Ditemukan 237098 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-09-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2003 K/PDT/2018
Tanggal 25 September 2018 — AHMAD MADANI VS NAHDI, dkk.
5027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2003 K/Pdt/2018 Gugatan Penggugat salah alamat; Alasan gugatan tidak dapat dibenarkan;Bahwa terhadap gugatan tersebut telah dinyatakan tidak dapat diterimaoleh Pengadilan Negeri Amuntai dengan Putusan Nomor 3/Pdt.G/2017/PNAmt., tanggal 23 Agustus 2017, yang amarnya sebagai berikut:Dalam eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat III;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp2.618.000,00 (dua juta enam ratus
    Nomor 2003 K/Pdt/2018 Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor69/Pdt/2017/PT Bjm., tanggal 17 Januari 2018;Dan Mengadili Sendiri Mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi untuk seluruhnya; Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Para Termohon Kasasitidak mengajukan kontra memori kasasi;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah
    meneliti memori kasasi yang diterima tanggal 9 Maret 2018dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini PutusanPengadilan Tinggi Banjarmasin yang menguatkan Putusan PengadilanNegeri Amuntai tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti/Pengadilan TinggiBanjarmasin yang menguatkan putusan Judex Facti/Pengadilan NegeriAmuntai dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima(niet ontvankelijike verklaard) dapat dibenarkan
Register : 07-01-2020 — Putus : 28-01-2020 — Upload : 14-02-2020
Putusan PA Kepahiang Nomor 13/Pdt.G/2020/PA.Kph
Tanggal 28 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1913
  • datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah, meskipunberdasarkan surat panggilan (relaas) untuk Pemohon Nomor13/Pdt.G/2020/PA.Kph tanggal 10 Januari 2020 dan 21 Januari 2020 dan suratpanggilan (relaas) untuk Termohon Nomor 13/Pdt.G/2020/PA.Kph tanggal 10Januari 2020 dan 21 Januari 2020 yang dibacakan di persidangan, Pemohondan Termohon telah dipanggil secara sah, sedangkan tidak datangnyaPemohon dan Termohon tersebut tanoa alasan yang dapat
    dibenarkan;Bahwa, untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjuk hal ihwal yangtercatat dalam berita acara persidangan dan merupakan bagian yang takterpisahkan dengan putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMHalaman 4 dari 7 putusan Nomor 13/Pat.G/2020/PA.KphMenimbang, bahwa maksud dan tujuan pemohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, Bahwa, pada persidangan yang telah ditetapbkan Pemohondan Termohon tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai
    wakil/kuasanya yang sah, meskipunberdasarkan surat panggilan (relaas) untuk Pemohon Nomor13/Pdt.G/2020/PA.Kph tanggal 10 Januari 2020 dan 21 Januari 2020 dan suratpanggilan (relaas) untuk Termohon Nomor 13/Pdt.G/2020/PA.Kph tanggal 10Januari 2020 dan 21 Januari 2020 yang dibacakan di persidangan, Pemohondan Termohon telah dipanggil secara sah, sedangkan tidak datangnyaPemohon dan Termohon tersebut tanoa alasan yang dapat dibenarkan;Menimbang, bahwa ketidakhadiran Pemohon selaku pihak yangberkepentingan
    tersebut tanoa alasan yang dapat dibenarkan hukum, sehinggaPemohon dianggap tidak bersungguhsungguh dalam berperkara;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 148 R.Bg maka permohonanPemohon dinyatakan gugur;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat 1 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Mengingat
Putus : 21-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 500 B/PK/PJK/2019
Tanggal 21 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RIM CAPITAL
247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 500/B/PK/Pjk/2019Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa danmengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, makamohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00291/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 3 Oktober 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor00076/207/11/063/15 tanggal 13 Juli 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP 02.549.383.4063.000; sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Pajak MasukanMasa Pajak Mei 2011 yang dapat diperhitungkan sebesarRp51.614.182,00; yang tidak tepat dan harus dibatalkan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
    Di sampingitu, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali bukan perusahaan yang terintregrasi karena belummemiliki unit produksi PKS maka pemanfaatan untuk melakukan JasaTitip Olah dapat dibenarkan karena masingmasing transaksi didukungdengan bukti (P18, P19, P21, P22, P23, P24 vide PutusanPengadilan Pajak) kewajiban perpajakan masingmasing dipenuhi,sebaliknya Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat membuktikan adanya penyerahan Barang Kena Pajak
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 6 dari 8 halaman.
