Ditemukan 242998 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 142/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 25 September 2023 — Pemohon:
AGUS YULI SETIAWAN
2511
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa MARZUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 15 April 1966 karena sakit Jalan Trimulyo No. 15, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo di Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472.12/117/401.301.3/2023 tertanggal 07 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga
    saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MARZUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 15 April 1966 karena sakit di Jalan Trimulyo No. 15, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 24-01-2024 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 08-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 21/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 7 Februari 2024 — Pemohon:
INDAYATI
1711
  • Menetapkan bahwa HAWANAWIYAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 19 April 1990 karena sakit di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/17/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;

    2.Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (

    tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang Bernama HAWANAWIYAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal Tanggal 19 April 1990 karena sakit di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/17/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari 2024
Register : 05-02-2024 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 27/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 13 Februari 2024 — Pemohon:
DJURIANTO
230
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa BAIRUN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 4 April 1988 karena sakit di Jalan Pagu Indah No.35 RT.01 RW.01, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.474/32/401.303.5/2024 tertanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat
    ini belum memiliki Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama BAIRUN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal Tanggal 4 April 1988 karena sakit di Jalan Pagu Indah No.35 RT.01 RW.01, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman,
Register : 25-01-2024 — Putus : 02-02-2024 — Upload : 08-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 23/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 2 Februari 2024 — Pemohon:
SRI ASTUTI
2113
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa SAMAN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 23 Oktober 1987 karena sakit di Jalan Trengguli IV/07 RT.31 RW.007, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/70/401.301.1/2023 tertanggal 23 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun
    , yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama SAMAN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 23 Oktober 1987 karena sakit di Jalan Trengguli IV/07 RT.31 RW.007, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan
Register : 09-09-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 17-09-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 59/Pdt.P/2020/PN Mnk
Tanggal 15 September 2020 — Pemohon:
YETI WIDAYATI
3722
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Mamik Lasriyati telah meninggal dunia di rumahnya di Kampung Sidey Makmur, Manokwari pada tanggal 09 November 2011 Pukul 00.30 WIT karena sakit;
    3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian dari (alm) Mamik Lasriyati dan menerbitkan Akta Kematian dari (alm) Mamik Lasriyati;

    Membebankan kepada Pemohon untuk

    sehinggakedudukan hukum Pemohon dalam mengajukan permohonan aquo adalah sahmenurut hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P6 berupa SuratKeterangan Meninggal Nomor 470/0001/VIII/2020 atas nama (almh) MamikLasriyati yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Sidey Makmur Distrik SideyKabupaten Manokwari tertanggal 05 September 2020, dihubungankan denganketerangan Pemohon, keterangan Saksisaksi yang pada pokoknyamenerangkan bahwa suami Pemohon yaitu Mamik Lasriyati telah meninggaldunia di rumahnya
    di Kampung Sidey Makmur, Manokwari pada tanggal 09November 2011 Pukul 00.30 WIT karena sakit, sehingga berdasarkanpersesuaian alat bukti tersebut diperoleh fakta jika Mamik Lasriyati telahmeninggal dunia di rumahnya di Kampung Sidey Makmur, Manokwari padatanggal 09 November 2011 Pukul 00.30 WIT karena sakit;Menimbang, bahwa terhadap bukti bertanda P4 berupa Kutipan AktaKelahiran Nomor 148/IST/2012 atas nama Teja Tri Utama yang dikeluarkan olehKepala Distrik Sidey selaku Pejabat Pencatatan Sipil
    tertanggal 28 Oktober2012 karena tidak berhubungan untuk membuktikan kedudukan Pemohonterhadap Mamik Lasriyati dan tidak membuktikan bahwa Mamik Lasriyati telahmeninggal dunia maka terhadap bukti tersebut tidak dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah dapat membuktikandalil permohonannya mengenai hubungan antara Pemohon dan (almh) MamikLasriyati yaitu sebagai Saudara Kandung Pemohon, serta fakta hukum bahwaMamik Lasriyati telah meninggal dunia di rumahnya di Kampung Sidey Makmur
    Menyatakan Mamik Lasriyati telah meninggal dunia di rumahnya diKampung Sidey Makmur, Manokwari pada tanggal 09 November 2011Pukul 00.30 WIT karena sakit;3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian dari (alm) MamikLasriyati dan menerbitkan Akta Kematian dari (alm) Mamik Lasriyati;Halaman 6 dari 7 Penetapan Nomor 59/Pdt.P/2020/PN Mnk4.
