mei 2020 — TOBING
Termohon:
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Kota Bandung
16388
  • TOBING
    Termohon:
    Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Kota Bandung
Register : 11-01-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 09-05-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 7/G/2017/PTUN.MDN
Tanggal 5 Juni 2017 — Penggugat:
ADAT FRIANDES HARIO
Tergugat:
KEPALA POKJA PENGADAAN BAHAN MAKANAN ULP LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PEMATANG SIANTAR
14494
  • Penggugat:
    ADAT FRIANDES HARIO
    Tergugat:
    KEPALA POKJA PENGADAAN BAHAN MAKANAN ULP LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PEMATANG SIANTAR
    Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak pada bidang usahaperdagangan barang khusus komoditi dan bahan makanan/minumandengan jenis barang/jasa dagangan utama bahan pangan (Sembako) ;2. Bahwa untuk pengadaan bahan makanan bagi Narapidana dan Tahananpada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar TahunAnggaran 2017, maka pada tanggal 05 Desember 2016 Tergugatmengumumkan pelelangan melalui website LPSEhttp/www.lpse.kemenkumham.go.id ;3.
    Bahwa pengadaan bahan makanan Narapidana Dan Tahanan PadaLembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar Tahun Anggaran2017 tersebut diikuti 21 peserta termasuk Penggugat, dimana padatahap evaluasi administrasi peserta lelang yang lulus tinggal 6 pesertatermasuk Penggugat dan selanjutnya pada tahap evaluasi teknis olehTergugat menyatakan Penggugat gugur dengan alasan Surat Dukunganbahan makanan Beras tidak berkop Usaha dan setelah diklarifikasi, tidaksesuai dengan Dokumen Lelang;4.
    ASas Permainan Yang Layak / Perlakuan Yang Jujur.Pelayanan proses Pengadaan Bahan Makanan ULP LembagaPemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar Tahun Anggaran 2017diselenggarakan melalui website LPSEhttp.
    yang diajukannya khususnya dalamlelangpengadaan bahan makanan sebagaimana dimaksudkan dalam gugatanaquo dapat diterima atau tidak digugurkan dalam tingkat evaluasibidang teknis.8.
    Bukti T.ll Int.22E : Foto copy Perhitungan Kebutuhan Bahan MakananPengadaan Bahan Makanan Keperluan Narapidana DanTahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIAPematangsiantar Tahun Anggaran 2017 Tanggal 16Desember 2016 (foto copy sesuai dengan foto copy);28. Bukti T.ll Int.22F : Foto copy Daftar Kuantitas Dan Harga PengadaanBahan Makanan Narapidana Dan Tahanan PadaLembaga Pemasyarakatan Kelas IIA PematangsiantarTahun Anggaran 2017 Tanggal 16 Desember 2016(foto copy sesuai dengan foto copy);29.
Register : 28-03-2022 — Putus : 18-04-2022 — Upload : 20-04-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn
Tanggal 18 April 2022 — OLAGAFOOD INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN
1587264
  • OLAGAFOOD INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN
Register : 11-11-2019 — Putus : 29-11-2019 — Upload : 08-12-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 8/Pid.Pra/2019/PN Kdi
Tanggal 29 Nopember 2019 — Pemohon:
ANITA JUMRIA
Termohon:
Kepala Balai Pemeriksa Obat dan Makanan di Kota Kendari
16594
  • Pemohon:
    ANITA JUMRIA
    Termohon:
    Kepala Balai Pemeriksa Obat dan Makanan di Kota Kendari
    Kendari Barat Kota Kendari berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 24 Oktober 2019 sebagai Pemohon;1.2.lawanBALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI KENDARI, yang beralamat diKompleks Bumi Praja Anduonohu, Kota Kendari yang dalam hal ini diwakilikuasanya FAHMI REZA, S.H., NIP. 19810108 200712 1 001, RIZKY EKAWIJAYA, S.H., NIP. 19740125 200712 1 001, masingmasing sebagai Staf BiroHukum dan Organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia,beralamat di Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat
    Putusan, Nomor 7/Pid.Pra/2019/PN KdiBalai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari (Balai POM di Kendari).4.
    DALAM EKSEPSITentang Permohonan Praperadilan Kabur (Obscuur Libel)Bahwa merujuk pada permohonan Pemohon, senyatanya yang dijadikan sebagaipihak Termohon adalah: 1) Kepala Balai Pemeriksa Obat dan Makanan di KotaKendari, dan 2) Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang selanjutnyadisebut sebagai Para Termohon (vide permohonan halaman 1).