Putus : 13-03-2019 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3270 K/PID.SUS/2018
Tanggal 13 Maret 2019 — CANDRIKA PRATAMA NINDITYAWAN BIN SETIYAWAN BUDHIANTO
11632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3270 K/PID.SUS/2018Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karenaJudex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dalam perkara a quo.Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar.
    dalamPasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikatelah teroenuhi namun karena barang bukti hanya sedikit dan hanya untukdikonsumsi sendiri, maka kepada Terdakwa dapat dijatuhi pidana dibawahancaman minimal khusus;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum mengenai pemidanaan yangdijatunkan kepada Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena berat ringannyapidana merupakan wewenang Judex Facti yang tidak tunduk padapemeriksaan tingkat Kasasi, kecuali apabila Judex Facti kurangmempertimbangkan
    ,M.Hum, dimuatsebagai berikut: Keberatan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya sependapat JudexFacti dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat(1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 namun Penuntut Umum tidaksependapat dengan Judex Facti dalam hal pemidanaan yang menerobosbatas minimum pemidanaan; Keberatan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, namun demikianKetua Majelis tidak sependapat dengan pertimbangan JudexFacti/Pengadilan
    Mengenai pidana penjara yang dimohonkan oleh Penuntut Umumagar pidana penjara Terdakwa diperberat tidak dapat dibenarkan denganalasan tidak terdapat alasan memberatkan pidana penjara Terdakwa danJudex Facti dalam putusannya belum mempertimbangkan secara adil danobjektif kKeadaan memberatkan dan meringankan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP juncto Pasal 8 ayat (2) UndangUndang Kekuasaan Kehakiman; Bahwa terdapat keadaan atau hal yang dapat meringankan pidanapenjara Terdakwa
Putus : 12-03-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 246 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 12 Maret 2018 — AMIR USMAN alias AMIR;
11367 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengandemikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kemballselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada keberatan pertamatidak dapat dibenarkan, karena penulisan identitas
    No. 246 PK/PID.SUS/2017Bahwa selain daripada itu, alasan peninjauan kembali Pemohon padakeberatan pertama inipun tidak dapat dibenarkan karena dalam PutusanKasasi Mahkamah Agung selaku judex juris tidak ternyata adanya suatukekhilafan atau kekeliruan yang nyata sebagaimana yang didalilkan olehPemohon Peninjauan Kembali:Bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada keberatan keduajuga tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat suatu pertentangan satudengan yang lain mengenai dasar dan alasan putusan
    dalam pembuatanlaporan pertanggungjawaban tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.Perbuatan Terpidana tersebut telah mengakibatkan kerugian keuanganNegara sebesar Rp234.000.000,00 (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah),sehingga merupakan tindak pidana Korupsi yang melanggar Pasal 9UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi:Bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada keberatan ketiga puntidak dapat
    dibenarkan, karena hal tersebut bukanlah obyek keadaan baruyang bersifat menentukan, sebab dalildalil novum a quo telah termuat dalamfakta hukum dan telah pula dipertimbangkan dalam putusan judex facti.
    No. 246 PK/PID.SUS/2017Bahwa dengan demikian, pertimbangan dalam putusan kasasiMahkamah Agung/judex juris yang dimohonkan peninjauan kembali dapatdipertahankan dan tetap berlaku;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolakdan putusan
Register : 14-05-2018 — Putus : 28-05-2018 — Upload : 12-11-2019
Putusan PA LIMBOTO Nomor 291/Pdt.G/2018/PA.Lbt
Tanggal 28 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
203
  • /Pdt.G/ 2018/ PA.Lbt tanggal 14 Mei 2018, mengajukan gugatan atas Tergugatdengan dalildalil sebagaimana tertuang dalam surat gugatan;Menimbang, bahwa berdasarkan surat pencabutan perkara tanggal 28 Mei2018 Penggugat menyatakan mencabut perkaranya dikarenakan Tergugat sudahmeninggal dunia pada tanggal 25 Mei 2018 dan mohon dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan perkara ini dibuat diluarsidang sebelum ditetapkan Penetapan Hari Sidang dan menurut hukum perdatapencabutan perkara tersebut dapat
    dibenarkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutmaka permohonan Penggugat untuk mencabut perkara ini dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 (1) UndangUndang No.7 tahun1989 tentang Peradilan Agama, biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Memperhatikan bunyi peraturan perundangundangan dan hukum lainnya yangberhubungan dengan perkara ini ;MENETAPKAN1.