Register : 11-06-2024 — Putus : 24-06-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 97/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 24 Juni 2024 — Pemohon:
ANA SRI MURNININGSIH
195
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa ISNANDAR (almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 15 November 1992 di rumahnya di Jl. MJ.
Register : 14-12-2023 — Putus : 28-12-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 205/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 28 Desember 2023 — Pemohon:
SRI UTAMI
5338
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa MARTO TAMAN (Almarhum) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 5 September 1985 di rumahnya di Jalan Pilang Luhur RT 09 RW 02, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 472/366/401.301.5/2023 tanggal 28 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo
Register : 27-03-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 51/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 4 April 2024 — Pemohon:
SRI SOEDARIYANINGSIH
88
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa SIDIK HADIKUSUMA (Almarhum) yang telah meninggal dunia di rumahnya pada pada tanggal 18 November 1968 karena sakit di Jalan Kalingga No. 5, RT. 017 RW 006, Kelurahan Winongo Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.381/172/401.302.5/2024 tertanggal 18 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Winongo, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun
    , hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah kandung Pemohon yang bernama SIDIK HADIKUSUMA (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 18 November 1968 karena sakit di Jalan Kalingga No. 5, RT. 017 RW 006, Kelurahan
Register : 17-01-2024 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 08-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 15/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 1 Februari 2024 — Pemohon:
PRADIPTO SETYO WIJOSENO
2912
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa SALIKOEN SASTROMIHARDJO (Almarhum) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 25 Oktober 1963 di rumahnya di Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 472.12/016/401.301.8/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun,
Register : 23-04-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 09-05-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 60/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 7 Mei 2024 — Pemohon:
SRI AMBARUKMI WIDYASTUTI
130
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa AMENAN (Almarhum) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 27 November 1996 di rumahnya di Jl.
Register : 03-06-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 84/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 13 Juni 2024 — Pemohon:
LENY HERLINA
90
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa AMAT DARUM (almarhum) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 19 Mei 1989 di rumahnya di Jl.
Register : 14-03-2014 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 29-12-2014
Putusan PA BANGIL Nomor 519/Pdt.G/2014/PA.Bgl
Tanggal 5 Mei 2014 — PERDATA
112
  • Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan mutah kepada Penggugat rekonvensi berupa : - Tanah dan bangunan rumahnya lebar 5,5 M dan panjang 14 M dengan batas-batas sebagai beritkut ;- - Sebelah Barat rumah ORANG I;- - Sebelah Timur rumah ORANG II ; - Sebelah Sealatan rumah ORANG III; - Sebelah Utara rumah ORANG IV ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi : 1.
    gugatan Penggugat rekonvensi tersebutdiajukan dalam tahap jawaban , karenanya gugatan rekonvensiPenggugat tersebut dapat diterima dan dipertimbangkan ;Menimbang, bahwa dalam gugatan rekonvensinya pada pokoknyaPenggugat rekonvensi menuntut mutah berupa uang yaitu sebesar Rp12.000.000, ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat rekonvensitersebut,Tergugat rekonpensi menyatakan tidak sanggup memberikanuang sebesar Rp 12.000.000, tersebut ,tapi Tergugat rekonpensibersedia menyerahkan tanah dan bangunan rumahnya
    Kompilasi Hukum Islambesarnya mutah tersebut disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuansuami;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Penggugatrekonpensi dan Tergugat rekonpensi' telah kumpul sebagaimanalayaknya suami isteri dan telah dikaruniai dua orang anak , maka sesuaipasal 149 huruf (a) dan pasal 158 huruf (b) Kompilasi Hukum Tergugatrekonpensi wajib memberi mutah kepada Penggugat rekonpensi sesuaikesepakatan Penggugat rekonpensi dan Tergugat Rekonpnsi yaituberupa tanah dan bangunan rumahnya
    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan mutah kepadaPenggugat rekonvensi berupa: Tanah dan bangunan rumahnya lebar 5,5 M dan panjang 14 Mdengan batasbatas sebagai beritkut ;15 Sebelah Barat rumah ORANG I Sebelah Timur rumah ORANG IL; Sebelah Sealatan rumah ORANG II; Sebelah Utara rumah ORANGIV ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :1.