    Perlu dijelaskan bahwa Instansi Balai PengawasObat dan Makanan merupakan salah satu pengemban fungsi kepolisian khususyang diberi Kewenangan represif yustisial selaku penyidik dan disebut sebagaipenyidik pegawai negeri sipil, yang dalam melaksanakan tugasnya Sesuai dasarhukumnya masingmasing yang bersifat otonom.
    Fotokopi Surat Permohonan Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan KotaKendari perihal Permohonan Bantuan Personel dalam Rangka OperasiGabungan Nomor: PD.02.03.09.2028 tanggal 20 September 2019 selanjutnyadiberi tanda T.II1;2. Fotokopi Surat Perintah Nomor: Sprin/169/IX/RES.10.1/2019/Ditreskrimsustanggal 23 September 2019 selanjutnya diberi tanda T.II2;3.
Register : 02-09-2024 — Putus : 24-09-2024 — Upload : 04-10-2024
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 6/Pid.Pra/2024/PN Tpg
Tanggal 24 September 2024 — Pemohon:
E MERY
Termohon:
Loka Pengawas Obat dan Makanan Di Kota Tanjungpinang Badan POM
3217
  • Pemohon:
    E MERY
    Termohon:
    Loka Pengawas Obat dan Makanan Di Kota Tanjungpinang Badan POM
Register : 29-07-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 226/B/2019/PT.TUN.JKT
Tanggal 12 September 2019 — Pembanding/Tergugat : Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Terbanding/Penggugat : DRS. SAPARI, APT., M.Kes
194133
  • Pembanding/Tergugat : Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
    Terbanding/Penggugat : DRS. SAPARI, APT., M.Kes
    PUTUSANNomor : 226/B/2019/PT.TUN.JKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksadan memutus sengketa tata usaha Negara pada tingkat banding, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara : KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan Percetakan Negara Nomor23, Jakarta Pusat. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Teguh, S.H., M.H. 222 nn nnn nn nnn nen nn nnn n cn ne nee2.
    Rizky Eka Wijaya, S.H.; Kesemuanya Warga Negara Indonesia, Para Pejabat StrukturalBadan Pengawas Obat dan Makanan, serta Staf Biro Hukum danOrganisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HK.15.01.1.05.19.1367, tanggal 10 Mei 2019.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaBadan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor:KP.05.02.1.242.09.18.4592, tanggal 19 September 2018, tentangMemberhentikan dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs.Sapari, Apt., M.Kes. Nip: 19590815 199303 1 001 Pangkat/Gol.Pembina Tk. (IV/b) dari Jabatan Kepala Balai Besar POM diSurabaya beserta lampirannya; 4.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupapemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat danmartabatnya seperti semula sebagai Kepala Balai Besar PengawasObat dan Makanan di Surabaya; Hal. 4 dari 11 hal. Put. No.226/B/2019/PT.TUN.JKT5.
    Menyatakan sah Surat Keputusan Kepala BadanPengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor:KP.05.02.1.242. 09.18.4592 Tanggal 19 September 2018 tentangMemberhentikan Dengan Hormat pegawai Negeri Sipil atas namaDrs. Sapari, Apt; M.Kes. NIP. 19590815 199303 1 001Pangkat/Gol. Pembina Tk. (IV/b) dari Jabatan Kepala Balai BesarPOM di Surabaya beserta lampirannya;3.
Register : 18-07-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 146/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 14 Nopember 2019 — ., M.Kes
Tergugat:
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia,
433337
  • ---------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------

    DALAM POKOK SENGKETA :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan batal Obyek Sengketa, yaitu Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 00032/15014/AZ/03/19 tanggal 26 Maret 2019 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS Yang Mencapai Batas Usia Pensiun atas nama Drs.
    ., M.Kes ;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut obyek sengketa, yaitu Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 00032/15014/AZ/03/19 tanggal 26 Maret 2019 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS Yang Mencapai Batas Usia Pensiun atas nama Drs.
    ., M.Kes
    Tergugat:
    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia,
    Bahwa awalnya Penggugat diberhentikan dari jabatan sebagaiKepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) diSurabaya sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BadanPengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor:KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentangMemberhentikan dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil atas namaDrs. Sapari, Apt., M.Kes: Nip: 19590815 199303 1 001Pangkat/Gol. Pembina Tk. (IV/b) dari Jabatan Kepala Balai BesarPOM di Surabaya beserta lampirannya;b.
    Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan PengawasObat dan Makanan Republik Indonesia Nomor:KP.05.02.1.242.09.18.4592, Tanggal 19 September 2018tentang Memberhentikan Dengan Hormat pegawai NegeriSipil atas nama Drs. Sapari, Apt; M.Kes. NIP. 19590815199303 1 001 Pangkat/Gol. Pembina Tk.
    (selanjutnya disebut PerpresNomor 80 Tahun 2017), mengatur:Pasal 1(1) Badan Pengawas Obat dan Makanan, yangselanjutnya disingkat BPOM adalah lembagapemerintah non kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengawasan Obat dan Makanan.(2) BPOM berada di bawah dan bertanggung jawabkepada Presiden melalui menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.(3) BPOM dipimpin oleh Kepala.5) Pasal 6 Perpres Nomor 80 Tahun 2017, mengatur:Pasal 6Kepala mempunyai tugas
    Sapari, Apt.Mkes perihal KelengkapanPersyaratan Pensiun (Fotokopi sesuai fotokopi capbasah);Surat Kepala Biro Umum dan SDM BadanPengawas Obat Dan Makanan Nomor:KP.04.011.24.242.10.18.10414 tanggal 17 Oktober2018 ditujukan kepada Direktur Pensiun PNS danPejabat Negara BKN tentang PermohonanMasukan/Informasi mengenai Pejabat yangdiberhentikan melewati batas usia pensiun (fotokopisesuai dengan aslinya);Surat Kepala Biro Umum dan SDM BadanPengawas Obat Dan Makanan Nomor:KP.04.011.242.2.10.18.5137 tanggal
    Sebaliknya menurut dalil Tergugat, Tergugat merasa berwenangmenerbitkan obyek sengketa, karena begitu Penggugat diberhentikan dariJabatan Pimpinan Tinggi sebagai Kepala BPOM Surabaya maka statusPenggugat adalah sebagai pelaksana/administrator yang menurut ketentuanusia pensiunnya adalah 58 tahun ;Menimbang, bahwa Badan Pengawasan Obat dan Makanan RIadalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, dan karenaHalaman 63 dari 78
Register : 21-10-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 16-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 19/Pid.Pra/2020/PN Mks
Tanggal 16 Nopember 2020 — Pemohon:
FEBRIANI
Termohon:
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN BALAI BESAR POMSELAKU PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
3920
  • Pemohon:
    FEBRIANI
    Termohon:
    BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN BALAI BESAR POMSELAKU PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Register : 04-02-2020 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 06-03-2020
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 55/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 4 Maret 2020 — Pembanding/Tergugat : Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia,
Terbanding/Penggugat : DRS. SAPARI, APT., M.Kes
111107
  • Pembanding/Tergugat : Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia,
    Terbanding/Penggugat : DRS. SAPARI, APT., M.Kes
    MCP yang bertindakuntuk dan atas nama sebagai Kepala Badan PengawasObat dan Makanan Republik Indonesia, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor : HK.15.01.1.08.19.2396 tanggal 2Agustus 2019 memberikan kuasa kepada : Loeke Larasati,A. S.H., M.M.
    Menyatakan batal Obyek Sengketa, yaitu Keputusan Kepala BadanPengawas Obat dan Makanan Republik Indoensia Nomor00032/15014/AZ/03/19 tanggal 26 Maret 2019 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan pemberian PensiunHal 3 dari 21 hal. Put. No. 55 / B/ 2020 / PT.TUN.JKTPNS Yang Mencapai Batas Usia Pensiun atas nama Drs. Sapari, Apt. M.Kes.; 3.
    Menyatakan sah obyek sengketa Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indoensia Nomor00032/15014/AZ/03/19 tanggal 26 Maret 2019 Tentang PemberianKenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan pemberian Pensiun PNS Yang Mencapai Batas Usia Pensiun atas nama Drs. Sapari,Apt. M. Kes;3.
    (Surat bukti P5 = T 1);Menimbang, bahwa diktum Keputusan Kepala Badan PengawasObat dan Makanan Republik Indoensia Nomor : 00032/15014/AZ/03/19tanggal 26 Maret 2019 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian,Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS Yang Mencapai Batas UsiaPensiun atas nama Drs. Sapari, Apt. M. Kes.
    No. 55 / B/ 2020 / PT.TUN.JKTTerbanding/Pembanding dengan Pembanding/Tergugat menyebabkan SuratKeputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : KP. 05.02.242. 09.18. O09. 18. 4592, tanggal 19 September 2018 TentangMemberhentikan Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs.Sapari, Apt. M. Kes. NIP : 19590815 1999303 1 001 Pangkat/Gol. PembinaTK.