    /Pdt.G/ 2018/ PA.Lbt tanggal 14 Mei 2018, mengajukan gugatan atas Tergugatdengan daiildalil sebagaimana tertuang dalam surat gugatan;Menimbang, bahwa berdasarkan surat pencabutan perkara tanggal 28 Mei2018 Penggugat menyatakan mencabut perkaranya dikarenakan Tergugat sudahmeninggal dunia pada tanggal 25 Mei 2018 dan mohon dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan perkara ini dibuat diiuarsidang sebelum ditetapkan Penetapan Hari Sidang dan menurut hukum perdatapencabutan perkara tersebut dapat
Putus : 25-07-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1579/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT TASIK RAJA
176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1579/B/PK/Pjk/2018Kembali pada tanggal 12 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp611.064.137,00 yang merupakan PajakMasukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawitdalam rangka perolehan TBS yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan
    dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesualdengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) sertaPasal 16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoPasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Halaman 6 dari 8 halaman.
Register : 04-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 246 B/PK/PJK/2021
Tanggal 18 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DAYA LABUHAN INDAH;
3423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 Juni 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan TergugatNomor: KEP00818/NKEB/WPJ.01/2016 tanggal 24 Februari 2016sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Tergugat NomorKEP03051/NKEB.WPJ.01/2016 tanggal 20 April 2016 tentang PembatalanKetetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Nomor 000285/107/14/123/15 tanggal 28 Agustus 2015Masa Pajak Januari 2014 berdasarkan Pasal 36 ayat (1
    ) huruf c karenapermohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP: 01.453.174.3123.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu gugatan atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 Ayat (1) Huruf C tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak
    Putusan Nomor 246/B/PK/Pjk/202173/PMK.03/2011 junctis Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP754/P J/2001 ;b bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa
Register : 04-03-2020 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1481 B/PK/PJK/2020
Tanggal 14 Mei 2020 — PT. TAKENAKA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
12327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1481/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 September 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor$3580/WPJ.07/2018 tanggal 25 Juli 2018 sebagaimana telah diralatdengan Surat Nomor S5100/WPJ.07/2018 tanggal 26 September 2018,tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan,atas nama Penggugat NPWP 01.000.217.8059.000, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Surat Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor S3580/WPJ.07/2018 tanggal 25 Juli 2018sebagaimana telah diralat dengan Surat Nomor S5100/WPJ.07/2018tanggal 26 September 2018, tentang Pemberitahuan Surat Keberatanyang Tidak Memenuhi Persyaratan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti dan menguji
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 03-09-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1894/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 3 September 2018 —
146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2 April 2018 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00148/KEB/WPJ.24/2016, tanggal 30 Mei 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak November 2010,Nomor: 00062/207/10/643/15, tanggal 30 Maret 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP: 24.887.883.7643.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp13.326.066,00 adalah sudah tepat
    Putusan Nomor 1894/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp6.287.229.556,00 yang tidakdipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta
    telahdiperhitungkan oleh Majelis Pengadilan dengan benar, dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4A UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp13.326.066,00 dengan perincian sebagai berikut: No.
Register : 19-02-2018 — Putus : 29-03-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 703 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHUO SENKO CONSULTANT;
2111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 703/B/PK/Pjk/2018Bahwa Alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1730/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak PenghasilanPasal 21 Masa Pajak Januari s.d.
    Desember 2012 sebesarRp1.680.202.498,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkanbuktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo yang telah dilakukan pengujian
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp 25.751.454,00 dengan perincian sebagai berikut : NUraian
Putus : 03-05-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 890/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 3 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SOE MAKMUR RESOURCES
2111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yangseadiladilnya (Ex Aequo Et Bono) ;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 19 Mei 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP972/WPJ.31/2014 tanggal 31 Oktober 2014,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012Nomor: 00005/207/12/922/13 tanggal 05 Desember 2013, atas namaPemohon Banding, NPWP: 21.050.669.7922.001, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
    Putusan Nomor 890/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 sebesarRp4.554.000.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan
    menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak aquo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4A ayat (2) huruf a UndangUndang PajakPertambahan NilaiBahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :Halaman 5 dari 8 halaman.
