Ditemukan 896217 data
19 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2471/Pdt.G/2023/PA.TA dari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 2471/Pdt.G/2023/PA.TA telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
2471/Pdt.G/2023/PA.TA
16 — 9
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor : 279/Pdt.P/2023/PA.Ab tanggal 21 Juli 2023 dinyatakan gugur;
2. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000.- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)
279/Pdt.P/2023/PA.Ab
40 — 11
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1450/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 13 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Dzulqoidah 1444 hijriah III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
293/Pdt.G/2023/PTA.Sby
16 — 6
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 1365/Pdt.G/2023/PA.Sel dariPenggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun Anggaran 2023;
1365/Pdt.G/2023/PA.Sel
Hendra Oki Dwiprasetya, S.H.
Terdakwa:
BAMBANG HARYONO alias PAK BAMBANG bin (alm) SIMON HARTONO
44 — 0
2023 senilai Rp.1.344.000 kepada TB MARA JAYA JL PAKIS DELANGGU;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar nota yaitu nota nomor: 018/IV/R/2023 tertanggal 11 April 2023 senilai Rp.580.000 kepada TB MARA JAYA, JL RAYA SOLO JOGJA PAKIS dan 067/III/R/2023 tertanggal 31 Maret 2023 senilai Rp.2.048.000 kepada TB MARA JAYA, JL RAYA SOLO JOGJA PAKIS;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO
068/III/R/2023 tertanggal 31 Maret 2023 senilai Rp.3.325.000 kepada TB MULIA USAHA,DRONO NGAWEN, KLATEN;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar nota yaitu nota nomor: 064/V/R/2023 tertanggal 23 Mei 2023 senilai Rp.1.495.000 kepada TB MULIA USAHA,DRONO NGAWEN, KLATEN dan nomor 060/V/R/2023 tertanggal 22 Mei 2023 senilai Rp.925.000 kepada TB MULIA USAHA, DRONO
ANOM MBRAJAN, KLATEN dan nomor 030/IV/R/2023 tertanggal 31 April 2023 senilai Rp.624.000 kepada BP. ANOM MBRAJAN, KLATEN;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 1 Gambar nota yaitu nota nomor: 037/V/R/23 tertanggal 15 Mei 2023 senilai Rp.460.800 kepada BP.
9 Juni 2023;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar kertas tanda penerimaan barang dari admin kepada sdr BAMBANG HARYONO tanggal 03 Mei 2023 dan tanggal 21 Juni 2023;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar kertas tanda penerimaan barang dari admin kepada sdr BAMBANG HARYONO tanggal 11 Mei 2023 dan tanggal 4 Mei 2023;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan
cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar kertas tanda penerimaan barang dari admin kepada sdr BAMBANG HARYONO tanggal 16 Mei 2023 dan tanggal 17 Mei 2023;
- 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar kertas tanda penerimaan barang dari admin kepada sdr BAMBANG HARYONO tanggal 24 Mei 2023 dan tanggal 17 Mei 2023;
- Surat Pernyataan yang dibuat oleh sdr BAMBANG HARYONO tanggal 30 Juni 2023 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;<
Terbanding/Terdakwa : Dedi Wiliyanto
146 — 51
Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 56-K/PM I-04/AD/IV/2023 tanggal 10 Mei 2023, dengan menambahkan pidana tambahan sehingga menjadi;
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 56-K/PM I-04/AD/IV/2023 tanggal 10 Mei 2023, untuk selebihnya.
62-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2023