Ditemukan 896217 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 07-12-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 2471/Pdt.G/2023/PA.TA
Tanggal 19 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1913
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2471/Pdt.G/2023/PA.TA dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara nomor 2471/Pdt.G/2023/PA.TA telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
    2471/Pdt.G/2023/PA.TA
Register : 21-07-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 06-09-2023
Putusan PA AMBON Nomor 279/Pdt.P/2023/PA.Ab
Tanggal 15 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
169
  • MENETAPKAN

    1. Menyatakan perkara Nomor : 279/Pdt.P/2023/PA.Ab tanggal 21 Juli 2023 dinyatakan gugur;

    2. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000.- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)

    279/Pdt.P/2023/PA.Ab
Register : 17-07-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 01-08-2023
Putusan PTA SURABAYA Nomor 293/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Tanggal 1 Agustus 2023 — Pembanding melawan Terbanding
4011
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1450/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 13 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Dzulqoidah 1444 hijriah III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    293/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Register : 08-11-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 23-11-2023
Putusan PA SELONG Nomor 1365/Pdt.G/2023/PA.Sel
Tanggal 22 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
166
    1. Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 1365/Pdt.G/2023/PA.Sel dariPenggugat;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun Anggaran 2023;
    1365/Pdt.G/2023/PA.Sel
Register : 15-02-2024 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 20/Pid.B/2024/PN Skh
Tanggal 6 Mei 2024 — Penuntut Umum:
Hendra Oki Dwiprasetya, S.H.
Terdakwa:
BAMBANG HARYONO alias PAK BAMBANG bin (alm) SIMON HARTONO
440
  • 2023 senilai Rp.1.344.000 kepada TB MARA JAYA JL PAKIS DELANGGU;
  • 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar nota yaitu nota nomor: 018/IV/R/2023 tertanggal 11 April 2023 senilai Rp.580.000 kepada TB MARA JAYA, JL RAYA SOLO JOGJA PAKIS dan 067/III/R/2023 tertanggal 31 Maret 2023 senilai Rp.2.048.000 kepada TB MARA JAYA, JL RAYA SOLO JOGJA PAKIS;
  • 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO
    068/III/R/2023 tertanggal 31 Maret 2023 senilai Rp.3.325.000 kepada TB MULIA USAHA,DRONO NGAWEN, KLATEN;
  • 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar nota yaitu nota nomor: 064/V/R/2023 tertanggal 23 Mei 2023 senilai Rp.1.495.000 kepada TB MULIA USAHA,DRONO NGAWEN, KLATEN dan nomor 060/V/R/2023 tertanggal 22 Mei 2023 senilai Rp.925.000 kepada TB MULIA USAHA, DRONO
    ANOM MBRAJAN, KLATEN dan nomor 030/IV/R/2023 tertanggal 31 April 2023 senilai Rp.624.000 kepada BP. ANOM MBRAJAN, KLATEN;
  • 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 1 Gambar nota yaitu nota nomor: 037/V/R/23 tertanggal 15 Mei 2023 senilai Rp.460.800 kepada BP.
    9 Juni 2023;
  • 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar kertas tanda penerimaan barang dari admin kepada sdr BAMBANG HARYONO tanggal 03 Mei 2023 dan tanggal 21 Juni 2023;
  • 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar kertas tanda penerimaan barang dari admin kepada sdr BAMBANG HARYONO tanggal 11 Mei 2023 dan tanggal 4 Mei 2023;
  • 1 (satu) Lembar kertas dengan
    cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar kertas tanda penerimaan barang dari admin kepada sdr BAMBANG HARYONO tanggal 16 Mei 2023 dan tanggal 17 Mei 2023;
  • 1 (satu) Lembar kertas dengan cap PAMINDO yang didalamnya terdapat 2 Gambar kertas tanda penerimaan barang dari admin kepada sdr BAMBANG HARYONO tanggal 24 Mei 2023 dan tanggal 17 Mei 2023;
  • Surat Pernyataan yang dibuat oleh sdr BAMBANG HARYONO tanggal 30 Juni 2023 ;
  • Tetap terlampir dalam berkas perkara;<

Register : 08-06-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 07-09-2023
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 62-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2023
Tanggal 15 Juni 2023 — Pembanding/Oditur : Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terbanding/Terdakwa : Dedi Wiliyanto
14651
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 56-K/PM I-04/AD/IV/2023 tanggal 10 Mei 2023, dengan menambahkan pidana tambahan sehingga menjadi;
Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 56-K/PM I-04/AD/IV/2023 tanggal 10 Mei 2023, untuk selebihnya.
4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan
5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
62-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2023