Register : 17-02-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1350 B/PK/PJK/2020
Tanggal 8 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CITRA CEMERLANG SEJAHTERA;
12624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya permohonan gugatan Penggugat terhadap SuratKeputusan Tergugat Nomor: KEP00721/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1)Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak PPNBarang dan Jasa Nomor: 00005/107/13/722/18 tanggal 5 Januari 2018 MasaPajak Mei 2013, atas nama Penggugat NPWP: 02.492.685.9722.000,adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
    Putusan Nomor 1350/B/PK/Pjk/2020Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan TermohonPeninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukumMajelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupasubstansi yang telah
    Putusan Nomor 1350/B/PK/Pjk/2020Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor Per24/PJ/2012;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang,
Register : 23-01-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 588 B/PK/PJK/2020
Tanggal 8 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PRIMA ZIRANG UTAMA;
11629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 15 Agustus 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00161/KEB/WPJ.10/2017 tanggal 22 Desember 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/15/512/17tanggal 26 April 2017 Masa Pajak Desember 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.511.814.2512.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas DPP yang Penyerahan PPNnya harusdipungut sendiri sebesar Rp1.396.965.502,00; yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidinubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang
    karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, junctoPasal 1 angka 18, Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (5) dan (6) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 29-10-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2483/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HEXA FINANCE INDONESIA (d/h. PT HCM FINANCE INDONESIA)
2117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2483/B/PK/Pjk/2018Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP644/WPJ.20/2015 tanggal 29 Juni 2015,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2012 Nomor 00003/204/12/007/14 tanggal 11 April 2014, atas namaPemohon Banding
    Desember 2012 Sebesar Rp1.924.785.739,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkanbuktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp69.525,00; dengan perincian sebagai berikut :Dasar Pengenaan
Putus : 13-05-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1182/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 13 Mei 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT SINAR SURYA GRAHA PERSADA
11225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Agustus 2019 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kemballdari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP612/WPJ.21/2015 tanggal 29 Juni 2015,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00043/406/12/046/14tanggal 20 Mei 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.111.585.2046.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp1.165.995.448 00,adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
    Koreksi Biaya Bunga Bank sebesarRp1.400.565.922,00, yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan KembaliHalaman 4 dari 7 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp1.165.995.448 00, dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan
Putus : 15-07-2019 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2455/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 15 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs YUDHA UNTEFAN
11724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor: KEP01850/NKEB/WPJ.17/2018 tanggal 20 Juli 2018, tentangPengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama Penggugat NPWP: 09.825.173.9901.000, adalan sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu
    dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor: KEP01850/NKEB/WPV.1 7/2018tanggal 20 Juli 2018, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf BKarena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan
    Putusan Nomor 2455/B/PK/Pjk/2020Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan junctoPutusan Mahkamah Agung Nomor: 73 P/HUM/2013;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak
Putus : 11-07-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2063/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DARMA HENWA TBK
177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Desember 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1483/WPJ.19/2015 tanggal 10 Agustus 2015,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor00199/207/12/091/14 tanggal 2 September 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.565.295.1091.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp5.148.307.108,00; adalah sudah tepat dan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atasPenyerahan yang PPNnya harus~ dipungut sendiri sebesarRp4.673.349.744,00; atas dispute amount tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam
    karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PenjelasanPasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5)juncto Pasal 16F UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP754/PJ./2001;b Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp5.148.307.108,00; dengan perincian sebagai berikut:Halaman 5 dari 8 halaman.
Register : 11-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3675 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. EARAMAS PERSADA ENERGY;
3814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 15 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00045/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor:00010/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP: 31.340.273.7043.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan
    Koreksi Pajak Masukan sebesarRp9.347.326.339,00; yang dikabulkan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo berupa substansi yang telah
    Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 11ayat (2) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1563/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT KIMBERLY-CLARK INDONESIA
1512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding PemohonBanding terhadap
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp/75.659.352,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan TermohonPeninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkanbuktibukti
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp257.766.168,00; dengan perinciansebagai berikut : Uraian