Ditemukan 896211 data
59 — 41
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1244/Pdt.G/2023/PN Sby., telah sah dinyatakan cabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 1244/Pdt.G/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah );
1244/Pdt.G/2023/PN Sby
16 — 14
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5659/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohon
2. Menyatakan perkara Nomor 5659/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah).
5659/Pdt.G/2023/PA.Badg
SHANTY HARTATY,SE
27 — 5
- Menyatakan Permohonan Pemohon Nomor 803/Pdt.P/2023/PN Mdn, GUGUR;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk melakukan pencoretan perkara Nomor 803/Pdt.P/2023/PN Mdn tersebut dari register perkara-perkara perdata Permohonan yang sedang berjalan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan ;
- Menghukum Pemohon membayar ongkos perkara sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
803/Pdt.P/2023/PN Mdn
Terbanding/Terdakwa I : WOWON ERAWAN Alias AKI Bin Alm II
Terbanding/Terdakwa II : SOLIHIN Alias DULOH Bin Alm MARTA
Terbanding/Terdakwa III : M.DEDE SOLEHUDIN Bin Alm EJANG
283 — 188
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 250/Pid.B/ 2023/PN Bks tanggal 1 November 2023 yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.395/PID/2023/PT BDG
74 — 44
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Depok Nomor
/Pdt.G/2023/PA.Dpk tanggal 25 Mei 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Dzulqodah 1444 Hijriyah;
Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
169/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Terbanding/Penggugat : PT. PERISAI PRIMA UTAMA
90 — 55
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 16/G/2023/PTUN.JKT tanggal 10 April 2023 yang dimohonkan banding;
3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
165/B/2023/PT.TUN.JKT
FENIA
35 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan Nomor 282/Pdt.P/2023/PN Plg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang untuk mencoret perkara Nomor 282/Pdt.P/2023/PN Plg dari register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp224.500,00 (dua ratus dua puluh empat ribu lima ratus Rupiah);
282/Pdt.P/2023/PN Plg
Arifin
13 — 9
M E N E T A P K A N
- Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya permohonan ini pada Anggaran Negara yakni pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 03 Pengadilan Negeri Pare-pare Tahun Anggaran 2023, Nomor DIPA-005.03.2.099493/2023, tanggal 30 November 2022 sejumlah Rp75.000,00 (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
131/Pdt.P/2023/PN Pre
Masrianto
Tergugat:
1.Asril
2.Desirahayu
3.Basri
4.Arizal
5.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Unit Nusantara Barat Payakumbuh
58 — 20
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata Gugatan Nomor 2/Pdt.G/2023/PN.Tjp;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pati untuk mencatat pencabutan perkara perdata Gugatan Nomor 2/Pdt.G/2023/PN.Tjp tersebut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.948.000,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu Rupiah);
2/Pdt.G/2023/PN Tjp
16 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5210/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 5210/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 160000 ( seratus enam puluh ribu rupiah).
5210/Pdt.G/2023/PA.Badg
114 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor
/Pdt.G/2023/PA.Badg, tanggal 30 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Safar 1445 Hijriah;
Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
253/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
28 — 16
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara;
- Menyatakan perkara Nomor 1049/Pdt.G/2023/PA.Btm, tanggal 15 Juni 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
1049/Pdt.G/2023/PA.Btm
7 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 3204/Pdt.P/2023/PA.Sby tanggal 02 Nopember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut pada register perkaranya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);
3204/Pdt.P/2023/PA.Sby
19 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2122/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 2122/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
2122/Pdt.G/2023/PA.Badg
SITI HALIMAH
120 — 0
- Menyatakan perkara Permohonan Nomor 245/Pdt.P/2023/PN.Lmg
tanggal 23 Oktober 2023 DICABUT ;
2 Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sampai saat ini sebesar Rp160.000,- ( seratus ratus enam puluh satu ribu rupiah )
245/Pdt.P/2023/PN Lmg
75 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor
/Pdt.G/2023/PA Cmi tanggal 16 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Muharram 1445 Hijriah; - Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
243/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
ADMIYAH binti MADMIARDI
19 — 9
- Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor 1185/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Brt dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 1185/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Brt dari register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp 233.600,00 (dua ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
1185/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt
AHYARUL MULUK BIMBI
25 — 14
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 15/Pdt.P/2023/PN Mks;
- Menyatakan perkara Permohonan Nomor 15/Pdt.P/2023/PN Mks dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret Permohonan tersebut dalam register perkara yang bersangkutan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp130.000,00 (Seratus Tiga puluh ribu rupiah);
15/Pdt.P/2023/PN Mks
Terbanding/Tergugat I : PT. SINAR MAS WISESA
Terbanding/Tergugat II : NICO FREDRICK POLLY
Terbanding/Turut Tergugat I : KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KOTA BALIKPAPAN
Terbanding/Turut Tergugat II : WALIKOTA BALIKPAPAN cq KEPALA KECAMATAN BALIKPAPAN UTARA
98 — 0
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 18 September 2023 Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Bpp yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).
191/PDT/2023/PT SMR
Terbanding/Terdakwa : PETRUS HUKE
59 — 35
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 53/Pid.B/2023/PN Atb, tanggal 5 Juli 2023 yang dimintakan banding;
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);103/PID/2023/PT KPG