Register : 02-02-2023 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 16-02-2023
Putusan PN SIGLI Nomor 24/Pdt.P/2023/PN Sgi
Tanggal 15 Februari 2023 — Pemohon:
SALBIAH
320
  • Jafar telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 6 November 2003 di rumahnya di Gampong Lueng Sagoe, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie karena sakit;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar kematian suami pemohon yang bernama M. Jafar dicatat pada Register Akta Kematian dan selanjutnya di terbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama M.
Register : 05-12-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 21-12-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 198/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 14 Desember 2023 — Pemohon:
SUDARMINI
386
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa SAEMAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 16 Agustus 2006 karena sakit di Jalan Nitinegoro No.31 RT 06 RW 02, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/577/401.303.8/2023 tanggal 21 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota
    Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama SAEMAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 16 Agsutus 2006 karena sakit di Nitinegoro RT 06 RW 02, Kelurahan Demangan,
Register : 12-04-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 51/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 18 April 2023 — Pemohon:
Suyono
2412
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa SODIRJO SALIMIN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya karena sakit di Jalan Kunir No.16 RT.01 RW.01 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/104/401.302.4/2023 tertanggal 06 April 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun
    , yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama SODIRJO SALIMIN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 22 Agustus 1981 karena sakit di Jalan Kunir No.16 RT.01 RW.01 Kelurahan Ngegong, Kecamatan
Register : 27-10-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 177/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 14 Nopember 2023 — Pemohon:
SRI WAHYUNI
1614
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa MULYOREJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 18 Juni 1971 karena sakit Jalan Puspa Jaya No.4 RT 20 RW07, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 471.1/1037/401.301.4/2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
    hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama MULYOREJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 18 Juni 1971 karena sakit di Jalan Puspa Jaya No.4 RT 20 RW07, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan
Register : 15-11-2022 — Putus : 28-11-2022 — Upload : 29-11-2022
Putusan PN DUMAI Nomor 61/Pdt.P/2022/PN Dum
Tanggal 28 Nopember 2022 — Pemohon:
Dra. AGUSTIN
474
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa ibu kandung Pemohon bernama Rohimah telah meninggal dunia pada tanggal 16 Maret 2008 di rumahnya di Jl.
Register : 03-06-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 83/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 13 Juni 2024 — Pemohon:
LENY HERLINA
120
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa KASMI (almarhumah) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 17 Maret 1986 di rumahnya di Jl.
Register : 14-12-2023 — Putus : 28-12-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 204/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 28 Desember 2023 — Pemohon:
SRI UTAMI
5332
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa DAMI (Almarhumah) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 7 Maret 1961 di rumahnya di Jalan Pilang Luhur RT 09 RW 02, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 472/365/401.301.5/2023 tanggal 28 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota
Register : 29-05-2023 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 85/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 7 Juni 2023 — Pemohon:
GUNADI
194
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa WONGSOREJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya karena sakit tua meninggal pada tanggal 12 Juli 1975 karena sakit tua di Jalan Campursari No.II RT.17 RW.06 Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/223/401.302.2/2023 tertanggal 24 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh
    Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Kakek Pemohon yang bernama WONGSOREJO (Almarhum) telah meninggal dunia meninggal pada tanggal tanggal 12 Juli 1975 di rumahnya karena sakit