Register : 25-08-2022 — Putus : 14-09-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PN JAYAPURA Nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Jap
Tanggal 14 September 2022 — Pemohon:
ITA TRIASTUTI
Termohon:
Kepala Balai Besar Pengawasa Obat dan Makanan di Jayapura
9716
  • Pemohon:
    ITA TRIASTUTI
    Termohon:
    Kepala Balai Besar Pengawasa Obat dan Makanan di Jayapura
Register : 25-05-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 264 K/TUN/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI., II. PT. L. BEAUTY BRANDS;
219170 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI., II. PT. L. BEAUTY BRANDS;
    Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KepalaBadan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia NomorHK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentang Kriteria dan TataCara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (Perka BPOM 2010) jo.Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan AtasPeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentangKriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
    Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan olehKepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Tergugat)berupa 71 (tujuh puluh satu) izin Edar (Notifikasi) atas produk parfum,kosmetika dan skincare Chriastian Dior, yang dikeluarkan oleh BadanPengawas Obat dan Makanan RI kepada PT. L.
    Republik Indonesia NomorHK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentang Kriteria dan TataCara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (Perka BPOM 2010) jo.Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan AtasPeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentangKriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PerkaBPOM No. 34/2013) jo.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan TataUsaha Negara yang dikeluarkan oleh Kepala Badan PengawasObat dan Makanan Republik Indonesia (Tergugat) berupa 71 (tujuhpuluh satu) Izin Edar (Notifikasi) atas produk parfum, kosmetika danskincare Christian Dior, yang dikeluarkan oleh Badan PengawasObat dan Makanan RI kepada PT. L Beauty Brands, yangdinyatakan dalam Akta Berita Acara Pengunduhan tanggal 29Oktober 2014, dan Akta Berita Acara Pengunduhan tanggal 7November 2014:4.
    ;Menimbang, bahwa dari ketentuan mengenai notifikasisebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala BadanPengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 34Tahun 2013 (bukti T.I2.2.), Jo.
Register : 21-01-2025 — Putus : 17-02-2025 — Upload : 18-02-2025
Putusan PN SERANG Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN SRG
Tanggal 17 Februari 2025 — Pemohon:
LUCKY MULYAWAN MARTONO
Termohon:
KEPALA BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN SERANG BANTEN
2911
  • Dalam Eksepsi:

    • Menolak eksepsi dari Termohon: KEPALA BALAI BESAR PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA BALAI BESAR PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN SERANG BANTEN untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon: LUCKY MULYAWAN MARTONO, S.E. untuk seluruhnya;

    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;

    Pemohon:
    LUCKY MULYAWAN MARTONO
    Termohon:
    KEPALA BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN SERANG BANTEN
Register : 02-07-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 22-07-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 25/Pid.Pra/2020/PN Bdg
Tanggal 21 Juli 2020 — Pemohon:
RONY ARMES TORISIA BIN ARMAN
Termohon:
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Kota Bandung
123124
  • Pemohon:
    RONY ARMES TORISIA BIN ARMAN
    Termohon:
    Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Kota Bandung
Register : 02-10-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 07-12-2023
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 260/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 22 Nopember 2023 — Pembanding/Penggugat : Komunitas Konsumen Indonesia Diwakili Oleh : Johan Imanuel, SH
Terbanding/Tergugat : Badan Pengawas Obat Dan Makanan
105113
  • Pembanding/Penggugat : Komunitas Konsumen Indonesia Diwakili Oleh : Johan Imanuel, SH
    Terbanding/Tergugat : Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Register : 23-09-2020 — Putus : 09-10-2020 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 4/Pid.Pra/2020/PN Smg
Tanggal 9 Oktober 2020 — Pemohon:
APRILIA SANTOSO
Termohon:
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA C.q BALAI BESAR POM DI INDONESIA
930
  • Pemohon:
    APRILIA SANTOSO
    Termohon:
    BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA C.q BALAI BESAR POM DI INDONESIA
Register : 17-01-2025 — Putus : 17-02-2025 — Upload : 24-02-2025
Putusan PN TAHUNA Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Thn
Tanggal 17 Februari 2025 — Pemohon:
ARWANDI ONTHONI
Termohon:
Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Kepulauan Sangihe
2820
  • Pemohon:
    ARWANDI ONTHONI
    Termohon:
    Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Kepulauan Sangihe